Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus dibanding kendaraan konvensional. Namun, skema insentif kini lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
Hal ini berarti, ada kemungkinan mobil listrik tetap dikenakan pajak, meski dengan tarif lebih rendah.
Selain itu, aturan juga menegaskan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 tetap bisa memperoleh insentif sesuai kebijakan yang berlaku sebelumnya.
Perubahan kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus menjaga penerimaan pajak daerah.
Dengan sistem ini, pemerintah daerah dapat menyesuaikan insentif sesuai kebutuhan fiskal dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Source link


