018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

Tarif PPN 12% Bakal Ditunda, Ekonom: Tak Jelas Maju Mundur

Bagi rumah tangga miskin, yang sebagian besar pengeluarannya sudah dialokasikan untuk kebutuhan pokok, tambahan biaya ini bisa mempengaruhi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan. Kenaikan pengeluaran ini bisa mengurangi tabungan mereka, atau bahkan memaksa mereka untuk mengurangi kualitas konsumsi sehari-hari.

Bagi sebagian keluarga miskin, pengeluaran tambahan ini bisa menjadi beban yang sangat berat, mengingat penghasilan mereka yang terbatas dan ketergantungan pada barang-barang pokok yang kini semakin mahal. Dengan demikian, pengaruh kenaikan PPN ini sangat terasa di lapisan paling bawah masyarakat, yang sering kali kesulitan menghadapi perubahan harga yang cepat.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda menjelaskan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya memastikan PPN naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Bab IV Pasal 7 ayat (1) huruf (b) yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Huda mencermati empat poin di antaranya yang pertama, ada pasal 7 nomor (3) dan (4) yang memberikan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif PPN di rentang 5 persen hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah. “Poin ini sekaligus membantah klaim Sri Mulyani hanya mematuhi undang-undang. Masih ada peluang pemerintah untuk membantu masyarakat agar tidak terbebani beban terlalu berat. Pajak karbon harusnya tahun 2022 dilaksanakan, namun sampai saat ini tidak diimplementasikan,” kata Huda.

Kedua, beban terlalu berat ini berasal dari pelemahan daya beli masyarakat. Pertumbuhan konsumsi masyarakat melambat di triwulan III 2024 dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya 4,91 persen (y-o-y). Sedangkan secara q-to-q, konsumsi rumah tangga turun -0,48 persen. Kita mengalami deflasi 5 bulan secara berturut-turut (Mei-September).

“Pelaku UMKM mengaku turun omzetnya hingga 60 persen menurut BRI,” ulas Huda.

Ketiga, pemerintah memang butuh uang untuk menambal defisit anggaran yang melebar. Paling mudah bagi pemerintah adalah dengan menaikkan tarif PPN. Namun, ada pos penerimaan lain yang belum tergarap yaitu penerimaan negara sektor tambang yang masih banyak ilegal. “Hasyim pernah menyampaikan ada Rp300 triliun dari pengemplang pajak, kenapa hal itu tidak didahulukan? Alih-alih menaikkan tarif PPN,” kata Huda.

Keempat, tarif PPN Indonesia sebesar 11 persen masih lebih tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya dan negara-negara OECD. Tarif PPN di Malaysia hanya 8 persen, sedangkan Singapura 9 persen. Tarif PPN paling tinggi adalah Filipina sebesar 12 persen.

“Atas dasar tersebut, kenaikan tarif PPN di tahun 2025 wajib dibatalkan. Akhir kata, pemerintah punya peluang untuk membuat tarif PPN yang tidak membebani masyarakat lebih dalam. Pemerintah punya kesempatan meringankan beban masyarakat. Namun pemerintah justru menambah beban yang dipikul oleh masyarakat,” kata Huda.

 


Source link

018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

Top 3: Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, ada sejumlah objek yang dikenakan PPN.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengecualian berlaku untuk buku yang melanggar hukum, seperti yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau bertentangan dengan Pancasila.

Artikel Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Ada Kulkas hingga Pulsa menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Rabu, 27 November 2024. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com?

Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com, yang dirangkum pada Kamis (28/11/2024):

1. Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Ada Kulkas hingga Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

Baca artikel selengkapnya di sini


Source link

016449700_1727853711-20241002-Laras-MER_1.jpg

Persimpangan Jalan PPN 12%: dari Frugal Living hingga Ekonomi Tersendat

Liputan6.com, Jakarta – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai Januari 2025 menuai berbagai kekhawatiran. Masyarakat, pelaku usaha, hingga pertumbuhan ekonomi dinilai bisa terdampak atas rencana tersebut.

