085266900_1731553173-20241114-Trump_Bertemu_Biden-AFP_4.jpg

Kritik Trump atas Grasi Biden untuk Putranya: Tidak Adil

Liputan6.com, Washington, DC – Joe Biden sebelumnya sering menegaskan bahwa dia tidak akan memberikan grasi kepada putranya, Hunter Biden, yang tengah menghadapi kasus pelanggaran kepemilikan senjata api dan penggelapan pajak atau mengurangi kemungkinan hukuman penjara yang mungkin dijalaninya.

Namun, pada Minggu (1/12/2024) malam setelah Thanksgiving – ketika perhatian orang banyak tertuju pada hal lain – Biden mengumumkan bahwa dia berubah pikiran.

“Beberapa pihak berusaha menjatuhkan Hunter – yang telah berhasil mengatasi kecanduannya selama lima setengah tahun, meskipun terus-menerus diserang dan dijadikan sasaran tuntutan yang tidak adil,” ujar Biden terkait keputusannya, yang pada akhirnya memberikan grasi kepada Hunter, seperti dikutip BBC, Senin (2/12).

“Dengan mencoba menjatuhkan Hunter, mereka juga berusaha menyerang saya – dan tidak ada alasan untuk percaya bahwa ini akan berhenti. Cukuplah.”

Penjelasan ini mirip dengan yang sering disampaikan oleh Donald Trump, yang dalam beberapa tahun terakhir mengkritik sistem peradilan di Amerika Serikat (AS).

Saat meninggalkan Gedung Putih pada tahun 2021, Trump memberikan grasi kepada rekan-rekannya yang terlibat dalam berbagai penyelidikan kriminal yang terjadi selama masa presidennya. Meskipun banyak yang mengkritiknya, dia tidak mengalami dampak politik yang besar.

Biden juga menghadapi kritik karena dianggap melanggar janjinya dan menggunakan kewenangannya untuk melindungi putranya. Gubernur Colorado Jared Polis yang merupakan politikus Partai Demokrat menyatakan rasa kekecewaannya dan menyampaikan bahwa langkah Biden dapat “memengaruhi” reputasi presiden yang masa jabatannya akan segera berakhir.

Namun, karena masa jabatan Biden yang hampir berakhir pula, tidak banyak dampak politik yang akan dia hadapi. Perhatian publik akan segera atau bahkan sudah beralih kembali ke pemerintahan Trump.

Trump sendiri telah bereaksi atas keputusan Biden yang memberikan grasi kepada putranya. Dia menyebut keputusan Biden sebagai “ketidakadilan” sambil menyoroti orang-orang yang dipenjara akibat kerusuhan 6 Januari di Capitol.

“Apakah grasi yang diberikan Joe kepada Hunter juga mencakup para tahanan J-6, yang kini telah dipenjara selama bertahun-tahun? Ini adalah penyalahgunaan dan ketidakadilan!” tulis Trump seperti dikutip ABC News.

Trump diperkirakan juga akan menggunakan kekuasaan grasinya lagi untuk membantu rekan-rekannya yang diproses hukum selama pemerintahan Biden dan membebaskan banyak pendukungnya yang dihukum akibat serangan ke Capitol pada 6 Januari 2021.


Source link

041476000_1721879320-000_364X6DR.jpg

Plin-plan, Biden Beri Grasi kepada Putranya atas Kasus Senjata Ilegal dan Pajak

Liputan6.com, Washington, DC – Pada hari Minggu (1/12/2024), Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengumumkan bahwa dia telah memberikan grasi kepada putranya, Hunter Biden.

Hunter sebelumnya terbukti bersalah atas informasi palsu dalam pemeriksaan latar belakang senjata, memiliki senjata ilegal, dan masalah pajak federal.

Seperti dikutip dari CNA, Senin (2/12), Biden mengatakan, “Hari ini saya menandatangani grasi untuk putra saya. Sejak saya menjabat, saya berjanji tidak akan campur tangan dalam keputusan Kementerian Kehakiman (AS), dan saya tetap berpegang pada janji itu meskipun saya melihat putra saya diperlakukan tidak adil.”

Gedung Putih sebelumnya menegaskan Biden tidak akan memberi grasi kepada putranya, yang telah menjadi sasaran kritik politik, terutama dari Partai Republik, termasuk presiden terpilih Donald Trump.

