098443000_1768186644-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-12T093519.321.jpg

Hoaks Terkait Pajak Beredar di Medsos, Cek Daftarnya untuk Hindari Penipuan

Liputan6.com, Jakarta – Hoaks terkait pajak beredar memanfaatkan kondisi perkembangan era digital yang serba cepat, informasi bohong tersebut pun menjadi modus penipuan. Oleh karena itu, verifikasi informasi menjadi kunci utama dalam menangkal hoaks perpajakan.

Cek Fakta Liputan6.com pun telah mengungkap beragam hoaks terkait pajak, di antaranya klaim yang dikaitkan dengan kebijakan perpajakan, keberadaan informasi palsu ini tentu membuat masyarakat resah dan berpotensi mengalami kerugian. 

Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami dan mengenali daftar hoaks terkait pajak agar tidak terjebak dalam penipuan, berikut daftar hoaks terkait pajak.

 Link Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 5 April 2026.

Klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026 berupa tulisan sebagai berikut.

“‎🔥 PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 RESMI DIMULAI! 🔥‎

Buat kamu yang nunggak pajak… ini saatnya balik “bersih” tanpa beban 😱

‎✅ Bebas denda pajak kendaraan‎

✅ Bebas biaya balik nama

‎✅ Bebas denda progresif‎

Gak perlu takut lagi kena denda numpuk!‎Cukup bayar pajak pokok, kendaraan kamu langsung aman & legal 🚗‎

💥 Kesempatan langka, gak datang tiap saat!‎Jangan tunggu nanti, karena yang nunda biasanya nyesel di akhir 😏‎

📌 Berlaku sepanjang tahun 2026‎

📌 Untuk seluruh Indonesia‎

Gaskeun sebelum kelewatan! 🔥”

Dalam unggahan tersebut terapat menu daftar sekarang, jika diklik akan muncul link berikut.

“https://daftnow.linkpointinfo.space/?fbclid=IwY2xjawRBjUNleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeKnTO33QAZXvbDD0FkgNlUVCTpj0s3hXw8wiFFA8ht7EBLLoHSdbotfIn27I_aem_yv8p9_vK2bQ-VffgS7vaTA”

Link tersebut mengarah pada situs dengan tampilan halaman situs berupa formulir digital yang meminta sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap, alamat lengkap dan nomor Telegram.

Benarkah klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini…...

 


Source link

085302700_1750324153-1746491778.jpeg

Kendaraan Listrik di Jabar Tetap Kena Pajak, Ini Alasan Dedi Mulyadi

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus dibanding kendaraan konvensional. Namun, skema insentif kini lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

Hal ini berarti, ada kemungkinan mobil listrik tetap dikenakan pajak, meski dengan tarif lebih rendah. Selain itu, aturan juga menegaskan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 tetap bisa memperoleh insentif sesuai kebijakan yang berlaku sebelumnya.

Perubahan kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus menjaga penerimaan pajak daerah. Dengan sistem ini, pemerintah daerah dapat menyesuaikan insentif sesuai kebutuhan fiskal dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Kebijakan pajak baru ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyeimbangkan antara transisi energi dan keberlanjutan fiskal.

Di satu sisi, kendaraan listrik tetap didorong sebagai solusi transportasi ramah lingkungan. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan sumber pendapatan daerah tetap terjaga.

Dalam Permendagri tersebut juga disebutkan bahwa pengenaan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik, tetap mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar perhitungan.

Dengan demikian, meski tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, mobil listrik tetap mendapatkan insentif yang membuatnya lebih kompetitif dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.

Ke depan, kebijakan ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia serta kebutuhan pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan lingkungan.


Source link

049253700_1766201323-unnamed__2_.jpg

PPN Jalan Tol Masuk Rencana Strategis Ditjen Pajak 2025-2029

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Renstra Ditjen Pajak merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun. Dokumen ini mencakup visi, misi, sasaran strategis, hingga arah kebijakan perpajakan.

Dalam kerangka regulasi yang disusun, dikutip Senin, 20 April 2026, Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), termasuk terkait peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu poin penting dalam kerangka tersebut adalah rencana penyempurnaan regulasi pemungutan pajak, termasuk pada sektor ekonomi digital dan potensi pajak baru.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol.” dikutip dari Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2025.

