000183800_1730105057-WhatsApp_Image_2024-10-28_at_13.25.19.jpeg

Investor Nombok Biaya Eksplorasi, Bos SKK Migas Usul Hapus Pajak

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyerukan perlunya perbaikan iklim investasi hulu migas, khususnya terkait penghapusan pajak-pajak tidak langsung bagi kontraktor pada tahap eksplorasi.

Hal ini dianggap penting untuk menarik lebih banyak investor dan mendorong kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

Isu Pajak Tidak Langsung di Tahap Eksplorasi

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pemungutan pajak tidak langsung selama masa eksplorasi menjadi tantangan besar bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pada tahap ini, investor belum memperoleh keuntungan, namun harus menanggung biaya tambahan untuk kegiatan eksplorasi.

“Isu utama dalam perbaikan iklim investasi hulu migas adalah pembebasan pajak tidak langsung, khususnya untuk kegiatan eksplorasi. Eksplorasi ini belum menghasilkan uang, tetapi investor sudah harus mengeluarkan dana besar,” ujar Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (18/11/2024).

SKK Migas mendorong penerapan skema assume and discharge, di mana pajak tidak langsung pada tahap eksplorasi dapat dibebaskan tanpa mempertimbangkan keekonomian proyek.

Revisi Regulasi untuk Mendukung Investasi

Djoko menambahkan, diperlukan revisi regulasi untuk memperbaiki kebijakan perpajakan di sektor hulu migas. Perubahan yang diusulkan mencakup revisi terhadap:

PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 mengenai Biaya Operasi.PP Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Percepatan revisi PP 27/2017 dan PP 52/2017 sangat diharapkan oleh industri. Ini penting untuk memastikan pembebasan pajak tidak langsung dapat diterapkan, terutama pada kegiatan eksplorasi,” kata Djoko.

 


Source link

016449700_1727853711-20241002-Laras-MER_1.jpg

DJP Jelaskan Metode Prepopulated dalam Pelaporan SPT Tahunan, Dijamin Lebih Mudah

 

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai Fitur Prepopulated dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh. Fitur baru yang merupakan bagian implementasi Coretax ini dijanjikan akan lebih memudahkan wajib pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, cara pelaporan SPT Tahunan PPh di tahun 2025 akan berbeda dengan tahun lalu setelah adanya implementasi Coretax.

Seperti diketahui, kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.“

“Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024). 

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporan SPT Tahunan.

“Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” tutur Dwi

 

 


Source link

032087900_1728040473-unnamed.jpg

Coretax Berlaku 1 Januari 2025, Tengok 8 Kemudahan yang Bisa Dinikmati Wajib Pajak

6. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.

7. Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.

8. Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.


Source link

025537200_1668509570-Data_Pertumbuhan_Ekonomi_G20_per_Kuartal_III_2022-Johan-7.JPG

Ini Sederet Dampak Naiknya PPN jadi 12% di 2025

Terkait dengan hal itu, INDEF merekomendasikan agar pemerintah untuk menunda terlebih dahulu kenaikan PPN sampai ekonomi dalam negeri cukup pulih dan hambatan dari ekonomi global masih bisa diantisipasi. Sebab di banyak negara PPN tidak juga harus sebesar 12 persen. Bahkan Sejumlah negara masih mengenakan tarif PPN hanya 10 persen, 

“Upaya lain di antaranya, melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi agar diperluas bukan kepada kenaikan tarif PPN itu sendiri, namun upaya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan intensifikasi kenaikan PPN tersebut. Apakah penggunaan perluasan basis wajib pajak atau penggunaan teknologi, sehingga PPN itu lebih besar tanpa harus menaikkan tarif dari 11 persen menjadi 12 persen,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan program makan siang bergizi, Tauhid Ahmad mengingatkan pemerintah agar mewaspadai risiko pembengkakan jumlah impor bahan pangan.

Terlebih, lanjutnya, masih cukup banyak bahan pangan yang belum bisa dipenuhi di dalam negeri.

“Rasanya kayaknya sebagian besar [bahan pangan] itu impor ya, misalnya beras. Tanpa ada makan siang gratis saja kita sudah impor, kemarin 2 juta ton, hampir 3 juta ton,” ungkap Tauhid.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya untuk melibatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal untuk memperkuat suplai bagi program makan siang ini dan mengurangi impor bahan pangan.

