042306700_1473331142-20160908-Properti-Jakarta-AY4.jpg

Beli Rumah di Jakarta Masih Bebas BPHTB, Simak Kriterianya

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat memperoleh manfaat pengecualian BPHTB:

  • Kepemilikan Rumah Pertama

Penerima manfaat harus membeli rumah pertama yang akan digunakan sebagai tempat tinggal tetap, bukan untuk investasi atau kepentingan komersial. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif BPHTB benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan tempat tinggal.

  • Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi

Mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002, rumah sederhana yang sehat memiliki luas minimal 9 m² per orang, dengan tinggi langit-langit rata-rata 2,8 meter. Jika satu keluarga diasumsikan terdiri dari empat orang, maka luas rumah yang dibutuhkan minimal 36 m².

  • Nilai Perolehan Maksimal Rp650 Juta

Rumah yang diperoleh untuk mendapatkan pengecualian BPHTB tidak boleh memiliki nilai lebih dari Rp650 juta. Penetapan batas harga ini mempertimbangkan daya beli masyarakat serta mendukung ketersediaan rumah terjangkau bagi MBR.

  • Jenis Hunian yang Memenuhi Syarat

Rumah yang termasuk dalam pengecualian BPHTB adalah rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat atau daerah. Program ini mencakup kebijakan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, serta mendapat rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

  • Pelaporan Perolehan Hak Melalui Pajak Online

Masyarakat yang memenuhi syarat wajib melaporkan perolehan hak atas tanah dan bangunan mereka kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Proses pelaporan ini dilakukan secara daring melalui kanal pajak online yang telah disediakan guna mempermudah administrasi dan mempercepat proses validasi.

 


Source link

075364500_1483088850-o-CLEAN-WATER-facebook.jpg

Pajak Air Tanah: Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?

Liputan6.com, Jakarta Pajak Air Tanah (PAT) adalah pungutan yang dikenakan kepada individu atau badan yang mengambil serta memanfaatkan air tanah.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan air tanah yang bijak dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pelestarian sumber daya air.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Air Tanah?

Subjek Pajak Air Tanah mencakup setiap orang atau badan usaha yang mengambil atau memanfaatkan air tanah.

“Wajib Pajak, yaitu pihak yang berkewajiban membayar pajak ini, umumnya adalah mereka yang menggunakan air tanah untuk kepentingan usaha dan industri,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025).

Apa Saja yang Dikenakan Pajak?

Objek Pajak Air Tanah mencakup seluruh aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air tanah, kecuali untuk beberapa keperluan yang mendapat pengecualian, antara lain:

  • Kebutuhan dasar rumah tangga
  • Pengairan pertanian rakyat
  • Perikanan dan peternakan rakyat
  • Kegiatan ibadah atau keagamaan
  • Pemadaman kebakaran
  • Kepentingan pemerintah dan pemerintah daerah

Dengan adanya pengecualian ini, masyarakat yang menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak.

 


Source link

030351100_1581414534-20200211-Omnibus-Law-Diyakini-Bisa-Perkuat-Ekonomi-2.jpg

Kekayaan Surya Utomo, Dirjen Pajak yang Diangkat Jadi Komisaris Utama BTN

Dalam RUPST BTN, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus. Adapun susunan pengurus perseroan sesuai dengan hasil RUPST adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

•⁠ ⁠Komisaris Utama : Suryo Utomo*

•⁠ ⁠Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo*

•⁠ ⁠Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh*

•⁠ ⁠Komisaris Independen: Ida Nuryanti*

•⁠ ⁠Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit*

•⁠ ⁠Komisaris: Fahri Hamzah*

Dewan Direksi

•⁠ ⁠Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu

•⁠ ⁠Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo

•⁠ ⁠Direktur Human Capital, Compliance & Legal: Eko Waluyo

•⁠ ⁠Direktur Finance & Strategy: Nofry Rony Poetra

•⁠ ⁠Direktur Consumer Banking : Hirwandi Gafar

•⁠ ⁠Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo

•⁠ ⁠Direktur IT: Tan Jacky Chen*

•⁠ ⁠Direktur Network and Retail Funding: Rully Setiawan*

•⁠ ⁠Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa*

•⁠ ⁠Direktur CoRp orate Banking: Helmy Afrisa Nugroho*

•⁠ ⁠Direktur Commercial Banking: Hermita Akmal*

•⁠ ⁠Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti*

*efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Source link

014467100_1743088870-1-0_Pexels.jpg

Cara Mudah dan Cepat Mendirikan Perusahaan di Indonesia, Cek di Sini

Liputan6.com, Jakarta – Elmar Konsultan Bisnis Indonesia, mengedukasi investor baik domestik maupun asing, bagaimana cara praktis dan mudah mendirikan perusahaan di Indonesia, sesuai dengan peraturan penanaman modal yang berlaku.

