066931000_1553692912-2.jpg

Gaikindo Pasang Target Penjualan 850 Ribu Mobil di 2025

Sebelumnya, industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja penjualan 2025, seiring besarnya tantangan yang dihadapi, terutama dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Darta menegaskan, tahun 2024, industri otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli masyarakat serta kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.

Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang lebih besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN serta penerapan opsen PKB dan BBNKB.

Sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB, dia menegaskan, industri otomotif mencatatkan perkiraan penurunan sebesar Rp 4,21 triliun pada 2024. Ini berimbas ke sektor backward linkage sebesar Rp 4,11 triliun dan sektor forward linkage sebesar Rp 3,519 triliun.

“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi ekonomi Indonesia dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara aktif menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia.

Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk mendorong industri kendaraan listrik, dan penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB.

“Saat ini sebanyak 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global,” ungkap dia.

Ke-25 provinsi itu antara lain Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Bali, Kepri, Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Selatan (Sumsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

 

 


Source link

011987900_1582390068-Renatta_Moeloek_1.jpg

Chef Renatta Ungkap Alasan Harga Makanan di Restoran Lebih Mahal, Bukan Hanya karena Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Profesi chef atau koki punya tanggung jawab untuk menciptakan hindangan yang lezat. Biasanya restoran mewah atau bintang lima mempekerjakan para chef professional dan memiliki reputasi luar biasa.

Tak heran restoran-restoran mewah sering mematok harga mahal untuk menu yang mereka sajikan. Selain itu, mereka umumnya menggunakan bahan berkualitas tinggi dan memilih lokasi yang strategis. Belum lagi soal pajak dan biaya pelayanan yang cukup besar di restoran-restoran mewah.

Namun ada satu lagi yang membuat menu di restoran mahal. Hal itu diungkapkan Chef Renatta Moeloek dalam sebuah wawancara yang dibagikan akun Instagram @rumpi_gosip pada 14 Januari 2025.

Dalam potongan video wawancara tersebut, Chef Renatta mengatakan pihak restoran biasanya tidak menggunakan micin alias MSG karena ingin menonjolkan cita rasa alami dari bahan-bahan segar yang mereka gunakan. Ini juga terkait dengan branding restoran, di mana sebagian pelanggan menganggap masakan tanpa MSG lebih sehat dan alami, sehingga restoran menyesuaikan dengan preferensi pasar tersebut.

Sebagai orang yang bekerja di industri terkait, Chef Renatta mengungkap bahwa tidak memakai MSG juga terkait harga diri seorang chef.  “Secara personal gue gak anti-micin, kalau sekadar masak di rumah, apalagi kalo lagi males masak. Tapi secara profesional, ngapain lu pakai micin, bukan ego si, tapi lebih ke harga diri buat gue,” terangnya.

Menurut wanita yang menjadi juri di program kompetisi masak di televisi ini, kita mengenal banyak rasa, mulai dari manis, asin, hingga pahit. Micin sendiri menghasilkan rasa gurih. Beda dengan rasa manis yang bisa didapat dengan instan dari gula atau asin dari garam, rasa gurih bisa keluar dari bahan alami yang diolah saat memasak.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Pajak Minimum Global Diterapkan di Indonesia Mulai 2025, Begini Skemanya

Liputan6.com, Jakarta Mulai tahun 2025 Pemerintah Indonesia menerapkan pajak minimum global. Hal itu sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, yang mengatur tentang penerapan pajak minimum global pada 31 Desember 2024 lalu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2025 dan merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang digagas oleh negara-negara G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Saat ini, lebih dari 40 negara di dunia telah mengadopsi aturan ini, dengan mayoritas mulai mengimplementasikannya pada 2025.

Penerapan pajak minimum global bertujuan untuk menghindari persaingan tarif pajak yang tidak sehat antarnegara. Sebelumnya, banyak negara yang menawarkan tarif pajak rendah atau bahkan nol untuk menarik perusahaan multinasional, yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem pajak global.

