Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah China mulai mengenakan pajak terhadap kekayaan warganya yang disimpan di luar negeri. Langkah ini diperkirakan menjadi tahap awal dari kebijakan perpajakan yang lebih luas.
Dikutip dari CNBC, Senin (14/9/2026), sejumlah analis menilai Pemerintah China berpotensi terus memperketat pengawasan perpajakan terhadap berbagai sumber pendapatan dan aset milik keluarga kaya.
Direktur Barclays, Yingke Zhou, menjelaskan bahwa kampanye pemungutan pajak ini menandai dimulainya pengawasan ketat terhadap kekayaan lintas negara guna mengatasi tekanan fiskal, sekaligus mengumpulkan dana untuk pengembangan industri teknologi strategis.
“Pembuat kebijakan dapat mempertimbangkan perluasan pengawasan ke sejumlah area, seperti pendapatan eksportir yang disimpan di luar negeri, investasi asing, serta pendapatan dari pekerjaan. Dalam jangka panjang, pajak atas harta warisan juga dapat dipertimbangkan,” kata Zhou.
Berbeda dengan Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan sejumlah negara Eropa, China hingga kini belum mengenakan pajak properti, warisan, maupun hibah secara signifikan. Menurut riset Bank of America (BofA), penerimaan pajak penghasilan pribadi, modal, dan kekayaan di China masih tergolong kecil.
BofA memproyeksikan Beijing akan terus memperluas cakupan perpajakan terhadap kelompok kaya, termasuk menyasar pendapatan bunga dari aset luar negeri, gaji, serta keuntungan dari properti, saham, instrumen pendapatan tetap, dan logam mulia di luar negeri.
Source link