Dengan melibatkan UMKM lokal; petani, penyedia barang, sampai dengan pihak pelaksana lokal diharapkan dapat meningkatkan pendapatan usaha mereka, alih-alih harus bermitra dengan pengusaha besar.

Dengan demikian, kata Tauhid, program makan siang gratis ini diharapnya tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi kesehatan anak-anak, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi pelaku usaha lokal.

“Ketimbang harus bermitra dengan pengusaha-pengusaha besar, [libatkan] peternak mandiri untuk penyediaan telur atau daging ayam buras. Sehingga mereka bisa terlibat lebih banyak. Iya, itu adalah dampak ekonominya di situ. Saya kira itu yang paling besar sih, itu dampak yang paling terlihat nanti,” jelasnya.

 


Source link

071199700_1550659964-cari_parkir.jpg

Dasar Hukum Tarif Parkir Valet: Kenapa Lebih Mahal Dibandingkan Parkir Biasa?

Liputan6.com, Jakarta Jumlah kendaraan bermotor di Jakarta terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Meningkatnya kepemilikan kendaraan menjadi tanda perkembangan ekonomi, namun tanpa pengaturan yang baik, hal ini bisa menyebabkan kemacetan dan permasalahan parkir.

Pentingnya penyediaan tempat parkir yang memadai, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi, menjadi solusi untuk mengatasi keruwetan tersebut.

Salah satu layanan parkir yang kini semakin diminati adalah parkir valet, di mana pengemudi menyerahkan kendaraan kepada petugas yang akan mengurus parkirnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa dasar hukum terkait tarif parkir valet dan pajaknya dijabarkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan yang dikenakan atas penyediaan atau pengelolaan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk layanan parkir valet yang dikelola oleh pihak swasta,” kata Morris, Kamis (14/11/2024).

Parkir Valet dan Ketentuan Pajaknya

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah tersebut, layanan parkir valet termasuk dalam objek Pajak Bea Jasa Parkir (PBJT). Artinya, setiap layanan parkir valet di Jakarta dikenakan pajak sesuai dengan peraturan ini. Pajak ini berlaku tidak hanya untuk valet di pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum lainnya, tetapi juga untuk fasilitas parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut.

Tarif pajak untuk jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan tarif PBJT sebesar 10% untuk jasa parkir, termasuk valet. Ini berarti setiap pengguna layanan parkir valet di Jakarta dikenakan pajak tambahan sebesar 10% dari biaya valet.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Catat, PPN 12% Tetap Berlaku di 2025

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

“Jadi di sini kami sudah membahas bersama bapak ibu sekalian itu sudah ada Undang-Undangnya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (14/11/2024).

Pada kesempatan itu, dia menjelaskan ada beberapa golongan yang memang bisa mendapatkan PPN lebih rendah dari 12 persen. Bahkan, ada beberapa yang bisa dibebaskan tarif PPN-nya.

“Yang PPN 12 persen dengan pada saat yang sama ada tarif pajak yang boleh mendapatkan 5 (persen), 7 (persen), apalagi bisa dibebaskan atau dinol-kan,” ungkapnya.

Dengan adanya kenaikan tarif PPN jadi 12 persen, Bendahara Negara itu melihat perlu dijaganya kesehatan APBN. Termasuk berfungsi untuk menjadi bantalan saat adanya krisis finansial global.

“Tapi dengan tadi penjelasan yang baik sehingga tadi kita tetap bisa, bukannya membabi buta tapi APBN memang harus terus dijaga kesehatannya,” kata dia.

“Namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan harus merespons seperti yang kita lihat dalam episode-seperti global financial crisis, seperti terjadinya pandemi itu kita gunakan APBN,” sambung Sri Mulyani.

 


Source link

026434900_1475232908-20160930-Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta-Faizal-Fanani-03.jpg

Sri Mulyani Siapkan 2 Skenario Telusuri Underground Economy

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah memetakan potensi penerimaan negara dari underground economy atau ekonomi bawah tanah. 

Sri Mulyani akan mengerahkan jajarannya baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai, direktorat baru yang mengurusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga pejabat setingkat menteri di instansi lain.

