001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg

Industri Kripto Setor Pajak ke Negara Rp 1,2 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Hingga 31 Maret 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun. Khusus untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menjabarkan, penerimaan negara dari ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun ini terbagi dari sejumlah penerimaan.

Terbesar adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, lalu disusul pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

Penerimaan pajak kripto terus naik dari tahun ke tahun. Pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun sampai dengan Maret 2025 ini berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, lalu Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, sebesar Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 115,1 miliar penerimaan 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas dia dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (4/5/2025).

Sementara itu, sampai dengan Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp27,48 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp2,14 triliun setoran tahun 2025,” kata Dwi Astuti.

 


Source link

000412300_1573559498-20191112-Gelar-Mandiri-Fiesta-Expo-ANGGA-6.jpg

PBB Tahun Pajak 2025 Gratis untuk Warga Jakarta, Simak Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pembebasan 100% pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 dan berlaku otomatis mulai 8 April 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Pembebasan Berlaku Otomatis Tanpa Pengajuan Manual

Melalui Kepgub No. 281/2025, pembebasan pokok PBB-P2 berlaku otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

“Artinya, masyarakat tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara manual maupun mengisi formulir tambahan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Kebijakan ini dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus memperluas akses keadilan fiskal.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan daerah yang lebih inklusif dan efisien, tanpa mengorbankan potensi pendapatan asli daerah.

Kriteria Wajib Pajak Penerima Pembebasan

Tidak semua wajib pajak mendapat pembebasan ini. Hanya wajib pajak orang pribadi yang memiliki satu rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta yang berhak menerima.

“Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi,” tegas dia.

Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak harus sudah tervalidasi pada sistem Pajak Online milik Pemprov DKI Jakarta.

 


Source link

024437100_1735122495-Depositphotos_27324785_L.jpg

Prabowo Janji Tarik Pajak Tinggi ke Orang Kaya, Ekonom: Bisa Atasi Kesenjangan

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk mengkaji peluang terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak berpenghasilan tinggi. Janji itu disampaikan dalam menjawab permintaan komunitas buruh, dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta Kamis (1/5/2025) kemarin.

“Saya akan kembali pelajari masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo (buruh) orang gajinya enggak besar, jadi ngapain dipajak. Itu nanti tugasnya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” kata Prabowo di Monas, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (2/5/2025). 

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal menilai, pengenaan pajak dari masyarakat berpenghasilan tinggi merupakan langkah penting untuk mengatasi kesenjangan ekonomi di dalam negeri.

“Kalangan atasnya itu jumlahnya sedikit tapi dari sisi kemampuan spending-nya itu sangat besar dan artinya kemampuan untuk membayar pajaknya itu juga sangat besar. Maka kalau melihat kondisi masyarakat sekarang yang justru mengalami tekanan kalangan menengah dan bawah, berarti sebetulnya aspek distribusi daripada kebijakan fiskal perlu diperkuat dari sisi pengumpulan pajaknya,” ungkap Faisal kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Faisal mengatakan, Pemerintah perlu mengoptimalkan efektivitas pengumpulan pajak, untuk memastikan bahwa masyarakat yang semestinya membayar pajak dapat memenuhinya.

“Maka kalau ada yang mencoba melakukan penghindaran pajak, tax avoidance maupun tax aversion maka harus segera ada enforcement yang baik untuk memastikan bahwa negara mendapatkan haknya daripada wajib pajak kalangan atas,” jelasnya.

Tetapi Faisal juga mencatat, pencegahan penghindaran pajak perlu dilakukan dengan memastikan tidak adanya tekanan yang berlebihan atau intimidasi kepada wajib pajak.

“Jadi justru yang selama ini patuh ini perlu di maintain, dipelihara, dipermudah prosedur pembayaran dan pelaporan pajaknya, untuk memastikan bahwa, ‘mereka kan sebetulnya ingin membayar pajak, ya berarti dipermudah saja caranya’. Dan bagi mereka yang sebaliknya (menghindar) atau melakukan manipulasi pajak enforcementnya harus diperkuat,” terangnya.


Source link

042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg

Penerimaan Ekonomi Digital Capai Rp 34,91 Triliun hingga 31 Maret 2025

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Paling besar dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti merincikan, penerimaan tersebut berasal dari:

  • Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun
  • Pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun
  • Pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun
  • Pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar R p27,48 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun setoran tahun 2025,” kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Pajak Kripto

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai dengan Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 115,1 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

 


Source link

028163700_1746084043-20250501-Prabowo_Hari_Buruh-ANG_1.jpg

Hari Buruh Internasional, Prabowo: Pajak Besar untuk Orang Berpenghasilan Besar

Liputan6.com, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan mengkaji penerapan pajak di Indonesia. Menurut dia, pajak yang besar seharusnya hanya dikenakan kepada orang-orang kaya yang memiliki penghasilan besar.

