094812100_1635393862-soimah-3.jpg

Soimah Curhat Diperlakukan Seperti Koruptor oleh Oknum Petugas Pajak, Disambangi Tanpa Permisi Hingga Dicurigai Saat Beli Rumah

Hal yang masih segar dalam ingatan Soimah, saat orang pajak menanyakan soal rumah yang dibelinya. Saat diberitahu harganya, pihak pajak tak percaya.

“Saya beli rumah harganya Rp430 juta, deal-dealan lah sama orangnya ‘Tak cicil ya pak, nanti saya dapat bayaran saya cicil’. Ok sepakat, dan udah lunas. Kita ke notaris, enggak deal dari perpajakan karena enggak percaya ‘Oh rumah di situ harganya Rp650 juta’ dikira saya menurunkan harga, padahal deal-dealan nya ono, nota nya ono,” kata dia.

Rasa tak percaya ini muncul karena Soimah membeli rumah seharga Rp430 juta. 

“Lah emang ada ukurannya Soimah harus beli rumah harga berapa miliar gitu. Pendopo belum jadi, udah dikelilingi sama orang pajak. Ditekani (didatangi), dari jam 10 pagi sampe 5 sore ukuri pendopo. Ini orang pajak atau tukang sih. Orang pajak udah ngitung hampir Rp50 miliar, saya aja yang bikin belum tahu total habisnya berapa, karena selesai. Terakhir yang baru ini, tahun ini dapat pemberitahuan dengan bahasanya tidak manusiawi lah, kayak oyak-oyak maling,” bebernya.

Source link

003479500_1670241509-IMG-20221205-WA0004.jpg

Aturan Baru Erick Thohir, Komisaris BUMN Wajib Punya NPWP dan Taat Pajak

Meski boleh rangkap jabatan, ia melanjutkan, Omnibus Law BUMN tidak mengizinkan direksi duduk sebagai komisaris utama di anak usaha.

Di sisi lain, Tedi menyatakan, Kementerian BUMN tak ingin remunerasi direksi perusahaan pelat merah kalah saing dengan yang didapat di swasta.

“Kita perlu perhatikan juga dari levelnya remunerasi direksi dibandingkan swasta pada sektor sama. Alhamdulillah, nanti ke depan yang dilakukan kita adjust sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta. Kita enggak boleh kalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tedi meneruskan, Omnibus Law BUMN juga mengubah aturan pemberian profit sharing (tantiem) bagi karyawan. Syaratnya diganti, dari sebelumnya perusahaan yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bisa mendapat tantiem, kini harus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP. Semua sudah sepakat, arahan pak Menteri (BUMN, Erick Thohir) sudah jelas. Ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas yang mendapatkan tantiem,” tuturnya.

Source link

062589100_1621423507-175127089_1804268233113628_6964953716925613062_n.jpg

Hesti Purwadinata Kesal Tiap Mau Bayar Pajak: Ya Allah Nggak Ikhlas Sebenarnya, Jangan Buat Beli Rubicon Ya!

Apalagi, menurut Hesti, pajak yang dibebankan untuk orang yang berprofesi seperti dirinya sangatlah besar. Potongan untuk penghasilannya mencapai 50 persen.

“Kita tuh sudah dipotong nih ya, lo kebayang enggak sih potongan pajak kita tuh udah pasti paling tinggi, 50 persen. Jadi misalnya dapat seratus juta kan kita enggak segitu (terimanya). Pajaknya tuh lebih tinggi,” paparnya.

“Segitu aja di akhir pas kita report kita masih kurang bayar. Ha ha. Tapi ya lo bayar kan, kalau enggak akan jadi masalah juga,” sambung Hesti Purwadinata.

Source link

067497000_1522048380-20180326-Mengintip-alur-pelayanan-e-Samsat-IQBAL-5.jpg

Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Digital Rp1,53 Triliun di Awal 2023

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan melaporkan total pungutan pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tahun 2023 sebesar Rp1,53 triliun. Pungutan tersebut berasal dari 126 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk Kementerian Keuangan. 

“Rp1,53 triliun untuk setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di 

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (5/4/2023). 

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan memungut pajak PMSE sejak tahun 2020. Di tahun tersebut pemerintah mengumpulkan Rp731,4 miliar. 

Di tahun 2021, Sri Mulyani mengumpulkan Rp3,90 triliun, da di tahun 2022 terkumpul setoran Rp5,51 triliun. Sehingga jika dijumlahkan, totalnya sudah mencapai Rp11,7 triliun

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa  commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

 

Pemerintah tengah fokus kejar pajak perusahaan digital Netflix. Netflix belum punya kantor fisik atau Badan Usaha Tetap (BUT).

Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 11,7 Triliun dari 144 Perusahaan Pemungut

Liputan6.com, Jakarta Sampai dengan 31 Maret 2023, pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk bulan Maret 2023 sendiri, pemerintah melakukan 3 penunjukan dan 1 pencabutan.

“Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, dikutip Rabu (5/4/2023).

Dari keseluruhan pemungut pajak digital yang telah ditunjuk tersebut, 126 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ciptakan Keadilan

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) awasi media digital Netflix dan YouTube.

