036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing, Mudah Kok!

Liputan6.com, Jakarta – Wajib pajak, khususnya karyawan dan pengusaha, pasti pernah bertanya-tanya bagaimana cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online. Nah, kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan e-Filing di situs resmi mereka, https://djponline.pajak.go.id/, yang memudahkan lapor SPT

Meskipun DJP telah meluncurkan sistem Coretax, untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, pelaporan SPT masih menggunakan e-Filing. Jadi, bagi Anda yang perlu melaporkan SPT tahun pajak 2024 atau sebelumnya, ikuti panduan ini. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti NPWP, NIK atau NITKU, kata sandi, kode keamanan, dan bukti potong (Formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta, 1721-A2 untuk PNS, atau bukti potong lainnya). Untuk pengusaha, siapkan juga neraca dan laporan laba rugi.

Proses pelaporan SPT online ini dirancang untuk efisien dan praktis. Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak, mengantre, dan menghabiskan waktu berjam-jam. Dengan e-Filing, Anda bisa melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet. Keuntungan lainnya, Anda bisa langsung melihat bukti lapor SPT melalui email setelah proses selesai. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, kita mulai!


Source link

079830200_1647955457-WhatsApp_Image_2022-03-22_at_10.34.07_AM.jpeg

Waspada Penipuan Pajak Online Marak Jelang Penutupan SPT Tahunan

Liputan6.com, Jakarta- Modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhir-akhir ini semakin marak, terutama saat mendekati musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Berbagai modus digunakan, mulai dari email dan SMS palsu hingga aplikasi berbahaya.

Korban penipuan pajak ini mengalami kerugian berupa pencurian data pribadi dan finansial. Oleh karena itu, kewaspadaan wajib pajak sangat penting untuk mencegah terjadinya hal serupa.

Penipuan ini biasanya dilakukan melalui berbagai cara, seperti phishing (penipuan online), spoofing (pemalsuan identitas), dan pengiriman file APK berbahaya. Para penipu seringkali menghubungi wajib pajak melalui telepon, email, SMS, atau media sosial, mengaku sebagai petugas pajak, dan meminta informasi pribadi seperti NPWP, NIK, nomor rekening, dan data sensitif lainnya.

Mereka seringkali mengiming-imingi pengembalian pajak atau bantuan pengurusan pajak untuk menarik perhatian korban.

Tidak hanya itu, penipu juga memanfaatkan momentum perubahan sistem pajak dan pemadanan NIK dan NPWP untuk melancarkan aksinya. 

Ikuti Aktivasi cover lagu “Ruang Gema” Liputan6.com di Instagram dan campaign Cek Fakta #LawanRuangGema di TikTok dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Klik link terkait untuk ikutan dan informasi selengkapnya:

1. Aktivasi Cover lagu “Ruang Gema”

2. Campaign Cek Fakta #LawanRuangGema




Source link

083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

Batas Akhir Lapor SPT Pribadi Semakin Dekat, Hindari Denda Sebelum 31 Maret 2025

Liputan6.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 semakin dekat. Para wajib pajak baik yang perorangan maupun badan diimbau untuk  segera melapor. Wajib pajak hanya perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat maupun melapor melalui website DJP Online.

Untuk wajib pajak pribadi harus diselesaikan paling lambat pada 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan adalah 30 April 2025. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Menariknya, batas akhir pelaporan SPT pribadi tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Oleh karena itu, segera lapor SPT Anda sebelum terlambat dan terburu-buru dengan kesibukan Lebaran.

Pelaporan SPT, baik nihil maupun tidak, penting untuk menjaga keaktifan NPWP Anda dan menghindari sanksi. Prosesnya, baik online maupun offline, relatif mudah dan cepat.

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2024

Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan 2024 melalui e-Filing:

  1. Akses DJP Online: Buka situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id.
  2. Login: Masuk menggunakan NPWP dan password Anda. Jika belum terdaftar, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  3. Pilih Menu: Pilih menu “SPT”, kemudian pilih jenis SPT yang akan dilaporkan (1770 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi).
  4. Isi Formulir: Isi formulir SPT secara lengkap dan teliti. Pastikan data yang Anda masukkan akurat.
  5. Unggah Dokumen (Jika Diperlukan): Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
  6. Verifikasi: Periksa kembali seluruh data dan isian formulir sebelum mengirimkan.
  7. Kirim SPT: Setelah yakin semua data benar, kirim SPT Anda.
  8. Simpan Bukti: Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan SPT Anda.