“Tidak ada orang rasional yang bisa menyimpulkan bahwa Hunter diperlakukan berbeda, kecuali karena dia adalah putra saya,” ujar Biden.

Hunter dijadwalkan menerima hukuman pada hari Rabu (4/12) atas tuduhan memberikan pernyataan palsu dan pelanggaran terkait senjata.

Pada bulan September, dia mengaku bersalah atas tuduhan federal karena gagal membayar pajak sebesar USD 1,4 juta, sementara menghabiskan uang secara berlebihan untuk narkoba, pekerja seks, dan barang-barang mewah. Dia akan dijatuhi hukuman terkait kasus ini pada 16 Desember.

Hunter dalam pernyataannya pada hari Minggu menuturkan, “Saya telah mengakui dan bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahan yang saya buat selama masa-masa tergelap dalam kecanduan saya – kesalahan-kesalahan yang kini telah dimanfaatkan untuk mempermalukan saya dan keluarga saya demi kepentingan politik.”

Dia menambahkan telah bebas dari kecanduan selama lebih dari lima tahun.

“Dalam kecanduan, saya telah membuang banyak peluang dan keuntungan… Saya tidak akan pernah menganggap belas kasihan yang saya terima hari ini sebagai hal yang sepele dan saya akan mendedikasikan hidup yang telah saya bangun kembali untuk membantu mereka yang masih sakit dan menderita,” kata dia.

Presiden Biden, yang putranya Beau meninggal akibat kanker otak pada tahun 2015, mengklaim bahwa lawan-lawan politiknya berusaha menghancurkan Hunter melalui proses hukum yang selektif.

Dia mengatakan orang hampir tidak pernah diadili atas tuduhan kejahatan terkait cara mereka mengisi formulir senjata dan bahwa orang lain yang terlambat membayar pajak karena kecanduan, namun membayar kembali dengan bunga dan denda, biasanya hanya menerima “penyelesaian non-kriminal” atas kasus mereka.

“Bukti jelas menunjukkan bahwa Hunter diperlakukan secara berbeda. Tuduhan-tuduhan terhadapnya muncul hanya setelah beberapa lawan politik saya di Kongres mendorongnya untuk menyerang saya dan menghalangi pemilihan saya,” kata Biden, yang mundur dari Pilpres AS 2024 pada Juli lalu dan digantikan oleh Kamala Harris.

“Dengan berusaha menghancurkan Hunter, mereka juga berusaha menghancurkan saya – dan tidak ada alasan untuk percaya bahwa ini akan berhenti di sini. Cukuplah.”

Biden mengatakan dia membuat keputusan ini pada akhir pekan lalu. Presiden, istrinya Jill Biden, dan keluarga mereka, termasuk Hunter, menghabiskan liburan Thanksgiving di Nantucket, Massachusetts, dan kembali ke Washington pada Sabtu (30/11) malam.

“Kenyataannya begini: Saya percaya pada sistem peradilan, namun … Saya juga percaya bahwa politik yang keras telah merusak proses ini dan menyebabkan ketidakadilan – dan begitu saya membuat keputusan ini akhir pekan lalu, tidak ada alasan untuk menundanya lebih lama,” kata Biden.

“Saya berharap rakyat Amerika Serikat memahami mengapa seorang ayah dan seorang presiden membuat keputusan ini.”

 


Source link

000187300_1732178230-ppn.jpg

Membedah Tarik Ulur Penerapan PPN 12% per 1 Januari 2025

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih bungkam terkait kepastian PPN 12% tetap dilaksanakan pada Januari 2025 atau ditunda.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang memberi isyarat kepada masyarakat agar bersabar menunggu kabar terbaru dari Pemerintah mengenai kepastian pelaksanaan PPN 12% tersebut.

“Nanti kita lihat,” kata Suahasil Nazara usai menghadiri acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, ditulis Minggu (1/12/2024).

Pernyataan Luhut

Respon itu menyusul pernyataan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu mengenai penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Luhut menyebut pemerintah akan memundurkan penerapan kenaikan tarif PPN 12%.

“Ya hampir pasti diundur,” ujar Luhut, Rabu (27/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

Luhut mengatakan, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.

Sebagai informasi, kenaikan PPN 12% itu tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12%.


