099327400_1681829428-WhatsApp_Image_2023-04-18_at_21.47.24.jpeg

Pansus DPRD Bangka Tengah Sambangi Kemenkumham Babel Bahas Raperda

Liputan6.com, Jakarta Tim Pansus DPRD Bangka Tengah mengunjungi Kemenkumham Bangka Belitung (Belitung) guna konsultasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut sesuai dengan surat DPRD Kabupaten Bangka Tengah Nomor 170/843/DPRD/2023 tangga 14 April 2023 perihal kunjungan kerja Pansus XXV DPRD Kab Bangka Tengah ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berterima kasih atas kunker DPRD Bangka Tengah tersebut dan akan segera melakukan harmonisasi produk hukum daerah.

“Raperda kali ini dilakukan proses penyelarasan oleh Tim Perancang peraturan perundang-undangan, baik dari aspek substansi norma maupun teknik,” ungkap Harun Sulianto.

Menurutnya, Peraturan Daerah harus dibentuk selaras dan harmonis dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada. Sehingga menjadi aspiratif, dan taat dengan asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini pula, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah sekaligus Koordinator Pansus XXV DPRD, Batianus menyampaikan Raperda Kabupaten Bangka Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan urat nadi perekonomian.

“Sehingga penting untuk kami mendapatkan masukan dan halvyang menjadi arahan Kemenkumham,” ujar Batianus.

Selanjutnya, Tim Perancang juga mencermati bahwa Raperda tersebut dibentuk dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini berharap dengan komunikasi yang baik antara DPRD dan Perangkat Daerah diharapkan Ranperda ini dapat disahkan.

“Semoga pertemuan ini nantinya dapat mencapai suatu kesepakatan yang baik,” tambah Eva Gantini.

Hadir pada kegiatan ini Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah Siti Latifah, Ketua Pansus DPRD Bangka Tengah Edi Purwanto, Wakil Ketua Pansus DPRD Bangka Tengah Syahran, Sekretaris Pansus Darma dan Jumirah Toha serta para anggota pansus lainnya.

 

Mengintip Ketatnya Nusakambangan, 1 Napi 1 Sel dan X-Ray Menembus Tengkorak

Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Batas Lapor SPT Tahunan Badan Tersisa 12 Hari Lagi, Simak Cara Lapornya!

Berikut cara lapor SPT tahunan badan lewat DJP Online:

1. Login ke laman DJP Online

Buka situs www.pajak.go.id, kemudian login menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan masukkan password serta kode keamanan. Selanjutnya Klik “Login”.

2. Pilih e-Filling

Nanti kamu akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan. Klik tab “Lapor” dan pilih “e-Form”.

3. Buat SPT dan isi formulir

Klik “Buat SPT”, kemudian lengkapi formulir SPT dengan mengisi tahun pajak dan status SPT normal.

Pembetulan bisa dipilih apabila kamu menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya. Jika tidak perlu pembetulan, maka kamu bisa melewati langkah tersebut.

4 Lengkapi data

Nantinya sistem akan secara otomatis mengunduh e-Form. Buka dokumen dan lengkapi data sesuai pada lampiran induk SPT 1771.

5. Isi lengkap data pada lampiran-lampiran

Kamu perlu mengisi dengan lengkap lampiran khusus 1A, lampiran VI (apabila WP badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain), lampiran V, lampiran IV, dan lampiran II.

 

Source link

049401600_1664449697-Mobil_Bekas_Seharga_LCGC.jpg

Sebelum Membeli Mobil untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 2023, Kenali 3 Keunggulan Meminang Mobkas

Liputan6.com, Jakarta – Bagi Anda yang berminat membeli mobil untuk digunakan mudik Lebaran Idul Fitri 2023, salah satu pilihan yang menarik adalah meminang mobkas atau mobil bekas.

Menurut Sutadi selaku Direktur Mobil88, minat pembelian pembelian mobil bekas pun meningkat menjelang Lebaran 2023. “Kita tren naiknya biasanya Februari, Maret sampai Lebaran,” ungkap Sutadi di sela-sela buka puasa bersama awak media di Jakarta, Selasa kemarin (11/4/2023).