Sebagian masyarakat kelas menengah mulai merencanakan untuk menjalankan gaya hidup berhemat atau frugal living. Khawatirnya, daya beli kemudian akan ikut turun. Alhasil, pertumbuhan ekonomi nasional yang menjadi taruhannya.

Ekonom Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita melihat dampak luas dari kenaikan PPN tadi. Beberapa jenis barang dan jasa bisa ikut terkena pengaruh.

Produk makanan, minuman, restoran, hotel, hingga jasa transportasi akan terdampak. Misalnya, ketika harga barang naik, maka konsumsi masyarakat turut tertahan.

“Baik dari sisi permintaannya mungkin akan berkurang, ini akan efeknya kepada pengusaha, penghasil barang dan jasa itu. Karena harganya harus dia naikkan, lalu permintaannya otomatis berkurang,” kata Ronny kepada Liputan6.com, Rabu (27/11/2024).

Penurunan daya beli dari kenaikan PPN itu sebetulnya bisa diperkecil. Caranya, dengan meningkatkan pendapatan dari masyarakat. Hal ini diamini salah satu pegawai swasta di Ibu Kota, Krisna.

“Kenaikan PPN jadi 12 persen harusnya juga paralel dengan menaikkan UMR ataupun UMP. Saya pribadi tidak keberatan soal PPN 12 persen itu asalkan yaa gaji juga naik. Jadi, daya beli saya juga bisa terjaga karena pasti dengan naiknya PPN itu, harga-harga barang juga pasti naik,” kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com.

Jika upah atau pendapatan tidak naik setara, daya beli tetap akan tertahan. Sama halnya dengan Ambar, seorang ibu rumah tangga yang mulai mengurangi konsumsinya bahkan sebelum resminya PPN naik jadi 12 persen. Konsep frugal living nampaknya masuk dalam rencananya kedepan.

“Dengan kenaikan beberapa harga barang pokok saja sudah cukup mengejutkan, hal ini mempengaruhi saya saat ingin check out barang belanjaan sekunder atau tersier dari ecommerce. Kini saya belanja berdasarkan prioritas, dan barang yang tidak penting-penting amat saya singkirkan dari keranjang atau wishlist ecommerce,” jelasnya.

 


Source link

032841200_1732696702-fotor-ai-20241127153554.jpg

Arti Frugal Living yang Ramai Diperbincangkan Dampak Rencana Kenaikan PPN 12%

Liputan6.com, Jakarta – Nama frugal living jadi salah satu diksi yang mulai tenar belakangan ini, terutama dalam menanggapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen. Lantas, apa arti frugal living?

Gaya hidup frugal living jadi perbincangan yang cukup ramai di media sosial maupun dalam obrolan-obrolan pekerja. Ini merupakan gaya hidup yang menekankan pengelolaan keuangan secara bijak dan hemat. Konsep ini berfokus pada penggunaan sumber daya secara efisien, termasuk uang, waktu, dan energi.

Mengutip berbagai sumber, orang yang menerapkan frugal living berusaha memaksimalkan nilai dari setiap pengeluaran mereka. Namun, frugal living bukan menjalani hidup yang terlalu irit atau pelit. Sebaliknya, gaya hidup ini mendorong seseorang untuk membuat keputusan finansial yang cerdas dan bertanggung jawab.

Tujuannya tak lain untuk mencapai stabilitas keuangan jangka panjang sambil tetap menikmati hal-hal yang benar-benar penting dalam hidup. Beberapa prinsip yang dijalankan dalam frugal living diantaranya, pertama, membedakan antara kebutuhan dan keinginan.

Kedua, Menghindari pemborosan dan konsumsi berlebihan. Ketiga, Mencari alternatif yang lebih hemat namun tetap berkualitas. Keempat, Memanfaatkan sumber daya yang ada secara kreatif. Kelima, Menabung dan berinvestasi untuk masa depan.

