093883900_1729686147-WhatsApp_Image_2024-10-23_at_19.16.44.jpeg

Bola Panas PPN 12% Kini Ada di Tangan Presiden Prabowo

Liputan6.com, Jakarta Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi PPN 12% per 1 Januari 2025 memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto kini dihadapkan pada tekanan besar untuk merespons isu yang dianggap dapat memperberat beban ekonomi rakyat.

Opsi untuk Membatalkan Kenaikan Tarif PPN

Salah satu langkah yang dapat ditempuh Presiden adalah menggunakan kewenangannya untuk mengajukan pembatalan kenaikan tarif tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pemerintah memiliki ruang untuk mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Penyesuaian jika ada perubahan kebijakan fiskal.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengusulkan agar Presiden Prabowo mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda kenaikan tarif ini. Menurutnya, langkah ini tidak hanya legal tetapi juga realistis, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang masih lesu.

“Ini soal kemauan politik. Penerbitan Perppu memungkinkan pemerintah menunda kebijakan tersebut karena daya beli masyarakat belum pulih. Jika dipaksakan, kenaikan PPN justru bisa memperlambat pemulihan ekonomi,” jelas Esther kepada wartawan, ditulis Kamis (26/12/2024).

Kapan Kenaikan Tarif PPN Ideal Dilakukan?

Esther menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN sebaiknya dilakukan ketika daya beli masyarakat telah stabil dan ekonomi nasional menunjukkan pemulihan yang signifikan. Jika tidak, kebijakan ini berisiko mengganggu pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

“Presiden punya peran besar untuk memutuskan apakah kenaikan ini perlu ditunda. Saya kira, jika ekonomi belum benar-benar pulih, kebijakan ini sebaiknya ditunda hingga situasi lebih kondusif,” tambahnya.

 

 


Source link

046715200_1735030631-Depositphotos_232405776_L.jpg

Pemerintah Tegaskan Sekolah dan Rumah Sakit Swasta Tak Akan Dikenai PPN 12%

Liputan6.com, Jakarta Untuk mendongkrak perekonomian dalam negeri, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikan PPN dari 11% ke 12% per 1 Januari 2025 mendatang. Namun, di tengah berita kenaikan PPN tersebut, beredar informasi bahwa beberapa instansi akan terkena dampaknya, termasuk sekolah dan rumah sakit swasta. Menanggapi isu ini, Josua Pardede yang merupakan seorang ekonom bank senior kemudian buka suara untuk menjawab keresahan masyarakat. 

Menurut Josua, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% dianggap sebagai langkah yang strategis namun penuh tantangan. Kenaikan PPN ini bertujuan untuk memperkuat fiscal space guna mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Selain itu, Josua juga berkata bahwa kenaikan PPN di Indonesia masih termasuk rendah bila dibandingkan dengan beberapa negara lainnya, yakni sekitar 15%-25%. 

Tak hanya itu, Josua kembali menjelaskan bahwa naiknya PPN ke 12% ini hanya diterapkan pada barang-barang atau jasa dalam kategori mewah untuk konsumen dari kelas atas. Adapun mereka seperti daging wagyu, pendidikan di sekolah berbasis internasional, hingga layanan kesehatan di rumah sakit internasional. Sementara untuk barang atau jasa yang masih dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah, seperti beras, gabah, jagung, sagu, jasa pelayanan kesehatan medis dari rumah sakit swasta, hingga jasa pendidikan di sekolah swasta tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.

“Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan dan gotong royong, di mana barang/jasa mewah (seperti makanan premium, layanan VIP, dan pendidikan internasional mahal) dikenakan tarif PPN penuh, sementara kebutuhan dasar tetap bebas PPN,” ujar Josua.

Meski begitu, tetap ada kriteria untuk layanan kesehatan di rumah sakit swasta dan pendidikan di sekolah swasta yang tidak terkena PPN 12%. Untuk layanan umum di rumah sakit swasta yang masih dibutuhkan oleh kalangan menengah ke bawah, serta memiliki tarif normal, akan diberikan PPN 0%. Cakupannya meliputi layanan rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, vaksinasi, hingga layanan preventif di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta yang berada dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Begitu pula untuk layanan pendidikan di sekolah swasta yang memiliki tarif normal/lebih tidak mahal akan diberikan kebebasan PPN 12%.

