080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Mengapa THR Dipotong Pajak? Pahami Aturan dan Perhitungannya

Untuk memahami perhitungan pajak THR dengan lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan berikut:

Misalnya, Pak Ahmad adalah karyawan PT XYZ dengan status menikah tanpa tanggungan (K/0) dengan rincian:

  • Gaji per bulan: Rp12.000.000
  • THR yang diterima: Rp12.000.000
  • Status: Menikah tanpa tanggungan (K/0)
  • PTKP: Rp58.500.000 (status K/0)

Berikut langkah-langkah perhitungannya:

1. Hitung Total Penghasilan Bruto Setahun

Penghasilan Setahun (tanpa THR): Rp12.000.000 × 12 = Rp144.000.000

Total Penghasilan Bruto (dengan THR): Rp144.000.000 + Rp12.000.000 = Rp156.000.000

2. Kurangi Biaya Jabatan

Biaya jabatan: 5% dari total penghasilan bruto

Perhitungan: Rp156.000.000 × 5% = Rp7.800.000

Karena melebihi batas maksimal Rp6.000.000, maka yang diakui adalah Rp6.000.000

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Total bruto setelah biaya jabatan: Rp156.000.000 − Rp6.000.000 = Rp150.000.000

Kurangi PTKP (K/0): Rp150.000.000 − Rp58.500.000 = Rp91.500.000

PKP: Rp91.500.000

4. Hitung Pajak Berdasarkan Tarif Progresif

Lapisan 1: 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000

Lapisan 2: 15% × (Rp91.500.000 − Rp60.000.000) = 15% × Rp31.500.000 = Rp4.725.000

Total PPh 21 setahun: Rp3.000.000 + Rp4.725.000 = Rp7.725.000

5. Hitung Pajak THR

Karena pajak dihitung proporsional, kita cari proporsi untuk THR:

Proporsi THR: Rp12.000.000 / Rp156.000.000 = 0,0769 (7,69%)

Pajak THR = 0,0769 × Rp7.725.000 = Rp594.353

Hasil Akhir:

THR Kotor: Rp12.000.000

Pajak THR: Rp594.353

THR Bersih yang diterima: Rp12.000.000 − Rp594.353 = Rp11.405.647

Perhitungan ini menunjukkan bahwa dari THR sebesar Rp12.000.000, Pak Ahmad akan menerima Rp11.405.647 setelah dipotong pajak.

Pemotongan pajak THR merupakan bagian dari sistem perpajakan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, baik pemberi kerja maupun karyawan. Meskipun bagi sebagian orang pemotongan pajak THR mungkin terasa memberatkan, namun hal ini merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan memahami mengapa THR dipotong pajak, bagaimana mekanisme perhitungannya, dan apa saja yang perlu dipersiapkan, karyawan dapat lebih bijak dalam merencanakan keuangan mereka menjelang hari raya. Perusahaan juga dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih baik dalam memotong, menyetor, dan melaporkan pajak THR karyawan.


Source link

050482400_1738656673-kejaksaan_Garut_asistensi2.jpg

Jaga Kepatuhan Pajak, Seluruh Pegawai Kejari Garut Lapor SPT Tahun Secara Serentak

Liputan6.com, Garut – Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara serentak. Kegiatan ini, diharapkan menjadi contoh kepatuhan pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi masyarakat luas.

“Pelaporan SPT Tahunan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata integritas pegawai sebagai aparat penegak hukum yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Kajari Garut Helena Octavianne, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, sebagai bagian dari komitmen Kejari Garut dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), lembaganya mewajibkan seluruh pegawai Kejari Garut melakukan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan tepat waktu.

“Kita menunjukkan bahwa birokrasi yang bersih dimulai dari kedisiplinan individu dalam menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Selama asistensi pelaporan pajak berlangsung, pegawai Kejaksaan Negeri Garut menerima bimbingan terkait teknis pengisian SPT, solusi atas permasalahan yang sering dihadapi dalam pelaporan, serta penjelasan mengenai perubahan regulasi perpajakan terkini.

“Setelah asistensi sebanyak 63 pegawai Kejaksaan Negeri Garut berhasil menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan mereka dengan persentase 100 persen,” ujar dia.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut Tata Nugraha. Menurutnya, kegiatan asistensi pajak di lingkungan kejaksaan baru pertama digelar di Garut.