Ada beberapa perbedaan mendasar antara frugal livint dengan gaya hidup minimalis atau ngirit. Jika pada gaya hidup frugal living menekankan pengelolaan keuangan yang bijak dan efisien. Tujuan utamanya adalah menghemat uang dan memaksimalkan nilai dari setiap pengeluaran.

Sementara itu, gaya hidup minimalis lebih menekankan pada penyederhanaan hidup secara keseluruhan, termasuk mengurangi kepemilikan barang fisik dan memprioritaskan pengalaman daripada materi.

Frugal living juga tidak serta merta mengurangi jumlah barang yang dimiliki. Tapi, akan cenderung memaksimalkan penggunaannya atau mencari barang dengan harga murah. Sementara, gaya hidup minimalis berupaya untuk mengurangi jumlah barang dan esensial.

 


Source link

018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

PPN 12% Diprediksi Tambah Penerimaan Negara Rp 75 Triliun

Awalil menjelaskan bahwa untuk mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2025, pemerintah harus meningkatkan penerimaan perpajakan sebesar 11,48 persen pada tahun depan. Hal ini dinilai sulit dicapai tanpa kebijakan kenaikan pajak yang signifikan.

“Kebutuhan dana tahun 2025 akan jauh lebih sulit dari perkiraan pemerintah sebelumnya, yang sebenarnya sudah pesimis dibanding target awal APBN 2024 yang sangat optimis,” kata Awalil.

Ia juga menyoroti bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki rencana belanja yang jauh lebih besar melalui program-program baru, sehingga tekanan untuk meningkatkan pendapatan negara menjadi lebih tinggi.

Kritik terhadap Kenaikan PPN dan Kebijakan Pajak

Menurut Awalil, kebijakan menaikkan PPN dan pemberlakuan kembali tax amnesty yang baru dilakukan dua tahun lalu mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan di tengah situasi yang mendesak.

“Keadaan ini menunjukkan pemerintah terdesak untuk menaikkan pendapatan, dan kenaikan PPN menjadi salah satu solusi utama meskipun dampaknya pada ekonomi dapat menjadi kontraproduktif,” jelasnya.


Source link

042281100_1581165315-book-3312854_960_720.jpg

Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengecualian berlaku untuk buku yang melanggar hukum, seperti yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau bertentangan dengan Pancasila.

“Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020, semua buku pelajaran umum, termasuk cetak dan digital, bebas dari PPN,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dikutip Rabu (27/11/2024).

Dwi menambahkan, jika sebuah buku dianggap melanggar hukum, hal itu harus dibuktikan melalui keputusan pengadilan.

“Tanpa putusan pengadilan, semua buku tetap bebas PPN,” tegasnya.

Buku yang Bebas PPN

Dalam Pasal 1 PMK 5/2020, buku didefinisikan sebagai karya tulis atau gambar yang diterbitkan dalam bentuk cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang tidak berkala.

Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa jenis buku yang bebas PPN mencakup:

  1. Buku pelajaran umum,
  2. Kitab suci, dan
  3. Buku pelajaran agama.

Buku pelajaran umum didefinisikan sebagai buku yang digunakan dalam pendidikan formal, seperti pendidikan umum, kejuruan, dan agama, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017.

Buku lain yang mengandung unsur pendidikan juga termasuk dalam kategori ini, selama tidak melanggar nilai-nilai Pancasila atau memuat unsur negatif seperti diskriminasi, pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, PMK 122/2013 mengecualikan sejumlah jenis buku dari pembebasan PPN, seperti buku hiburan, komik, dan roman populer. Namun, aturan ini tidak berlaku lagi setelah PMK 5/2020 diterbitkan.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung dunia pendidikan dengan membebaskan PPN pada semua buku, kecuali yang terbukti melanggar hukum melalui proses pengadilan.


