1737366076_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp 32,5 Triliun Sepanjang 2024

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Desember 2024, pemerintah berhasil memperoleh penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,5 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, merinci jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,53 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

“Jumlah tersebut termasuk tiga belas penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan Desember,” kata Dwi dalam keterangan DJP, Senin (20/1/2025).

Perempuannyang akrab disapa Ewie ini menjelaskan bahsa penunjukan di bulan Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc..

Kemudian, Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC. Pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Pencabutan di bulan Desember 2024 yaitu Hotels.com, L.P. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” ujarnya.

 


Source link

1737266545_032776100_1735290808-Depositphotos_136315124_L.jpg

Misi Konsultan Pajak Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Prabowo, Ini Strateginya

Selain memperkuat internal organisasi, Rakor ini juga bertujuan mendukung pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“IKPI berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan kebijakan perpajakan baru. Kami juga aktif memberikan masukan strategis kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Vaudy.

Menurutnya, kerja sama erat antara IKPI dan pemerintah sangat penting, terutama menghadapi tantangan ekonomi global. Dengan kontribusi IKPI, target penerimaan pajak yang menjadi pilar utama pembangunan nasional dapat lebih mudah tercapai.

Momen Konsolidasi dan Penyelarasan Strategi

Vaudy menjelaskan bahwa Rakor ini menjadi momen penting untuk menyelaraskan visi dan misi organisasi dengan peran setiap pengurus di tingkat pusat, daerah, dan cabang. “Kami akan merumuskan strategi baru guna menghadapi tantangan ke depan dan memastikan program kerja sesuai amanat Kongres,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan masyarakat. “Dengan konsolidasi yang kuat, IKPI dapat terus relevan dan menjadi garda terdepan dalam mendukung sistem perpajakan yang modern dan inklusif,” tambahnya.

 


Source link

030281600_1736830888-1736828511545_cara-daftar-pajak-online.jpg

Panduan Lengkap Cara Daftar Pajak Online dengan Mudah dan Cepat

Pendaftaran pajak dapat dilakukan melalui dua metode utama: online dan offline. Masing-masing metode memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan tersendiri. Berikut adalah perbandingan detail antara pendaftaran pajak online dan offline:












AspekPendaftaran OnlinePendaftaran Offline
Lokasi PendaftaranDapat dilakukan dari mana saja dengan akses internetHarus datang langsung ke Kantor Pelay anan Pajak (KPP) terdekat
Waktu Pendaftaran24/7, tidak terbatas jam kerjaTerbatas pada jam kerja KPP
Kecepatan ProsesUmumnya lebih cepat, 1-3 hari kerjaBisa memakan waktu lebih lama, 3-5 hari kerja
Interaksi dengan PetugasMinimal, sebagian besar proses otomatisLangsung berinteraksi dengan petugas pajak
Kebutuhan DokumenScan atau foto dokumenDokumen fisik asli
FleksibilitasSangat fleksibel, bisa dilakukan kapan sajaTerbatas pada jadwal operasional KPP
Bantuan TeknisMelalui panduan online, FAQ, atau layanan pelanggan jarak jauhBantuan langsung dari petugas pajak
Verifikasi DataOtomatis melalui sistemManual oleh petugas pajak
Keamanan DataBergantung pada keamanan sistem onlineDikelola langsung oleh petugas KPP
Biaya TambahanTidak ada, kecuali biaya internetMungkin ada biaya transportasi ke KPP

Kelebihan Pendaftaran Online:

  • Lebih efisien dalam hal waktu dan tenaga
  • Dapat dilakukan dari mana saja dengan akses internet
  • Proses umumnya lebih cepat
  • Mengurangi penggunaan kertas (paperless)
  • Data langsung terintegrasi dengan sistem DJP

Kekurangan Pendaftaran Online:

  • Membutuhkan keterampilan dasar penggunaan teknologi
  • Bergantung pada kestabilan koneksi internet
  • Kurangnya interaksi langsung dengan petugas untuk konsultasi
  • Potensi masalah teknis seperti error sistem

Kelebihan Pendaftaran Offline:

  • Konsultasi langsung dengan petugas pajak
  • Verifikasi dokumen dapat dilakukan saat itu juga
  • Cocok bagi yang kurang familiar dengan teknologi
  • Dapat menyelesaikan masalah atau pertanyaan secara langsung

Kekurangan Pendaftaran Offline:

  • Membutuhkan waktu dan tenaga untuk datang ke KPP
  • Terbatas pada jam operasional KPP
  • Potensi antrian panjang di KPP
  • Perlu membawa dokumen fisik yang lengkap

Pemilihan metode pendaftaran pajak, baik online maupun offline, sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing wajib pajak. Bagi yang terbiasa dengan teknologi dan menginginkan efisiensi, pendaftaran online mungkin menjadi pilihan yang lebih baik. Sementara bagi yang membutuhkan bimbingan langsung atau kurang nyaman dengan teknologi, pendaftaran offline di KPP bisa menjadi opsi yang lebih sesuai.

