010216300_1704839246-WhatsApp_Image_2024-01-10_at_04.54.19.jpeg

Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Online

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai. Hal seiring nama instansi bea cukai yang dicatut dalam modus penipuan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menuturkan, masyarakat perlu waspada, karena penipu sering kali berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai dan mengklaim barang yang dibeli secara online terhambat. Hal ini karena masalah dokumen atau bahkan dikenakan denda dan sanksi pidana karena dianggap ilegal.

Berdasarkan, data contact center Bravo Bea Cukai 1500225, diketahui Oktober 2024, terdapat 539 pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang diterima. Angka tersebut meningkat 3,45% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya dengan 521 pengaduan.

“Modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, yaitu modus online shop dengan jumlah 302 kasus penipuan yang mengalami penurunan 2,89% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya dengan 311 kasus penipuan,” ujar Budi seperti dikutip dari keterangan tertulis, ditulis Sabtu (23/11/2024).

Budi menuturkan, yang menjadi ciri utama modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah pelaku menghubungi menggunakan nomor pribadi, mengaku sebagai pejabat Bea Cukai, mengancam untuk memproses ke jalur hukum, dan meminta transfer sejumlah uang ke nomor rekening pribadi.

“Agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, masyarakat perlu mengetahui bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi penerima barang dengan nomor pribadi. Pembayaran bea masuk dan pajak impor juga tidak dilakukan melalui rekening pribadi, melainkan langsung ke rekening penerimaan negara dan menggunakan kode billing,” ujar dia.

Ia menambahkan,selanjutnya lakukan pengecekan barang kiriman secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk penipuan yang menggunakan modus barang kiriman. “Karena semua barang kiriman dari luar negeri yang diberitahukan secara legal ke Bea Cukai akan dapat ditemukan/dilacak pada laman tersebut,” ujar dia.

Selain itu Budi menuturkan, jika ada oknum yang mengaku petugas Bea Cukai, masyarakat dapat mendatangi langsung  kantor Bea Cukai terdekat atau dapat menghubungi media sosial resmi Bea Cukai.

 


Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Top 3: Tarif PPN 12% Bakal Bikin Pemerintah Bebas Belanja

Liputan6.com, Jakarta Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai diterapkan per 1 Januari 2025. Esensi dasar dari kebijakan PPN 12 persen ini dinilai adalah, negara butuh dana dari pajak untuk dana pembangunan.

Pemerintah sudah pasti pro dengan lonjakan tarif pajak, lantaran sudah diamanatkan oleh DPR selalu wakil rakyat melalui Pasal 7 ayat (1) UU PPN.

Artikel Tarif PPN 12% Bakal Bikin Pemerintah Bebas Belanja untuk Pembangunan menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Jumat, 22 November 2024. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com?

Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com, yang dirangkum pada Sabtu (23/11/2024):

1. Tarif PPN 12% Bakal Bikin Pemerintah Bebas Belanja untuk Pembangunan

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai diterapkan per 1 Januari 2025. Kebijakan PPN 12% ini diyakini bakal membuat pemerintah lebih leluasa dalam membelanjakan anggaran untuk pembangunan negara.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan bahwa esensi dasar dari kebijakan PPN 12 persen ini adalah, negara butuh dana dari pajak untuk dana pembangunan.

“Kebutuhan tersebut terus bertambah. Caranya adalah dengan memperluas objek pajak dan meningkatkan tarif pajak,” ujar Prianto kepada Liputan6.com, Jumat (22/12/2024).

Baca artikel selengkapnya di sini


Source link

051367500_1562145738-yayaya_oke.jpg

Jepang Bakal Kucurkan Stimulus Rp 2.229 Triliun, Ini Tujuannya

Bursa saham Asia Pasifik sebagian besar menguat pada Jumat, 22 November 2024. Penguatan bursa saham Asia Pasifik mengikuti reli wall street. Di wall street, indeks S&P 500 catat kenaikan selama empat hari berturut-turut.