Sementara itu, bagi layanan kelas VIP yang memiliki tarif mahal di rumah sakit swasta rencananya akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu pula dengan layanan pendidikan di sekolah swasta yang memiliki tarif lebih dari 100 juta setahun. 


Source link

042665900_1684234026-Hari_ini_IHSG_ditutup_melemah-ANGGA_1.jpg

PPN 12% Berlaku 2025, Ongkos Layangan KSEI Bakal Naik?

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di pasar modal, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi biaya transaksi.

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat mengatakan pihaknya belum bisa memastikan penerapan kebijakan tersebut sehubungan dengan layanan KSEI. Hal senada sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yang masih menunggu aturan pelaksanaan dari aturan tersebut.

“Kami saat ini sedang berkomunikasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melakukan kajian bersama, koordinasi bersama konsultan pajak kami. Jadi apakah berdampak dengan biaya pelayanan, so far kami belum melihat dampak tersebut,” kata Samsul dalam media Luncheon di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Selasa (24/12/2024).

PPN 12 persen akan dikenakan khusus pada barang dan jasa premium yang dinikmati oleh kalangan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Barang premium tersebut meliputi makanan, layanan pendidikan, hingga listrik untuk rumah tangga kelas atas.

Beberapa contoh barang premium yang dikenakan PPN 12 persen antara lain beras premium, daging premium, ikan dan seafood premium, buah-buahan premium, layanan pendidikan premium, pelayanan kesehatan VIP, hingga listrik daya besar 3500-6600 VA.

“Jadi nanti pasti akan diberi notifikasi apabila ada (penerapan PPN 12%). Jadi untuk sementara ini kami masih dalam posisi menunggu juklak atau petunjuk teknis lebih lanjut dari otoritas,” imbuh Samsul.

 


Source link

001738200_1671104508-variant-static-a.jpg

Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Harga Barang Naik?

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini akan berlaku juga untuk transaksi yang menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Namun, PPN 12% yang diberlakukan untuk biaya transaksi ini akan dibebankan kepada merchant atau penjual, bukan langsung kepada konsumen yang melakukan pembayaran melalui QRIS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa meskipun transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan PPN, dasar pengenaan pajaknya mengacu pada Merchant Discount Rate (MDR).

Sebagai informasi, MDR adalah biaya yang dipungut oleh penyelenggara jasa pembayaran kepada merchant atau pemilik toko. Dengan demikian, merchant yang menggunakan layanan QRIS akan bertanggung jawab untuk membayar PPN yang terutang, bukan konsumen.

“Jadi, sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS termasuk keuangan itu MDR, sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini, kemudian nanti ada mekanisme antara provider dan merchant-nya. Nanti merchant-nya yang bayar PPN berapa jasanya? Bisa jadi 0,1 atau 0,2 dari transaksi dan itu sebenarnya merchant-nya yang bertanggung jawab dengan provider. Kita bayar ya sama-sama aja,” kata Dwi dalam Media Briefing tentang PPN atas Jasa Layanan Transaksi Uang Elektronik dan Digital, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Perempuan yang akrab disapa Ewie ini menjelaskan, bahwa transaksi menggunakan QRIS maupun tunai, pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu tidak ada perbedaan harga yang signifikan.

Misalnya, ketika Anda membeli air mineral seharga Rp 6.000 di Gelora Bung Karno (GBK) dan pembayarannya menggunakan QRIS. Harganya akan tetap sama meskipun membayarnya secara tunai. Harganya juga tetap sama Rp 6.000.

Untuk contoh lainnya, ketika Anda membeli barang dengan harga Rp 5.000.000 di toko elektronik menggunakan QRIS, PPN 11 persen yang dikenakan adalah atas jasa transaksi, bukan harga barang itu sendiri. Artinya, baik Anda membayar dengan QRIS atau tunai, harga yang dibayar tetap sama, yaitu Rp 5.550.000 (harga barang ditambah PPN). Begitupun untuk tahun 2025 nanti dimana PPN menjadi 12 persen.