“Kami sampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kajari Garut yang telah memberikan kesempatan asistensi ini dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain agar melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” kata dia bangga.

Menurutnya, sebagai bagian pemenuhan kewajiban perpajakan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri diwajibkan melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019.

“ASN memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya, dengan batas waktu pelaporan maksimal hingga 31 Maret 2025,” kata dia mengingatkan.


Source link

010261700_1526974987-1.jpg

Sudah Dipotong Pajak, ESDM Keruk Investasi Rp 516,8 Triliun di 2024

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengemukakan, total investasi yang diraup sektor ESDM sepanjang 2024 sebesar USD 32,3 miliar, atau setara Rp 516,8 triliun (kurs Rp 16.000 per dolar AS).

“Realisasi di sektor ESDM pada 2024 sebesar USD 32,3 miliar. Ini sama dengan kurang lebih kalau dirupiahkan hampir Rp 516,8 triliun. Bukan Rp 8.000 seperti yang kemarin ya,” ujar Bahlil sembari tertawa kecil, seraya menyinggung valuasi rupiah yang error di Google Finance beberapa waktu lalu, Senin (3/2/2025).

Capaian investasi ESDM terus mengalami peningkatan dalam 4 tahun terakhir sejak 2020. Secara tren, raupan investasi di 2020 sebesar USD 26,3 miliar, 2021 sekitar USD 27,5 miliar, 2022 sebesar USD 27 miliar, dan 2023 senilai USD 29,9 miliar.

Namun, realisasi investasi di 2024 senilai USD 32,3 miliar lalu masih lebih kecil dibanding era sebelum pandemi. Tepatnya pada 2019, ketika pemasukan investasi di sektor ESDM pada tahun itu sebesar USD 33,2 miliar.

Untuk investasi ESDM di 2024, paling besar berasal dari subsektor minyak dan gas bumi (migas) sebesar USD 17,5 miliar. Disusul dari subsektor mineral dan batu bara (minerba) USD 7,7 miliar, listrik USD 5,3 miliar, serta Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) USD 1,8 miliar.

Bahlil mengatakan, semua angka tersebut sudah termasuk penghitungan pajak. Sehingga, ia meyakini nilai investasi ESDM semustinya lebih besar dari yang ditampilkan.

“Sudah barang tentu, kalau investasi berapa sih sumbangsih ESDM ke dalam pendapatan negara? Ada pendapatan dari PNBP dan pajak. Untuk pajak, PPh badan dan pajak ekspor, PPN, itu di Kementerian Keuangan. Kalau dihitung, itu pasti lebih banyak,” ungkapnya.

 

 


Source link

055106200_1657638508-adam-wilson-ktDODr-3tvY-unsplash.jpg

Edinburgh Bakal Jadi Kota Pertama di Inggris Terapkan Pajak Khusus Turis, Seberapa Besar?

Liputan6.com, London – Edinburgh, ibu kota Skotlandia, resmi menjadi kota pertama di Inggris Raya yang mengenakan pajak wisatawan.

Mulai pertengahan 2026, para pengunjung yang menginap di berbagai jenis akomodasi, seperti hotel, bed and breakfast, hostel, apartemen sewa mandiri, atau guest house, akan dikenakan biaya tambahan sebesar lima persen dari biaya akomodasi per malam. Pajak ini diberlakukan maksimal selama lima malam berturut-turut.

Dikutip CNN, Rabu (29/1/2025), langkah ini dilakukan setelah diskusi panjang sejak 2018 dan menjadi mungkin setelah diberlakukannya Visitor Levy (Scotland) Act pada Juli lalu. Pendapatan dari pajak ini akan digunakan untuk mendukung fasilitas dan layanan lokal yang sering digunakan oleh wisatawan, baik untuk kepentingan bisnis maupun rekreasi.

Menurut Ketua Dewan Kota Edinburgh, Jane Meagher, langkah ini penting untuk membantu kota mengelola sumber daya yang terkuras akibat tingginya jumlah wisatawan.

“Pariwisata memberi tekanan pada sumber daya kota yang membutuhkan pengembangan secara terencana dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pada 2023, Edinburgh tercatat menerima hampir 5 juta pengunjung dengan pengeluaran wisatawan mencapai £2,2 miliar (setara Rp44,3 T), menurut badan pariwisata nasional Visit Scotland. Dengan pajak wisatawan ini, dewan kota memperkirakan dapat mengumpulkan pendapatan tambahan sebesar £45-50 juta (Rp907 juta-Rp1 miliar) per tahun pada 2028 atau 2029.


