041951500_1675154263-rencana-subsidi-harga-mobil-listrik-kala-pasarnya-belum-terbentuk-di-indonesia.jpg

PPN DTP Berlaku untuk Bus dan Mobil Listrik, Ini Teknis Pelaksanaannya

Liputan6.com, Jakarta – Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik dan bus listrik telah diberlakukan oleh pemerintah. Aturan tersebut, diharapkan mampu mendorong penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus tertentu.

Beleid terkait kebijakan pembelian mobil listrik dan bus listrik ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air,” jelas Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier, dalam keterangan resmi, Senin (3/4/2023).

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

PLN dan tiga perusahaan motor listrik Indonesia, menyediakan fasilitas pembelian sepeda motor listrik bersubsidi melalui aplikasi.

Source link

025039900_1680519617-KPK_Tahan_Rafael_Alun_Trisambodo-TALLO_9.jpg

KPK Pastikan Akan Jerat Rafael Alun dengan Pasal TPPU, Bikin Koruptor Miskin

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Firli.

Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link

016233800_1621325449-kimia_farma.jpg

Pandemi Covid-19 Reda, Beban Usaha Kimia Farma Turun Rp 189 Miliar di 2022

Sebelumnya, Kimia Farma mendukung program Pemerintah dalam mencapai ketahanan industri farmasi nasional. Melalui anak usahanya, Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KFSP) mengembangkan Bahan Baku Obat (BBO) sesuai dengan prioritas kebutuhan nasional.

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, David Utama mengatakan, hal ini sejalan dengan tujuan penurunan impor bahan baku farmasi dalam negeri.

“Melalui inovasinya diharapkan Kimia Farma dapat ikut berperan dalam menurunkan jumlah impor BBO atau Active Pharmaceutical Ingredients (API) di Indonesia, serta dapat terus mengoptimalisasi penggunaan BBO dalam negeri,” ungkap David dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/2/2023).

Direktur Utama KFSP, Pamian Siregar menyampaikan bahwa pada tahun 2022 KFSP telah berhasil memproduksi 13 item BBO yaitu simvastatin, atorvastatin, rosuvastatin, clopidogrel, entecavir, remdesivir, tenofovir, lamivudine, zidovudine, efavirenz, attapulgite, iodium povidone dan amlodipine.

“Komitmen Kimia Farma dalam menciptakan produk bahan baku obat dalam negeri sangat tinggi. Hal ini sejalan dengan fasilitas produksi KFSP yang telah memperoleh sertifikat Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sehingga dihasilkan produk berkualitas dan berdaya saing,” tambah Pamian.

KFSP meraih penghargaan sebagai industri farmasi yang berpartisipasi aktif dalam mewujudkan kemandirian bahan baku obat nasional.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K. Lukito kepada Direktur Utama KFSP, Pamian Siregar.  

Source link

097669800_1677848683-027646600_1677049541-20230222_122510.jpg

Terungkap, Ini Alasan Mobil Mewah Jeep Rubicon dan Moge Harley-Davidson Milik Rafael Alun Trisambodo Tidak Dilaporkan di LHKPN

Liputan6.com, Jakarta – Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan alasan mobil mewah Jeep Rubicon dan motor gede Harley-Davidson yang dipakai anaknya tak bisa dilaporkan ke LHKPN.

Menurut penjelasan Rafael, Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy dibeli pada Agustus 2021. Mobil mewah lansiran 2013 itu dibeli dalam keadaan bekas. Namun, pada Desember 2021 Rubicon tersebut sudah dia jual kepada kakaknya.

 “Saya peroleh itu Agustus 2021, sudah saya jual karena saya merasa naek Rubicon enggak enak, yang makai juga cuma anak saya, akhirnya saya jual ke kakak saya pada Desember 2021,” ujar Rafael Alun dalam sesi wawancara khusus Kamis, 30 Maret 2023.

Rafael mengungkapkan bahwa sebelum batas akhir penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik, Jeep Rubicon tersebut sudah berpindah tangan. Diketahui, batas akhir penyampaian LHKPN periodik yakni pada 31 Maret setiap tahunnya.

“Jadi kalau bilang harus masuk LHKPN, sebelum ganti tahun sudah saya jual, jadi apa yang harus saya laporkan,” kata dia.

Rafael mengaku uang hasil menjual Rubicon itu dia gunakan untuk membeli Land Cruiser tahun 2008 seharga Rp 600 juta. Land Cruiser tersebut lah yang dia laporkan ke LHKPN.

Menurut Rafael, baik Rubicon maupun Land Cruiser merupakan barang bekas. Sehingga ketika dia membelinya, kedua jenis kendaraan mewah itu masih atas nama orang lain.

“Saya dikeluhkan juga mengubahkan nomine membeli Rubicon. Rubicon itu tahun 2013, saya beli second, nah yang tertulis di nama itu sudah ada sejak saya beli, bukan beli baru, itu 2013, begitu juga Land Cruiser 2008, nama pemiliknya masih pemilik yang lama, apakah itu dinamakan nomine?,” kata dia.