Kendati demikian, DJP tidak dapat memberikan jaminan bahwa harga barang yang dijual oleh merchant tidak akan naik setelah tarif PPN 12 persen diberlakukan pada Januari 2025. Kenaikan harga, jika terjadi, sepenuhnya tergantung pada keputusan merchant masing-masing.

“Apa ada jaminan (harga barang tak naik)? Ya nggak bisa jamin,” pungkasnya.


Source link

008090900_1734855759-20241222-12_Desember-ANG.jpg

PPN Naik Jadi 12%, Pemerintah Wajib Mitigasi Risiko Penurunan Daya Beli

Dalam konteks daya saing global, kebijakan ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat struktur ekonomi Indonesia. Melalui penerapan PPN yang selektif seperti menyasar pada barang dan jasa mewah serta pemberian insentif bagi sektor produktif, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperkokoh fondasi ekonominya.

“Kebijakan PPN 12% memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong ekonomi jangka panjang jika diimbangi dengan insentif yang tepat,” katanya.

Untuk memaksimalkan potensi tersebut, langkah strategis yang dapat dilakukan meliputi pengembangan industri bernilai tambah melalui hilirisasi, mendorong investasi hijau seperti kendaraan listrik, serta memperkuat integrasi UMKM ke dalam rantai pasok global. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kokoh, inklusif, dan berkelanjutan.

“Namun Pemerintah harus fokus pada mitigasi risiko penurunan daya beli melalui program kesejahteraan dan pemberdayaan UMKM,” katanya.

Co-Founder Tumbuh Makna (TMB), Benny Sufami, memiliki analisis yang lebih mikro. Menurutnya, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya disalurkan kembali ke sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program pemerintah lainnya,” ujar Benny.

 


Source link

079830200_1647955457-WhatsApp_Image_2022-03-22_at_10.34.07_AM.jpeg

Waspada Penipuan Bermodus Petugas Pajak, Curi Data Pribadi Masyarakat

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat kembali mengeluarkan peringatan penting bagi masyarakat terkait modus penipuan yang kini marak terjadi. Penipuan ini dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas pajak melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

Kepala OJK Kalimantan Barat, Rohma Hidayati, mengungkapkan bahwa modus ini sering kali dimulai dengan pencurian data pribadi, yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku.

“Kami mengamati bahwa pencurian data pribadi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tingginya ketergantungan masyarakat pada data pribadi menjadi sasaran empuk bagi para penipu,” kata Rohma dilansir dari Antara, Senin (23/12/2024).

Rohma juga menyoroti bahwa banyak individu yang menyadari pentingnya data pribadi namun kerap lengah saat mengisi data di berbagai institusi, bahkan dalam kegiatan yang sifatnya terbuka.

“Inilah yang sering kali menjadi celah bagi kebocoran data,” tambahnya.

Di era digital yang serba cepat ini, Rohma mengimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan data pribadi. Ia menekankan, pentingnya edukasi untuk melindungi data pribadi agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“OJK berkomitmen untuk meningkatkan edukasi terkait perlindungan data pribadi. Kami akan melaksanakan edukasi ini secara menyeluruh agar masyarakat lebih sadar dan terlindungi dari berbagai modus penipuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rohma mengungkapkan bahwa berbagai pengaduan dari masyarakat, termasuk permasalahan perbankan yang disampaikan melalui media, menjadi perhatian serius bagi OJK. Pengaduan ini tidak hanya menjadi masukan, tetapi juga koreksi bagi OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas sektor keuangan.

“Kami mendalami setiap pengaduan yang masuk, termasuk masukan dari media, guna meningkatkan pengawasan terhadap perbankan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menciptakan sektor keuangan yang sehat dan aman bagi masyarakat,” tutur Rohma.

OJK juga mengimbau, masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk dugaan penipuan atau penyalahgunaan data kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

“Dengan sinergi yang baik antara masyarakat, OJK, dan institusi terkait, kita dapat meminimalkan risiko kebocoran data serta penipuan di sektor keuangan,” pungkas Rohma.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 


Source link

041675300_1732871304-fotor-ai-2024112916726.jpg

Rekor Baru, Transaksi Kripto Setor Pajak Rp 979 Miliar ke Negara

Sebelumnya, peretas yang terkait dengan Korea Utara dilaporkan menggandakan jumlah aset digital curian dari tahun 2023 hingga 2024.

