Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah terus menyempurnakan revisi kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. Penyusunan regulasi tersebut kini telah mendekati tahap akhir setelah melalui serangkaian pembahasan lintas kementerian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa proses pembahasan aturan masih berjalan di internal pemerintah, khususnya bersama kementerian yang menangani aspek hukum.
“Itu lagi dibahas PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ditunggu, bakal dilanjut atau engganya aku belum tahu. Lagi sedang melakukan pembahasan dengan Departemen Hukum, kita tunggu,” ucap Inge kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, dari sisi teknis, tahapan harmonisasi rancangan kebijakan sebenarnya telah rampung dan kini tinggal menunggu tahap akhir penyelesaian.
“Sudah selesai harmonisasi, jadi mungkin lagi finalisasi,” katanya.
Source link