Masuknya PPN jalan tol dalam Renstra menunjukkan adanya arah kebijakan baru pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor infrastruktur.

Berita selengkapnya baca di sini


Source link

090382400_1681623580-FOTO.jpg

Pajak Mobil Listrik Tak Lagi 0%, Ini Aturan Baru dari Kemendagri

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus dibanding kendaraan konvensional. Namun, skema insentif kini lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

Hal ini berarti, ada kemungkinan mobil listrik tetap dikenakan pajak, meski dengan tarif lebih rendah.

Selain itu, aturan juga menegaskan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 tetap bisa memperoleh insentif sesuai kebijakan yang berlaku sebelumnya.

Perubahan kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus menjaga penerimaan pajak daerah.

Dengan sistem ini, pemerintah daerah dapat menyesuaikan insentif sesuai kebutuhan fiskal dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

 


Source link

040986600_1774331230-ef89dd36-0c60-4265-ba5a-e76efae94292.jpg

PPN Jalan Tol Masuk Rencana Strategis Ditjen Pajak 2025-2029, Simak Alasannya

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Renstra Ditjen Pajak merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun. Dokumen ini mencakup visi, misi, sasaran strategis, hingga arah kebijakan perpajakan.

Dalam kerangka regulasi yang disusun, dikutip Senin (20/4/2026), Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), termasuk terkait peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu poin penting dalam kerangka tersebut adalah rencana penyempurnaan regulasi pemungutan pajak, termasuk pada sektor ekonomi digital dan potensi pajak baru.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol.” dikutip dari Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2025.

Masuknya PPN jalan tol dalam Renstra menunjukkan adanya arah kebijakan baru pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor infrastruktur.

 


Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

Ini Daftar Jenis dan Tarif Pajak Daerah di Jakarta yang Perlu Diketahui

Liputan6.com, Jakarta – Pajak daerah menjadi salah satu tulang punggung pembangunan di Jakarta. Beragam fasilitas yang kini dinikmati masyarakat, mulai dari infrastruktur, transportasi publik, hingga ruang terbuka hijau, hadir berkat kontribusi pajak yang dibayarkan warga.

 

Melalui pajak daerah, pembangunan kota dapat terus berjalan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, fasilitas umum yang lebih inklusif, serta lingkungan perkotaan yang semakin nyaman bagi masyarakat. Karena itu, pajak daerah tidak hanya menjadi kewajiban yang perlu dipenuhi, tetapi juga bentuk partisipasi aktif warga dalam mendukung kemajuan daerah.

Di Jakarta, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan kota yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan memahami jenis dan tarif pajak daerah yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Berikut sejumlah jenis pajak daerah yang berlaku di Jakarta beserta tarifnya:

Selain mengetahui tarifnya, pemahaman terhadap jenis pajak daerah juga penting agar masyarakat dapat lebih mudah menyesuaikan kewajiban perpajakan dengan objek pajak yang dimiliki atau kegiatan yang dilakukan.

 

Di balik berbagai fasilitas yang digunakan setiap hari, terdapat kontribusi pajak yang membantu mewujudkannya. Jalan yang digunakan masyarakat, transportasi umum yang semakin mudah diakses, hingga ruang publik yang tersedia untuk warga merupakan bagian dari manfaat yang kembali dirasakan dari pajak daerah.

Karena itu, semakin baik pemahaman masyarakat mengenai jenis dan tarif pajak daerah, semakin mudah pula proses pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan secara tertib, tepat, dan sesuai aturan. Kepatuhan pajak pada akhirnya menjadi salah satu bentuk kepedulian bersama dalam mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan

 

(*)


Source link

039378600_1672126329-WhatsApp_Image_2022-12-27_at_2.30.32_PM.jpeg

Penjelasan DJP Soal Rencana Aturan Pajak E-Commerce

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kesiapannya dalam mengimplementasikan kebijakan perpajakan bagi pelaku perdagangan melalui lokapasar (marketplace). Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

“Itu (implementasi) kita masih menunggu arahan dari yang mendantangani PMK nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata beliau (Menkeu) mulai, ya kita mulai,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam acara Kemenkeu Dukung Sektor Padat Karya Dorong Pertumbuhan Ekonomi, di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan pada tahun ini, Inge mengaku belum dapat memastikan jadwal pelaksanaannya.

Namun demikian, DJP memastikan telah menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku industri niaga elektronik (e-commerce) sejak tahap awal penyusunan kebijakan.