Source link

081258200_1528173054-111.jpg

Apakah THR Kena Pajak? Ketahui Aturan Berlakunya

Potongan pajak THR dapat menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini dirancang untuk menghitung pajak penghasilan tambahan secara proporsional, sehingga tidak memberatkan karyawan.

Cara kerja skema TER adalah dengan menghitung rata-rata tarif pajak berdasarkan total penghasilan tahunan, termasuk THR. Setelah itu, tarif rata-rata ini digunakan untuk menentukan besaran pajak yang dipotong dari THR.

Secara garis besar, TER PPh Pasa 21 terdiri dari dua kategori, yakni Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.

1. Tarif Efektif Bulanan

Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Bulanan terbagi menjadi 3 kategori, antara lain Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

2. Tarif Efektif Harian

Sementara, Tarif Efektif Harian diterapkan untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan bruto harian yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

  • Sampai dengan Rp450.000 tarifnya 0 persen
  • Di atas Rp450.000 s.d. Rp2.50.000 tarifnya 0,5 persen

Source link

097240200_1707701801-fotor-ai-202402128340.jpg

Korsel Sita Kripto Rp 3,7 Miliar dari Warganya karena Tak Bayar Denda Tilang dan Asuransi Kendaraan

Liputan6.com, Jakarta – Kota Goyang di Korea Selatan telah menyita aset kripto senilai lebih dari USD 228.000 atau Rp 3,7 miliar dari penduduk yang gagal membayar denda lalu lintas. Langkah tersebut merupakan awal bagi pemerintah daerah dan kantor pajak provinsi di Korea Selatan, dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

Mengutip Cryptonews, Senin (27/1/2025) laporan media lokal Korea Selatan, Simin Ilbo mengatakan bahwa kota tersebut telah menyita koin dari dompet kripto milik 157 penduduknya.

“Sebanyak 157 warga gagal membayar berbagai denda asuransi kendaraan dan keterlambatan pemeriksaan,” ungkap pemerintah Kota Goyang.

Kota tersebut, yang terletak di Provinsi Gyeonggi, dapat ditempuh dalam waktu singkat dari pusat kota Seoul.

Dalam beberapa tahun terakhir, kota dan provinsi di Korea Selatan telah memanfaatkan kewenangan baru untuk memaksa perusahaan kripto domestik menyerahkan data dompet kripto yang berkaitan dengan penduduk mereka.

Mereka menggunakan kewenangan ini untuk memulihkan tagihan pajak daerah yang belum dibayar. Dalam banyak kasus, mereka telah melikuidasi Bitcoin (BTC) dan token lainnya milik warga.

Dalam kasus lain, mereka juga memberikan ultimatum kepada penduduk.

“”Bayar denda Anda atau kami akan menjual kripto Anda,” demikian salah satu peringatan pihak berwenang negara itu.

Langkah Goyang menunjukkan bahwa kota-kota di Korea Selatan kini bersedia melangkah lebih jauh. Mereka kini tampaknya siap menggunakan kewenangan mereka untuk menyita koin dari warga yang gagal membayar berbagai denda yang ditetapkan dewan.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

bitcoint-140505-8-aji.jpg

Microstrategy Punya Utang Pajak Rp 312 Triliun Atas Kepemilikan Bitcoin

Liputan6.com, Jakarta Meskipun tidak pernah menjual Bitcoin, MicroStrategy kemungkinan harus membayar pajak atas keuntungan yang belum direalisasi.

Melansir Cointelegraph, Senin (27/1/2025) pemegang Bitcoin korporat terbesar itu diperkirakan harus membayar pajak penghasilan federal atas keuntungan yang belum direalisasi, menurut Undang-Undang Pengurangan Inflasi di AS tahun 2022.

Undang-undang tersebut menetapkan pajak minimum alternatif korporat, yang berarti MicroStrategy akan memenuhi syarat untuk tarif pajak 15% berdasarkan versi pendapatan perusahaan yang disesuaikan, demikian menurut laporan The Wall Street Journal.

Namun, Internal Revenue Service (IRS) AS dapat membuat pengecualian untuk BTC di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump yang kini lebih ramah terhadap kripto.

