
IAI Wilayah DKI Jakarta
Kursus IAI
Sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari Wajib Pajak. Jumlah ini sama dengan 61,8 persen dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.
“Untuk rinciannya, terdapat 11.375.479 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Sabtu (1/4/2023).
“Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target sebesar 83 persen,” lanjutnya.
Sebelumnya, DJP telah menyebut bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
“Untuk itu, bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujar Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menyebut pelayanan dan infrastruktur DJP sampai dengan akhir Maret 2023 ini telah bekerja dengan baik karena DJP juga telah melakukan upaya maksimal dalam melayani Wajib Pajak.
“Untuk memudahkan Wajib Pajak, tahun ini kami telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak,” katanya.
Sejumlah menteri Inggris menolak gagasan untuk mengurangi kemeriahan penobatan. Kanselir Kadipaten Lancaster Oliver Dowden mengklaim bahwa masyarakat tidak ingin berhemat pada apa yang akan menjadi momen bersejarah bangsa. Lagipula, menurutnya, penobatan pada masa lalu tidak selalu terjadi pada waktu yang tepat.
Penobatan kakek Raja Charles III pada tahun 1937, Raja George VI, terjadi di tengah resesi ekonomi hanya dua tahun sebelum dimulainya Perang Dunia II.
“Saya rasa, orang tidak peduli berapa biayanya hanya karena itu sukses dan menjadi pertunjukan besar,” ungkap pakar kerajaan Richard Fitzwilliams.
Fakta lain terkuak berdasarkan survei terbaru oleh YouGov. Lebih dari setengah dari partisipan menilai bahwa penobataan seharusnya tidak boleh didanai oleh pemerintah, dibandingkan hanya 32 persen yang setuju. Beberapa bahkan mempertanyakan mengapa keluarga kerajaan tidak mau membayar tagihan sendiri.
Investigasi baru-baru ini oleh The Guardian mengungkapkan bahwa kekayaan pribadi Raja Charles III sekitar 1,8 miliar pound sterling, meski gambaran lengkap tentang keuangan monarki sebagian besar tetap tidak jelas.
Para pendukung monarki berargumen soal peran monarki dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata Inggris walau tidak tersedia angka pastinya.
“Tidak ada bukti sama sekali untuk mendukung bahwa wisatawan datang ke Inggris karena monarki,” tegas Smith.
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengatur kembali mengenai pengenaan pajak yang diberlakukan untuk transkasi emas. Diantaranya, Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait.
Penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait dimaksud adalah penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.
Serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan.
“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangannya, Minggu (1/5/2023).
Dwi lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas menurut kategori emasnya. Untuk emas perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.
“Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014,” urainya.
Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian).
Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).
Sebelumnya, anggota parlemen di Kenya saat ini sedang memutuskan apakah akan melanjutkan atau tidak undang-undang (UU) yang memungkinkan untuk mengenakan pajak kripto.
RUU Pasar Modal (Amandemen), 2022 Kenya akan memungkinkan mengenakan pajak untuk pertukaran kripto, dompet digital, dan transaksi. Investor kripto di Kenya harus membayar pajak keuntungan modal kepada Otoritas Pendapatan Kenya saat mereka menjual atau menggunakan kripto mereka dalam sebuah transaksi.
RUU itu juga akan meminta investor untuk memberi tahu Otoritas Pasar Modal regulator keuangan pemerintah tentang rincian kepemilikan kripto mereka.
Menurut sebuah laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 8,5 persen populasi Kenya, atau 4,25 juta orang di negara itu, memiliki mata uang kripto. 8,5 persen itu menempati peringkat kelima di dunia, dengan AS yang hanya memiliki 8,3 persen dari populasi peringkat keenam.
Sponsor RUU, Mosop MP Abraham Kirwa mengatakan amandemen tersebut akan memberikan ketentuan khusus untuk mengatur transaksi mata uang digital di Kenya.
“Termasuk definisi mata uang digital, pembuatannya melalui penambangan kripto dan mengatur peraturan seputar perdagangan mata uang digital,” kata Kirwa.
Sebelum Kenya, negara terakhir yang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak pada kripto adalah Australia. Pemerintah Australia mengatakan dalam pengumuman anggarannya pada 25 Oktober 2022, mereka akan memperkenalkan undang-undang untuk mengabadikan perlakuan mata uang digital seperti Bitcoin sebagai aset.