Untuk pelaporan SPT secara offline, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Petugas KPP akan membantu Anda dalam proses pelaporan.


Source link

045930400_1656579075-UJI_COBA_APLIKASI_MYPERTAMINA-FANANI_6.jpg

Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 10%, Simak Ketentuannya

Perhitungan PBBKB dapat dilakukan dengan rumus berikut:

PBBKB = Harga Jual Bahan Bakar × Tarif Pajak (10%)

Sebagai contoh, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp10.000 per liter, maka pajak yang dikenakan adalah Rp1.000 per liter.

Kapan Pajak Ini Berlaku?

PBBKB terutang ketika bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Dengan kata lain, pajak ini langsung diperhitungkan dalam harga jual saat bahan bakar diisi ke dalam kendaraan atau alat berat.

Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Penerimaan pajak ini menjadi bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan transportasi, serta mendukung fasilitas publik lainnya di ibu kota.


Source link

036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg

Batas Laporan SPT Pribadi Makin Dekat, Jangan Sampai Terlewat!

Liputan6.com, Jakarta Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) semakin dekat! Tahun ini, pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi harus diselesaikan paling lambat pada 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan adalah 30 April 2025.

Yang perlu diperhatikan, batas waktu pelaporan SPT bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dengan kesibukan menjelang Lebaran, pastikan kamu sudah melaporkan SPT sebelum tenggat waktu agar tidak kelupaan dan terhindar dari sanksi keterlambatan.

“Batas waktu lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi kemungkinan jatuh bertepatan dengan libur idulfitri,” dikutip dari laman instagram @ditjenpajakri, Minggu (23/3/2025).

1770S dan 1770SS

Seperti diketahui, wajib pajak pribadi bagi tenaga kerja atau karyawan dibagi dalam 2 jenis formulir, yaitu SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Perbedaan utama SPT 1770S dan 1770SS berada pada penghasilan bruto tahunan wajib pajak.

SPT 1770SS digunakan jika penghasilan bruto tahunan wajib pajak tidak lebih dari Rp60.000.000 dan berasal dari sumber selain usaha atau pekerjaan bebas.

Adapun SPT 1770S digunakan jika penghasilan bruto tahunan wajib pajak lebih dari Rp60.000.000, yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, sumber dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPH final selain dari usaha.

Kedua jenis SPT ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu djponline.pajak.go.id.

Perlu diingat, keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi, jadi pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu. Wajib Pajak Orang Pribadi denda sebesar Rp100.000, dan Wajib Pajak Badan denda sebesar Rp1.000.000

 


Source link

070442900_1708433602-Foto_Release_Hexindo_Ekskavator_Hitachi_Spesial_Seri_Batik__3_.jpg

Punya Alat Berat Ternyata Wajib Bayar Pajak, Segini Tarifnya

 

Liputan6.com, Jakarta Sejak tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di ibu kota.

“Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Alat berat yang termasuk dalam kategori ini meliputi mesin berukuran besar yang digunakan dalam konstruksi dan teknik sipil, seperti bulldozer, excavator, crane, dan sejenisnya.

Objek dan Pengecualian Pajak Alat Berat

Pajak ini dikenakan terhadap semua alat berat yang dimiliki atau dioperasikan di wilayah DKI Jakarta. Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu:

  • Alat berat yang dimiliki oleh pemerintah, TNI, Polri, atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Alat berat yang dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Alat Berat?

Pajak ini dikenakan kepada individu maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat. Pemilik atau pengelola alat berat yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk membayar pajak ini.

 


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Batas Akhir 31 Maret 2025, Tengok Cara Lapor SPT Pribadi 1770S dan 1770SS

Liputan6.com, Jakarta – Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Pajak Pribadi berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri. Batas pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi tahun ini adalah pada tanggal 31 Maret 2025. Sedangkan batas pelaporan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2025.