Sebagai catatan, kepemilikan MicroStrategy telah melampaui 450.000 BTC atau senilai lebih dari USD 48 miliar (Rp776,1 triliun), setelah perusahaan membeli Bitcoin senilai USD 243 juta (Rp3,9 triliun) pada 13 Januari lalu.

Menurut pelacak portofolio MicroStrategy, kepemilikan Bitcoin perusahaan memiliki keuntungan yang belum direalisasi lebih dari USD 19,3 miliar (Rp312 triliun).

Laporan tersebut muncul enam bulan setelah MicroStrategy sepakat untuk membayar USD 40 juta (Rp646,8 miliar) terkait penyelesaian gugatan penipuan pajak yang menuduhnya dan pemiliknya, Michael Saylor melakukan penggelapan pajak.

Jaksa agung Distrik Columbia menggugat Saylor dan MicroStrategy pada Agustus 2022, menuduh eksekutif tersebut tidak membayar pajak penghasilan di distrik tersebut setidaknya selama 10 tahun saat ia tinggal di sana.

Sebelumnya, MicroStrategy dan bursa kripto, Coinbase telah menolak peraturan pajak minimum alternatif perusahaan (CAMT).

Kedua perusahaan tersebut telah meminta Departemen Keuangan AS dan IRS untuk menyesuaikan aturan akhir guna mengecualikan keuntungan kripto yang belum terealisasi dari pendapatan laporan keuangan yang disesuaikan (AFSI), guna menghindari konsekuensi serius yang tidak diinginkan bagi perusahaan-perusahaan AS yang memegang mata uang kripto dalam jumlah besar.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

027876700_1733818399-1733754770784_fungsi-npwp-adalah.jpg

Fungsi NPWP Adalah: Panduan Lengkap Mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Fungsi NPWP adalah sebagai identitas wajib pajak dan sarana administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, NPWP juga memberikan berbagai manfaat dalam urusan administrasi lainnya.

Memahami jenis-jenis NPWP, cara membuatnya, serta hak dan kewajiban yang menyertainya sangat penting bagi setiap warga negara. Dengan memiliki NPWP dan menggunakannya secara bertanggung jawab, kita turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang teratur.

Meski demikian, perlu diingat bahwa kepemilikan NPWP juga membawa tanggung jawab untuk selalu patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi, kita dapat bersama-sama membangun bangsa menjadi lebih baik.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence


Source link

072587800_1618910601-Zakat_Pajak_4.jpg

Potongan Pajak THR, Panduan Lengkap Perhitungan dan Ketentuan

Kategori ini berlaku untuk wajib pajak dengan status tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan, serta kawin dengan satu atau dua tanggungan.

