089102500_1689244651-laptop-shopping-bags-online-shopping-concept.jpg

Larangan Jualan di TikTok Shop, Ekonom Sebut Perlu Ada Pengaturan

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok, platform media sosial asal China menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Penolakan Indonesia ini seiring dengan larangan yang dilakukan sejumlah negara antara lain Amerika Serikat (AS) dan India.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaa. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” ujar Menteri Teten dalam keterangan, Rabu, 6 September 2023.

Namun, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal tersebut untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” tutur Menteri Teten.

Selain itu, Menteri Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri sehingga dapat bersaing di pasar digital Indonesia.

“Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” kata Menteri Teten Masduki.

Menteri Teten menuturkan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang dapat diimpor

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Menteri Teten.

Kata Ekonom

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda melihat social commerce adalah sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau jual beli atau interaksi lainnya.

Dengan melihat hal itu, Nailul melihat perlu ada pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan e-commerce karena prinsip sama berjualan memakai internet.

“Pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce.Tahun 2019 saya sudah sampaikan social commerce ini akan lebih sulit diatur karena sifatnya yang tidak mengikat ke perusahaan aplikasi. Akan banyak loophole di situ,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

 

 

Source link

042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg

Pungutan Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE Sentuh Rp 14,57 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sampai dengan 31 Agustus 2023, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 14,57 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 4,43 triliun setoran tahun 2023.

Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Selasa (12/9/2023).

Selama bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Adapun guna meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

 

Source link

025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

Layanan Pajak Online Tak Bisa Dipakai Hari Ini, Simak Jadwalnya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 28 Agustus 2023 tercatat 58,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Berdasarkan catatan yang kami punya NPWP sudah sekitar 58,4 juta yang kami padankan sekitar 82,19 persen dari total data yang kami miliki. Jadi, sudah cukup baik,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Yon mengakui masih sangat banyak data NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP. Namun, ia optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.

“Memang masih sangat banyak, tentunya tinggal 5 bulan lagi ada sekitar 18 persen lagi yang harus kami cari (padankan). Jadi, kami membuka akses yang lebih banyak lagi secara virtual kepada para wajib pajak yang ingin melukan pemadanan NIK dan NPWP,” ujarnya.

Pihaknya pun berharap jika proses pemadana NIK dengan NPWP selesai, maka wajib pajak bisa memperoleh berbagai kemudahan, salah satunya wajib pajak tidak perlu membawa banyak kartu atau menghapal banyak nomor identitas.

 

Source link

080842000_1693380036-Sidang_dakwaan_kasus_TPPU_Rafael_Alun-TALLO_7.jpg

Rafael Alun Klaim Tanah yang Disita KPK Milik Almarhumah Ibunya

Kebanyakan dari aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael dan Irene Suheriani Suparman selaku ibu Rafael.

“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU yang dia lakukan pada 2011 hingga 2023 yakni Rafael Alun membeli sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Satu bidang tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kemudian pembangunan rumah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, satu bidang tanah dengan luas 31.920 meter persegi di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nopol AB 1708 SY.

Pembangunan rumah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, membangun restoran Bilik Kayu dari tiga bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.

Satu unit Mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih nopol B 777 RCO, satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster nopol AB-3637-NI. Satu unit apartemen The Light Tower Lantai 09 unit 09, satu set perhiasan, satu unit Mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading nopol B 1087 BLR.

Satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T Tahun 2019 nopol B 10 VVW, satu unit Mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T Tahun 2013 warna hitam nopol B 2571 PBP, satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 full spec A/T tahun 2008 warna abu-abu metalik.

Perlengkapan katering dan kendaraan operasional Bilik Kayu yaitu Toyota Innova 2.4 G A/T nopol AB-1016-IL serta Pick Up Box Daihatsu tipe Grandmax nopol AB-8661-PH, satu unit sepeda Brompton, 70 tas dan satu buah dompet yang sebagian besar tidak asli.

Serta menempatkan harta di safe deposit box (SDB) dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7 dan ke rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

Perbuatan Rafael tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Source link

030637700_1675089815-30_januari_2023-8.jpeg

Sederet Insentif Pajak bagi Investor IKN Nusantara

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan pergantian pemerintahan Presiden di tahun 2024 mendatang tidak akan mempengaruhi kebijakan terkait pembangunan ibu kota baru atau IKN di Kalimantan Timur.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan, IKN bukan hanya keputusan dari Presiden Jokowi, tetapi juga dari para pemimpin sebelumnya, yaitu Presiden Soekarno yang mempunyai visi untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan.

Kemudian Presiden Soeharto yang juga pernah berencana memindahkan ibu kota, kemudian berlanjut di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mendorong pembangunan lebih merata.

“Presiden Jokowi yang memutuskan menjadi undang-undang. Poin kedua undang-undang, pertama bukan hanya 1 presiden saja dan undang-undang didukung sangat kuat di parlemen” jelas Agung usai Invesment Forum di The Sultan Hotel and Residence, Minggu (3/9/2023).

 

Source link

081452800_1681800522-Foto_6__2_.JPG

Bebas Pajak Impor untuk Mobil Listrik CBU Masih Tunggu Keputusan Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian telah merencanakan skema bebas pajak untuk mobil listrik yang masih diimpor secara utuh alias completely built-up (CBU).

Namun, keringanan tersebut hanya berlaku untuk model-model dari pabrikan yang berkomitmen untuk melakukan investasi atau bakal melakukan produksi di Indonesia.

Dijelaskan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, subsidi untuk mobil listrik CBU ini masih menunggu arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya. Selain itu, masih ada sejumlah formulasi perhitungan yang harus diselesaikan untuk pemberian keringanan tersebut.