Ini berarti investor akan membayar pajak capital gain atas keuntungan dari penjualan aset kripto melalui bursa dan saat mereka memperdagangkan aset digital.
Namun aturan ini di Australia mendapat kritik dari pelaku industri yang menganggap Australia memperlakukan mata uang digital sebagai aset untuk tujuan pajak, dan bukan sebagai mata uang asing.
1. Login ke laman DJP Online
Buka situs www.pajak.go.id, kemudian login menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan masukkan password serta kode keamanan. Selanjutnya Klik “Login”.
2. Pilih e-FillingNanti kamu akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan. Klik tab “Lapor” dan pilih “e-Form”.
3. Buat SPT dan isi formulirnya
Klik “Buat SPT”, kemudian lengkapi formulir SPT dengan mengisi tahun pajak dan status SPT normal.
Pembetulan bisa dipilih apabila kamu menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya. Jika tidak perlu pembetulan, maka kamu bisa melewati langkah tersebut.
4. Lengkapi data
Nantinya sistem akan secara otomatis mengunduh e-Form. Buka dokumen dan lengkapi data sesuai pada lampiran induk SPT 1771.
5. Isi lengkap data pada lampiran-lampiran
Kamu perlu mengisi dengan lengkap lampiran khusus 1A, lampiran VI (apabila WP badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain), lampiran V, lampiran IV, dan lampiran II.
Liputan6.com, Jakarta Singapura menaikkan pajak untuk pembelian properti di tengah kekhawatiran lonjakan harga terhadap ekonominya.
Melansir CNBC International, Kamis (27/4/2023) pemerintah Singapura mengumumkan bahwa pembeli properti lokal dan asing sekarang harus membayar bea materai pembeli tambahan yang lebih tinggi.
Aturan pajak baru tersebut pun mulai berlaku pada Rabu (26/4) kemarin, menandai tindakan. “Harga properti menunjukkan tanda-tanda akselerasi baru di tengah permintaan yang kuat” dalam tiga bulan pertama tahun ini,” demikian pernyataan pemerintah Singapura.
“Permintaan dari penduduk setempat yang membeli rumah untuk ditempati sangat kuat, dan ada juga minat baru dari investor lokal dan asing di pasar properti residensial kami,” kata Kementerian Keuangan, Kementerian Pembangunan Nasional dan Otoritas Moneter Singapura, dalam pernyataan bersama.
“Jika dibiarkan, harga bisa berjalan di depan fundamental ekonomi, dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan relatif terhadap pendapatan,” lanjut mereka.
Lonjakan terbesar pada pajak properti di Singapura kali ini adalah penggandaan bea materai untuk pembeli asing dari 30 persen menjadi 60 persen.
Laporan riset OrangeTee & Tie tahun lalu menunjukkan, Singapura masih menjadi tujuan investasi teratas di kalangan investor asing.
“Terlepas dari kenaikan suku bunga baru-baru ini dan langkah-langkah pendinginan yang diterapkan pada Desember 2021, pembeli asing membeli lebih banyak kondominium mewah dengan harga SGD 5 juta ke atas tahun ini,” TULIS laporan tersebut.
“Pembelian kondominium mewah oleh orang asing dan Permanent Resident Singapura hampir kembali ke tingkat pra-pandemi, pada 2019”, tambahnya.
Namun, saham real estate di Singapura mengalami kerugian terbesar pada hari Kamis. City Development turun 5,74 persen, UOL Group turun 4,9 persen dan Keppel Corp turun 4,4 persen.
Meski sering menjadi suatu hal yang dihindari, pajak merupakan kewajiban semua masyarakat. Dengan melakukan kewajiban pajak, terdapat beberapa manfaat yang didapatkan juga oleh para pelakunya. Sebagai contoh menjadi pengusaha kena pajak atau PKP memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
Pembayaran pajak penghasilan merupakan salah satu tanggung jawab sosial pengusaha kepada negara dan masyarakat. Dengan membayar pajak, pengusaha berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Pengusaha yang kena pajak cenderung lebih dihormati dan dianggap lebih kredibel oleh pihak lain, termasuk calon investor, pelanggan, dan mitra bisnis. Ini karena pengusaha yang membayar pajak dianggap memenuhi kewajiban hukum dan bertanggung jawab secara finansial.