Source link

017610000_1589440604-2.jpg

Orang-orang Kaya di Los Angeles Mulai Hengkang Akibat Pajak Rumah Mewah yang Tinggi

Liputan6.com, Los Angeles – Banyak orang kaya di Los Angeles, California, hengkang di kuartal pertama tahun 2023. Mereka menjual rumah-rumah mereka yang berharga jutaan dolar demi menghindari peraturan pajak baru yang dianggap mencekik leher mereka.

Los Angeles sudah lama dikenal sebagai kotanya orang-orang kaya di Amerika. Tak mengherankan ketika pemerintah negara bagian California menggelar program-program perumahan dengan harga terjangkau, kota itu yang menjadi sasaran pertama.

Terhitung tanggal 1 April lalu, pemerintah kota itu memberlakukan pajak rumah mewah yang disebut mansion tax. Intinya, kalau harga jualnya di atas 5 juta dolar, rumah itu akan dikenai pajak empat persen; dan kalau di atas 10 juta dolar, lima persen, dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (5/4/2023).

Pajak itu hanya berlaku di kota Los Angeles, tapi tidak di kota-kota lain di Los Angeles County, kawasan setingkat kabupaten. Beverly Hills, contohnya, yang berada di Los Angeles County, tidak mengalami lonjakan pajak properti yang signifikan itu.

Kebijakan baru pajak itu banyak dikecam para pengusaha bisnis properti. Jason Oppenheim, pendiri dan presiden Grup Oppenheim, dan bintang serial realitas Netflix, “Selling Sunset”, termasuk salah satu di antaranya. Ia mengatakan pajak itu buruk untuk bisnis.

“Pasar properti sedang mengalami masa yang sangat sulit, real estat mengalami masa yang sangat sulit karena inflasi dan karena suku bunga yang tinggi. Pemberlakuan pajak ini berlangsung pada waktu yang paling buruk. Ini benar-benar memukul komunitas kota Los Angeles,” kata Oppenheim.

Kini terjawab sudah mengapa Nia Ramadhani dan keluarga Bakrie sering berlibur ke Amerika Serikat. Rupanya, sang ayah mertua, Aburizal Bakrie, memiliki hunian mewah di kawasan elit Beverly Hills, California.

Source link

052960100_1652265125-kpk_6.jpg

KPK Periksa 2 Pegawai Kemenkeu Terkait Dugaan Kepemilikan Perusahaan Konsultan Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berkaitan dengan dugaan kepemilikan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.

Dua pegawai pajak itu yakni Dendy Heriyanto dan Wita Widiarty. Kedunya yang hadir bersama pasangannya masing-masing ini akan diperiksa oleh tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

“Benar, dua pegawai DJP Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Ali mengatakan, mereka sudah menjalani pemeriksaan oleh tim LHKPN untuk mengklarifikasi harta yang mereka miliki. Diduga, mereka meraup untung dari kepemilikan perusahaan konsultan pajak.

“Segera dilakukan klarifikasi atas LHKPN-nya oleh tim pemeriksa LHKPN KPK,” kata Ali.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan dua pegawai di DJP Kemenkeu terindikasi memiliki dua perusahaan konsultan pajak. Namun, setelah pengembangan, kata dia ternyata tak hanya dua, melainkan tiga.

“Jadi, yang akan kita undang klarifikasi tiga. Karena yang satu (perusahaan) ini ada dua orang, yang satu lagi (perusahaan) satu orang. Pekan depan kita undang,” ujar Pahala di Gedung KPK, Jumat 31 Maret 2023.

Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menyita perhatian. Fakta lainnya dari kasus ini juga mulai terungkap

Source link

008998800_1680519614-KPK_Tahan_Rafael_Alun_Trisambodo-TALLO_6.jpg

HEADLINE: Rafael Alun Jadi Tersangka, Pintu Masuk Jerat Pelaku Lain?

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo langsung ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan gratifikasi perpajakan dalam kurun waktu 2011-2023.

Rafael Alun tampak mengenakan seragam rompi tahanan KPK berwarna oranye. Saat dihadirkan dalam jumpa pers, kedua tangan ayah Mario Dandy Satriyo ini juga diborgol.

“Ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (3/4/2023).

Firli menjelaskan, kasus ini bermula saat Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011 lalu.

“Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT (Rafael Alun Trisambodo) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” katanya.

Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Perusahaan tersebut diketahui bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael Alun diduga aktif merekomendasikan PT AME.

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD90 ribu (sekitar Rp1,3 miliar) yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Firli.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga memamerkan sejumlah barang bukti yang didapat dari penggeledahan di rumah Rafael Alun yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Beberapa barang bukti yang dipamerkan mulai dari tas mewah hingga uang tunia miliaran rupiah.

“Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan mata uang rupiah,” ujar Firli.

Total ada 30 tas mewah yang dipamerkan tim penyidik KPK. Beberapa tas mewah tersebut terlihat masih diselimuti pelindung khusus. Warna tiap tas juga berbeda. Sebagian bermerek Christian Dior dan Louis Vuitton (LV).