Seperti diketahui, wajib pajak pribadi bagi tenaga kerja atau karyawan dibagi dalam 2 jenis formulir, yaitu SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Proses pelaporan 1770S dan 1770SS tersedia dengan sistem e-Filing online

Mengutip laman resmi DJP, Jumat (21/3/2025), perbedaan utama SPT 1770S dan 1770SS berada pada penghasilan bruto tahunan wajib pajak.

SPT 1770SS digunakan jika penghasilan bruto tahunan wajib pajak tidak lebih dari Rp60.000.000 dan berasal dari sumber selain usaha atau pekerjaan bebas.

Adapun SPT 1770S digunakan jika penghasilan bruto tahunan wajib pajak lebih dari Rp60.000.000, yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, sumber dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPH final selain dari usaha.

Kedua jenis SPT ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu djponline.pajak.go.id.

Perlu diingat, keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi, jadi pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu.

Perlu diingat juga, sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number)untuk mengakses e-Filing. Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat mendaftar secara online melalui situs DJP atau melalui kantor pajak terdekat. 

Pelaporan SPT pajak ditujukan untuk setiap wajib pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT, maka mereka dapat dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

 


Source link

031672600_1706183452-20240125-Cukai_Vape-FAI_3.jpg

Mengenal Pajak Rokok, Siapa Wajib Bayar?

Liputan6.com, Jakarta Pajak Rokok menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang strategis bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pajak rokok ini dikenakan atas produk rokok yang telah dipungut cukainya oleh Pemerintah Pusat, kemudian dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Pajak Rokok adalah pungutan yang dikenakan atas setiap produk rokok yang telah dikenai cukai.

“Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh instansi pemerintah di bidang cukai, sedangkan hasil pemungutannya disalurkan ke pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, untuk mendanai berbagai program pembangunan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Objek Pajak Rokok

Objek Pajak Rokok meliputi seluruh jenis produk tembakau yang dikenai cukai, antara lain:

  • Sigaret (rokok linting atau mesin)
  • Cerutu
  • Rokok daun
  • Produk rokok lainnya yang tergolong barang kena cukai

Namun, produk rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dikecualikan dari Pajak Rokok.

Subjek dan Wajib Pajak Rokok

Dalam mekanisme Pajak Rokok, Subjek Pajak adalah konsumen yang membeli dan mengonsumsi produk rokok. Sementara Wajib Pajak adalah produsen atau importir rokok yang memiliki izin resmi, seperti pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

 


Source link

031656800_1466064638-ist.jpg

Mengapa THR Dikenakan Pajak? – Bisnis Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta – Jelang Lebaran, THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi hal yang ditunggu-tunggu karyawan. Namun, tahukah Anda bahwa THR yang diterima juga dikenakan pajak?

THR bukanlah pajak itu sendiri, melainkan bagian dari penghasilan yang wajib dilaporkan dan dipotong pajaknya sesuai aturan perpajakan di Indonesia. Pemotongan pajak THR dilakukan oleh perusahaan sebelum THR dicairkan ke rekening karyawan.

Siapa yang dikenai pajak THR? Semua karyawan yang menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Di mana pajak THR dipotong? Pajak dipotong langsung oleh perusahaan dari total THR yang diterima karyawan.

Kapan pajak THR dipotong? Pajak dipotong saat pencairan THR, sebelum dana diterima karyawan.

Mengapa THR dikenakan pajak? Karena THR merupakan bagian dari penghasilan bruto karyawan dan termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh). THR tergolong jenis penghasilan yang bersifat tidak teratur karena diperoleh satu kali dalam satu tahun atau satu periode. Karena penghasilan tersebut diterima oleh pekerja, maka THR dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Bagaimana cara menghitung pajak THR? Perhitungannya berdasarkan penghasilan bruto tahunan karyawan, termasuk THR, dan tarif PPh progresif.

Peraturan perpajakan terkait THR terus diperbarui, sehingga penting untuk selalu mengecek informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Informasi yang salah dapat berakibat pada masalah perpajakan di kemudian hari. Oleh karena itu, memahami aturan mainnya sangat penting agar Anda sebagai karyawan dapat mempersiapkan diri dengan baik.


Source link