“(PPN impor 0 persen CBU mobil listrik) masih kita susun. (Kapan?) Harus segera. Sekarang yang masih kita hitung gimana formulasinya untuk insentif. Nilainya kan sudah kita tetapkan CBU-nya 0 persen, ada beberapa komponen beanya kita nol kan,” jelas Agus saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Selain itu, ia juga menyebut pemerintah masih menimbang sejumlah opsi, apakah nantinya pungutan pajak impor CBU mobil listrik 0 persen hanya berbasis investasi atau produksi.

“Ada juga cara ngitung base on produksi. Kalau dia dapat satu mobil izin masuk Cbu, dia harus bikin satu. Tahun kedua, didapat izin masuk cbu tanpa bea itu satu mobil, maka dia harus memproduksi satu setengah atau dua mobil. Itu yang masih belum selesai dengan Kemenkeu,” paparnya.

Source link

077375600_1691669613-Morris_Garages__MG__meriahkan_pameran_GIIAS_2023-ANGGA_2.jpg

Mobil Listrik CBU Tak Kena Pajak Impor Masih Tunggu Restu Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya untuk memberlakukan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU).

Menperin ingin pengenaan pajak impor CBU mobil listrik 0 persen bisa segera diterapkan. Namun, masih ada sejumlah formulasi perhitungan yang harus diselesaikan dalam memberikan keringanan itu.

“(PPN impor 0 persen CBU mobil listrik) masih kita susun. (Kapan?) Harus segera. Sekarang yang masih kita hitung gimana formulasinya untuk insentif. Nilainya kan sudah kita tetapkan CBU-nya 0 persen, ada beberapa komponen beanya kita nol kan,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).

Selain itu, ia juga menyebut pemerintah masih menimbang sejumlah opsi, apakah nantinya pungutan pajak impor CBU mobil listrik 0 persen hanya berbasis investasi atau produksi.

“Ada juga cara ngitung base on produksi. Kalau dia dapat satu mobil izin masuk Cbu, dia harus bikin satu. Tahun kedua, didapat izin masuk cbu tanpa bea itu satu mobil, maka dia harus memproduksi satu setengah atau dua mobil. Itu yang masih belum selesai dengan Kemenkeu,” paparnya.

Menurut dia, pemerintah bakal memberi keringanan bebas pungutan masuk tersebut hingga 2026. Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi calon investor yang niat membangun produksi mobil listrik di Tanah Air.

“Relaksasi itu sampai 2026. Jadi kalau kita keluarkan insentif tahun ini, maka investor akan mulai membangun pabriknya. Jangan lupa, bahwa insentif bea masuk itu kita berikan hanya kepada calon investor,” tegasnya.

“Kalau dia pedagang, dia enggak akan kita berikan insentif, hanya yang mau membangun produksi mobil listrik di Indonesia,” pungkas Agus Gumiwang Kartasasmita.

 

Source link

092791100_1693304333-Ratusan_mobil_listrik_ini_di_persiapkan_untuk_KTT_ASEAN_2023-ANGGA_1.jpg

Impor CBU Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak, Kemenkeu Buka Suara

PT PLN (Persero) memastikan bahwa kondisi pasokan listrik telah mencukupi untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Sampai saat ini, kalau kita lihat di indonesia itu (berstatus) hijau, artinya bahwa cadangan listrik kita cukup untuk memenuhi kebutuhan dari rencana pematangan SPKLU maupun SPBKLU,” kata Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti, dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station yang disiarkan secara daring pada Senin, 31 Juli 2023.

Edi juga mengungkapkan bahwa, PLN di tahun depan akan ada beberapa pembangkit terkait dengan program penyediaan listrik hingga 35 ribu megawatt sampai dengan tahun 2025.

“Kita juga ada percepatan beberapa pembangkit EBT yang akan masuk di sistem kita. Kemudian nanti di sejumlah daerah terisolasi juga akan dikembangkan renewable energy,” bebernya.

“Jadi secara keseluruhan untuk suply listrik ini mencukup untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, baik untuk charging (kendaraan listrik) di rumah maupun di (charging station) umum,” jelasnya.

SPKLU Kendaraan Listrik

Dalam kesempatan itu, Edi juga mengungkapkan, PLN telah mengembangkan infrastruktur ekosistem kendaraan listrik atau EV dengan penyediaan fasilitas charging guna mengakselerasi transformasi sektor transportasi dari yang berbasis impor energi fosil, menuju berbasis domestik dengan menggunakan energi listrik yang juga berkontribusi pada pengurangan emisi.

“Sudah ada 842 SPKLU dimana 616 diantaranya saat ini masih (difasilitasi) oleh PLN sendiri. PLN menyediakan SPKLU dalam rangka memberikan awareness untuk mendukung ekosistem, sehingga pemilik kendaraan listrik tidak perlu lagi was was,” imbuhnya.

Di sejumlah jalan tol, Edi menyebut, PLN sudah menyediakan fasilitas pengisian baterai kendaraan listrik berupa ultra fast charging, karena terdapat ketentuan di sejumlah rest area bahwa suatu kendaraan tidak diperbolehkan melakukan pemberhentian dalam durasi lebih dari 30 menit.

“Maka kami (PLN) banyak memasang ultra fast charging (untuk charging EV di jalan tol) meskipun kami juga fasilitasi yang slow charging atau standard charging. Hal ini dikarenakan ada beberapa merek mobil yang tidak bisa menggunakan fast charging maupun ultra fast charging,” jelasnya.

Source link

090085500_1680519614-KPK_Tahan_Rafael_Alun_Trisambodo-TALLO_4.jpg

Menengok Lagi Total Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Firli.

Source link