Untuk mendapatkan insentif tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara langsung. Pengajuan permohonan juga dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan mudah diakses.
Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pengajuan pengurangan pokok PBB-P2 ini. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Meski demikian, kebijakan ini tidak mensyaratkan Wajib Pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah.
Selain itu, pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dalam jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa pajak daerah pada dasarnya juga hadir untuk memberikan manfaat kembali kepada masyarakat. Insentif pengurangan pokok PBB-P2 bagi hunian yang ditetapkan sebagai cagar budaya maupun yang berada di kawasan cagar budaya menjadi salah satu bentuk kebijakan perpajakan yang berkeadilan.
Lebih dari itu, insentif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk turut menjaga, merawat, dan melestarikan bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas Jakarta. Dengan begitu, nilai sejarah dan budaya yang dimiliki ibu kota dapat terus terjaga sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(*)
Source link


