009089700_1742237660-WhatsApp_Image_2025-03-17_at_14.52.08.jpeg

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan PPh Final UMKM 0,5%

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong pemerintah agar segera merilis peraturan terkait perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk pelaku UMKM.

Hingga pertengahan Maret 2025, regulasi tersebut belum juga dikeluarkan, memicu kebingungan di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi ini. Ia menilai ketidakpastian regulasi menimbulkan dilema bagi WP OP, khususnya terkait kewajiban pembayaran PPh untuk masa pajak Januari dan Februari 2025.

Banyak wajib pajak yang khawatir salah melakukan penyetoran pajak, sehingga berpotensi memengaruhi penerimaan negara.

“Kami berharap pemerintah segera menerbitkan aturan perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Jika regulasi tersebut diterbitkan sejak awal tahun, WP OP bisa langsung memanfaatkannya tanpa kebingungan,” ujar Vaudy dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Komitmen Pemerintah

Vaudry menegaskan, sebelumnya pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan perpanjangan fasilitas tarif PPh Final UMKM ini dalam peluncuran “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” pada 16 Desember 2024. Salah satu poin pentingnya adalah kelanjutan tarif 0,5% hingga akhir 2025.

Namun, hingga kini belum ada revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 yang mengatur tarif PPh Final atas penghasilan usaha bagi WP dengan peredaran bruto tertentu.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, WP OP hanya dapat memanfaatkan tarif ringan ini selama tujuh tahun. Artinya, WP OP yang mulai memanfaatkan fasilitas pajak sejak 2018, per Januari 2025 tak lagi dapat menggunakannya, kecuali ada ketentuan baru yang memperpanjang masa berlaku.

 


Source link

080330700_1726042531-pic1_BRIDS_Roundtable_Kupas_Tuntas_RAPBN_2025.jpg

THR PNS 2025 Cair Hari Ini, Tak Ada Potongan Pajak

Kapan THR 2025 cair? Pertanyaan ini banyak diajukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan THR 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai , pensiunan, dan karyawan swasta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker), serta mempertimbangkan prediksi Lebaran  yang jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pencairan THR telah dijadwalkan.

Pencairan THR untuk aparatur negara juga seiring Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini untuk seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat dan daerah.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 11 Maret 2025.

Presiden Prabowo menuturkan, pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya mulai hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Prabowo.

Selain itu, Presiden juga menegaskan tunjangan kinerja bagi aparatur negara dalam kebijakan ini diberikan sebesar 100 persen.


Source link

1740717838_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Pajak THR 2025: Aturan Baru, Perhitungan, dan Contoh Kasus

Liputan6.com, Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang dinantikan setiap tahun. Namun, tahukah Anda bahwa THR juga dikenakan pajak?

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan sistem baru perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pribadi, termasuk pajak THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Artikel ini akan mengulas detail aturan pajak THR 2025, perhitungannya, dan contoh kasus agar lebih mudah dipahami.

Perubahan signifikan terjadi pada perhitungan pajak THR 2025 dengan diterapkannya Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini memperhitungkan total penghasilan bruto bulanan, termasuk gaji pokok dan THR.

Besaran pajak bervariasi tergantung penghasilan bruto dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan. Perbedaan utama terletak pada metode perhitungan yang lebih terstruktur dan transparan dibandingkan sistem sebelumnya.

THR merupakan bagian dari penghasilan kena pajak. Besaran pajak THR tidaklah tetap, melainkan progresif. Artinya, persentase pajak berbeda-beda tergantung total penghasilan tahunan, status perkawinan, jumlah tanggungan, dan metode perhitungan pajak yang digunakan (tarif umum atau TER).

Oleh karena itu, konsultasi dengan konsultan pajak atau menggunakan kalkulator pajak online sangat dianjurkan untuk perhitungan yang akurat.

Dikutip dari laman Pajak.go.id, Senin (17/3/2025), TER merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah untuk memudahkan para pemberi kerja dalam menghitung pajak PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Januari sampai dengan November.

