009532900_1729928054-Fasilitas_TRGU_Banten.jpeg

Cerestar Indonesia Sebut Kenaikan PPN Bisa Turunkan Daya Beli

Liputan6.com, Jakarta – Produsen tepung olahan gandum, PT Cerestar Indonesia Tbk (TRGU) mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi dapat menurunkan daya beli masyarakat.

CFO dan Corporate Secretary Cerestar Indonesia Mulyadi Chandra menjelaskan, beberapa harga barang terutama barang mewah mengalami kenaikan PPN, tetapi bahan makanan tidak mengalami peningkatan.

Menurut Mulyadi, jika nanti terjadi kenaikan harga barang dampak PPN 12% maka mau tidak mau perusahaan akan membebankan kepada end user.

“Bahan makanan tidak mengalami peningkatan kalaupun ada peningkatan 1 persen mau tidak mau kami akan pass on ke end user, ke market,” kata Mulyadi dalam Public Expose, Selasa (17/12/2024).

Mulyadi menambahkan, tahun ini industri tepung dan pasar belum seutuhnya pulih, dan diperkirakan masih mengalami penurunan hingga Desember 2024. Hal ini didorong oleh rupiah yang terus melemah dan harga gandum turun.

“Kami khawatir pelemahan Rupiah masih terjadi kemudian juga harga gandum masih terkoreksi kami berharap rupiah stabil meskipun di level Rp 16.000. Bagi pengusaha lebih baik Rp 16 ribu tetapi stabil, sehingga kami bisa prediksi pembelian bahan baku setahun ke depan dan bsa prediksi harga jual,” jelasnya.

Mulyadi berharap pada 2025 kondisi ekonomi terus membaik dan diharapkan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak menurunkan daya beli masyarakat. Meskipun begitu, Mulyadi menyebut perseroan terus melakukan formulasi harga jual agar tidak memberatkan yang akhirnya menurunkan daya beli dan berdampak pada penjualan perseroan.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Stimulus PPN 12 Persen Cuma 2 Bulan, Cukupkah?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah merancang berbagai stimulus ekonomi untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok yang paling rentan terhadap dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% tahun 2025.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak dari kenaikan tarif PPN 12% yang berpotensi memberatkan perekonomian, terutama pada masyarakat menengah ke bawah.

“Beberapa stimulus yang dirancang oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi daya beli kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap dampak kenaikan tarif PPN,” kata Josua kepada Liputan6.com, Selasa (17/12/2024).

Beberapa stimulus yang dirancang pemerintah termasuk subsidi untuk barang-barang pokok dan layanan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Pertama, barang-barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng akan mendapatkan subsidi berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 1%, yang memungkinkan harga barang-barang ini tetap terjangkau meskipun tarif PPN dinaikkan.

Kedua, pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah akan mendapatkan diskon 50% untuk tagihan listrik mereka selama dua bulan, yang diharapkan dapat mengurangi beban biaya hidup. Ketiga, bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan akan diberikan kepada 16 juta penerima selama bulan Januari hingga Februari 2025, untuk memastikan kelompok masyarakat paling rentan tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Salah satu langkah penting dalam kebijakan fiskal ini adalah penerapan tarif PPN 12% yang lebih tinggi pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Dengan strategi ini, pemerintah berupaya untuk meminimalkan dampak buruk terhadap daya beli masyarakat menengah ke bawah.

 

 


Source link

092996300_1733924252-20241211-Menkeu-ANG_3.jpg

Daftar Lengkap Insentif yang Disebar Demi Redam Dampak PPN 12%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melanjutkan, kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui penerapan berbagai skema kebijakan dan program strategis.

Bauran kebijakan tersebut dirancang dan diimplementasikan Pemerintah dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah-langkah mitigasi yang diantaranya dalam bentuk pemberian insentif di bidang ekonomi.

“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Menko Airlangga dikutip Selasa (17/12/2024).

Dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada tahun 2025 sebesar Rp 265,6 triliun, Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

Insentif Bagi Rumah Tangga

Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%. Stimulus Bapokting tersebut cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus untuk gula industri diharapkan dapat menopang industri pengolahan makanan-minuman yang memiliki kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.

Selain itu, Pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 (dua) bulan (Januari-Februari 2025), dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 (dua) bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

 


Source link

020184400_1733140529-20241202-Kenaikan_UMP-ANG_7.jpg

PPN Barang Mewah Berlaku 1 Januari 2025, Apa Saja Risikonya?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar Konferensi Pers terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pengenaan pajak ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menko Airlangga menjelaskan, sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN kini dikenakan PPN 12%.

Bahan makanan premium antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, akan dikenakan PPN 12%,” jelas dia.

Airlangga melanjutkan, kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui penerapan berbagai skema kebijakan dan program strategis.

Bauran kebijakan tersebut dirancang dan diimplementasikan Pemerintah dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah-langkah mitigasi yang diantaranya dalam bentuk pemberian insentif di bidang ekonomi.

“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Airlangga.

Dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada 2025 sebesar Rp 265,6 triliun, Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025, Apa Itu?

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor bisa dihitung dengan mengetahui tarif opsen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Tarif tersebut bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya tetapi maksimal sekitar 66 persen dari pokok PKB.

Misalnya seseorang mempunyai kendaraan dengan NJKB Rp 200.000.000 dan bobot 1,050 maka tarif PKB yang berlaku adalah 1,5% dan tarif opsennya adalah 50%. Kemudian perhitungannya bisa diperhatikan seperti berikut:

DPKB: Rp 200.000.000 x 1,050 = Rp 210.000.000 Pokok PKB: Rp 210.000.000 x 1,5% = Rp 3.150.000 Opsen PKB: Rp 3.150.000 x 50% = Rp 1.575.000. Sehingga total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 4.725.000 (Rp 3.150.000 + Rp 1.575.000).

Sebagai informasi, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan pada semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia. Kendaraan tersebut termasuk untuk kendaraan roda dua atau roda empat.

Termasuk di antaranya jenis kendaraan sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, hingga kendaraan khusus. Kemudian perlu untuk diketahui kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan PKB tidak akan dikenakan opsen PKB.

Sementara itu, masyarakat bisa mengetahui besaran opsen PKB yang dibayarkan dengan menghubungi kantor Samsat setempat atau mengaksesnya melalui situs resmi Bapenda di wilayah tempat tinggalnya.


Source link

008355900_1734347261-IMG-20241216-WA0011.jpg

PPN Naik Jadi 12%, Diskon Pajak Beli Rumah Diperpanjang

Di sisi lain, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.

“Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti, sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan Rp5 miliar, Rp2 sampai Rp3 miliar, yang Rp3 miliarnya bayar,” ujar dia.

Sementara itu, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.

“Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin, polio, hanar, dan pemakaian air, seluruhnya PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” kata dia. 


Source link

029687100_1726702551-1__11_.jpeg

Pemerintah Beri Insentif Pajak Mobil Hybrid 3 Persen, Harga Jadi Makin Murah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mentuurkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia masih lebih rendah ketimbang negara lain. Adapun Indonesia akan menerapkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani pun memberikan perbandingan tarif PPN di negara lainnya. Sebagai perbandingan, tarif PPN negara anggota G20 seperti Brazil mencapai 17 persen. Bahkan, tarif PPN di India sudah mencapai 18 persen.

“Kemudian Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen. 12 persen itu adalah Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6 persen,” ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, tarif PPN di Vietnam jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia mencapai 10 persen. Selain itu, tarif PPN di Thailand hanya ditetapkan 7 persen.

Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah. Salah satu pertimbangan utama ialah terjaganya laju inflasi dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami juga melihat data konsumsi rumah tetangga yang tetap terjaga stabil. Kemudian inflasi yang mengalami penurunan bahkan relatif rendah di 1,5 persen. Karena ini adalah sebetulnya koreksi dari harga pangan tahun lalu yang sangat tinggi. Dan penurunan harga pangan tentu mendukung daya beli masyarakat,” ungkap dia.

Sri Mulyani mengamini kenaikan tarif PPN 12 persen ini akan menimbulkan polemik di masyarakat. Namun, ia memastikan pemerintah telah menyiapkan sejumlah kompensasi bagi masyarakat yang terdampak kenaikan PPN tersebut.

“Kami memahami pandangan berbagai pihak,” ujar dia.


Source link

074913300_1733822533-Screenshot_20241210_151103_YouTube.jpg

PPN 12 Persen pada 2025, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah Ketimbang Negara Lain

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, tarif PPN Indonesia yang saat ini sebesar 12 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, baik di kawasan emerging market maupun negara-negara anggota G20.

Sebagai contoh, Brasil mengenakan tarif PPN sebesar 17 persen, Afrika Selatan 15 persen, India 18 persen, dan Turki bahkan mencapai 20 persen.

“(PPN) 11 persen atau ke-12 persen dibandingkan banyak negara dan kalau kita beberapa negara emerging,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Walaupun demikian, meskipun tarif PPN Indonesia terbilang rendah, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan rasio pajak atau tax ratio yang saat ini berada di angka 10,4 persen.

Rasio pajak yang relatif rendah ini mencerminkan tantangan yang harus dihadapi dalam memperbaiki sistem perpajakan agar dapat mendukung pembiayaan APBN yang berkelanjutan.

“Jadi, Indonesia saat ini dengan 11 persen (PPN), tax ratio kita masih di 10,4 persen bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan. Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain, tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia,” ujar dia.

Meskipun demikian, pemerintah tetap berhati-hati dalam merancang kebijakan pajak agar tidak membebani masyarakat terlalu besar, terutama di tengah proses pemulihan pasca-pandemi.

“Di dalam menjalankan polisi ini kita sungguh berhati-hati,” ujarnya. Disisi lain, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pasca kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, perekonomian Indonesia menunjukkan tanda-tanda stabilitas yang terjaga.

 


Source link