Penting untuk diingat bahwa terlepas dari metode yang dipilih, kewajiban dan hak sebagai wajib pajak tetap sama. Kepatuhan dalam melaporkan dan membayar pajak tetap menjadi tanggung jawab utama setiap wajib pajak demi mendukung pembangunan nasional.


Source link

066931000_1553692912-2.jpg

Gaikindo Pasang Target Penjualan 850 Ribu Mobil di 2025

Sebelumnya, industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja penjualan 2025, seiring besarnya tantangan yang dihadapi, terutama dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Darta menegaskan, tahun 2024, industri otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli masyarakat serta kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.

Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang lebih besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN serta penerapan opsen PKB dan BBNKB.

Sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB, dia menegaskan, industri otomotif mencatatkan perkiraan penurunan sebesar Rp 4,21 triliun pada 2024. Ini berimbas ke sektor backward linkage sebesar Rp 4,11 triliun dan sektor forward linkage sebesar Rp 3,519 triliun.

“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi ekonomi Indonesia dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara aktif menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia.

Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk mendorong industri kendaraan listrik, dan penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB.

“Saat ini sebanyak 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global,” ungkap dia.

Ke-25 provinsi itu antara lain Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Bali, Kepri, Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Selatan (Sumsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

 

 


Source link

011987900_1582390068-Renatta_Moeloek_1.jpg

Chef Renatta Ungkap Alasan Harga Makanan di Restoran Lebih Mahal, Bukan Hanya karena Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Profesi chef atau koki punya tanggung jawab untuk menciptakan hindangan yang lezat. Biasanya restoran mewah atau bintang lima mempekerjakan para chef professional dan memiliki reputasi luar biasa.

Tak heran restoran-restoran mewah sering mematok harga mahal untuk menu yang mereka sajikan. Selain itu, mereka umumnya menggunakan bahan berkualitas tinggi dan memilih lokasi yang strategis. Belum lagi soal pajak dan biaya pelayanan yang cukup besar di restoran-restoran mewah.

Namun ada satu lagi yang membuat menu di restoran mahal. Hal itu diungkapkan Chef Renatta Moeloek dalam sebuah wawancara yang dibagikan akun Instagram @rumpi_gosip pada 14 Januari 2025.

Dalam potongan video wawancara tersebut, Chef Renatta mengatakan pihak restoran biasanya tidak menggunakan micin alias MSG karena ingin menonjolkan cita rasa alami dari bahan-bahan segar yang mereka gunakan. Ini juga terkait dengan branding restoran, di mana sebagian pelanggan menganggap masakan tanpa MSG lebih sehat dan alami, sehingga restoran menyesuaikan dengan preferensi pasar tersebut.

Sebagai orang yang bekerja di industri terkait, Chef Renatta mengungkap bahwa tidak memakai MSG juga terkait harga diri seorang chef.  “Secara personal gue gak anti-micin, kalau sekadar masak di rumah, apalagi kalo lagi males masak. Tapi secara profesional, ngapain lu pakai micin, bukan ego si, tapi lebih ke harga diri buat gue,” terangnya.

Menurut wanita yang menjadi juri di program kompetisi masak di televisi ini, kita mengenal banyak rasa, mulai dari manis, asin, hingga pahit. Micin sendiri menghasilkan rasa gurih. Beda dengan rasa manis yang bisa didapat dengan instan dari gula atau asin dari garam, rasa gurih bisa keluar dari bahan alami yang diolah saat memasak.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Pajak Minimum Global Diterapkan di Indonesia Mulai 2025, Begini Skemanya

Liputan6.com, Jakarta Mulai tahun 2025 Pemerintah Indonesia menerapkan pajak minimum global. Hal itu sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, yang mengatur tentang penerapan pajak minimum global pada 31 Desember 2024 lalu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2025 dan merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang digagas oleh negara-negara G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Saat ini, lebih dari 40 negara di dunia telah mengadopsi aturan ini, dengan mayoritas mulai mengimplementasikannya pada 2025.

Penerapan pajak minimum global bertujuan untuk menghindari persaingan tarif pajak yang tidak sehat antarnegara. Sebelumnya, banyak negara yang menawarkan tarif pajak rendah atau bahkan nol untuk menarik perusahaan multinasional, yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem pajak global.

Dengan adanya aturan ini, perusahaan multinasional dengan omzet global minimal 750 juta Euro harus membayar pajak setidaknya 15% di negara tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini tidak berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau UMKM.

Disisi lain, inisiatif ini adalah upaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil dan kompetitif, di mana pajak bukanlah faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang sering terjadi melalui negara-negara dengan pajak rendah (tax haven).

“Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi,” kata Febrio di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

 


Source link

091501700_1644895641-Artboard_1_copy_6.jpg

Ketimbang Persulit Perpanjangan SIM, YLKI Minta Pemerintah Hapus Pajak Kendaraan

Ketiga, kemudahan pelayanan publik, seperti digitalisasi layanan antara lain administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan akses dan efisiensi pelayanan masyarakat.

Sistem digital ini dirancang untuk mengurangi birokrasi berlebih dan memberikan pengalaman yang lebih mudah serta cepat bagi masyarakat.

Contohnya, dalam kasus penyelundupan, dengan adanya integrasi data yang menggunakan teknologi seperti blockchain, semuanya menjadi lebih transparan.

Misalnya terkait aktivitas seseorang yang melakukan aktivitas impor barang apa yang diimpor, isi kontainernya, dan sebagainya. Jika datanya akurat dan sesuai, sistem otomatis akan memberikan izin tanpa perlu antre. 

Namun, jika data yang dimasukkan tidak valid, sistem akan memblokir proses tersebut, dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan bisa diblokir sehingga operasionalnya terhenti.

“Oleh karena itu kita paksa orang itu supaya comply terhadap ketentuan. Kau sudah bayar pajak belum? Kau sudah bayar royalti belum? Itu dengan sistem,” ujar dia.


Source link

061820000_1686212044-ternak_sapi.jpg

Denmark Bakal Terapkan Pajak Sendawa Sapi Demi Selamatkan Bumi, Peternak Harus Bayar Rp67 Ribu Per Ekor

, Kopenhagen – Denmark punya aturan baru untuk menjaga Bumi, yakni pajak khusus buat emisi metana dari hewan ternak, seperti sapi yang bersendawa.

Laporan DW Indonesia yang dikutip Rabu (15/1/2025) menyebut gebrakan baru itu bakal membuat Denmark jadi negara pertama di dunia yang memperkenalkan pajak khusus buat emisi metana dari hewan ternak.

Pajak tersebut sejatinya bertujuan untuk mengurangi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh sektor peternakan. Terdengar seperti lelucon ya? Namun, kebijakan ini sebenarnya punya dampak yang cukup signifikan buat Bumi, lo!

Denmark lagi punya target buat memenuhi status netral iklimnya pada tahun 2045. Kenapa fokus ke sapi ya?

Ternyata, sapi adalah hewan pemamah biak yang menghasilkan gas metana saat mereka mencerna makanan. Lalu, gas metana itu dilepaskan saat sapi bersendawa. Efek “sendawa sapi” ini ternyata 25 kali lebih kuat dibandingkan efek pemanasan global akibat karbon dioksida (CO2).

Data juga menyebutkan kalau setiap sapi mengeluarkan setidaknya 100 kilo metana per tahun.

Berapa yang harus dibayar?

Mulai 2030, Denmark bakal memberlakukan pajak sebesar 40 euro (sekitar Rp670.000) per ton metana. Itu artinya, peternak sapi harus membayar sekitar 4 euro (sekitar Rp67.000) untuk seekor sapinya setiap tahun.

Kebijakan ini juga bagian dari langkah komprehensif untuk mengurangi jumlah hewan ternak di Denmark. Pemerintah berharap, pajak ini tidak hanya akan mengurangi emisi metana, tetapi juga ikut membantu menjaga kualitas perairan publik, seperti danau dan teluk yang tercemar akibat pupuk dari lahan pertanian.

Meski begitu, untuk meringankan beban para peternak, pemerintah Denmark juga menawarkan keringanan pajak sebesar 60 persen. Harapannya, untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan industri peternakan di negara itu.

Kendati demikian pihak Greenpeace Denmark justru menilai kebijakan ini kurang ambisius, karena tidak cukup buat mendorong transisi hijau tersebut. Greenpeace juga khawatir kalau jumlah hewan ternak enggak akan berkurang secara signifikan, sehingga dampaknya terhadap lingkungan juga tetap terbatas.

Jadi, apakah kebijakan ini bakal berhasil mencapai tujuannya? Sepertinya, dunia masih harus menunggu jawabannya. Tapi, satu hal yang pasti, langkah sekecil apa pun akan sangat berdampak untuk Bumi kita.

 

 


Source link

022676800_1716785046-Inul_Daratista_1.jpg

Inul Daratista Klarifikasi Kabar Akun YouTube-nya Kena Pajak Rp450 Juta padahal Sudah Lama Tak Aktif

Bintang sinetron Kenapa Harus Inul? mengaku meski punya pengalaman tak enak soal tagihan pajak, ia berkomitmen melaksanakan wajib pajak tiap tahun. Inul Daratista membuktikan diri jadi warga negara yang baik.

Terlepas hasil pajak mau dikemanakan oleh negara bukan urusan saya. Yang jelas sbg anak bangsa yg baik kita berhak melaksanakan aturan negara dgn baik. Bagi kita yg memiliki harta utk taat pajak memang harus bayar,” ungkap Inul Daratista.

 


Source link