Source link

002118800_1669641794-Ilustrasi_UMP.jpg

Hadapi Kenaikan UMP Plus PPN 12%, Pengusaha Rayu Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyoroti kenaikan pajak pertambahan nilai, alias PPN menjadi 12 persen dan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025. Kebijakan itu dinilai bakal memberikan beban kepada pengusaha, jika dilakukan secara berbarengan di tengah situasi sulit saat ini.

Pertama, ia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda pengenaan PPN 12 persen. Pasalnya, Arsjad menilai kondisi perekonomian saat ini berbeda dengan yang terjadi ketika kenaikan itu dirumuskan, khususnya pada situasi di luar Indonesia.

“Memang, ibu Sri Mulyani sudah memutuskan bahwa PPN jadi 12 persen. Namun kami menyarankan, dengan situasi dan kondisi yang ada, mungkin sebaiknya ini ditunda dulu,” ujar Arsjad di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

“Karena tadi, bahwa keadaan, situasi dan kondisinya waktu diputuskan 12 persen pada saat itu keadaannya berbeda dengan hari ini. Makanya kami mengatakan bahwa di-timing-in saja. Timing-nya mungkin harus dilihat kembali, dipikirkan kembali, karena keadaan situasi dan kondisinya tidak seperti yang kita harapkan secara eksternal,” ungkapnya.

Jika tarif PPN 12 persen dikenakan berbarengan dengan kenaikan UMP 2025, ia menyebut akan ada banyak pelaku usaha yang kesulitan. Sebab, banyak pengusaha yang kondisi finansialnya kini tidak baik-baik saja.

“Pasti berat. Maksudnya gini, harus dilihat setiap sektor, enggak bisa digeneralisasi semua pengusaha. Ada juga perusahaan yang sehat, ada juga yang tidak. Jadi ini yang memang berbeda-beda,” kata Arsjad.

Terkhusus kenaikan UMP, ia berharap itu bisa dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha di masing-masing sektor. Untuk mencari titik tengah yang tidak memberatkan kedua belah pihak.

“Ini kan mencari equilibrium lagi. Nah ini yang harus kita cari. Makanya saya selalu mengatakan, kita tidak terpisahkan antara pekerja dan pengusaha. Makanya harus selalu duduk, bicara dan saling terbuka. Mulailah kepercayaan, kalau enggak susah,” tuturnya.


Source link

018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

PPN Bakal Naik jadi 12%, Pengusaha Cemaskan Hal Ini

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendapat respons dari berbagai pihak.

Kendati kebijakan ini disebut pemerintah sudah menjadi amanat undang-undang dan wajib dijalankan. Kenaikan PPN ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satu respons penolakan itu datang dari Gabungan Pengusaha Angkutan Penyeberangan.

Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Rachmatika Ardiyanto menilai, wacana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 justru semakin menambah berat beban usaha angkutan penyeberangan.

Ia menegaskan, bahwa dengan kondisi saat ini saja, tarif yang diterapkan masih kurang 31,8 persen dibandingkan dengan perhitungan biaya pokok yang sudah dihitung bersama antara Kementerian Perhubungan RI, PT ASDP, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putera dan juga perwakilan konsumen, serta perhitungan tersebut telah diketahui oleh Kemenko Marvest pada 2019.

“Dalam kurun waktu tersebut hingga saat ini telah terjadi banyak kenaikan biaya. Apalagi jika harus menghadapi kenaikan PPN 12 persen tahun depan,” kata Rachmat dikutip Selasa (26/11/2024).

Kenaikan tersebut disinyalir akan menimbulkan multiplayer efek kenaikan biaya-biaya lainnya.

Seperti kenaikan gaji karyawan karena meningkatnya biaya hidup, kenaikan biaya pengedokan, biaya spare part dan lainnya yang semua itu dalam pembeliannya dikenakan PPN.

“Saat ini saja untuk tarif yang berlaku masih belum sesuai dengan perhitungan tarif,” tandasnya.