Mengutip CNBC, indeks Hang Seng ditutup turun 2,2 persen. Sedangkan indeks CSI 300 melemah menjadi 3,1 persen hingga ditutup ke posisi 3.865,7.

Head of China Equity Strategy Macquarie Capital, Eugene Hsiao menuturkan, investor mungkin mengambil pendekatan menunggu dan melihat sambil menunggu kejelasan mengenai tarif Amerika Serikat-China. Ia menilai, pengumuman stimulus tambahan dari Beijing mungkin tidak akan datang hingga pertemuan parlemen berikutnya pada Maret.

Investor di Asia juga menilai data indeks harga konsumen Jepang pada Oktober. Inflasi inti tidak termasuk harga makanan segar yang bergejolak naik 2,3 persen dari tahun lalu, sedikit di atas perkiraan 2,2 persen, menurut analis yang disurvei oleh Reuters. Angka tersebut lebih dingin dari 2,4 persen pada bulan sebelumnya.

Consumer Price Index (CPI) secara keseluruhan mencapai 2,3 persen dibandingkan 2,5 persen pada September. Indeks Nikkei 225 di Jepang melonjak 0,68 persen hingga ditutup ke posisi 38.283,85. Indeks Topix menguat 0,51 persen ke posisi 2.696,53.

Indeks Kospi di Korea Selatan naik 0,83 persen menjadi 2.501,24. Indeks Kosdaq turun 0,54 persen ke posisi 677,01.

Di sisi lain, Produk Domestik Bruto (PDB) Singapura pada kuartal ketiga naik 5,4 persen dari tahun lalu, jauh melampaui revisi 3 persen pada kuartal sebelumnya. Berdasarkan data QoQ, ekonomi tumbuh 3,2 persen, naik dari 0,5 persen pada kuartal kedua, menurut Kementerian Perdagangan dan Industri.

Singapura juga menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini menajdi 3,5 persen dari 2-3 persen.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

PPN 12% Bakal Berlaku pada 2025, Ini Tanggapan Pengamat

Liputan6.com, Jakarta – Praktisi Perpajakan Ronsi B Daur menyoroti terkait kebijakan Pemerintah mengenai kenaikan PPN menjadi 12% yang akan dilakukan per 1 Januari 2025.

Ronsi menjelaskan, kenaikan PPN sebesar 12% sebenarnya sudah diundangkan melalui UU No 7 Tahun 2021 (Bab 4 Pasal 7 ayat 1 huruf b), Mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang bunyinya:

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Basis penghitungan APBN 2025 salah satu landasan pijaknya adalah UU No 7 tersebut. Maka tidak menafikan UU tersebut telah berlaku sejak, 29 Oktober 2021, berdasarkan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. 

“Artinya, suka tidak suka mau tidak mau harus dijalankan. Pertanyaannya kemudian, dengan melihat makro ekonomi yang tidak menentu, daya beli yang melemah apakah kita tetap kekeh menaikan PPN tersebut?” ujar Ronsi dalam tulisannya, dikutip Jumat (22/11/2024).

Dia menuturkan, berdasarkan Bab 4 Pasal 7 ayat 4 UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dimungkinkan untuk melakukan revisi dengan Peraturan Pemerintah. Yakni Pasal 7 ayat 4 UU tersebut berbunyi “Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ratryat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”

Kemudian ayat 3 nya berbunyi “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen). Ini adalah mekanisme Perubahan APBN.

Selain itu, kalaupun melalui mekanisme Perubahan APBN terlalu rumit dan panjang, bisa melalui Adjustment Mechanism (Mekanisme Penyesuaian),  artinya Kementerian keuangan bisa menyesuaikan UU APBN yang telah di undangkan tentu berdasarkan konsultasi dan pertimbangan presiden. 

“Toh kita sudah berapa kali melakukan hal tersebut. Contohnya saat Pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020,” ujar dia.

Di sisi lain, ia menilai jika pemerintah tidak segera mengatasi masalah ini maka akan menjadi rumit dan runyam. 

Lantaran masyarakat tidak punya kemampuan (daya beli) yang cukup untuk sekarang, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara rendah yakni korupsi, tidak transparan dan lainnya.