Bagi Anda yang ingin membeli mobil bekas bisa menyimak tiga keunggulannya. Misalnya, hal-hal yang menjadi alasan bagi sejumlah orang yang kemudian lebih memilih mobil bekas. Berikut tiga keunggulan membeli mobkas.

 

Usia Pembeli

Usia pembeli juga menggambarkan keuntungan dalam membeli mobil bekas. Misalnya saja, mobil bekas dipilih karena yang menggunakan nanti adalah pengemudi muda yang masih terhitung belajar menyetir.

Mencegah Beban Depresiasi Harga

Salah satunya adalah menghindari beban depresiasi harga jika dibandingkan membeli mobil baru. Hal itu pun terkait pula dengan urusan pajak.

“Bukan segmen orang mau beli mobil baru. Yang ingin nambah mobil, enggak pengin ada depresiasi. Belum lagi ada urusan pajak,” ujarnya.

Satu keunggulan lainnya dalam membeli mobil bekas adalah persoalan STNK. Perlu diketahui, mobil baru memang menarik apalagi seperti dijelaskan di atas, mobil baru akan terasa segar untuk digunakan pada mudik Lebaran.

Source link

036591600_1681457096-1.JPG

Mengaku Sudah Melunasi Pajak, Ibu-Ibu Ini Tak Mau Bayar Barang Belanjaan

Drama emak-emak tak mau bayar belanjaan di minimarket berhasil bikin geger medsos. Dari video yang beredar, sayup-sayup juga terdengar si ibu tersebut membeli pulsa Rp100 ribu dan 3 kantong belanjaan. 

“Ada juga itu pulsanya. Pulsa 100,” kata ibu-ibu lainnya yang jadi saksi mata di video itu dikutip dari IG @kepoin_trending.

“Ngapain diperpanjang pajak, saya ko (kalian) suruh bayar,” Si ibu yang enggak mau bayar malah marah dengan nada tinggi ke karyawan minimarket.

Si ibu yang enggak mau bayar barang belanjaan malah marah saat 3 kantong yang hendak dibawa pulang diambil oleh karyawan. Kejadian selanjutnya, si ibu tersebut tak terima barang belanjaan dikembalikan. Ia bahkan hendak melaporkan kejadiaan ini ke kantor polisi dengan dalih dilecehkan.

“Part 2. Si ibunya kembali masuk Alfamart marah-marah kepada pegawai Alfamart meminta belanjaannya dikembalikan, dengan dalih dilecehkan dan apabila nggak dikasih belanjaannya akan lapor polisi,” tulis saksi dalam keterangan di dalam video viral tersebut.

Source link

049401600_1664449697-Mobil_Bekas_Seharga_LCGC.jpg

3 Alasan Utama untuk Meminang Mobil Bekas Menjelang Libur Lebaran Idul Fitri 2023

Liputan6.com, Jakarta – Berburu mobil bekas merupakan salah satu opsi menarik jika ingin digunakan untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2023. Pilihan lainnya tentu membeli mobil baru dengan desain terkini.

Kenaikan tren pembelian mobil bekas pun meningkat menjelang Lebaran 2023. “Kita tren naiknya biasanya Februari, Maret sampai Lebaran,” ujar Sutadi, Direktur Mobil88 di sela-sela buka puasa bersama awak media di Jakarta, Selasa kemarin (11/4/2023).

Bagi Anda yang ingin membeli mobil bekas bisa menyimak tiga keunggulannya. Misalnya, hal-hal yang menjadi alasan bagi sejumlah orang yang kemudian lebih memilih mobil bekas. Berikut tiga keunggulan membeli mobkas.

Mencegah Beban Depresiasi Harga

Salah satunya adalah menghindari beban depresiasi harga jika dibandingkan membeli mobil baru. Hal itu pun terkait pula dengan urusan pajak.

“Bukan segmen orang mau beli mobil baru. Yang ingin nambah mobil, enggak pengin ada depresiasi. Belum lagi ada urusan pajak,” ujarnya.