Hal itu diungkapkan dalam laporan firma analitik, Chainalysis. Mengutip Cointelegraph, Jumat (20/12/2024) Chainalysis dalam laporannya mengatakan bahwa peretas Korea Utara mencuri kripto senilai lebih dari USD 1,3 miliar (Rp.21,1 triliun) pada tahun 2024 melalui 47 insiden, atau sekitar 61% dari semua pencurian yang dilaporkan untuk tahun tersebut.

Perusahaan tersebut juga melaporkan bahwa peretas yang terkait dengan Korea Utara mencuri lebih dari USD 660 juta (Rp10,3 triliun) pada 2023.

“Tampaknya serangan kripto Korea Utara menjadi lebih sering,” kata Chainalysis.

“Terutama, serangan antara senilai USD 50 dan USD 100 juta, dan yang di atas USD 100 juta terjadi jauh lebih sering pada tahun 2024 daripada yang terjadi pada tahun 2023, yang menunjukkan bahwa Korea Utara menjadi lebih lihai dan  cepat dalam eksploitasi besar-besaran. Hal ini sangat kontras dengan dua tahun sebelumnya, di mana eksploitasinya lebih sering menghasilkan keuntungan di bawah USD 50 juta,” papar Chainalysis.

Meskipun Chainalysis mengatakan Korea Utara mengalami tahun yang sangat aktif pada peretasan kripto, aktivitas global secara keseluruhan menurun pada kuartal ketiga dan keempat 2024.

Perusahaan analitik tersebut menyatakan Korea Utara mungkin menjadi kurang bergantung pada pencurian kripto setelah memperdalam hubungan politik dan militer dengan Rusia.

Chainalysis juga melaporkan peretas di seluruh dunia telah mencuri kripto senilai sekitar USD 2,2 miliar atau Rp 35,7 triliun secara global pada 2024.

Angka tersebut merupakan peningkatan 21% secara tahunan, tetapi jauh di bawah sekitar USD 3,7 miliar (Rp.60,1 triliun) yang tercatat pada tahun 2022.

Menurut perusahaan tersebut, aset dari platform DeFi menyumbang bagian terbesar dari kripto yang dicuri pada kuartal pertama tahun 2024, sementara layanan terpusat paling banyak menjadi sasaran pada kuartal kedua dan ketiga.


Source link

011907100_1671104508-cashless-society-2-a.jpg

Top 3: Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN

Liputan6.com, Jakarta Sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebelumnya Beredar isu di masyarakat bahwa transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi. 

DJP bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984. Artinya hal ini bukan objek pajak baru.

UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

Artikel Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada akhir pekan ini. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Senin (23/12/2024):

1. Catat, Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

“Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain,” kata Airlangga dalam pembukaan acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Airlangga menambahkan pihaknya selalu memantau perkembangan apa yang sedang ramai di masyarakat. Ia menambahkan, PPN hanya dikenakan pada barangnya bukan pada sistem transaksinya. 

Baca artikel selengkapnya di sini


Source link

058328900_1699254250-PHOTO-2023-11-05-14-59-40.jpg

Soal Pembayaran QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan DJP 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

“Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain,” kata Airlangga dalam pembukaan acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Airlangga menambahkan pihaknya selalu memantau perkembangan apa yang sedang ramai di masyarakat. Ia menambahkan, PPN hanya dikenakan pada barangnya bukan pada sistem transaksinya. 

Menko Perekonomian itu juga menekankan bahan pokok penting dan turunanya tidak akan dikenakan PPN. Selain itu untuk sektor transportasi, pendidikan, dan kesehatan juga tidak dikenakan PPN kecuali hal yang khusus. 

“Berita akhir-akhir ini banyak yang salah. Pertama urusan bahan pokok penting tidak kena PPN termasuk turunannya turunan tepung, terigu turunan minyak kita, turunan gula. Bayar tol juga tak kena PPN,” jelas Airlangga. 

 


Source link