Source link

074877900_1732786349-Banner_Infografis_Tarik_Ulur_Rencana_Kenaikan_PPN_12_Persen_di_Januari_2025.jpg

Luhut Minta Kebijakan PPN 12% Diundur, Sri Mulyani Cs Galau

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pimpinan Arsjad Rasjid mengatakan bahwa pihaknya mendukung penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Saat ini, pemerintah masih menarik PPN di angka 11%.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyarankan kepada pemerintah untuk mempelajari kembali rencana kenaikan PPN jadi 12%.

Hal ini perlu dilakukan melihat kondisi perekonomian Indonesia yang masih dibayangi berbagai tantangan baik internal maupun eksternal. Kenaikan PPN akan berdampak langsung baik pada pengusaha dan masyarakat luas.

“PPN 12 persen waktu diputuskan kondisi ekonomi kita berbeda. Keadaan situasinya pada waktu itu sangat-sangat berbeda sekali,” ujar Arsjad dalam konferensi pers di Pullman Central Park, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2024).

“Kita harus menyuarakan untuk menunda PPN 12% ini karena dengan kondisi (ekonomi) yang ada,” tambah dia.

Arsjad menyoroti kondisi ekonomi global saat ini yang dihadapi berbagai dinamika mulai dari perang dagang AS-China hingga daya beli yang menurun.

“Kita harus bisa memastikan bahwa yang namanya ekonomi domestik kita terjaga,” jelas dia.

Sebelumnya, kabar terkait rencana penundaan kebijakan PPN 12% diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Seperti diketahui, awalnya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.


Source link

086190900_1732155752-WhatsApp_Image_2024-11-21_at_08.22.53.jpeg

Ingin Jadi Pusat Kripto Dunia, Hong Kong Kaji Keringanan Pajak

Liputan6.com, Jakarta Hong Kong sedang berupaya memperkuat posisinya sebagai pusat keuangan global dengan menawarkan insentif pajak bagi investor kripto.

Langkah ini termasuk usulan pembebasan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari mata uang kripto, baik untuk dana lindung nilai, dana ekuitas swasta, maupun individu kaya.

Usulan Kebijakan untuk Menarik Investor Kripto

Dilansir dari Bitcoin.com, Sabtu (30/11/2024), laporan Financial Times menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menarik manajer aset dan investor yang ingin membangun operasi mereka di Hong Kong. Pemerintah Hong Kong bahkan telah menyusun dokumen sepanjang 20 halaman yang menjelaskan alasan dan tujuan di balik kebijakan tersebut.

Insentif ini mencakup keuntungan atas investasi dalam kredit swasta dan aset lainnya, sehingga meningkatkan daya tarik wilayah administratif khusus Tiongkok ini sebagai pusat investasi mata uang kripto.

Persaingan dengan Singapura dan Wilayah Ramah Pajak Lainnya

Hong Kong bersaing ketat dengan Singapura, yang juga menjadi tujuan utama bagi perusahaan dan investor kripto. Ketidakpastian kebijakan di Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong banyak perusahaan kripto memindahkan operasi mereka ke wilayah yang lebih ramah pajak, seperti Dubai, Hong Kong, dan Singapura.

Patrick Yip, Wakil Ketua dan Mitra Pajak Internasional di Deloitte China, mengatakan bahwa usulan kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan perusahaan, terutama kantor keluarga yang mengelola kekayaan besar. “Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan status Hong Kong sebagai pusat keuangan dan perdagangan kripto,” ujar Yip.

 


Source link

022428500_1732618244-WhatsApp_Image_2024-11-26_at_17.26.13__1_.jpg

Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berpengaruh di Segmen Mobil Mewah, tapi…

Liputan6.com, Jakarta – Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk tahun depan, kemungkinan besar bakal diundur. Namun, jika hal tersebut tetap diberlakukan, dipercaya akan mempengaruhi penjualan mobil secara keseluruhan di Indonesia.

Meski demikian, menurut Bansar Maduma, General Manager Lexus Indonesia, kenaikan PPN dan juga opsen pajak kendaraan tidak terlalu berdampak ke konsumen di segmen premium. Walau begitu, ada beberapa pertimbangan yang akhirnya menjadi pengaruh terhadap penjualan di segmen tersebut.

“Sebetulnya gini, kalau misalkan PPN kan naik 1 persen, tapi jangan lupa banyak PPN tahun depan naik, pajak progresif juga naik,” jelas Bansar kepada Liputan6.com belum lama ini di booth Lexus GJAW 2024, ICE, BSD, Tangerang, Banten.