“Kita akan tegakkan UU yang bener, saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar,” kata Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Dia memandang pajak untuk buruh berpenghasilan tidak terlalu besar tak bisa disamakan dengan yang tinggi. Namun, Prabowo berharap buruh tak keberatan apabila bayar pajak dengan nominal kecil.

“Lo (buruh) orang gajinya enggak besar, jadi ngapain dipajak. Tapi kalau pajaknya sedikit enggak terlalu besar bayar deh dikit-dikit deh,” ujarnya.

Prabowo akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan diisi semua pimpinan serikat buruh di Indonesia. Tugas mereka yakni, mempelajari keadaan para buruh dan memberi nasihat kepada Presiden terkait undang-undang (UU) yang merugikan buruh.

“Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden mana UU yang enggak beres dan enggak melindungi beres, mana regulasi yang enggak bener dan segera akan kita perbaiki,” jelas Prabowo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut dirinya merupakan presiden para buruh, petani, nelayan, dan masyarakat susah. Sebab, Prabowo merasa para buruh selalu mendukungnya setiap dirinya maju pemilihan presiden (Pilpres).

Prabowo menuturkan dirinya sudah lima kali maju Pilpres dan empat kali mengalami kekalahan. Meski begitu, kata dia, para buruh selalu mendukungnya.

“Saudara tidak pernah tinggalkan saya, 4 kali saya kalah, yang kelima kita menang. Jadi saya ingin sampaikan disini saya merasa menjadi presidennya buruh, petani, nelayan, orang yang susah,” kata Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas Jakarta, Kamis (1/5/2025).


Source link

028163700_1746084043-20250501-Prabowo_Hari_Buruh-ANG_1.jpg

Prabowo: Pajak yang Besar untuk Orang yang Berpenghasilan Besar

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berjanji untuk melakukan kajian terhadap pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak berpenghasilan tinggi. Janji itu disampaikan guna menjawab permintaan kelompok buruh, dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). 

Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lantas membisikkan kepada Prabowo, banyak buruh yang kini keberatan atas potongan PPh. 

Lantaran, kaum buruh dianggap hanya mendapat insentif hingga pesangon dan uang pensiun kecil, tetapi juga dihadapi kenaikan pajak progresif. Mendengar masukan itu, Prabowo berjanji untuk mengkaji ulang skema penerapan pajak. 

“Saya akan kembali pelajari masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo (buruh) orang gajinya enggak besar, jadi ngapain dipajak. Itu nanti tugasnya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” kata Prabowo. 

Beberapa waktu lalu, Prabowo juga telah menekankan setiap kebijakan pemerintah harus selalu berpihak kepada rakyat banyak dan kepentingan nasional. Termasuk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen pada 2025, yang hanya untuk barang-barang mewah. 

“Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ujarnya beberapa waktu lalu. 

Prabowo lantas mencontohkan beberapa barang mewah yang nantinya bakal terkena pungutan PPN 12 persen. Dalam hal ini, RI 1 menyebut beberapa barang super mewah yang hanya bisa dimiliki oleh kelompok super kaya, semisal jet pribadi hingga kapal pesiar. 

“Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” paparnya. 


Source link

063150400_1455273995-tata-cara-bayar-pbb.jpg

Ketahui Ketentuan Keringanan Pajak PBB-P2 untuk Masyarakat Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi layanan perpajakan berbasis digital.

Salah satu inovasi terbaru adalah kemudahan akses terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dokumen ini kini bisa dicek secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak.

“SPPT PBB merupakan dokumen penting yang memuat informasi nilai pajak atas tanah dan bangunan. Dulu, warga Jakarta harus antre untuk mendapatkannya secara manual. Sekarang, hanya dengan perangkat digital, semua bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Bagi wajib pajak yang telah mendaftar layanan e-SPPT, dokumen SPPT akan dikirim otomatis ke alamat email setiap tahunnya.

Tanpa perlu login atau membuka aplikasi tambahan, pengguna cukup memeriksa kotak masuk atau folder spam di email. Praktis dan cepat, cukup beberapa klik untuk mengakses dokumen pajak.

Layanan ini sangat cocok untuk wajib pajak yang menginginkan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.


Source link

003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

Ingat, Batas Akhir Pelaporan SPT PPN Maret Paling Lambat 10 Mei 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 12,88 juta hingga 11 April 2024 pukul 13.59 WIB. Hari ini adalah hari terakhir pelaporan setelah mengalami masa perpanjangan selama 11 hari.  