Untuk mendapatkan angka pajak terutang, pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawainya dikalikan dengan tarif TER.

TER bagi pegawai tetap dibagi menjadi tiga kategori, berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.


Source link

014684900_1573187756-hotel.jpg

Menginap di Hotel Jakarta Ternyata Kena Pajak, Simak Ketentuannya

  • Subjek Pajak: Konsumen yang menggunakan layanan akomodasi
  • Wajib Pajak: Individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perhotelan

Tarif PBJT Jasa Perhotelan

Berdasarkan Pasal 53 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10% dari total biaya layanan.

Contohnya, jika tarif kamar hotel Rp1 juta per malam, maka pajak yang dikenakan sebesar Rp100 ribu.

Perubahan dari Pajak Hotel ke PBJT Jasa Perhotelan

Sebelumnya, pajak ini dikenal sebagai Pajak Hotel. Namun, melalui restrukturisasi pajak daerah dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, istilah ini diubah menjadi PBJT Jasa Perhotelan. Perubahan ini bertujuan untuk:

  • Mempermudah pemungutan pajak
  • Menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional
  • Meningkatkan transparansi dalam kewajiban pajak

 


Source link

039214800_1741767460-Profil_Yoo_Yeon_seok_yang_akan_Gelar_Fan_Meeting_di_Jakarta_April_2025_Mendatang4.jpg

Yoo Yeon Seok Diinvestigasi soal Pajak, Agensi Pastikan Tak Ada Penggelapan

“Masalah ini bermula dari Badan Pajak Nasional yang mengklasifikasikan pendapatan lima tahun terakhir dari pengembangan dan produksi konten YouTube milik Yoo Yeon Seok—yang didirikan sebagai perpanjangan dari karier hiburannya—serta usaha bisnis dan makanan tambahan yang dibangun di atasnya, sebagai subjek pajak penghasilan pribadi, bukan pajak perusahaan,” kata perwakilan agensi.

Alhasil, ada tambahan pajak penghasilan pribadi yang dikenakan kepada Yoo Yeon Seok. Padahal, kata agensi, pajak dari hasil usaha tersebut telah dilaporkan sebagai pendapatan perusahaan.


Source link

069764200_1741840209-IMG-20250313-WA0002.jpg

APBN Defisit Rp 31,2 Triliun, Penerimaan Pajak Anjlok 30,19%

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk bulan Januari hingga Februari 2025 mengalami defisit sebesar Rp 31,2 triliun, yang setara dengan sekitar 0,13% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Walaupun defisit ini tercatat, angka tersebut masih dalam batas yang telah ditetapkan dalam APBN, yang memperbolehkan defisit hingga 2,3% dari PDB atau sekitar Rp616,2 triliun.

“Dari total keseimbangan terjadi defisit sebesar Rp 31,2 triliun untuk posisi akhir Februari atau 0,13% dari PDB,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers APBN Kita Maret 2025, yang diadakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

Dia juga menjelaskan bahwa pada akhir Februari, pemerintah telah mengeluarkan belanja negara sebesar R p348,1 triliun, yang merupakan 9,6% dari total anggaran belanja yang direncanakan untuk tahun ini.

Belanja tersebut mencakup belanja Pemerintah Pusat yang mencapai Rp 211,5 triliun, terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp83,6 triliun (7,2% dari target belanja Kementerian/Lembaga) dan belanja non K/L sebesar Rp 127,9 triliun (8,3% dari target belanja non K/L).

“Hingga akhir Februari dengan berbagai terjadinya inpres, efisiensi dan lain-lain, kita masih melihat belanja negara Rp 348,1 triliun realisasi ini 9,6% dari total belanja yang akan dianggarkan tahun ini,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Di samping itu, transfer ke daerah juga menunjukkan perkembangan yang signifikan, dengan total transfer yang telah dilaksanakan hingga akhir Februari mencapai Rp 136,6 triliun, atau sekitar 14,9% dari total transfer yang direncanakan untuk tahun ini sebesar Rp 919 triliun.