“Tantangan terbesar penanaman modal di Indonesia adalah mengintegrasikan kebijakan pemerintah dan kehendak penanam modal baik domestik maupun asing,” ujar CEO Elmar Konsultan Bisnis Indonesia Aris S. Gultom.

Menurutnya, cara mendirikan perusahaan di Indonesia semakin mudah sejak penerapan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Dengan sistem ini, pelaku usaha lokal maupun asing dapat mengurus legalitas bisnis secara online dengan proses yang transparan dan reintegrasi. “Sehingga memberikan kepastian hukum,” ujar dia.

Ia memberikan contoh tarif pajak atas PP 26 ayat 4 sebesar 20 persen yang mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Namun, tidak semua investor asing mengetahui hal ini sehingga mereka kerap terkejut saat menyadarinya.

“Di sinilah konsultan bisnis berperan penting untuk mengintegrasikan peraturan perundangan dan keinginan investor asing sehingga dapat meminimalkan risiko kerugian di waktu mendatang,” papar dia.

Ada tiga hal yang harus investor perhatikan agar proses pendirian perusahaan berjalan lancar di tanah air. Pertama, tentukan bidang usaha yang akan dijalankan, sesuai dengan syarat administratif dan kualifikasi permodalan sesuai peraturan perundangan.

“Namun, hal ini tidak berlaku bagi pelaku usaha berbadan hukum asing atau Warga Negara Asing (WNA),” kata dia.

Kedua, rencanakan kepatuhan pajak atau Tax Compliance sejak pendirian usaha, sehingga memudahkan perusahaan dalam membangun usaha di Indonesia.

“Investor perlu memahami bahwa sistem OSS-RBA terhubung langsung dengan sistem administrasi perpajakan. Jadi, setiap izin usaha yang akan diterbitkan lewat OSS berkaitan erat dengan data pajak,” kata dia mengingatkan.

Ketiga, gandeng konsultan bisnis yang kompeten untuk memahami cara mendirikan perusahaan di Indonesia dengan baik. Terlebih lagi, bagi investor asing yang ingin memulai bisnis di Indonesia.

Sebagai konsultan bisnis berpengalaman, lembaganya memberikan pemahaman kepada investor asing maupun domestik, agar lebih mudah menemukan mitra bisnis strategis, memahami peraturan yang berlaku, membantu perencanaan pajak, serta menghindari risiko hukum atau administratif.

“Memahami cara mendirikan perusahaan di Indonesia serta kepatuhan pajak merupakan kunci untuk menjalankan bisnis yang sehat,” kata dia.

Selama ini ujar dia, Elmar Konsultan Bisnis Indonesia mampu menyediakan layanan pendirian usaha secara lengkap hingga akhir (end-to-end) tentang aspek peraturan penanaman modak di Indonesia, tanpa perlu kehadiran pihak ketiga.

“Langkah ini dapat mempermudah investor mengambil keputusan terbaik dalam rencana investasi yang akan dilakukan di Indonesia,” kata dia.


Source link

066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

Seluruh Kantor Pajak Tutup Sementara di Libur Lebaran 2025, Layanan Online Tetap Berjalan

Liputan6.com, Jakarta Hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan tatap muka di kantor pajak. Mulai besok, Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025), seluruh kantor pajak akan tutup sementara dalam rangka libur Hari Suci Nyepi dan Hari raya Idul Fitri 2025.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pelayanan langsung di kantor pajak baru akan kembali dibuka pada Selasa (8/4/2025).

“Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (27/3/2025).

Meskipun layanan tatap muka ditiadakan sementara, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan secara daring melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Kemudian, yang terpenting wajib pajak juga masih dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 secara online melalui djponline.pajak.go.id. Untuk memastikan kenyamanan dalam pelaporan pajak, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga batas akhir.

“Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” tulis pengumuman tersebut.

Selain itu, layanan konsultasi perpajakan daring tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web resmi pajak.go.id.

Ditjen Pajak Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) beri relaksasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

Hal ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

 

 


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Cara Mudah dan Cepat Lapor Pajak Online Lewat e-Filing

Liputan6.com, Jakarta – Bagi Anda wajib pajak (WP) di Indonesia, baik pribadi maupun badan usaha, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban yang tak bisa ditawar. Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan e-Filing dan e-Form yang memudahkan proses pelaporan pajak. Tak perlu lagi mengantre panjang di kantor pajak, cukup dengan perangkat yang terhubung internet, Anda bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan. 

Namun, bagi sebagian orang, proses pelaporan pajak online masih terasa membingungkan. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk melaporkan pajak secara online dengan lancar dan efisien.

Proses pelaporan SPT Tahunan secara online dimulai dengan mengakses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan perangkat yang memadai sebelum memulai proses pelaporan. 

Kecepatan dan kemudahan akses internet sangat berpengaruh pada kelancaran proses pelaporan pajak online Anda. Siapkan juga dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti NPWP, bukti potong, dan data lainnya yang relevan.