Rp6.200.000 s.d Rp6.500.000: tarif 0,25%

Rp6.500.000 s.d Rp6.850.000: tarif 0,50%

Rp6.850.000 s.d Rp7.300.000: tarif 0,75%

Rp7.300.000 s.d Rp9.200.000: tarif 1%

Rp9.200.000 s.d Rp10.750.000: tarif 1,5%

Rp10.750.000 s.d Rp11.250.000: tarif 2%

Rp11.250.000 s.d Rp11.600.000: tarif 2,5%

Rp11.600.000 s.d Rp12.600.000: tarif 3%

Rp12.600.000 s.d Rp13.600.000: tarif 4%

Rp13.600.000 s.d Rp14.950.000: tarif 5%

Rp14.950.000 s.d Rp16.400.000: tarif 6%

Rp16.400.000 s.d Rp18.450.000: tarif 7%

Rp18.450.000 s.d Rp21.850.000: tarif 8%

Rp21.850.000 s.d Rp26.000.000: tarif 9%

Rp26.000.000 s.d Rp27.700.000: tarif 10%

Rp27.700.000 s.d Rp29.350.000: tarif 11%

Rp29.350.000 s.d Rp31.450.000: tarif 12%

Rp31.450.000 s.d Rp33.950.000: tarif 13%

Rp33.950.000 s.d Rp37.100.000: tarif 14%

Rp37.100.000 s.d Rp41.100.000: tarif 15%

Rp41.100.000 s.d Rp45.800.000: tarif 16%

Rp45.800.000 s.d Rp49.500.000: tarif 17%

Rp49.500.000 s.d Rp53.800.000: tarif 18%

Rp53.800.000 s.d Rp58.500.000: tarif 19%

Rp58.500.000 s.d Rp64.000.000: tarif 20%

Rp64.000.000 s.d Rp71.000.000: tarif 21%

Rp71.000.000 s.d Rp80.000.000: tarif 22%

Rp80.000.000 s.d Rp93.000.000: tarif 23%

Rp93.000.000 s.d Rp109.000.000: tarif 24%

Rp109.000.000 s.d Rp129.000.000: tarif 25%

Rp129.000.000 s.d Rp163.000.000: tarif 26%

Rp163.000.000 s.d Rp211.000.000: tarif 27%

Rp211.000.000 s.d Rp374.000.000: tarif 28%

Rp374.000.000 s.d Rp459.000.000: tarif 29%

Rp459.000.000 s.d Rp555.000.000: tarif 30%

Rp555.000.000 s.d Rp704.000.000: tarif 31%

Rp704.000.000 s.d Rp957.000.000: tarif 32%

Rp957.000.000 s.d Rp1.405.000.000: tarif 33%

Lebih dari Rp1.405.000.000: tarif 34%

 

Kategori C (K/3):

Kategori ini khusus untuk wajib pajak dengan status kawin dan memiliki tiga tanggungan.

Kategori C (K/3)

Rp6.600.001 s.d Rp6.950.000: tarif 0,25%

Rp6.950.001 s.d Rp7.350.000: tarif 0,50%

Rp7.350.001 s.d Rp7.800.000: tarif 0,75%

Rp7.800.001 s.d Rp8.850.000: tarif 1%

Rp8.850.001 s.d Rp9.800.000: tarif 1,25%

Rp9.800.001 s.d Rp10.950.000: tarif 1,5%

Rp10.950.001 s.d Rp11.200.000: tarif 1,75%

Rp11.200.001 s.d Rp12.050.000: tarif 2%

Rp12.050.001 s.d Rp12.950.000: tarif 3%

Rp12.950.001 s.d Rp14.150.000: tarif 4%

Rp14.150.001 s.d Rp15.550.000: tarif 5%

Rp15.550.001 s.d Rp17.050.000: tarif 6%

Rp17.050.001 s.d Rp19.500.000: tarif 7%

Rp19.500.001 s.d Rp22.700.000: tarif 8%

Rp22.700.001 s.d Rp26.600.000: tarif 9%

Rp26.600.001 s.d Rp28.100.000: tarif 10%

Rp28.100.001 s.d Rp30.100.000: tarif 11%

Rp30.100.001 s.d Rp32.600.000: tarif 12%

Rp32.600.001 s.d Rp35.400.000: tarif 13%

Rp35.400.001 s.d Rp38.900.000: tarif 14%

Rp38.900.001 s.d Rp43.000.000: tarif 15%

Rp43.000.001 s.d Rp47.400.000: tarif 16%

Rp47.400.001 s.d Rp51.200.000: tarif 17%

Rp51.200.001 s.d Rp55.800.000: tarif 18%

Rp55.800.001 s.d Rp60.400.000: tarif 19%

Rp60.400.001 s.d Rp66.700.000: tarif 20%

Rp66.700.001 s.d Rp74.500.000: tarif 21%

Rp74.500.001 s.d Rp83.200.000: tarif 22%

Rp83.200.001 s.d Rp95.600.000: tarif 23%

Rp95.600.001 s.d Rp110.000.000: tarif 24%

Rp110.000.001 s.d Rp134.000.000: tarif 25%

Rp134.000.001 s.d Rp169.000.000: tarif 26%

Rp169.000.001 s.d Rp221.000.000: tarif 27%

Rp221.000.001 s.d Rp390.000.000: tarif 28%

Rp390.000.001 s.d Rp463.000.000: tarif 29%

Rp463.000.001 s.d Rp561.000.000: tarif 30%

Rp561.000.001 s.d Rp709.000.000: tarif 31%

Rp709.000.001 s.d Rp965.000.000: tarif 32%

Rp965.000.001 s.d Rp1.419.000.000: tarif 33%

Lebih dari Rp1.419.000.000: tarif 34%


Source link

045486400_1732871838-fotor-ai-2024112916171.jpg

Pajak Kripto Naik 3 Kali Lipat Jadi Tanda Transformasi Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp 1,09 triliun hingga Desember 2024. Adapun total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 32,32 trilin hingga 2024.

Penerimaan pajak dari kripto berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 triliun penerimaan 2023, dan Rp 620,4 miliar penerimaan 2024.

Selain itu, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun hingga Desember 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Desember 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,85 triliun.

 


Source link