Dengan adanya aturan ini, perusahaan multinasional dengan omzet global minimal 750 juta Euro harus membayar pajak setidaknya 15% di negara tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini tidak berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau UMKM.

Disisi lain, inisiatif ini adalah upaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil dan kompetitif, di mana pajak bukanlah faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang sering terjadi melalui negara-negara dengan pajak rendah (tax haven).

“Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi,” kata Febrio di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

 


Source link

091501700_1644895641-Artboard_1_copy_6.jpg

Ketimbang Persulit Perpanjangan SIM, YLKI Minta Pemerintah Hapus Pajak Kendaraan

Ketiga, kemudahan pelayanan publik, seperti digitalisasi layanan antara lain administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan akses dan efisiensi pelayanan masyarakat.

Sistem digital ini dirancang untuk mengurangi birokrasi berlebih dan memberikan pengalaman yang lebih mudah serta cepat bagi masyarakat.

Contohnya, dalam kasus penyelundupan, dengan adanya integrasi data yang menggunakan teknologi seperti blockchain, semuanya menjadi lebih transparan.

Misalnya terkait aktivitas seseorang yang melakukan aktivitas impor barang apa yang diimpor, isi kontainernya, dan sebagainya. Jika datanya akurat dan sesuai, sistem otomatis akan memberikan izin tanpa perlu antre. 

Namun, jika data yang dimasukkan tidak valid, sistem akan memblokir proses tersebut, dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan bisa diblokir sehingga operasionalnya terhenti.

“Oleh karena itu kita paksa orang itu supaya comply terhadap ketentuan. Kau sudah bayar pajak belum? Kau sudah bayar royalti belum? Itu dengan sistem,” ujar dia.


Source link

061820000_1686212044-ternak_sapi.jpg

Denmark Bakal Terapkan Pajak Sendawa Sapi Demi Selamatkan Bumi, Peternak Harus Bayar Rp67 Ribu Per Ekor

, Kopenhagen – Denmark punya aturan baru untuk menjaga Bumi, yakni pajak khusus buat emisi metana dari hewan ternak, seperti sapi yang bersendawa.

Laporan DW Indonesia yang dikutip Rabu (15/1/2025) menyebut gebrakan baru itu bakal membuat Denmark jadi negara pertama di dunia yang memperkenalkan pajak khusus buat emisi metana dari hewan ternak.

Pajak tersebut sejatinya bertujuan untuk mengurangi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh sektor peternakan. Terdengar seperti lelucon ya? Namun, kebijakan ini sebenarnya punya dampak yang cukup signifikan buat Bumi, lo!

Denmark lagi punya target buat memenuhi status netral iklimnya pada tahun 2045. Kenapa fokus ke sapi ya?

Ternyata, sapi adalah hewan pemamah biak yang menghasilkan gas metana saat mereka mencerna makanan. Lalu, gas metana itu dilepaskan saat sapi bersendawa. Efek “sendawa sapi” ini ternyata 25 kali lebih kuat dibandingkan efek pemanasan global akibat karbon dioksida (CO2).

Data juga menyebutkan kalau setiap sapi mengeluarkan setidaknya 100 kilo metana per tahun.

Berapa yang harus dibayar?

Mulai 2030, Denmark bakal memberlakukan pajak sebesar 40 euro (sekitar Rp670.000) per ton metana. Itu artinya, peternak sapi harus membayar sekitar 4 euro (sekitar Rp67.000) untuk seekor sapinya setiap tahun.

Kebijakan ini juga bagian dari langkah komprehensif untuk mengurangi jumlah hewan ternak di Denmark. Pemerintah berharap, pajak ini tidak hanya akan mengurangi emisi metana, tetapi juga ikut membantu menjaga kualitas perairan publik, seperti danau dan teluk yang tercemar akibat pupuk dari lahan pertanian.