“Untuk transfer lebih maju, kita sudah mentransfer ke daerah sampai akhir Februari mencapai Rp 136,6 triliun dari persentase lebih tinggi dari kecepatan Pemerintah pusat yaitu 14,9% dari total transfer tahun ini sebesar Rp 919 triliun,” jelasnya.


Source link

079808300_1474792664-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-4.jpg

Sri Mulyani Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 33,56 Triliun hingga Februari 2025

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital menyentuh Rp 33,73 triliun hingga 28 Februari 2025.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

Sementara itu, hingga Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 Sementara itu, hingga Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Februari 2025 terdapat sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE. Sepuluh Wajib Pajak tersebut antara lain PT. Jingdong Indonesia Pertama, PT. Shopee International Indonesia, PT. Ecart Webportal Indonesia, PT. Bukalapak.Com, PT. Tokopedia, PT. Global Digital Niaga, PT. Dua Puluh Empat Jam Online, PT. Fashion Marketplace Indonesia, PT. Ocommerce Capital Indonesia, dan PT. Final Impian Niaga.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 830,3 miliar setoran tahun 2025,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,21 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp126,39 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 653,46 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.


Source link

079808300_1474792664-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-4.jpg

Sri Mulyani Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 33,73 Triliun hingga Februari 2025

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital menyentuh Rp 33,73 triliun hingga 28 Februari 2025.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,39 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

Sementara itu, hingga Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu pada Februari 2025 dilakukan sebelas pencabutan yang meliputi PT Fashion Eservices Indonesia, Netflix International B.V., Activision Blizzard International B.V, Fenix International Limited, NBA Properties, Inc., BEX Travel Asia Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Unity Technologies ApS, EPIC GAMES INTERNATIONALS. AR.L., BERTRANGE, ROOTBRANCH, GLOBAL CLOUD INFRASTRUCTURE LIMITED, dan HOTELS.COM, L.P.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp830,3 miliar setoran tahun 2025,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,39 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp393,12 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp126,39 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp825,75 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Cara Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing dan Manual

Pelaporan SPT Tahunan Badan juga bisa dilakukan secara online (e-Filing) atau manual, menggunakan formulir 1771. Langkah-langkahnya serupa dengan pelaporan SPT pribadi, hanya saja formulir yang digunakan berbeda.

e-Filing: Ikuti langkah-langkah e-Filing seperti pada SPT pribadi, tetapi pilih formulir 1771.

Manual: Isi formulir 1771 secara lengkap, lampirkan dokumen pendukung, dan kirim ke KPP sesuai domisili pajak.


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Intip Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per 8 Janauri 2024 terdapat 219.593 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 yang telah diterima DJP Kementerian Keuangan.

“Sampai hari ini sudah 219.593 yang sudah menyampaikan (SPT),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam media briefing Update Kebijakan Perpajakan Terkini, di Kantor DJP, Senin (8/1/2024).

Dari 219.593 SPT yang telah masuk tersebut terdiri dari SPT orang pribadi sebanyak 208.997 SPT, sementara untuk wajib pajak badan tercatat 10.596 SPT.

“Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahunannya bahkan baru tanggal 8 (Januari 2024),” ujarnya.

Diketahui, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi melapor SPT adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2023.

Nantinya, kata Dwi, DJP akan mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan 2023 kepada jutaan wajib pajak. Menurutnya, pengiriman email blast tersebut sudah menjadi kebiasaan DJP untuk mengingatkan Wajib Pajak.

“Untuk SPT pasti itu adalah sebuah kebiasaan yang baik sebenarnya kami nanti di bulan-bulan Februari mungkin kita biasanya akan mengirim email blast, mengingatkan kepada teman-teman wajib pajak mana tahu lupa,” pungkasnya.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence


Source link