Sri Mulyani membagi underground economy ke dalam dua sifat. Pertama, sebagai aktivitas yang sengaja dilakukan untuk menghindari pajak.

“Kalau underground economy adalah sifatnya menghindari pajak, maka itu mapping-nya akan berbeda. Ini yang sekarang sedang dilakukan oleh pak Anggito (Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan) dan tim Pajak, Bea Cukai, dan PNBP,” jelasnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Terkait penghindaran pajak, ia mencontohkan kasusnya seperti yang terjadi dalam industri minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO).

“Apakah ini menghindari pajak dan PNBP di dalam rangka seperti kemarin untuk CPO, kelapa sawit adalah dari lahannya, luas lahannya, dari reporting, underreporting, atau transfer pricing. Maka tindakannya akan berbeda,” ungkapnya.

Sifat kedua, ia mengkategorikan underground economy bersifat ilegal. Lantaran adanya tindakan kriminal yang menyalahi aturan, seperti aktivitas judi online (judol). Untuk itu, Sri Mulyani akan menggandeng menteri terkait dalam pelaksanaannya.

“Kalau underground economy sifatnya ilegal seperti judi online dan lain-lain, maka kami dengan Pak Menko Polkam. Jadi nanti memang aktivitasnya akan bervariasi, tapi sekarang namanya dimasukkan sebagai illegal activity, underground economy, dan informal,” tuturnya.

“Apapun namanya, kita nanti akan secara bertahap melakukan pemetaan bersama-sama dengan menteri-menteti terkait dan dalam koordinasi para Menko,” pungkas Sri Mulyani.

Komitmen senada diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Ia mengidentifikasikan underground economy atau shadow economy sebagai aktivitas penghindaran pajak.

“Sekali lagi kami sampaikan, strategi yang kami gunakan alam pencegahan ini dari hulu sampai hilir. Termasuk aspek shadow economy atau penghindaran pajak juga sudah masuk dalam timeline/rencana kegiatan,” tegasnya.


Source link

030200000_1731479788-redistribusi-pendapatan-adalah.jpg

Memahami Redistribusi Pendapatan, Kunci Mengatasi Ketimpangan Ekonomi

Mengingat berbagai kritik dan tantangan dalam implementasi kebijakan redistribusi pendapatan konvensional, beberapa alternatif dan pendekatan baru telah diusulkan. Berikut ini adalah beberapa alternatif kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat:

1. Universal Basic Income (UBI)

UBI adalah konsep pemberian pendapatan dasar kepada semua warga negara tanpa syarat. Pendukung UBI berpendapat bahwa kebijakan ini dapat:

  • Mengurangi kemiskinan dan ketimpangan secara langsung.
  • Memberikan jaring pengaman sosial yang komprehensif.
  • Mengurangi biaya administrasi program kesejahteraan yang kompleks.
  • Meningkatkan kebebasan individu untuk memilih pekerjaan atau pendidikan.

Namun, kritik terhadap UBI termasuk biaya yang sangat besar dan potensi disinsentif untuk bekerja.

2. Negative Income Tax

Negative Income Tax (NIT) adalah sistem di mana orang-orang yang berpenghasilan di bawah ambang batas tertentu menerima suplemen pendapatan dari pemerintah alih-alih membayar pajak. Keuntungan NIT meliputi:

  • Memberikan insentif untuk bekerja karena pendapatan tambahan tidak langsung menghilangkan manfaat.
  • Mengurangi stigma terkait dengan program kesejahteraan tradisional.
  • Potensial lebih efisien daripada berbagai program bantuan yang terpisah.

3. Stakeholder Society

Konsep ini melibatkan pemberian “modal awal” kepada setiap warga negara saat mencapai usia dewasa. Dana ini bisa digunakan untuk pendidikan, memulai bisnis, atau investasi lainnya. Tujuannya adalah:

  • Memberikan kesempatan yang lebih setara di awal kehidupan dewasa.
  • Mendorong tanggung jawab finansial dan kewirausahaan.
  • Mengurangi ketergantungan jangka panjang pada bantuan pemerintah.