Meski begitu, untuk meringankan beban para peternak, pemerintah Denmark juga menawarkan keringanan pajak sebesar 60 persen. Harapannya, untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan industri peternakan di negara itu.

Kendati demikian pihak Greenpeace Denmark justru menilai kebijakan ini kurang ambisius, karena tidak cukup buat mendorong transisi hijau tersebut. Greenpeace juga khawatir kalau jumlah hewan ternak enggak akan berkurang secara signifikan, sehingga dampaknya terhadap lingkungan juga tetap terbatas.

Jadi, apakah kebijakan ini bakal berhasil mencapai tujuannya? Sepertinya, dunia masih harus menunggu jawabannya. Tapi, satu hal yang pasti, langkah sekecil apa pun akan sangat berdampak untuk Bumi kita.

 

 


Source link

022676800_1716785046-Inul_Daratista_1.jpg

Inul Daratista Klarifikasi Kabar Akun YouTube-nya Kena Pajak Rp450 Juta padahal Sudah Lama Tak Aktif

Bintang sinetron Kenapa Harus Inul? mengaku meski punya pengalaman tak enak soal tagihan pajak, ia berkomitmen melaksanakan wajib pajak tiap tahun. Inul Daratista membuktikan diri jadi warga negara yang baik.

Terlepas hasil pajak mau dikemanakan oleh negara bukan urusan saya. Yang jelas sbg anak bangsa yg baik kita berhak melaksanakan aturan negara dgn baik. Bagi kita yg memiliki harta utk taat pajak memang harus bayar,” ungkap Inul Daratista.

 


Source link

093445600_1736746143-coretax.jpg

Sistem Coretax Bermasalah di Awal Peluncuran, Luhut: Jangan Buru-Buru Kritik!

Sebelumnya, Sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax, resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini Coretax dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Namun, beberapa pengguna sempat mengeluhkan kesulitan akses akibat downtime yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025). Salah satunya, Septhia Nurholiza yang merupakan staf perusahaan konsultan pajak di Jakarta.

Septhia mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapinya saat mengakses sistem CoreTax, platform yang digunakan untuk mengelola administrasi pajak secara elektronik.

Menurut Septhia, masalah utama yang sering dihadapi adalah kesulitan dalam login ke sistem. Beberapa kali ia gagal masuk, bahkan untuk beberapa akun pribadi yang ingin ditunjuk sebagai kuasa pajak juga tidak bisa login.

“(Kesulitan) banget seringkali gagal login, untuk login nya sangat susah, sampai saat ini ada akun beberapa orang pribadi yang mau di tunjuk menjadi kuasa pun masih gagal login,” kata Septhia kepada Liputan6.com, Selasa (14/1/2025).

 


Source link

082274700_1723611947-20240814_095837.jpg

Luhut Tersinggung Pengumpulan Pajak Indonesia Disamakan dengan Nigeria

Sebelumnya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dinilai masih sangat rendah. Melihat hal itu, kehadiran Administrasi Perpajakan (Coretax) diharapkan memberi potensi penerimaan pajak.

Hal itu disampaikan Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025).

Soal tingkat kepatuhan, Luhut mencontohkan, kepemilikan mobil dan sepeda motor kurang lebih mencapai 100 juta, tetapi yang patuh membayar pajak hanya 50 persen

“Seperti contoh ya, mobil dan sepeda motor mungkin 100 juta lebih, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi Anda bisa bayangkan kepatuhan kita itu sangat rendah,” ujar Luhut.

Luhut menuturkan, adanya Administrasi Perpajakan (Coretax) memberikan potensi penerimaan pajak sebesar Rp1.500 triliun. Potensi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar Rp1.200 triliun dapat dikumpulkan secara bertahap. Dia bilang Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan sebagian dana ini akan dialokasikan untuk mendukung sektor-sektor strategis, seperti UMKM, guna meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Nanti (dana potensi) dialokasikan kepada seperti UMKM untuk mendorong tadi purchasing power daripada kelas menengah bawah,” ujar dia.