KPK juga memamerkan uang yang disimpan Rafael Alun dalam safe deposite box. Uang dalam safe deposite box itu berbentuk gepokan. Tiap tumpukan uang dibungkus plastik. Penyidik sempat mengeluarkan sebagian uangnya untuk diperlihatkan.

“Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposite box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, mata uang dollar Singapura, dan mata uang Euro,” ucap Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli menyampaikan apresiasinya terhadap peran masyarakat, sehingga perkara ini bisa terbuka dan ditangani oleh KPK. Kata dia, hal ini selaras dengan semangat KPK bahwa dalam setiap upaya pemberantasan korupsi, lembaga antirasuah senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting.

“KPK memberikan fokus khusus pada korupsi di sektor pelayanan publik ataupun keuangannegara. Karena korupsi pada modus ini memberikan dampak buruk yang langsung dirasakanoleh masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara,” ujar Firli Bahuri menandaskan.

Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Beri Insentif Fiskal dan Kemudahan Bayar Pajak

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan penetapan PBB-P2 tahun 2023

a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi

1) NJOP s.d. < Rp.2 Miliar: dibebaskan 100 persen

2) NJOP > Rp2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan) dan diberikan pembebasan sebagian sebesar 5 persen dari sisa PBB-P2 terutang

b) Selain Objek Pajak PBB-P2 yang tidak masuk dalam kriteria diatas maka akan mendapatkan pembebasan sebagian sebesar 10 persen

2. Kebijakan pembayaran PBB-P2 tahun 2023

a) Keringanan pembayaran

1) Tahun pajak 2023

– Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Maret-Juni 2023

– Diberikan potongan 5 persen apabila bayar Juli-September 2023

2) Tahun pajak 2013-2022

– Diberikan potongan 20 persen apabila bayar Maret-Juni 2023

– Diberikan potongan 10 perseb apabila bayar Juli-Desember 2023

– Penghapusan sanksi administrasi

b) Pembayaran angsuran diberikan dengan ketentuan

– Untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 diatas Rp100 Juta keatas

– Diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2023

– Diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 15 April 2023

– Angsuran ketetapan

1) Tahun Pajak 2023

– Diberikan potongan 10 perseb apabila bayar Maret-Juni 2023

– Diberikan potongan 5 persen apabila bayar Juli-September 2023

– Penghapusan bunga angsuran

2) Tahun Pajak 2013-2022

– Diberikan potongan 20 persen apabila bayar Maret-Juni 2023

– Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Juli-September 2023

– Penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran

Source link

025143200_1432547239-hadi-5.jpg

Tax Ratio Indonesia Terendah di ASEAN dan G20, Simak Usul Hadi Poernomo untuk Perbaikan

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian keuangan, Hadi Poernomo, mengungkapkan bahwa Tax Ratio Indonesia terendah di antara negara ASEAN dan negara anggota G20. 

“Posisi Tax Ratio Indonesia Terendah di ASEAN dan G20, Karena Bank Data Perpajakan (BDP) belum sempurna terwujud,” demikian paparan Hadi Poernomo dalam Rapat Dengar Pendapatan Umum Persiapan Pembahasan RAPBN 2024, dikutip Selasa (4/4/2023).

Hadi mengutip data dari OECD yang menunjukkan bahwa posisi tax ratio Indonesia tercatat 9,75 persen pada 2019, lalu turun menjadi 8,33 persen di 2020, dan naik lagi jadi 9,12 persen di 2021. 

Angka itu lebih kecil dari tax ratio Amerika Serikat (AS) yang mencapai 25,20 persen pada 2019, 25,75 persen pada 2020, dan 26,58 pada 2021.

Adapun tax ratio Denmark, Prancis, dan Finlandia yang mampu mencapai di atas 40 persen, di kisaran 41 hingga 47 persen pada periode 2019 hingga 2021.

Di antara negara ASEAN, tax ratio Indonesia juga masih berada di posisi terendah, hanya mencapai 8,3 persen di 2020, dengan angka tertinggi ada di Vietnam sebesar 22,7 persen, Kamboja 20,2 persen, Thailand 16,5 persen, Singapura 12,8 persen, Malaysia 11,4 persen, dan Laos 8,9 persen.

Hadi mengungkapkan, target penerimaan pajak Indonesia gagal selama 14 tahun, yaitu 2006 sampai dengan 2020, terkecuali pada 2008.

Namun pada tahun 2021 dan 2022 berhasil melampaui target karena faktor commodity.

Lantas apa strategi yang perlu dilakukan Pemerintah untuk menaikkan laju tax ratio?

Menurut Hadi, hal itu dapat dilakukan dengan Core Tax, Subsitusi dan IntegrasiNPWP ke NIK, Tax Amnesty sebanyak dua kali, kenaikan tarif PPN 1 persen, kenaikan tarif PPh 2 persen, serta perluasan basis PPN.

Gerakan stop bayar pajak ramai dibicarakan beberapa hari terakhir buntut maraknya kasus di Kemenkeu. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun meminta maaf.

Source link