E-Filing dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan sistem online ini, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga yang biasanya dibutuhkan untuk mengantre di kantor pajak. 

Selain itu, e-Filing juga membantu mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan karena sistem akan melakukan pengecekan data secara otomatis. Mari kita bahas langkah-langkah detailnya agar Anda dapat melaporkan pajak online dengan mudah dan percaya diri.


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Lapor SPT Tahunan Online: Panduan Mudah dan Lengkap Lewat e-Filing

Langkah pertama adalah mengakses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan koneksi internet Anda stabil. Setelah masuk ke halaman utama, Anda akan melihat menu untuk masuk atau login. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan Anda. Klik ‘Login’ untuk melanjutkan.

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dasbor akun DJP Online Anda. Cari menu ‘Lapor’ atau menu serupa, lalu pilih opsi ‘e-Filing’. Sistem akan memandu Anda untuk memilih jenis SPT yang sesuai dengan status Anda (karyawan, pengusaha, atau lainnya). Jenis SPT yang umum digunakan antara lain 1770, 1770S, 1770SS, atau 1771 untuk badan usaha.

Setelah memilih jenis SPT, Anda akan diminta untuk mengisi formulir SPT secara online. Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan akurat. Jangan ragu untuk merujuk pada panduan atau petunjuk yang tersedia di situs DJP Online jika Anda mengalami kesulitan. Periksa kembali semua data sebelum mengirimkan SPT Anda.


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Telat Lapor SPT Tahunan Tak Kena Denda, Simak Cara Lapor Pajak Online dan Offline

Liputan6.com, Jakarta – Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024 berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri yaitu di 31 Maret 2025. Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

Aturan relaksasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, latar belakang penerbitan aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama. Hal ini dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, hingga 7 April 2025.

Ia menuturkan, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (26/3/2025).

Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.


Source link

018743500_1658473725-Pajak-Mobil-Motor-Faizal-6.jpg

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jabar 2025, Pembayaran Naik 104 Persen

Badan Pendapatan Daerah Jabar mencatat kenaikan bayar pajak hingga 100 persen pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor. Itu pun terjadi hanya dalam waktu 1,5 jam.

Biasanya, sejak seluruh kantor samsat dibuka pukul 08.00 hingga 09.30 WIB, data kendaraan yang masuk hanya berkisar 5.000 unit dengan jumlah penerimaan di kisaran Rp2 miliar.

Kini setelah pemutihan, sampai pukul 09.30 data yang sudah masuk tercatat 10.555 unit, dengan penerimaan Rp4,4 miliar.

“Kenaikannya sampai 100 persen,” ujar Dedi Taufik, Kamis (20/3/2025).

Untuk menghindari antrean di seluruh kantor samsat, Bapenda telah menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar.

“Bapenda sudah mengantisipasi, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai,” kata Dedi.

Masyarakat pemilik kendaraan bermotor antusias dengan pemutihan tunggakan pajak yang berlaku 20 Maret-6 Juni 2025.

Di beberapa wilayah dilaporkan wajib pajak pemilik kendaraan berbondong – bondong ke kantor samsat memperpanjang masa pajaknya. Dengan pemutihan, pemilik kendaraan tidak perlu membayar tunggakan (pokok pajak dan denda) sebelum 2024, tapi cukup membayar pajak tahun 2025.

Lonjakan terjadi di Kabupaten Subang, Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang Lovita Adriana Rosa, terjadi lonjakan pembayaran pajak kendaraan pada hari pertama pemutihan.

“Hari ini sejak pagi sudah terlihat antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, diperkirakan ada kenaikan 40 persen dibandingkan hari-hari biasanya,” ujar Lovita Adriana, Kamis (20/3/2025).

Sejak dibuka hingga pukul 10.00 WIB, tercatat 55 kendaraan telah diselesaikan proses bayar pajak lima tahunan, dan 255 kendaraan selesai bayar pajak tahunan.

“Pelayanan kami maksimalkan sehingga pengurusannya bisa cepat. Suasananya memang sangat ramai namun pengurusan berjalan lancar,” kata Adriana.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Majalengka. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka Dwi Yudhi Ginanto mengatakan, lonjakan sudah terlihat sejak pagi hari ini.

“Masyarakat Majalengka dan di wilayah lain sangat terbantu, di wilayah kami juga terlihat ada peningkatan signifikan terlihat dari antrean. Sore kita akan rekap untuk melihat berapa persen lonjakannya,” kata Dwi.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pajak 2024 ke bawah.

Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah.


Source link

1739251232_080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg

Ditjen Pajak Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) mencatat 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan hingga Rabu, 19 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan itu terdiri dari sejumlah 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan hingga 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB.

“Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi.

Dwi Astuti menambahkan, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 803.372 hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB.

Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 266.608. Di sisi lain, faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025.

“Kami mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP,” kata Dwi.

Ia menuturkan, beberapa panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. “Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200,” ujar dia.

 


Source link