7200_1736821021-DALL__E_2025-01-14_09.15.21_-_An_illustration_of_Indonesia_s_Coretax_system._Depict_a_modern_digital_system_with_interconnected_nodes_and_servers__representing_tax_data_flow_across.jpg

Coretax Masih Diragukan Pengusaha, Banyak Pertanyaan Belum Terjawab

Menurutnya, penerapan sistem ini tidak hanya memerlukan sistem perangkat keras dan perangkat lunak yang baik, tetapi juga infrastruktur pendukung lainnya, termasuk petugas pajak yang terlatih serta kesiapan dalam digitalisasi.

Sanny mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan ini dapat mendukung perluasan basis pajak, tantangan dalam hal implementasi teknologi dan pelatihan petugas perlu segera ditangani. Dalam hal ini, dia mengingatkan pentingnya dukungan dari Kementerian Keuangan untuk memastikan kelancaran sistem dan memberikan rasa aman bagi para wajib pajak.

“Kalau ini kan sistem layanan terpadu lah, ini kalau core tax ini kan saya rasa bagus ya untuk ekstensifikasi perluasan daripada basis wajib pajak gitu. Tetapi ini sekali lagi pemerintah harus lihat dengan berbagai infrastruktur, baik infrastruktur hardware, software-nya, petugasnya, digitalisasinya semua,” ujarnya.

Sebagai informasi, sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax, resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Namun, beberapa pengguna sempat mengeluhkan kesulitan akses akibat downtime yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025). Kemudian DJP pun telah melakukan perbaikan dalam implementasi Coretax tersebut.


Source link

066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

Coretax DJP Sempat Kendala, Simak Sederet Perbaikannya

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, menyampikan sejumlah perbaikan.Perbaikan tersebut meliputi proses bisnis antara lain terkait pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Kedua, terkait SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Ketiga, terkait Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

“Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2025).

Faktur Pajak

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

Sejalan dengan hal tersebut, DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” ujarnya.

Disisi lain, jika ada wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa mengecek daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id.

“Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” pungkasnya.

 


Source link

044553100_1721300152-20240718-Hari_Pertama_GIIAS_2024-ANG_2.jpg

PPN 12% Ancam Pertumbuhan Perusahaan Pembiayaan?

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi dampak pemberlakuan PPN 12% serta opsen pajak kendaraan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, Minggu (12/1/2025).

“OJK akan terus melakukan monitoring dan mencermati dampak atas adanya PPN 12% dan opsen pajak kendaraan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan,” ungkap Agusman.

Ketergantungan Industri Pembiayaan pada Sektor Otomotif

Industri otomotif menjadi salah satu pilar utama sektor pembiayaan di Indonesia, dengan kontribusi sekitar 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan.

Namun, penerapan PPN 12% dan opsen pajak kendaraan diperkirakan dapat menimbulkan tantangan baru bagi industri otomotif, yang pada akhirnya memengaruhi permintaan pembiayaan kendaraan.

“Hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan ditopang dari pertumbuhan industri otomotif,” jelas Agusman.

Komitmen OJK untuk Stabilitas dan Evaluasi Kebijakan

Meski terdapat potensi dampak negatif terhadap kinerja perusahaan pembiayaan, OJK berkomitmen untuk memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.

OJK juga akan mencermati perkembangan kebijakan ini guna memastikan regulasi tidak mengganggu daya beli masyarakat dan pertumbuhan industri otomotif serta pembiayaan.

Sebagai langkah antisipatif, OJK merencanakan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan PPN 12% dan opsen pajak kendaraan. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap konsumen dan pelaku industri, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Source link

000657600_1660444990-20220814_092338.jpg

DJP Kaji Usulan Pajak Jadi Syarat Perpanjang SIM hingga Paspor

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana tak bisanya masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jika tidak membayar pajak. YLKI mencatat jumlah pemegang SIM jauh lebih sedikit ketimbang kendaraan bermotor di jalanan.

Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, meminta pemerintah melihat lebih jauh. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan kondisi di tengah masyarakat.

“Dalam menerbitkan peraturan, sebaiknya pemerintah tidak hanya melihat sisi normatifnya saja, tetapi juga perlu memperhatikan aspek sosiologis dan aspek lainnya,” kata Agus kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).Misalnya, pemerintah harus meningkatkan pemahaman masyarakat soal kepemilikan SIM. Pasalnya, jumlah kendaraan bermotor jauh lebih banyak ketimbang pemegang SIM.

Agus mencatat populasi kendaraan mencapai 120 juta unit yang melenggang di jalanan. Sedangkan, kepemilikan SIM hanya 8,8 juta.