“Kalau kita beli kan masih nama orang, ketika bayar pajak baru balik nama, kan jatuh tempo pajak Februari, sebelum jatuh tempo (bayar pajak) dijual,” Rafael menambahkan. 

 

Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy menyatakan tindakan anaknya karena emosi sesaat. Menurut Rafael, anaknya yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan berat mulai berubah, setelah masuk sekolah semi militer.

Source link

024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg

Resmi Berakhir, 12 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal mengenakan denda bagi wajib pajak yang terlambat melalorkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak Tahunannya. Ada dua kategori denda yang berlaku jika tak lapor SPT, untuk wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Dwi Astuti mengungkap besaran denda yang berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp 100.000. Sementara, untuk WP Badan sebesar Rp 1.000.000. Kendati, pelaporan SPT Tahunan Badan masih dibuka hingga 30 April 2023.

“Ada, disanksi di UU KUP, kalau bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memasukkan SPT itu sanksi administrasinya itu Rp 100 ribu, kalau untuk wajib pajak badan, yang WP nanti ya tanggal 30 April jatuh temponya, itu sanksi administrasinya Rp 1 juta,” terangnya di Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Dia menerangkan, ada target sebanyak 16,1 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan hingga akhir tahun nanti. Angka ini, merupakan 83 persen dari total data WP yang dihimpunnya sebanyak 20 juta WP.

Namun, dilihat dari sisi target periodik yang sudah ditetapkan sebelumnya, Dwi mengatakan kalau trennya mengalami peningkatan. Bahkan lebih tinggi dari yang ditetapkan sebelumnya.

“(Target) Kita sekitar 16.100.000 ya, entar kalo kita bicara target. Tapi wajib SPT nya kan tadi sekitar 20 juta, tapi targetnya itu 83 persen sebesar 16,1 juta, Tapi itu target sampai akhir tahun ya,” ujarnya.

“Nah ini kan masih ada waktu jadi kalau di trajectory-nya ini sudah melewati dari trajectory dari yang sudah ditetapkan,” tambah Dwi.

Source link

088504400_1680274372-e236dc98-d8db-483a-88df-429554049186.jpeg

Platform Ini Sediakan Solusi Pengelolaan Keuangan bagi UMKM 

Pengguna juga dapat mengajukan pinjaman bisnis kepada mitra yang sudah bekerjasama dengan Monit. Antar muka monit yang sangat mudah digunakan dan dapat diakses melalui web atau mobile app, koneksi ke berbagai sumber dana, seperti bank, payment gateway, POS, dan marketplace, hingga integrasi ke software accounting, menjadikan nilai plus Monit jika dibanding internet banking pada umumnya.

“Dengan Monit, pengguna dapat mempunyai kontrol dan visibilitas yang lebih baik dan menyeluruh terhadap keuangan bisnis,” jelas Rizki.

Keamanan data menjadi prioritas utama saat mengembangkan fitur di Monit. Semua password terenkripsi dengan ketat dan semua informasi sensitif terenkripsi menggunakan split-key encryption.

Saat ini Monit.id telah bekerjasama dengan berbagai instansi finansial, seperti bank penerbit kartu, switching, multi finance, dan lainnya, untuk mendukung layanan yang diberikan. 

Source link

084718300_1646654166-20220307-Pemerintah_Peroleh_Pajak_Rp2_48_Triliun_dari_Program_PPS-6.jpg

DJP Yakin Tidak Ada Warga Sengaja Tak Lapor SPT

Liputan6.com, Jakarta Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Dwi Astuti meyakini tak ada kesengajaan dari masyarakat untuk tidak melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menyusul sempat adanya sentimen negatif mengenai pembayaran dan pelaporan pajak.

Dwi mengungkap ada sejumlah hal yang jadi faktor pelaporan SPT Tahunan tidak mencapai 100 persen, sesuai dengan data jumlah wajib pajak yang perlu lapor SPT Tahunan. Mulai dari data yang belum terverifikasi, hingga sudah habis masa efektifnya.

“Ya kalau ditanya ke wajib pajak nya kenapa ya macam-macam ya, namanya ini bicara complience yang mungkin ada teman-teman yang terlupa mungkin teman-teman wajib pajak, mungkin sudah non efektif sehingga tak laporkan lagi,” ujarnya di KPP Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Selain itu, ada data yang misalnya seorang wajib pajak telah meninggal dunia, namun belum terdata secara adminsitrasi. Sehingga, dalam sistem Ditjen Pajak masih dikenali sebagai wajib pajak aktif.

“Kalau saya yakin tak ada yang kesengajaan ya,” tegasnya.

20 Juta Wajib Pajak

Menyoal pelaporan pajak dan bayar pajak, beberapa waktu lalu sempat ramai ajakan untuk setop membayar pajak. Hal ini dikhawatirkan mempengaruhi tingkap pelaporan SPT Tahunan.