4. Predistribusi

Predistribusi fokus pada intervensi untuk menciptakan distribusi pendapatan yang lebih adil sebelum pajak dan transfer. Strategi predistribusi meliputi:

  • Peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan untuk semua.
  • Penguatan posisi tawar pekerja melalui serikat pekerja dan regulasi ketenagakerjaan.
  • Kebijakan persaingan usaha yang lebih ketat untuk mengurangi konsentrasi kekuatan pasar.
  • Reformasi tata kelola perusahaan untuk membatasi gaji eksekutif yang berlebihan.

5. Asset-based Welfare

Pendekatan ini berfokus pada membangun aset masyarakat, bukan hanya memberikan bantuan pendapatan. Contohnya termasuk:

  • Program tabungan anak yang disubsidi pemerintah.
  • Skema kepemilikan rumah yang terjangkau.
  • Insentif untuk menabung pensiun bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Tujuannya adalah menciptakan ketahanan finansial jangka panjang dan mengurangi ketergantungan pada bantuan pemerintah.

6. Sovereign Wealth Funds

Beberapa negara telah membentuk dana kekayaan negara yang diinvestasikan untuk kepentingan jangka panjang warga negara. Contohnya termasuk:

  • Norway’s Government Pension Fund Global, yang menginvestasikan pendapatan minyak untuk generasi mendatang.
  • Alaska Permanent Fund, yang memberikan dividen tahunan kepada penduduk Alaska.

Pendekatan ini dapat memberikan sumber pendapatan berkelanjutan untuk program kesejahteraan tanpa bergantung sepenuhnya pada pajak.

7. Reformasi Pajak Komprehensif

Alih-alih hanya mengandalkan pajak penghasilan progresif, beberapa ekonom mengusulkan reformasi pajak yang lebih luas, termasuk:

  • Pajak kekayaan untuk mengatasi konsentrasi kekayaan yang ekstrem.
  • Pajak karbon untuk mengatasi eksternalitas lingkungan sambil menghasilkan pendapatan untuk redistribusi.
  • Pajak transaksi keuangan untuk mengurangi spekulasi berlebihan dan menghasilkan pendapatan.
  • Reformasi pajak warisan untuk mengurangi ketimpangan antargenerasi.

8. Ekonomi Partisipatif

Beberapa pemikir radikal mengusulkan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi, seperti:

  • Demokrasi di tempat kerja dan kepemilikan pekerja yang lebih luas.
  • Sistem perencanaan partisipatif untuk alokasi sumber daya.
  • Pembatasan perbedaan pendapatan dalam organisasi.

Tujuannya adalah menciptakan distribusi kekayaan dan kekuasaan yang lebih merata dari awal.

9. Teknologi dan Platform Ekonomi Baru

Perkembangan teknologi membuka peluang baru untuk redistribusi dan inklusi ekonomi, seperti:

  • Platform ekonomi berbagi yang memungkinkan pemanfaatan aset yang lebih efisien.
  • Cryptocurrency dan teknologi blockchain untuk transfer nilai yang lebih inklusif dan efisien.
  • Crowdfunding dan peer-to-peer lending untuk demokratisasi akses modal.

Alternatif-alternatif ini menawarkan pendekatan yang berbeda untuk mengatasi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masing-masing memiliki kelebihan dan tantangannya sendiri, dan efektivitasnya akan tergantung pada konteks spesifik di mana mereka diterapkan. Pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan berbagai opsi ini dan mungkin mengadopsi pendekatan yang menggabungkan elemen-elemen dari beberapa alternatif untuk menciptakan sistem redistribusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.


Source link

006006300_1731119622-soceng_BRI_1.jpg

Waspada Penipuan Modus Surat Tagihan Pajak, Kenali Ciri-cirinya

Liputan6.com, Jakarta – Modus penipuan di dunia maya semakin berkembang, satu di antaranya penipuan bermodus surat tagihan pajak. Pelaku memanfaatkan kekhawatiran masyarakat tentang kewajiban pajak untuk melancarkan aksinya. Mereka menyamar sebagai petugas pajak atau instansi resmi, lalu mengirimkan surat tagihan yang terlihat meyakinkan.

Para penipu yang menjalankan modus ini biasanya mengirimkan surat, email, atau file APK ke WhatsApp. Mereka meminta korban membayar tunggakan pajak dan mencantumkan nomor rekening pribadi atau Virtual Account (VA) sebagai tempat pembayarannya.