“Alih-alih menolak perpanjangan SIM jika tidak bayar pajak, saat ini jumlah pemegang SIM jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang beredar,” katanya.”Dengan begitu, rencana ini justru akan kontraproduktif,” sambung Agus. Sulit Diterapkan

 


Source link

034723700_1596784183-20200807-SIM-Keliling-1.jpg

YLKI Tegas Tolak Ide Luhut Soal Warga Nunggak Pajak Tak Bisa Perpanjang SIM

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan efektivitas tata kelola negara.

Hal itu disampaikan Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi pers, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ia juga menegaskan digitalisasi adalah elemen kunci untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. 

Pilar pertama terkait optimalisasi penerimaan negara dengan adanya implementasi sistem Core Tax dan SIMBARA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan penerimaan sektor mineral dan batu bara.

“Kedua efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0 memastikan proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan efisien,” ujar Luhut

Ketiga, kemudahan pelayanan publik, seperti digitalisasi layanan antara lain administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan akses dan efisiensi pelayanan masyarakat. Sistem digital ini dirancang untuk mengurangi birokrasi berlebih dan memberikan pengalaman yang lebih mudah serta cepat bagi masyarakat.

Contohnya, dalam kasus penyelundupan, dengan adanya integrasi data yang menggunakan teknologi seperti blockchain, semuanya menjadi lebih transparan. Misalnya terkait aktivitas seseorang yang melakukan aktivitas impor barang apa yang diimpor, isi kontainernya, dan sebagainya. Jika datanya akurat dan sesuai, sistem otomatis akan memberikan izin tanpa perlu antre. 

Namun, jika data yang dimasukkan tidak valid, sistem akan memblokir proses tersebut, dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan bisa diblokir sehingga operasionalnya terhenti.

“Oleh karena itu kita paksa orang itu supaya comply terhadap ketentuan. Kau sudah bayar pajak belum? Kau sudah bayar royalti belum? Itu dengan sistem,” ujar dia.

 


Source link

039870200_1722852537-Foto_1.jpeg

Luhut Sebut Masyarakat Tak Bisa Perpanjang SIM Jika Nunggak Pajak, Ini Tanggapan Ekonom

Liputan6.com, Jakarta – Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan masyarakat yang tidak membayar pajak otomatis tak bisa melakukan mengurus surat izin mengemudi (SIM) hingga perpanjangan paspor. 

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menyambut baik rencana tersebut. Dia meminta pelaksanaan penegakan tersebut harus berjalan adil.

“Itu ide bagus, asalkan implementasinya juga harus jelas dan adil,” kata Faisal kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).

Dia mengingatkan perlu adanya integrasi sistem yang kuat antara data pajak dan administrasi seperti SIM hingga paspor. Lantaran, pangkalan data itu menjadi modal inti agar rencana tersebut bisa berjalan.

Faisal melihat langkah penegakan hukum tadi harus dibarengi dengan penguatan sistem pelaporan pajak. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat sebagai wajib pajak.

“Selain enforcement seperti itu, sistem pelaporan pajak juga perlu diperbaiki untuk memudahkan para wajib pajak,” terangnya.

Melalui rencana Luhut tadi, Faisal melihat ada peluang setoran pajak dari masyarakat meningkat. Meski, sebelum dilakukan secara penuh perlu dimulai dengan uji coba.

“Ada peluang bisa meningkat signifikan (setoran pajak) kalau sistem koleksi pajaknya diperbaiki dengan coretax ini. Jadi perlu dicoba dulu dengan catatan yang tadi,” tegas dia.

Usulan Luhut

Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan efektivitas tata kelola negara.

Hal itu disampaikan Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi pers, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025. Ia juga menegaskan digitalisasi adalah elemen kunci untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. 

Pilar pertama terkait optimalisasi penerimaan negara dengan adanya implementasi sistem Core Tax dan SIMBARA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan penerimaan sektor mineral dan batu bara.

Kedua efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0 memastikan proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan efisien,” ujar Luhut.

 

 


Source link

005333900_1675423535-FOTO.jpg

Luhut Sebut Warga yang Tak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor

Sebelumnya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dinilai masih sangat rendah. Melihat hal itu, kehadiran Administrasi Perpajakan (Coretax) diharapkan memberi potensi penerimaan pajak.

Hal itu disampaikan Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025).

Tingkat kepatuhan, Luhut mencontohkan, kepemilikan mobil dan sepeda motor kurang lebih mencapai 100 juta, tetapi yang patuh membayar pajak hanya 50 persen. 

“Seperti contoh ya, mobil dan sepeda motor mungkin 100 juta lebih, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi Anda bisa bayangkan kepatuhan kita itu sangat rendah,” ujar Luhut.