Usia Pembeli

Usia pembeli juga menggambarkan keuntungan dalam membeli mobil bekas. Misalnya saja, mobil bekas dipilih karena yang menggunakan nanti adalah pengemudi muda yang masih terhitung belajar menyetir.

“Untuk anak sekolah, daripada dikasih mobil baru apalagi baru belajar lecet-lecet,” tambahnya.

Satu kenggulan lainnya dalam membeli mobil bekas adalah persoalan STNK. Perlu diketahui, mobil baru memang menarik apalagi seperti dijelaskan di atas, mobil baru akan terasa segar untuk digunakan pada mudik Lebaran.

Source link

085458500_1681685567-WhatsApp_Image_2023-04-16_at_14.07.44.jpeg

Pencerahan Eks Hakim Agung Saat Jadi Saksi Ahli dalam Gugatan Dugaan Menghalang-halangi Bayar PPN

Liputan6.com, Jakarta – Mantan Hakim Agung Prof Rehngena Purba menyatakan, bahwa dalam hal telah ada perjanjian arbitrase namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka penggugat dapat saja menggugat ke Pengadilan.

Hal itu diungkap Guru Besar Universitas Sumatera Utara dalam agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemaren 12 April 2023. Dia dihadirkan dalam sidang perkara PT Pernod Ricard Indonesia yang diduga menghalang-halangi PT KSJ membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Pernod Ricard Indonesia yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat senilai lebih dari 100 milyar rupiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh perusahaan lokal PT Kharisma Serasi Jaya. Tertera di Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

 

Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya/Penggugat, Wincen Santoso, setelah persidangan menyampaikan bahwa dengan demikian sudah tepat dan benar diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana penggugat mendalilkan tergugat menghalang-halangi penggugat membayar PPN.

“Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami, Prof Rehngena Purba,” kata Kuasa Hukum PT KSJ, Wincen Santoso, Minggu (16/4/2023).

Kedua, telah jelas juga bahwa tindakan tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan. Bahkan pelepasan tersebut juga diterima oleh penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, itu merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jakarta Selatan.

“Jadi dengan demikian, kami menunggu putusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini,” ujar Wincen.

Saksi Ahli PT KSJ, Prof. Rehngena Purba juga menyampaikan bahwa dalam hal suatu pihak/tergugat telah mengirimkan surat elektronik bahwa “pihak pengadilan akan sepakat dengan sikap kami” dan dengan diajukannya Gugatan ke Pengadilan menunjukkan bahwa pihak tersebut/tergugat telah melepaskan haknya untuk ke arbitrase dan dengan gugatan penggugat artinya penggugat menyetujui perkara ini diajukan ke Pengadilan.

Prof Rehngena Purba yang juga pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara selama dua periode tersebut juga menyampaikan dalam persidangan bahwa persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang/bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

Sementara, kuasa hukum PT. PRI Jeffry Suriatin saat dikonfirmasi seusai sidang mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut sehingga biar majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang.

“Hal ini masing masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar maka menurut kami hal itu tidak benar,” jelasnya kepada wartawan.

Source link

013504100_1677284172-WhatsApp_Image_2023-02-24_at_18.19.14.jpeg

Pengakuan Pembeli Cokelat Kena Pajak Rp9 juta oleh Bea Cukai, Ternyata karena Bawa Tas Chanel

Liputan6.com, Jakarta – Belum lama ini seorang warganet membagikan video yang menampilkan keluh-kesahnya saat dipungut pajak oleh Bea Cukai dengan nilai yang lebih tinggi daripada barang yang dibelinya. Dalam video tersebut, warganet itu mengaku ditagih pajak sebesar Rp9 juta saat membeli cokelat seharga Rp1 juta.

Video itu diunggah oleh akun TikTok @ferrerfranciz. “Beli coklat sehrg 1jt kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes,” tulis akun tersebut dalam keterangan videonya.