Selanjutnya, pengangguran meningkat (baik yang kelihatan maupun yang terselubung), aktivitas UMKM baru mulai merangkak, akibat hantaman Pandemi Covid-19, terjadi konflik beberapa negara yang mempengaruhi ekonomi nasional, suku bunga perbankan yang masih relatif tinggi. dan ketidakstabilan politik global pasca terpilihnya presiden AS.

“Sekecil apapun kenaikan PPN sangat berpengaruh terhadap konsumsi Masyarakat, yang ikutannya akan menurunkan jumlah PDB (Produk Domestik Bruto),” ujar dia.

Sebagaimana diketahui kontribusi Konsumsi mendekat 55% terhadap total PDB. Artinya kenaikan PPN 12% akan menurunkan konsumsi dan berhubungan langsung terhadap pertumbuhan ekonomi yang sudah disepakati 8% di proyeksi APBN 2025. 

 


Source link

021703200_1622114862-Banner_Siap-siap_Kenaikan_Tarif_PPN_di_2022.jpg

PPN Naik 12 Persen, Barang Apa Saja yang Ikut Naik?

Meskipun banyak barang dan jasa yang akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN, ada beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN. Pemerintah telah mencantumkan barang dan jasa ini dalam daftar pengecualian untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.

1. Kebutuhan Pokok Masyarakat

Barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas akan tetap dikecualikan dari PPN, seperti beras, garam, minyak goreng, telur, dan bahan pangan lainnya. Ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

2. Jasa Kesehatan dan Pendidikan

Jasa yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan, terutama yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah, juga tidak dikenakan PPN. Misalnya, pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) serta biaya pendidikan di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam program pendidikan nasional.

3. Jasa Sosial dan Keagamaan

Layanan sosial dan keagamaan seperti kegiatan ibadah, bantuan sosial, serta kegiatan sosial lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat juga dikecualikan dari PPN. Hal ini dilakukan agar sektor-sektor yang bersifat non-komersial dan penting bagi kehidupan masyarakat tidak terbebani dengan pajak tambahan.

4. Transportasi Publik

Jasa angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara yang digunakan untuk transportasi publik juga tetap bebas PPN. Dengan pengecualian ini, diharapkan biaya transportasi publik tetap terjangkau oleh masyarakat luas.


Source link

023074400_1732183607-WhatsApp_Image_2024-11-21_at_16.58.51_00d1c0f1.jpg

Pemerintah Tegaskan Opsen Pajak Kendaraan Tak Hambat Pertumbuhan Industri Otomotif

Namun, Rustam menegaskan bahwa tarif opsen pajak sebenarnya sudah diatur dan diikat secara proporsional. Pemerintah pusat pun dipastikan tidak akan lagi memberikan ruang bagi daerah untuk menarik pajak tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kalau misalkan di daerah-daerah punya kewenangan sampai menggambill secara keseluruhan, pemerintah kita juga tidak akan memberikan donasi lagi, tentang kewenangan pajak daerah, untuk menarik pajak-pajak tersebut,” ujar Rustam.

“Nah, itu mungkin bisa digunakan, kalau memang di lapangan, tapi peluang proyeknya terlalu banyak, karena harusnya dari segi usaha harusnya tidak terlalu besar, dengan pembagiannya saja yang lebih jelas,” lanjutnya. 

Meski demikian, pelaku industri otomotif tetap berharap agar pelaksanaan opsen pajak dilakukan secara transparan dan tidak memberatkan konsumen. Dengan pembagian yang lebih jelas dan pengawasan yang ketat, opsen pajak diharapkan tidak menjadi penghambat pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.


Source link

000187300_1732178230-ppn.jpg

PPN 12% Trending Topic, Warganet Ramai-Ramai Tolak Kenaikan Pajak

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 memiliki dampak yang cukup signifikan ke ekonomi nasional.

Kenaikan tarif PPN akan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Dengan PPN yang lebih tinggi, pemerintah akan memperoleh lebih banyak dana untuk mendanai berbagai program penting, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor kesehatan.