Luhut menuturkan, adanya Administrasi Perpajakan (Coretax) memberikan potensi penerimaan pajak sebesar Rp1.500 triliun. Potensi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar Rp1.200 triliun dapat dikumpulkan secara bertahap. Dia bilang Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan sebagian dana ini akan dialokasikan untuk mendukung sektor-sektor strategis, seperti UMKM, guna meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Nanti (dana potensi) dialokasikan kepada seperti UMKM untuk mendorong tadi purchasing power daripada kelas menengah bawah,” ujar dia.

Selain itu, program-program seperti penyediaan makanan bergizi dan pendanaan desa juga akan menjadi bagian dari alokasi dana tersebut. Dengan kombinasi kebijakan ini, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dianggap realistis untuk dicapai, meskipun membutuhkan strategi dan eksekusi yang terukur. 

“Dan itu saya kira dengan sekarang program makan bergizi dan jumlah dana desa kalau Anda hitung, saya akan loncat-loncat ya, karena banyak yang mau disampaikan. Itu 8 persen growth yang dicanangkan itu bukan hal yang impossible,” kata Luhut.


Source link

074202000_1732327628-WhatsApp_Image_2024-11-23_at_08.56.49.jpeg

Banyak Keluhan Coretax, Luhut: Jangan Kritik-Kritik Terus

Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, angkat bicara terkait keluhan masyarakat atas kendala dalam mengakses Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, namun implementasinya menghadapi tantangan besar.

Suryo menjelaskan kendala utama disebabkan oleh tingginya volume akses yang terjadi secara bersamaan.

“Barang baru diakses semua pihak, dan waktu akses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (6/1).

Menurut Suryo, akses serentak dari berbagai pihak memengaruhi kinerja sistem, namun tim DJP terus berupaya mengatasinya dengan bekerja non-stop selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

“Nah ini situasi yg kami betul-betul hadapi jadi dengan akses bersamaan jadi mempengaruhi kinerja dari sistem. Dan inilah yang kami terus coba lakukan, tim kami terus jalan 24/7 hari,” jelasnya.

 


Source link

074187600_1671095577-20221215-Kemacetan-Ganjil-Genap-Imam-4.jpg

Realisasi Pajak Daerah Jakarta 2024 Capai Rp44,46 Triliun

Berikut lima kontributor pajak terbesar Jakarta selama 2024:

1. Pajak Kendaraan Bermotor: Rp9,65 triliun atau 104,68 persen dari target

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun atau 99,62 persen dari target

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun atau 106,21 persen dari target

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun atau 76,25 persen dari target

5. Pajak Rokok: Rp883,98 miliar atau 98,22 persen dari target

 


Source link

079808300_1474792664-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-4.jpg

Masyarakat Masih Sulit Akses Coretax Pajak, DJP Bilang Begini

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, angkat bicara terkait keluhan masyarakat atas kendala dalam mengakses Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, namun implementasinya menghadapi tantangan besar.

Suryo menjelaskan kendala utama disebabkan oleh tingginya volume akses yang terjadi secara bersamaan.

“Barang baru diakses semua pihak, dan waktu akses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (6/1).

Menurut Suryo, akses serentak dari berbagai pihak memengaruhi kinerja sistem, namun tim DJP terus berupaya mengatasinya dengan bekerja non-stop selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

“Nah ini situasi yg kami betul-betul hadapi jadi dengan akses bersamaan jadi mempengaruhi kinerja dari sistem. Dan inilah yang kami terus coba lakukan, tim kami terus jalan 24/7 hari,” jelasnya.

Kendala Infrastruktur

Selain volume akses, kendala infrastruktur juga menjadi masalah signifikan. Suryo menekankan bahwa sistem tidak dapat berdiri sendiri karena keterkaitan dengan pihak lain, termasuk vendor penyedia jaringan telekomunikasi.

“Contohnya vendor penyedia jaringan telekomunikasi itu sangat berpengaruh. Kmren peluncuran 1 januari kita hubungan dengan pihak vendor luar kita terkait dengan token bisa dikirimkan tapi tak sampai tujuan,” jelasnya.

Untuk mengatasi tantangan ini, DJP bekerja sama dengan berbagai pihak guna menyamakan frekuensi sistem mereka dengan sistem Coretax yang baru.

“Ini salah satu contoh yang kemarin trouble shouting dengan cara komunikasi berbagai pihak dengan cara menyamakan frekuensi sistem mereka dengan kami yahg coba bangun dan implementasikan saat ini,” Suryo mengakhiri.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com


Source link