Terkait video tersebut, pihak Bea Cukai kemudian memberikan penjelasan melalui sebuah video yang diunggah di akun Tiktok @beacukairi. Melansir laman resmi Bea Cukai, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan, selain cokelat senilai Rp1 juta dari luar negeri, ternyata terdapat barang lain berupa tas mewah senilai Rp17 juta dalam kirimannya.

“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri. Tapi nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ungkapnya.

Hatta menjelaskan, terkait besaran pajaknya itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.  Artinya, pungutan dikenakan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut.

Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai 40 dolar AS atau sekiar Rp600 ribu dan sebuah tas merek Chanel senilai 1.108 dolar AS atau sekitar Rp16,6 juta. “Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20%, PPN 11%, dan PPh 15%,” terang Hatta.

“Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” lanjutnya.

 

 

Source link

000594000_1681461230-FOTO_000.jpg

Dirjen Pajak dan Pemrov Jateng Kerja Sama Tukar Menukar Data

Sebelumnya, Dalam rangka Reformasi Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya melakukan percepatan dan pengembangan digitalisasi sistem berkenaan dengan pelaporan pajak.

Berkat kemajuan teknologi digital, membayar pajak pun bisa dilakukan secara daring yang sangat efisien, namun di sisi lain sistem digital ini harus dapat memenuhi unsur keamanan dan keabsahan bagi penggunanya.

Untuk itu, DJP menggandeng Privy, salah satu PSrE (Penyedia Sertifikat Elektronik) di Indonesia yang telah berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk pelaporan pajak.

“Saat ini kami tengah membangun dan memperbaharui sistem informasi untuk pelaporan pajak. Sistem yang sudah ada memang menggunakan tanda tangan elektronik, tetapi belum tersertifikasi. Untuk itulah kami bekerjasama dengan Privy untuk menyediakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi agar legalitas dan keabsahannya terjamin,” ujar Kepala SubDirektorat Tata Kelola Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Pajak Yanwas Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).

Yanwas menambahkan, kolaborasi dengan Privy sebagai PSrE di Indonesia yang memiliki keabsahan hukum tentunya akan menambah kepercayaan para Wajib Pajak (WP) dalam memberikan laporan pajak. “Keabsahan hukum sangat penting untuk meyakinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Saat ini kami akan melakukan semacam sosialisasi atau piloting penggunaan TTE tersertifikasi, agar tahun depan bisa terealisir pelaksanaannya,” imbuh Yanwas.

Pada September 2022, Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022. Dengan demikian, perusahaan Wajib Pajak dapat menggunakan layanan TTE Privy yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP untuk pelaporan pajak khususnya e-Faktur dan e-Bupot.

Source link

025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

Tersangka Penggelapan Pajak Ini Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 324,9 Miliar

Pemerintah mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 232,2, triliun sepanjang Januari 2023. Dari jumlah tersebut, penerimaan terbesar dari pajak dan kemudian disusul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kemudian penerimaan bea cukai. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan negara di 2023 ini tumbuh tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan negara pada tahun lalu. 

“Pendapatan negara kita Rp 232 triliun, ini adalah 9,4 persen dari target tahun ini dan tumbuh 48,1 persen dibandingkan tahun lalu hanya Rp 156,7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Peneimaan negara tertinggi dari pajak sebesar Rp162,2,3 triliun. Penerimaan pajak mengalami pertumbuhan 48,60 persen dan telah mencapai 9,44 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. 

Pendapatan tersebut berasal dari PPh nonmigas sebesar Rp 78,29 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 4,64 triliun, PBB dan Pajak lainnya Rp 1,29 triliun, dan PPh Migas Rp 8,03 triliun. 

Penerimaan Negara dari PNBP 

Kontributor penerimaan negara terbesar kedua yakni PNBP yang mencapai Rp 45,9 triliun, mengalami kenaikan hingga 103 persen (yoy). Capaian ini telah mencapai 10,4 persen dari target APBN 2023. 

Kenaikan tersebut utamanya berasal dari pendapatan sumber daya alam Rp11,6 triliun, pendapatan SDA non migas Rp14,8 triliun, Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan Rp4,6 triliun. Kemudian dari PNBP lainnya Rp14,4 triliun dan pendapatan BLU Rp400 miliar.  

 

Source link