097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg

Deretan Hoaks terkait Pajak Beredar di Media Sosial, Simak Daftarnya

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Menkomdigi Meutya Hafid dengan narasi sebagai berikut:

Mendigi:

Seluruh platform akan dikenakan pajak.

Terutama FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, Youtube 10%, IG 22% dan juga media sosial lainnya juga kena pajak.

Akun itu menambahkan narasi:

Bagaimana menurut kalian..?

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial? Simak hasil penelusurannya berikut ini


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.