“Menurut sejarahnya, PPN telah menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara dan lebih tahan terhadap perubahan ekonomi daripada pajak penghasilan yang bergantung pada laba bisnis,” kata Josua kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2024).

Peningkatan PPN juga diharapkan akan mengurangi defisit anggaran dan ketergantungan pada utang, terutama setelah pengeluaran pemerintah yang meningkat selama pandemi.

Selain itu, PPN lebih mudah ditarik karena tercatat dalam semua transaksi ekonomi, terutama yang berkaitan dengan konsumsi. Akibatnya, administrasi perpajakan menjadi lebih efisien.

“Dengan kenaikan menjadi 12%, tarif PPN Indonesia akan sebanding dengan rata-rata global (15%) dan ASEAN, membuat sistem pajak Indonesia lebih menarik bagi investor,” ujarnya.

Kemudian, dalam jangka panjang, peningkatan penerimaan pajak dapat berkontribusi pada visi Indonesia 2045, yang bertujuan untuk menjadikan negara maju dan salah satu dari lima ekonomi terbesar di dunia.

Sebaliknya, jika kebijakan kenaikan PPN tidak diterapkan, akan ada beberapa konsekuensi, pertama, pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan tambahan, yang dapat memperbesar defisit anggaran dan membatasi ruang fiskal untuk belanja produktif.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

PPN Naik Jadi 12% Bisa Kurangi Beban Utang

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai Januari 2025. Angka itu naik dari PPN 11% yang berlaku sejak 1 April 2022.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 memiliki dampak yang cukup signifikan ke ekonomi nasional.

Kenaikan tarif PPN akan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Dengan PPN yang lebih tinggi, pemerintah akan memperoleh lebih banyak dana untuk mendanai berbagai program penting, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor kesehatan.

“Menurut sejarahnya, PPN telah menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara dan lebih tahan terhadap perubahan ekonomi daripada pajak penghasilan yang bergantung pada laba bisnis,” kata Josua kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2024).

Peningkatan PPN juga diharapkan akan mengurangi defisit anggaran dan ketergantungan pada utang, terutama setelah pengeluaran pemerintah yang meningkat selama pandemi.

Selain itu, PPN lebih mudah ditarik karena tercatat dalam semua transaksi ekonomi, terutama yang berkaitan dengan konsumsi. Akibatnya, administrasi perpajakan menjadi lebih efisien.

“Dengan kenaikan menjadi 12%, tarif PPN Indonesia akan sebanding dengan rata-rata global (15%) dan ASEAN, membuat sistem pajak Indonesia lebih menarik bagi investor,” ujarnya.

Kemudian, dalam jangka panjang, peningkatan penerimaan pajak dapat berkontribusi pada visi Indonesia 2045, yang bertujuan untuk menjadikan negara maju dan salah satu dari lima ekonomi terbesar di dunia.

Sebaliknya, jika kebijakan kenaikan PPN tidak diterapkan, akan ada beberapa konsekuensi, pertama, pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan tambahan, yang dapat memperbesar defisit anggaran dan membatasi ruang fiskal untuk belanja produktif.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Negara dengan Pajak Tertinggi vs Terendah, Simak Perbandingan Fasilitas dan Layanan Publiknya

Membandingkan kualitas layanan publik antara negara dengan pajak tertinggi dan terendah memberikan wawasan menarik tentang berbagai model pengelolaan kesejahteraan masyarakat. Meskipun menggunakan pendekatan yang sangat berbeda dalam pembiayaan layanan publik, kedua kelompok negara ini sama-sama berusaha memberikan standar hidup terbaik bagi warganya. Perbedaan utama terletak pada filosofi pemerataan kesejahteraan dan aksesibilitas layanan, yang tercermin dalam sistem yang mereka terapkan.