Selain itu, program-program seperti penyediaan makanan bergizi dan pendanaan desa juga akan menjadi bagian dari alokasi dana tersebut. Dengan kombinasi kebijakan ini, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dianggap realistis untuk dicapai, meskipun membutuhkan strategi dan eksekusi yang terukur. 

“Dan itu saya kira dengan sekarang program makan bergizi dan jumlah dana desa kalau Anda hitung, saya akan loncat-loncat ya, karena banyak yang mau disampaikan. Itu 8 persen growth yang dicanangkan itu bukan hal yang impossible,” kata Luhut.

 

Reporter: Siti Ayu

Sumber: Merdeka.com

 


Source link

072334700_1736821095-e8016300-3ead-49ca-b4ac-b746832d5c4b.jpg

Keluhan Pengguna Minta Sistem Coretax Diperbaiki, DJP Bikin Pusing!

Liputan6.com, Jakarta – Sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax, resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini Coretax dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Namun, beberapa pengguna sempat mengeluhkan kesulitan akses akibat downtime yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025). Salah satunya, Septhia Nurholiza yang merupakan staf perusahaan konsultan pajak di Jakarta.

Septhia mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapinya saat mengakses sistem CoreTax, platform yang digunakan untuk mengelola administrasi pajak secara elektronik.

Menurut Septhia, masalah utama yang sering dihadapi adalah kesulitan dalam login ke sistem. Beberapa kali ia gagal masuk, bahkan untuk beberapa akun pribadi yang ingin ditunjuk sebagai kuasa pajak juga tidak bisa login.

“(Kesulitan) banget seringkali gagal login, untuk login nya sangat susah, sampai saat ini ada akun beberapa orang pribadi yang mau di tunjuk menjadi kuasa pun masih gagal login,” kata Septhia kepada Liputan6.com, Selasa (14/1/2025).

Di sisi lain, Septhia menyebutkan bahwa meskipun ia belum pernah mengalami masalah saat mengajukan atau mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) melalui CoreTax, ia masih menghadapi berbagai kesulitan ketika mencoba membuat faktur.

“Belum mencoba membuat SPT di coretax masih berusaha buat faktur,” ujarnya.

Salah satu contoh konkret adalah menu “data info umum” yang sangat sulit diakses. Septhia merasa kesulitan saat ingin menambahkan pihak terkait, di mana sistem gagal mengunggah data secara otomatis meskipun sudah terisi pada saat pengisian.

“(Fitur yang tersedia di Coretax) tidak (berjalan lancar), apalagi bagian menu data info umum, untuk menambahkan pihak terkait saja sangat sulit sekali, pada saat disimpa data akta pendirian harus terisi, namun datanya sendiri pada saat unggah otomatis dari sistem, tidak terunggah, gak ngerti sistemnya gimana, yang jelas banyak data yang tidak terunggah otomatis,” ungkapnya.

Pengisian e-Faktur

Lebih lanjut, Septhia juga menyoroti masalah pada pengisian e-faktur. Banyak klien yang kesulitan memahami cara pengisian Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Misalnya, meskipun terdapat nilai PPn sebesar 12%, sistem mencatatnya dengan nilai yang salah, yakni 11%. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna yang awam.

“Dalam tahap pengisian e-faktur, dan banyak klien yang tidak mengerti bagaimana cara pengisian dpp, karena tertera ppn 12% padahal masih 11% dengan menggunakan rumus dpp nilai lain 11/12 yang banyak orang awam masih belum mengerti,” katanya.

Namun, meski banyak kendala yang ditemui, Septhia mengapresiasi bantuan teknis yang disediakan oleh DJP. Dukungan ini cukup membantu untuk menyelesaikan masalah yang muncul, meskipun ia berharap agar sistem dan fitur yang ada bisa diperbaiki dan dipermudah lagi.

“Ya tapi harus lebih di perbaiki dan di permudah lagi sistemnya, balik lagi ke DJP aja, pusing,” pungkasnya.


Source link