“Atau mencapai 79,45 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dikutip dari Antara, Jumat (11/4/2025). 

Jumlah tersebut terdiri atas 12,50 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 376 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan bagi wajib pajak badan, nilai sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

 


Source link

085515800_1491887579-bukupajak.jpeg

Tanpa Pemutihan, Jakarta Harusnya Bisa Bangun Budaya Taat Pajak Kendaraan

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan banyak alasan yang membuat para wajib pajak kerap menunggak hingga tidak membayar pajak kendaraan sampai bertahun-tahun. Mulai dari kendaraan yang sudah rusak, dijual, atau sekadar iseng.

Hal ini kerap mendorong pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Dengan pajak kendaraan yang diputihkan, pemerintah mengurangi atau bahkan menghapus denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Agus menyebut, program ini biasanya berhasil mendorong pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar segera melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda yang menumpuk.

Menariknya, pada 2025 ini Gubernur Pramono Anung memutuskan tak ada kebijakan pemutihan pajak di wilayah Jakarta. Keputusan ini berbeda dengan beberapa provinsi lain di Indonesia, seperti Jawa Barat, Banten, dan beberapa daerah lainnya yang justru memberikan keringanan pajak.

Menurut Agus, kebijakan pemutihan pajak tak bisa disamaratakan untuk setiap daerah. Keputusan itu, kata dia juga berkaitan dengan pendapatan daerah.

“Nah, Jakarta mungkin, saya belum cek lagi. Tahun lalu saya cek Jakarta pembayar pajaknya baik, paling tidak cukup sesuai dengan error hanya beberapa persen dari rencana pendapatan,” kata Agus kepada Liputan6.com, Senin (28/4/2025).

Agus menjelaskan, untuk menambah pendapatan daerah, wajar jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak. Mengingat, pendapatan daerah juga diperlukan untuk subsidi transportasi, semisal JakLingko, TransJakarta, MRT, hingga LRT.

“Semua butuh subsidi, uangnya dari mana? Ya karena yang mengganggu kemacetan ialah kendaraan bermotor, bayar lah pajak lebih untuk saudara-saudara kalian yang tidak naik atau tidak punya kendaraan pribadi,” ucap Agus.

Agus menilai, tanpa pemutihan pajak di Jakarta, Pemprov harusnya bakal mampu mendorong budaya taat pajak. Pasalnya, wajib pajak diminta harus melaksanakan kewajiban.

“Iya harus bisa, tujuannya kan itu supaya taat pajak. Eh kamu bisa beli mobil, kamu bayar pajak. Karena apa? Kita perlu untuk subsidi angkutan umum yang dinaiki orang-orang kebanyakan tidak mempunyai kendaraan pribadi dan tingkat pendapatannya juga tidak tinggi,” jelasnya.

Selain kepatuhan wajib pajak, Agus juga menekankan penting bagi Pemerintah Daerah untuk disiplin menerapkan penegakan hukum, khususnya terkait dengan pajak kendaraan bermotor.

Ia berujar, kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau yang tidak memenuhi kewajiban administratif harusnya dapat dikenakan tindakan hukum, seperti penyitaan atau pembatasan administratif. Misalnya, dikenakan sanksi berupa penguncian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Samsat Jakarta Timur dan Polisi menangkap 50 kendaraan mewah yang belum membayar pajak kendaraan. Petugas memberi alternatif kepada pemilik kendaraan bayar pajak ditempat atau ditilang .


Source link

Bapenda Jakarta Minta Warga Manfaatkan Keringanan Bayar PBB

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil kebijakan strategis, terkait pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada warganya yang memiliki hunian di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 miliar.

Tidak hanya itu, kepada pada pemilik rumah susun atau apartemen juga mendapat kebijakan senada dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

“Bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan untuk NJOP di bawah Rp650 juta seperti apartemen atau rumah susun dan sebagainya PBB-nya kita bebaskan,” kata Pramono di Rusun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Pramono menegaskan, kebijakan terkait tidak berlaku bagi pemilik dua unit hunian di Jakarta. Sebab rumah kedua yang memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar akan tetap dikenakan wajib pajak dengan keringanan 50 persen.

Kendati begitu, jika wajib pajak tersebut punya tiga unit hunian atau lebih maka tidak ada lagi keringanan yang berlaku.

“Kalau PBB untuk rumah kedua maka 50%, rumah ketiga sepenuhnya bayar pajak karena apa dia sudah (dianggap) mampu,” jelas Pramono.

 


Source link