Menurut Inge, proses perumusan aturan juga melibatkan berbagai asosiasi serta platform marketplace melalui mekanisme partisipasi yang inklusif.

“Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka. Kendati demikian, implementasi beleid tersebut hingga kini masih ditunda.

 


Source link

018362600_1776355960-IMG-20260416-WA0014.jpg

Restitusi Pajak Diperketat, Bagaimana Nasib Hak Wajib Pajak?

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan revisi kebijakan terkait pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta tata kelola fiskal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang tetap akan diberikan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya mempengaruhi hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” ujar Inge kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Ia menyampaikan, pemerintah saat ini memprioritaskan agar percepatan restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan lebih tepat sasaran tanpa mengganggu kondisi likuiditas pelaku usaha, termasuk sektor padat karya.

“Namun memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu,” lanjut Inge.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya diarahkan agar lebih tepat sasaran dalam menentukan pihak yang berhak menerima restitusi. Ia juga meminta agar tidak perlu khawatir karena aturan tersebut akan segera diterbitkan sehingga sebaiknya ditunggu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga tengah menyusun revisi aturan terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Aturan baru ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperketat pengawasan sekaligus membenahi tata kelola restitusi yang selama ini menjadi sorotan.

 


Source link

034205400_1735290097-Pajak.jpg

Insentif PBB-P2 2026 Berlanjut, Intip 5 Fasilitas Pajak di Jakarta

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan lima bentuk insentif pajak daerah, yakni pembebasan pokok PBB-P2, pengurangan pokok PBB-P2 secara jabatan, pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan, keringanan pokok PBB-P2, serta pembebasan sanksi administratif.

Salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan ketentuan memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi di Pajak Online. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan 100 persen hanya berlaku untuk satu objek pajak.

Selain pembebasan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 secara jabatan yang dilakukan secara otomatis tanpa perlu diajukan oleh wajib pajak. Pengurangan ini terdiri atas potongan 50 persen dari PBB-P2 terutang Tahun Pajak 2026 bagi wajib pajak yang pada SPPT Tahun Pajak 2025 tercatat nol rupiah. Selanjutnya, terdapat pula pengurangan dalam bentuk batas maksimal kenaikan sebesar 5 persen dibandingkan Tahun Pajak 2025, kecuali bagi objek pajak yang mengalami perubahan.

Kebijakan tersebut dihadirkan sebagai bentuk perlindungan yang lebih baik terhadap potensi lonjakan nilai PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak pada 2026.

Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan hingga 75 persen. Fasilitas ini dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah dari veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Adapun ketentuannya, insentif ini hanya berlaku apabila tokoh negara yang bersangkutan telah meninggal dunia. Objek pajak yang dapat diajukan berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas hingga 1.000 meter persegi. Selain itu, SPPT yang diajukan belum dilunasi, dan satu surat keputusan penetapan tokoh negara hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan pengurangan.

 


Source link

074047700_1776408924-IMG_9118.jpeg

Pramono Anung Godok Enam Paket Insentif PBB 2026, Ada Pembebasan Pajak Hingga 100 Persen

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan kebijakan baru terkait insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk 2026.

“Pemerintah DKI Jakarta konsisten untuk menjaga ekonomi pemerintah provinsi DKI Jakarta, untuk itu kami akan segera mengeluarkan kebijakan baru mengenai insentif PBB-P2 tahun 2026 yang kurang lebih ada enam paket kebijakan,” kata dia usai melakukan konferensi pers Realisasi APBD Triwulan I Tahun Anggaran 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Pramono mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan Jakarta.

“Pemerintah DKI Jakarta konsisten untuk menjaga ekonomi pemerintah provinsi DKI Jakarta, untuk itu kami akan segera mengeluarkan kebijakan baru mengenai insentif PBB-P2 tahun 2026 yang kurang lebih ada enam paket kebijakan,” ujar dia.

Pramono menjelaskan, skema insentif yang disiapkan tidak hanya berupa pembebasan pajak, tetapi juga keringanan bagi wajib pajak tertentu.

“Bagi yang dibebaskan kami akan bebaskan 100 persen, tapi bagi yang dikenakan kami akan mengurangi dan sebagainya, itu yang akan segera kita putuskan,” jelas dia.

 


Source link