Surat, email, atau file APK ini terlihat sangat meyakinkan karena menggunakan logo resmi, format surat yang mirip dengan aslinya, dan bahkan tanda tangan digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Pada postingan akun X @DitjenPajakRI, mereka memaparkan beragam modus penipuan di media sosial, di antaranya file APK bertuliskan Surat Tagihan Pajak, email palsu tagihan pajak mencatut DJP.

Ditjen Pajak mengimbau, masyarakat melapor jika menemukan indikasi penipuan. Masyarakat bisa melaporkan melalui saluran resmi DJP seperti Kring Pajak 1500200 atau melalui kanal pengaduan resmi di pajak.go.id. Berikut ciri-ciri modus penipuan yang mencatut DJP dikutip dari akun X @DitjenPajakRI.

1. Aplikasi M-Pajak Palsu

Penipu mengaku sebagai pegawai DJP dengan mencatut nama atau pun jabatan untuk meminta wajib pajak memverifikasi data melalui Aplikasi M-Pajak Palsu pada tautan mencurigakan dan tidak tersambung dengan Google Play Store ataupun App Store. Wajib pajak diimbau untuk tidak mengakses tautan apapun yang dikirimkan oleh penipu baik melalui pesan teks maupun telepon.

2. File APK

Modus selanjutnya yaitu penipu mengirimkan Surat Tagihan Pajak, SPT Kurang Bayar, SPT Lebih Bayar, dan lainnya dengan format APK. Ketika file APK tersebut diklik, mengarah ke halaman situs tertentu. DJP tidak pernah mengirim file APK.

3. Modus Penipuan Spoofing

Penipu mengirim email berisi tagihan pajak yang seolah-olah dari DJP. Modus ini biasanya dilakukan dengan menyamarkan bagian header pada email. Untuk terhindar dari modus ini, DJP menyarankan agar masyarakat mengecek betul keaslian pengirim email. 

Penagihan utang pajak yang dilakukan DJP selalu berdasarkan produk hukum yang disampaikan secara langsung maupun melalui pos. DJP tak pernah mengirimkan tagihan utang pajak itu melalui email.

4. Telepon dari Nomor Tidak Dikenal

Modus lain yaitu pelaku melakukan panggilan telepon, berpura-pura sebagai pejabat atau pegawai DJP. Penipu menyampaikan berbagai alasan, seperti permintaan pembaruan data atau penyelesaian masalah pajak yang mendesak.

Di sisi lain, DJP meminta, masyarakat waspada jika ada pihak yang mengaku sebagai petugas pajak. Apalagi sampai menghubungi dan meminta uang. Seluruh layanan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. DJP tidak pernah meminta informasi pribadi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
  2. Semua komunikasi resmi DJP dilakukan melalui saluran resmi seperti surat resmi, email dari domain @pajak.go.id, atau aplikasi resmi.
  3. Waspada terhadap tawaran bantuan pengurusan pajak oleh pihak yang tidak resmi.
  4. Jangan pernah membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

 

Penulis: Aqmarina Aulia Jami


Source link

001716000_1542348106-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-4.jpg

Balik Nama Kendaraan Bermotor Kini Lebih Mudah, Begini Cara dan Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sering dianggap rumit dan memakan waktu. Namun, kini prosedur balik nama tersebut telah dipermudah, terutama untuk pengajuan BBNKB kedua kalinya.

Jika Anda berencana untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, berikut adalah panduan lengkap yang bisa membantu Anda menjalani proses dengan lebih lancar.

Apa itu BBNKB?

BBNKB merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Proses ini berlaku ketika terjadi peralihan kepemilikan kendaraan, baik itu melalui jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.

Setiap transaksi kendaraan bermotor yang melibatkan perubahan hak milik wajib melakukan balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Syarat

Syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. BPKB asli beserta fotokopi
  2. STNK asli beserta fotokopi
  3. KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopi
  4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli yang dilengkapi materai dan fotokopi
  5. Hasil pengesahan cek fisik dari Samsat
  6. Surat Pelepasan Hak (jika kendaraan tersebut dimiliki oleh badan hukum, seperti PT)

Setelah semua dokumen tersebut lengkap, Anda bisa langsung mengurus proses balik nama kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat.

 


Source link