Lanjut Bansar, dengan kenaikan pajak tersebut, memang tidak pengaruh kepada konsumen mewah. Tapi perlu diingat, konsumen tersebut, rata-rata merupakan pengusaha, yang pastinya dari segi ekonomi akan berpengaruh dengan adanya kenaikan pajak tahun depan.

“Jadi, secara harga tidak terlalu memiliki impact, tapi secara usaha yang dijalankan konsumen kita akan berpengaruh,” tukasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

 


Source link

095276000_1732801994-WhatsApp_Image_2024-11-28_at_19.33.52.jpeg

Diaspora Indonesia Cerita soal Manfaat Pajak hingga Nyamannya Jalan Kaki di Korea Selatan

Liputan6.com, Seoul – Selalu ada yang menarik dari kisah diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia, termasuk cerita Dwira Satria Arby yang tinggal di Korea Selatan.

Di usianya yang menginjak 26 tahun, Wira, sapaan akrabnya, sudah meraih gelar S2 dan bekerja sebagai peneliti di bidang material baterai untuk mobil listrik dan barang elektronik di perusahaan internasional asal Belgia, Umicore, di Kota Cheonan.

Awal dari kehidupan Wira di Korea Selatan dimulai dari ketertarikannya dengan bahasa Korea. Itulah sebabnya, setelah lulus dari Teknik Kimia Universitas Indonesia dalam waktu 3,5 tahun, Wira, mendaftar beasiswa dan diterima di bidang Teknik Sistem Energi di Seoul National University.

“Aku kuliah S2 di Korea dari 2021 lewat Global Korea Scholarship. Sebelumnya, aku belajar bahasa Korea setahun di kampus lain di sana. Jadi, total sudah hampir empat tahun di Korea,” cerita Wira kepada Liputan6.com pada Selasa (26/11/2024).

Wira mengenal beasiswa tersebut dari kakaknya yang juga menerima beasiswa yang sama.

“Di Korea ini, kalau kita lulus S2, sertifikat S2 itu dihargai gitu. Bahkan, kalau apa yang kita pelajari dan lakukan di S2 selaras, S2 itu bisa dihitung sebagai pengalaman kerja dua tahun juga. Jadi, saat mulai masuk kerja pun gajinya tidak mulai dari gaji fresh graduate,” tutur pria asal Jakarta itu.

Nyaman dengan budaya individualis dan serba cepat di Korea Selatan, serta kecocokannya dengan pekerjaannya, membuat Wira mantap meneruskan hidup di Negeri Ginseng.

“Kerjaan sudah cocok dengan segala benefit yang didapatkan dan gaji sudah oke di sini. Untuk gaji yang setara dengan aku di Indonesia mungkin pajaknya sudah sampai 20 persen atau di atas 25 persen, sedangkan di sini pajak penghasilanku hanya sekitar 6-7 persen,” ungkap Wira.

Meski harus membayar pajak, serta potongan untuk pensiun dan asuransi kesehatan, total potongan yang mencapai 11 persen per tahun, Wira sama sekali tidak merasa keberatan karena benar-benar merasakan manfaatnya.

“Terasa kalau kita bayar pajak, pajaknya benar-benar terpakai untuk segala jenis subsidi atau support apa pun. Di sini, banyak banget subsidi, seperti kalau lahiran atau butuh bantuan di rumah sakit,” ujar Wira.

“Fasilitas transportasi di Seoul nggak bisa dikalahin. Kemana-mana bisa naik bus, kereta, dan di busnya pun ada Wi-Fi gratis.”

Wira tinggal selama dua tahun di Seoul dan sekarang masih sering bepergian ke sana pada akhir pekan.

Lebih lanjut, Wira menyinggung soal mekanisme pengembalian pajak di Negeri Ginseng.

“Untuk setiap orang yang kerja di Korea dan punya gaji minimal per tahun di atas Rp300 juta, kita dikasih semacam ambang batas pajak yang kita beri ke pemerintah. Jadi, kalau misalnya kita sering belanja, yang berarti kita memberi pajak ke pemerintah ditambah dengan pajak penghasilan kalau sudah melebih batas itu, yang lebihnya akan dikembalikan ke kita,” jelas Wira.