Negara Pajak Tinggi: Universalitas dan Pemerataan

Negara-negara dengan pajak tinggi seperti Finlandia, Denmark, dan Jepang menerapkan prinsip universalitas dalam penyediaan layanan publik. Sistem kesehatan mereka memberikan akses yang sama kepada seluruh warga negara, tanpa memandang status ekonomi. Setiap warga berhak mendapatkan perawatan medis berkualitas tinggi dengan biaya minimal atau bahkan gratis. Di sektor pendidikan, sistem yang mereka terapkan menjamin bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Program jaminan sosial yang komprehensif melindungi warga dari berbagai risiko kehidupan, mulai dari tunjangan pengangguran hingga jaminan hari tua.

Namun, sistem ini juga menghadapi tantangan tersendiri. Tingginya pajak menciptakan tekanan pada kelas menengah yang harus menyerahkan sebagian besar pendapatannya untuk mendanai layanan publik. Biaya hidup di negara-negara ini cenderung tinggi, sebagian karena beban pajak yang besar. Sistem birokrasi yang kompleks terkadang juga menimbulkan inefisiensi dalam penyediaan layanan, meskipun secara umum tetap berjalan dengan baik.

Negara Bebas Pajak: Eksklusivitas dan Kemewahan

Di sisi lain, negara-negara bebas pajak seperti UAE, Monaco, dan Bahamas mengadopsi pendekatan berbeda dalam penyediaan layanan publik. Mereka menawarkan fasilitas dan infrastruktur modern yang seringkali melebihi standar internasional. Pusat perbelanjaan mewah, sistem transportasi canggih, dan fasilitas kesehatan premium menjadi ciri khas negara-negara ini. Daya beli masyarakat yang tinggi, didukung oleh tidak adanya pajak penghasilan, memungkinkan warga untuk menikmati gaya hidup mewah.

Akan tetapi, model ini memiliki keterbatasannya sendiri. Akses ke layanan premium seringkali tergantung pada kemampuan finansial individu, menciptakan kesenjangan sosial yang lebih terlihat. Ketergantungan pada sumber daya alam atau sektor tertentu (seperti minyak atau pariwisata) membuat ekonomi mereka lebih rentan terhadap fluktuasi pasar global. Selain itu, beberapa layanan mungkin tidak tersedia bagi non-warga atau pekerja asing, menciptakan sistem dua tingkat dalam masyarakat.

Implikasi bagi Masa Depan

Kedua model ini memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana negara dapat mengatur kesejahteraan warganya. Negara pajak tinggi membuktikan bahwa sistem universal dapat menciptakan masyarakat yang lebih merata dan terjamin, meskipun dengan biaya ekonomi yang signifikan. Sementara itu, negara bebas pajak menunjukkan bahwa kemakmuran dan layanan berkualitas dapat dicapai melalui pengelolaan sumber daya alternatif yang cerdas, meskipun mungkin tidak selalu dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Meskipun terdapat perbedaan signifikan dalam penerapan sistem perpajakan, baik negara dengan pajak tertinggi maupun terendah memiliki keunggulan dan tantangan masing-masing. Negara-negara Skandinavia dengan pajak tinggi berhasil menciptakan sistem kesejahteraan sosial yang komprehensif, sementara negara-negara bebas pajak seperti UAE dan Monaco mampu menawarkan gaya hidup mewah dan fasilitas modern berkat sumber pendapatan alternatif mereka.

Yang menarik, kedua model ini tampaknya berhasil dalam konteks masing-masing. Kuncinya bukan hanya pada tinggi rendahnya pajak, tetapi pada bagaimana pendapatan tersebut dikelola dan didistribusikan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada sistem yang sempurna, dan setiap negara perlu menyesuaikan kebijakan pajaknya dengan kondisi dan sumber daya yang dimiliki.


Source link

005473600_1604404968-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-4.jpg

Kementerian UMKM Usul Perpanjangan Tarif Pajak UMKM 0,5%

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 yang diteken Prabowo pada Selasa (5/11/2024).

“Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dia mengatakan keputusan ini diambil usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Prabowo berharap penghapusan piutang tersebut dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.

“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Prabowo menyampaikan hal-hal teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait. Dia ingin para petani, nelayan, hinga pelaku UMKM terus semangat dan dapat bekerja dengan tenang.

“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tutur Prabowo.


Source link