Mengacu data, pemerintah mencatat ada 20 juta wajib pajak yang masuk kategori wajib lapor SPT. Kemudian, ditarget ada 16,1 juta wajib pajak yang melapor hingga akhir tahun ini. Per 31 Maret 2023, sebanyak 11,5 juta wajib pajak sudah melapor SPT Tahunan.

 

Source link

051674500_1679394115-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xlxl.jpg

Batas Waktu Laporan Repatriasi PPS Tax Amnesty Diperpanjang hingga 31 Mei 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 11,5 juta orang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak. Jumlah ini disebut meningkat sekitar 6 persen dari periode yang sama tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Dwi Astuti menerangkan data yang masuk ke Ditjen Pajak tersebut. Mengingat, 31 Maret 2023 ini adalah hari terakhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

“Jadi sampai hari ini tanggal 31 maret 2023 pukul 13 siang, yang sudah memasukkan SPT itu sejumlah 11.529.572 SPT. Nah ini tumbuh dari tahun lalu pertumbuhannya sebesar 6,2 persen,” kata dia saat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

pajak untuk melaporkan pajaknya. Setidaknya, proses pelaporan akan ditutup secara penuh pada pukul 00.00 WIB, 1 April 2023, malam nanti.

“Nah ini mudah-mudahan terus membaik, kita masih punya beberapa waktu lagi ya sampai nanti pukul 23.59 nanti malam,” sambungnya.

Dwi kembali menjelaskan total wajib pajak yang terdata yang harus melaporkan SPT sekitar 20 juta orang. Mengacu pencapaian tadi, artinya rasio kepatuhan sudah mencapai 59 persen.

“Alhamdulillah ini sudah lebih dari, sampai sekarang sudah 59,3 persen dari yang wajib SPT. Udah hampir 60 persen. Ini peningkatan yang cukup bagus sebetulnya,” ungkap dia.

Source link

026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg

Duduk Perkara Ekspor Emas Rp 189 Triliun yang Bikin Bea Cukai Kalah di Pengadilan

Atas putusan tersebut terlapor mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Hasil PK menyatakan Bea Cukai kalah dari terlapor. 

“Jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanan, itu 2019” katanya.

Sementara itu dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus didahului oleh tindak pidana sebelumnya.Dalam konteks ini, maka karena dugaan tindak pidana kepabeanannya dibatalkan MA, maka pengungkapan kasus TPPU pun tidak bisa dilanjutkan.

“Jadi tahun 2019 TPPU tidak maju, tapi perkara dari 2016 sampai 2019,” kata dia.

Selama tahun 2016-2019 ada berbagai pertukaran data antara Kementerian Keuangan dengan PPATK. Kemudian di tahun 2020, Bea Cukai kembali melihat modus yang sama di tahun 2016. 

Suahasil mengatakan, Bea Cukai melibatkan PPATK, untuk meminta data transaksi demi mencari modus serupa. Laporan dari PPATK ini yang kemudian tindaklanjuti dengan berbagai macam rapat sampai Agustus 2020. 

Dalam sebuah rapat Kemenkeu dan PPATK merancang strategi agar tuntutannya tidak dikalahkan pengadilan. Mengingat modus yang dilakukannya sama. Maka dengan logika tersebut. 

“Dengan logika itu maka pada Agustus 2020 disepakati, kalau tindak  kepabeanan tidak kena, masukkan dengan kejar pajaknya. Sehingga PPATK kirimkan lagi, hasil pemeriksaan atau data kepada Pajak, itu dikirim Oktober 2020,” tuturnya.

 

 

Source link

053001400_1677670380-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-1.jpg

Siapa Artis R yang Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun? Si Orang Kaya Baru yang Terhormat

Adanya keterlibatan artis R ini sebelumnya diungkap Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), dia mengatakan bahwa artis inisial R itu diduga terlibat dalam dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Beberapa aset dari Rafael yang sudah diperiksa, ternyata Rafael terakses dengan orang kaya baru yang mengendalikan bisnis. Modal dasarnya saja Rp170-an miliar, lalu bisnis ini angkanya triliun,” katanya seperti dikutip dalam unggahan akun Instagram @lambe_turah pada Kamis (30/3/2023).

“Inisialnya orang kaya baru Ini adalah R,” sambungnya.

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan bahwa artis inisial R itu sangat dikenal dan tinggal di Jakarta.

“R tersebut laki-laki, orang kaya baru, di data kami disebut ‘orang kaya baru’. Di Jakarta tinggalnya, sangat dikenal,” ujarnya.

Meski belum diketahui secara pasti siapa sosok R yang dimaksud itu, Iskandar Sitorus mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati lantaran di luar sana, banyak yang terlihat seperti terhormat, namun kenyataannya tidak sebaik yang ditampilkan.

“Kami hanya mengingatkan bahwa banyak yang terlihat seakan-akan terhormat, sejatinya dia adalah merampas kehormatan uang rakyat yang ditilep koruptor,” ucapnya.

  

Source link