Masih soal pengembalian pajak, Wira menambahkan, “Asal kita ajukan di situs web-nya, pajak bakal dikembalikan maksimal sekitar Rp36 juta … Sebenarnya orang Korea melihat pendapatan per tahun kurang dari Rp300 juta itu seperti kurang mampu.”

Kartu bank langsung terkoneksi dengan kartu tanda penduduk dan data-data pajak di sana, terang Wira, sehingga tidak perlu repot lapor pajak. Bila pembayaran dilakukan secara tunai maka cukup dengan memberi nomor telepon ke kasir agar dapat memasukkan pembelian ke data pajak.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Pengusaha Belum Lihat Dampak Positif Kenaikan PPN jadi 12%

Sebelumnya, Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 bakal turut berdampak terhadap harga pembelian atau sewa rumah dan apartemen.

Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Bambang Ekajaya. Ia menyebut lonjakan harga rumah dan apartemen bakal lebih tinggi dibandingkan kenaikan PPN.

“Tentu setiap lini bisnis berbeda-beda (untuk kenaikan PPN jadi 12 persen). Untuk property prediksi saya bisa berkisar 3-5 persen,” ujar Bambang kepada Liputan6.com, Kamis (28/11/2024).

Memang, kenaikan PPN 2025 hanya 1 persen, dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Namun, Bambang khawatir itu akan memberikan efek berganda (multiplier effect), khususnya ke sektor perumahan.

“Building material pasti naik, bsa transport naik, tenaga kerja untuk bangun akan naik juga. Harga juga ujung-ujungnya naik. Ditambah PPN 12 persen, pasti harga rumah naiknya bukan 1 persen,” terangnya.

“Tentunya ini akan memberatkan calon-calon konsumen yang saat ini melemah daya belinya,” dia menambahkan.

Pasalnya, lonjakan PPN ini berlaku untuk semua transaksi, mulai dari makanan dan minuman, pakaian, apartemen, ruko, hingga sewa hunian. Terutama bagi pengusaha kena pajak (PKP).

“Kalau untuk sewa impact-nya lebih simpel, karena hanya dari nilai sewa saja komponennya,” pungkas Bambang.


Source link

068034900_1729763565-20241024-Demo_Buruh-AFP_6.jpg

Buruh Tak Masalah PPN 12%, Asalkan Upah Naik 20%

Sebelumnya, pemerintah kembali melempar wacana menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen. Ada janji stimulus yang bakal diberikan.

Menanggapi rencana itu, kelompok buruh turut meminta sejumlah stimulus hingga bantuan soal. Mulai dari penurunan harga bahan pokok hingga subsidi biaya transportasi publik.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengatakan hal itu perlu dilakukan pemerintah. Dia meminta harga pangan diturunkan sebesar 20 persen.

“Nah stimulus bagi pekerja atau buruh terkait ini adalah satu, turunkan harga. Kita butuhkan turunkan harga, terutama harga pangan 20 persen,” kata Mirah kepada Liputan6.com, Kamis (28/11/2024).

Dia juga meminta pemerintah menurunkan harga sembako. Serta menambah sejumlah subsidi, termasuk transportasi publik hingga listrik.

“Kembalikan subsidi untuk rakyat, kemudian juga berikan subsidi di transportasi listrik, itu diberikan, lalu berikan juga bantuan sosial untuk buruh,” ucapnya.

Menurutnya, kelompok buruh perlu juga mendapatkan bansos mengingat beban biaya hidup ditengah kondisi ekonomi nasional saat ini. Ditambah lagi, kelompok buruh tak masuk golongan yang mendapat bansos dari pemerintah.

“Karena memang bantuan sosial untuk buruh pekerja Indonesia itu nggak ada. Jadi data yang ada di RT, RW, Kelurahan untuk buruh nggak ada. Data penerima bahan sosial untuk buruh atau pekerjaan, terutama khususnya yang kena PHK itu nggak ada. Jadi itu yang harus diberikan,” tuturnya.


Source link

016449700_1727853711-20241002-Laras-MER_1.jpg

PPN 12% Batal Berlaku 2025? Ini Kata Ditjen Pajak

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara mengenai penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen  yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Ia mengatakan, pemerintaha akan memundurkan penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen. “Ya hampir pasti diundur,” ujar Luhut, Rabu (27/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

Luhut menuturkan, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.

“PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” ujar dia.

Luhut mengatakan, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.

“Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” katanya.

 


Source link