024106900_1784792065-Gemini_Generated_Image_dcwn2kdcwn2kdcwn.jpg

Pembayaran PBB-P2 Makin Ringan, Ada Diskon 5% hingga Jatuh Tempo

Pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari dompet digital atau e-wallet, internet banking, hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Beragam pilihan kanal pembayaran tersebut memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak, terutama masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan keterbatasan waktu untuk melakukan pembayaran secara langsung.

Dengan memanfaatkan layanan digital, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan menggunakan telepon pintar dari mana saja dan kapan saja. Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara lebih praktis tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Bayar Tepat Waktu untuk Menghindari Denda

Selain memperoleh keringanan pokok pajak, pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo juga membantu Wajib Pajak terhindar dari denda administratif akibat keterlambatan.

Batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 ditetapkan pada 30 September 2026. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, Wajib Pajak dapat dikenakan denda administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang masih harus dibayar atau terutang.

Oleh karena itu, Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Pembayaran lebih awal dapat mengurangi risiko kendala teknis, kesalahan transaksi, maupun keterlambatan yang dapat menimbulkan denda.

Pembayaran PBB-P2 tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga merupakan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Penerimaan Pajak Daerah digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan, peningkatan infrastruktur, serta penyediaan fasilitas dan layanan publik bagi masyarakat.

Selagi kesempatan masih tersedia, Wajib Pajak dapat segera membayar PBB-P2 tahun pajak 2026 dan memanfaatkan diskon sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan Jakarta yang semakin maju, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

 

(*)


Source link

018815100_1672835044-Pemintal_benang_kebayoran-IMAM_4.jpg

48% Responden Usaha Mikro Batasi QR untuk Hindari Pajak

Laporan tersebut juga mengungkap alasan di balik rendahnya penggunaan pembayaran digital oleh sebagian pelaku usaha mikro. Menurut Bank Dunia, banyak usaha kecil sengaja menghindari transfer bank untuk menghindari kewajiban pajak.

Selain itu, terdapat faktor lain berupa rendahnya kepercayaan terhadap sistem serta kekhawatiran mengenai korupsi. Sebanyak 40% responden bahkan menyatakan tambahan pajak berpotensi terbuang karena pemborosan dan korupsi.

Bank Dunia menilai preferensi terhadap transaksi tunai menunjukkan hubungan erat antara tingginya sektor informal, rendahnya integrasi dengan sistem keuangan formal, dan rendahnya tingkat kepatuhan pajak. Karena itu, lembaga tersebut mendorong perluasan penggunaan pembayaran digital sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan.

Menurut Bank Dunia, perusahaan yang memanfaatkan layanan perbankan dan pembayaran elektronik umumnya memiliki tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi. Hal itu karena transaksi digital meningkatkan transparansi, memudahkan verifikasi, serta mempersempit ruang untuk melakukan penghindaran pajak.


Source link

064726300_1785640976-photo__1_.jpg

Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Tagihan Pajak Ratusan Miliar Rupiah

Liputan6.com, Jakarta – Aktor sekaligus member ASTRO, Cha Eun Woo, resmi mengajukan banding atas tagihan pajak yang dikenakan kepadanya oleh National Tax Service (NTS) Korea Selatan. Pada Sabtu (2/8/2026), agensinya, Fantagio, mengonfirmasi bahwa Cha Eun Woo telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak (Tax Tribunal) agar penetapan pajak tersebut dibatalkan.

“Cha Eun Woo telah mengajukan banding sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memperoleh penetapan pajak yang tepat. Karena proses ini masih berlangsung, kami tidak dapat membagikan rincian lebih lanjut,” ujar Fantagio dalam pernyataan resminya.

Sebelumnya, Cha Eun Woo diketahui telah membayar tagihan pajak sebesar 13 miliar won Korea Selatan, atau sekitar Rp 162,4 miliar, meski kini ia memilih menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan tersebut.


Source link

083330900_1772136826-drop.jpg

Aturan Pajak Marketplace 0,5% Berlaku per Transaksi

Pedagang online yang berjualan di marketplace tidak perlu bingung perihal waktu pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa pajak tersebut hanya dikenakan setiap kali terjadi transaksi penjualan.

Artinya penarikan pajak bukan saat penjual mencairkan saldo hasil penjualan ke rekening. Dengan kata lain, selama ada transaksi jual beli barang atau jasa di marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, PPh Pasal 22 akan dihitung dari transaksi tersebut.

“Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas setiap penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang dilakukan di Marketplace/Lokapasar,” bunyi FAQ PMK 37 Tahun 2025, dikutip Jumat, 31 Juli 2026.

Pemerintah juga menjelaskan marketplace hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Artinya, untuk transaksi penjualan yang dilakukan penjual di marketplace, platform tidak lagi memotong PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang sama.

Sebagai contoh, apabila sebuah toko menjual laptop atau memberikan jasa servis melalui marketplace, platform hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi tersebut.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk transaksi lain yang dilakukan marketplace dengan pihak ketiga, seperti pembayaran sewa gedung atau jasa influencer. Untuk transaksi tersebut, kewajiban pemotongan pajak tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Berita selengkapnya baca di sini


Source link