081258200_1528173054-111.jpg

Apakah THR Kena Pajak? Ketahui Aturan Berlakunya

Potongan pajak THR dapat menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini dirancang untuk menghitung pajak penghasilan tambahan secara proporsional, sehingga tidak memberatkan karyawan.

Cara kerja skema TER adalah dengan menghitung rata-rata tarif pajak berdasarkan total penghasilan tahunan, termasuk THR. Setelah itu, tarif rata-rata ini digunakan untuk menentukan besaran pajak yang dipotong dari THR.

Secara garis besar, TER PPh Pasa 21 terdiri dari dua kategori, yakni Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.

1. Tarif Efektif Bulanan

Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Bulanan terbagi menjadi 3 kategori, antara lain Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

2. Tarif Efektif Harian

Sementara, Tarif Efektif Harian diterapkan untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan bruto harian yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

  • Sampai dengan Rp450.000 tarifnya 0 persen
  • Di atas Rp450.000 s.d. Rp2.50.000 tarifnya 0,5 persen

Source link

Tags: No tags

Comments are closed.