 


Source link

056635900_1599904602-20200912-Jelang-psbb-pengusaha-ritel-minta-mall-dan-retail-beroprasi-normal-ANGGA-1.jpg

PPN 12% Bikin Daya Beli Masyarakat Makin Anjlok, Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana implementasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% mulai 1 Januari 2025.

Menurut dia, kenaikan PPN 2025 akan berdampak besar pada rantai pasok, kenaikan bahan baku dan biaya produksi. Ujungnya akan terjadi kenaikan harga jasa/produk, yang melemahkan daya beli masyarakat, sehingga utilitas penjualan tidak optimal.

“Terlebih pada produk pangan yang sangat sensitif terhadap harga, masyarakat akan mengerem konsumsinya. Hal ini akan memperlambat laju konsumsi rumah tangga,” ujar Adhi, Senin (25/11/2024).

Peran Konsumsi Rumah Tangga

Sebagai catatan, konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi berkontribusi sebesar 53,08 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, menunjukkan tren pelemahan.

Pada kuartal III 2024, konsumsi hanya mampu tumbuh 4,91 persen, lebih rendah dibandingkan kuartal II 2024 sebesar 4,93 persen.

“Industri makanan minuman merupakan motor penggerak transaksi di berbagai pelaku ritel, baik di pasar tradisional maupun modern,” imbuh Adhi.

Adhi menilai, peningkatan omset dan peredaran uang melalui transaksi perdagangan dari berbagai kanal dapat membantu meningkatkan aktivitas ekonomi dan pendapatan negara. Strategi ini sangat penting untuk menciptakan stabilitas ekonomi, sekaligus memperkuat kontribusi sektor perdagangan terhadap penerimaan negara.

“Kenaikan PPN akan berpotensi menekan pertumbuhan industri makanan minuman, sehingga dapat memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Apalagi pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi untuk menuju 8 persen, perlu didukung semua sektor,” sebutnya.

Oleh karenanya, Gapmmi berharap pemerintah akan memilih langkah lain untuk meningkatkan penerimaan negara. Misal, dengan menerapkan ektensifikasi PPN yang masih berpotensi besar, dibandingkan menaikkan tarif.

“Apalagi sangat dimungkinkan dalam UU 7/2021 pasal 7 ayat 3, menyatakan tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen,” tutur dia.


Source link

062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg

Penting Nih! Tarif Pajak 0,5% untuk UMKM Harus Diperpanjang

Liputan6.com, Jakarta Stimulus fiskal untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menjadi sorotan. Para pengamat menilai, kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen yang akan berakhir pada 2024 perlu diperpanjang, bahkan diturunkan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis UMKM yang menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa UMKM membutuhkan stimulus yang lebih besar untuk menghadapi tantangan ke depan, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Ia mengusulkan agar tarif PPh bagi UMKM diturunkan menjadi 0,1 hingga 0,2 persen sebagai bentuk dukungan konkret.

“Tarif 0,5 persen harus dipertahankan, bahkan diturunkan. Ini tidak hanya meringankan beban UMKM, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak. Jika tarifnya terlalu tinggi, pelaku UMKM cenderung sulit patuh, dan ini akan mengurangi potensi penerimaan pajak negara,” kata Bhima kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Menurut Bhima, penurunan tarif PPh dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing UMKM, yang saat ini menyerap 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia. Kebijakan ini juga dianggap mampu mendorong penyerapan tenaga kerja lebih besar di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri padat karya.

Hingga Ekonomi Pulih

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, menambahkan bahwa pemerintah perlu menunda kenaikan PPN hingga ekonomi benar-benar pulih.

Menurutnya, insentif pajak yang optimal akan membantu UMKM mengurangi beban operasional dan memperkuat daya saing di pasar domestik maupun internasional.

“Dukungan fiskal seperti tarif PPh yang rendah adalah kunci. Jika insentif ini dicabut, UMKM akan kesulitan bersaing dan terancam gulung tikar,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperpanjang kebijakan tarif PPh Final 0,5 persen sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, yang menjadi segmen terbesar dalam ekosistem UMKM.

 


Source link