Sebagai warga negara yang taat pajak, pengusaha yang kena pajak dapat memperoleh akses ke berbagai layanan dan fasilitas publik, seperti jaminan sosial, program kesehatan, dan fasilitas pendidikan.
Membayar pajak membutuhkan perencanaan keuangan yang baik dan pengelolaan kas yang efektif. Ini membuat pengusaha yang kena pajak menjadi kepala finansial yang lebih bertanggung jawab dan cenderung lebih terampil dalam mengelola bisnisnya.
Membayar pajak secara tepat waktu dan lengkap dapat mengurangi risiko hukum dan sanksi dari otoritas pajak. Sebaliknya, pengusaha yang tidak membayar pajak atau melaporkan penghasilan yang tidak akurat dapat menghadapi risiko sanksi dan masalah hukum yang serius.
Itulah beberapa keuntungan menjadi pengusaha yang kena pajak. Namun, penting untuk diingat bahwa pajak penghasilan harus dikelola secara hati-hati dan tepat waktu agar tidak membebani keuangan bisnis Anda.
Liputan6.com, Jakarta – PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengumumkan kinerja perseroan sepanjang kuartal I yang berakhir pada 31 Maret 2023. Pada periode tersebut, Astra Agro Lestari membukukan pendapatan sebesar Rp 4,76 triliun.
Pendapatan ini susut 27,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 6,58 triliun. Melansir laporan keuangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (21/4/2023), beban pokok pada kuartal I 2023 tercatat sebesar Rp 4,24 triliun, turun dari RP 5,59 triliun pada kuartal I 2022.
Dari rincian tersebut, perseroan membukukan laba bruto sebesar Rp 509,88 miliar, turun 48,72 persen dibandingkan kuartal I 2022 sebesar Rp 994,36 miliar. Beban umum dan administrasi tercatat sebesar Rp 201,32 miliar, beban penjualan Rp 146,19 miliar, biaya pendanaan Rp 65,84 miliar, dan kerugian selisih kurs Rp 3,4 miliar.
Pada periode ini, perseroan juga membukukan penghasilan bunga Rp 22,5 miliar, bagian atas hasil bersih ventura bersama Rp 38,86 miliar, dan pendapatan lain-lain Rp 152,3 miliar. Setelah dikurangi pajak, perseroan membukukan laba periode berjalan sebesar Rp 229,58 miliar.
Laba ini turun 54,60 persen dibandingkan kuartal I 2022 sebesar Rp 505,7 miliar. Sementara laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk pada kuartal I 2023 tercatat sebesar Rp 224,72 miliar, turun 53,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sehingga laba per saham dasar susut menjadi Rp 116,76 dari sebelumnya Rp 251,18. Aset perseroan sampai dengan 31 Maret 2023 tercatat sebesar Rp 29,39 triliun, naik dibandingkan posisi lahir tahun lalu sebesar Rp 29,25 triliun. Liabilitas turun menjadi Rp 6,9 triliun dari Rp 7 triliun pada Desember 2022. Bersamaan dengan itu, ekuitas hingga 31 Maret 2023 naik menjadi Rp 22,49 triliun dari Rp 22,24 triliun pada Desember 2022.
Liputan6.com, Jakarta – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2023, tidak akan dikenakan denda. pasalnya, pihak kepolisian juga memahami seluruh gerai samsat dan satpas di wilayah Polda Metro Jaya tutup pada 19 hingga 25 April 2023.
“Tanggal 19 sampai dengan 25 libur. Satpas sama samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).
Atas dasar itu, Latif mengatakan pihaknya memberi dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNK habis pada masa libur Lebaran 2023 tersebut. Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur Lebaran.
“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar, ya akan didenda. Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” kata Latif.
Sebaliknya, Latif menyebut jika masyarakat yang masa aktif SIM atau pajak kendaraannya berakhir sebelum libur lebaran, maka akan dikenakan denda.
“Kalau sebelum tanggal libur, 18 atau 17 berarti akan didenda,” pungkasnya.