023705400_1776355945-IMG-20260416-WA0015.jpg

Aturan Baru Tax Holiday Masuk Tahap Akhir, Apa Saja yang Berubah?

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah terus menyempurnakan revisi kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. Penyusunan regulasi tersebut kini telah mendekati tahap akhir setelah melalui serangkaian pembahasan lintas kementerian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa proses pembahasan aturan masih berjalan di internal pemerintah, khususnya bersama kementerian yang menangani aspek hukum.

“Itu lagi dibahas PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ditunggu, bakal dilanjut atau engganya aku belum tahu. Lagi sedang melakukan pembahasan dengan Departemen Hukum, kita tunggu,” ucap Inge kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, dari sisi teknis, tahapan harmonisasi rancangan kebijakan sebenarnya telah rampung dan kini tinggal menunggu tahap akhir penyelesaian.

“Sudah selesai harmonisasi, jadi mungkin lagi finalisasi,” katanya.

 


Source link

028926200_1503805348-20170827-Samsat-Keliling-AY4.jpg

Melihat Respons Warga Soal Aturan Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Liputan6.com, Jakarta – Kebijakan baru dari Korlantas Polri yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak kendaraan bekas disambut positif oleh para wajib pajak. Bagi sebagian masyarakat, aturan ini dinilai mampu memangkas hambatan administrasi yang selama ini kerap menyulitkan, terutama bagi mereka yang belum melakukan proses balik nama kendaraan.

Salah satunya dirasakan oleh Indah, yang mengaku sebelumnya sempat mengalami kendala saat hendak membayar pajak kendaraan.

“Kendala karena pemilik KTP pemilik pertamanya itu tidak ada di rumah alasannya,” kata Indah di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Kamis (16/4/2026).

Dengan adanya kebijakan baru ini, Indah menilai proses pembayaran pajak menjadi jauh lebih mudah dan cepat tanpa harus bergantung pada dokumen pemilik sebelumnya.

“Kita hanya datang membawa berkas yang dibutuhkan, setelah itu pajak bisa kita bayarkan, seperti itu,” ungkapnya.

Kebijakan ini memang dihadirkan untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan. Kini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana.

Adapun alur pembayaran tetap berjalan seperti biasa, dimulai dari pengambilan nomor antrean, penyerahan berkas untuk diverifikasi, hingga validasi data oleh sistem. Setelah itu, besaran biaya akan ditentukan dan wajib pajak tinggal menunggu panggilan untuk melakukan pembayaran.

Petugas kemudian kembali melakukan verifikasi sebelum transaksi dilakukan. Pada tahap akhir, wajib pajak akan menerima bukti pembayaran berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran serta pengesahan STNK.

 


Source link

054820800_1527992767-samsat.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 16 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00-13.00 WIB

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

006306400_1583926229-20200311-SPT-2020-1.jpg

Pelaporan SPT Capai 11,2 Juta hingga 14 April 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 14 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 11.226.740.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 14 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.226.740 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.729.122 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.198.328 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 296.181 SPT dalam rupiah dan 212 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 2.863 SPT dalam rupiah dan 33 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

026840000_1770289942-WhatsApp_Image_2026-02-05_at_17.43.23.jpeg

Pajak 40 Persen Bikin Harga Mobil di Indonesia Mahal, Ini Dampaknya ke Pasar

Liputan6.com, Jakarta – Pasar otomotif Indonesia saat ini tengah mengalami stagnasi dan belum mampu menembus angka penjualan 1 juta unit per tahun. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah tingginya harga mobil di dalam negeri dibandingkan negara lain.

Peneliti dari Institut Teknologi Bandung, Agus Purwadi, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama mahalnya harga kendaraan di Tanah Air adalah besarnya komponen pajak.

“Bahwa harga produk otomotif kita itu, 40 persen tax, dan sisanya barang,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurut Agus, tingginya pajak membuat daya beli masyarakat Indonesia menjadi terbatas, terutama jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi.

Ia mencontohkan, masyarakat Indonesia dengan Produk Domestik Bruto (GDP) sekitar US$ 5.000 akan merasakan harga kendaraan jauh lebih mahal dibandingkan konsumen di negara maju seperti Jepang.

Bahkan untuk model premium seperti Toyota Alphard, harga yang harus dibayar konsumen Indonesia relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan pembeli di negara asalnya.

“Coba bayangin, kalau kita tidak mampu beli yang lebih efisien, ya berarti makin tidak efisien ekonomi kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa kendaraan bermotor seharusnya dipandang sebagai alat untuk mendukung kegiatan ekonomi, bukan sekadar objek pajak.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mengalihkan fokus pemajakan dari barang ke aktivitas ekonomi yang dihasilkan.

“Seharusnya otomotif ini jadi alat berkegiatan ekonomi. Jadi jangan mengenakan pajak dari alatnya, tapi dari kegiatan ekonominya,” jelasnya.

 


Source link

089547200_1531312473-Menikmati-Keindahan-Pedestrian-Kali-Besar-di-Kota-Tua-Jakarta1.jpg

Pemilik Hunian Cagar Budaya di Kota Tua Jakarta Bisa Ajukan Pengurangan PBB-P2

Untuk mendapatkan insentif tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara langsung. Pengajuan permohonan juga dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan mudah diakses.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pengajuan pengurangan pokok PBB-P2 ini. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Meski demikian, kebijakan ini tidak mensyaratkan Wajib Pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah.

Selain itu, pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dalam jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa pajak daerah pada dasarnya juga hadir untuk memberikan manfaat kembali kepada masyarakat. Insentif pengurangan pokok PBB-P2 bagi hunian yang ditetapkan sebagai cagar budaya maupun yang berada di kawasan cagar budaya menjadi salah satu bentuk kebijakan perpajakan yang berkeadilan.

Lebih dari itu, insentif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk turut menjaga, merawat, dan melestarikan bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas Jakarta. Dengan begitu, nilai sejarah dan budaya yang dimiliki ibu kota dapat terus terjaga sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

(*)


Source link

1776218108_056546300_1661737737-Clipboard02.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 15 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Tidak Pelayanan

7. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 16.00-20.00

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kec. Tajur Halang pukul 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

029861900_1758670607-WhatsApp_Image_2025-09-24_at_06.35.24_209b2d99.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 14 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Tidak Pelayanan

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

005042400_1648714883-20220331-Laporan-SPT-10.jpg

Pelaporan SPT Capai 11,1 Juta hingga 12 April 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 12 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 11.112.624.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 12 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.112.624 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.654.060 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.182.082 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 273.630 SPT dalam rupiah dan 192 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 2.628 SPT dalam rupiah dan 32 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

043694300_1764616953-Screenshot_2025-11-28_021816.png

Gibran Ungkap Trade Misinvoicing Bikin Penerimaan Pajak Hilang Triliunan

Secara rata-rata, kesenjangan penerimaan PPN dan PPh Badan mencapai 6,4% dari produk domestik bruto (PDB), atau setara Rp 944 triliun sepanjang periode 2016 hingga 2021.

Bank Dunia menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan dua komponen utama, yakni celah kepatuhan dan celah kebijakan.

Celah kepatuhan mencakup berbagai bentuk ketidakpatuhan seperti kurang pelaporan, penghindaran pajak, penipuan, kebangkrutan, hingga kesalahan administratif.

Sementara itu, celah kebijakan merujuk pada potensi pajak yang hilang akibat kebijakan pemerintah yang tidak memungut basis pajak tertentu.

Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan reformasi sistem perpajakan guna menutup celah kebocoran penerimaan negara.


Source link