079978900_1668830758-iPhone-15-Pro-Blue-Feature_.jpg

Membedah Pajak iPhone 15, Bikin Harga di Indonesia Capai Rp 30 Juta

Liputan6.com, Jakarta David Gadgetin, seorang YouTuber yang dikenal sebagai pengulas gawai dan teknologi baru-baru ini memberikan gambaran tentang besaran biaya pajak impor untuk produk iPhone 15 series.

David membeli iPhone 15 Pro Max 1TB di Singapura dan harus membayar lebih dari lima juta rupiah sebagai bea masuk ke Indonesia. Menurut situs Apple, iPhone 15 Pro Max 1TB dijual dengan harga USD 1599 atau sekitar Rp 24,7 juta.

Dengan demikian, David menilai pelanggan harus merogoh kocek sekitar Rp 30 juta untuk membawa pulang iPhone 15 Pro Max 1TB secara resmi.

“Berani beli HP dari luar negeri, berani bayar pajak impornya juga,” tulis David dalam unggahan Instagramnya, dikutip Senin (9/10/2023).

Pajak iPhone 5

Lantas, bagaimana perhitungan pajak masuk Iphone 15 dari Singapura?

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam laman resminya menjelaskan, pungutan Pajak atau bea masuk yang harus ditanggung konsumen sebesar 10 persen dari nilai pabean. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor.

Pembeli juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 10 persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, konsumen ditetapkan nilai pabean barang impor bawaan dikurangi USD 500. Sehingga barang belanjaan dengan nilai di atas USD 500 dilakukan pembebasan pajak dengan nilai serupa, USD 500.

Adapun harga iPhone 15 Pro Max 1TB yang diumumkan Apple senilai USD 1.599, atau setara Rp 24,7 juta. Berikut simulasi perhitungan pajak masuknya:

  • Nilai yang dikenakan pungutan pajak: USD 1.599 – 500 = USD 1.099
  • kurs pajak (data terakhir Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan): Rp 15.469
  • Nilai Pabean: USD 1.099 x Kurs Pajak (Rp 15.469) = dibulatkan 17.000.000
  • Bea Masuk: 10 persen x Nilai Pabean = Rp 1.700.000
  • Nilai Impor: Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp 18.700.000
  • PPN: 11 persen x Nilai Impor = Rp 2.057.000 (dibulatkan jadi Rp 2.000.000)
  • PPh: 10 persen x Nilai Impor = 1.870.000
  • Total tagihan: Bea Masuk (Rp 1.700.000) + PPN (Rp 2.000.000) + PPh (Rp 1.870.000) = Rp 5.570.000

Jika ditotal, David Gadgetin harus merogoh kocek Rp 24,7 juta plus pajak masuk Rp 5,5 juta. Dengan demikian harga iPhone 15 setara Rp 30,2 juta.

 


Source link

033110400_1550459018-torii_itsukushima_1.jpg

Kuil Itsukushima Jepang Alami Overtourism, Wisatawan Kini Ditarik Pajak Rp10 Ribu

Liputan6.com, Jakarta – Kuil Itsukushima di Kota Hatsukaichi, Prefektur Hiroshima, Jepang, telah menjadi salah satu destinasi wisata paling populer di negara tersebut selama bertahun-tahun. Kota tersebut telah mendapatkan banyak manfaat dari popularitas kuil tersebut dalam hal perekonomian dan ketenaran.

Kuil ini merupakan bagian dari kompleks Shinto yang telah berdiri selama 1.400 tahun dan diakui sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO. Keunikan estetikanya menjadikan kuil ini sebagai salah satu destinasi wisata terkenal di Jepang, yang bahkan sempat didatangi oleh Presiden AS Joe Biden beberapa waktu lalu.

Namun, ketenaran ini juga membawa dampak negatif. Melansir CNN pada Selasa, 3 Oktober 2023, Kota Hatsukaichi menghadapi masalah overtourism dan sebagai respons, pemerintah setempat memutuskan untuk mengenakan pajak bagi para wisatawan. Penerapan pajak ini seharusnya sudah dilakukan sejak 2021 namun terhambat akibat pandemi.

Kini, setiap orang yang mengunjungi Miyajima, gerbang masuk ke kuil ini, harus membayar 100 yen (sekitar Rp10 ribu). Bagi mereka yang berencana berkunjung beberapa kali, tersedia tiket tahunan seharga 500 yen (Rp52 ribu).

Pendapatan dari pajak ini akan dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas wisata, termasuk renovasi kamar mandi umum, pemeliharaan struktur kuil, serta inisiatif ekowisata di wilayah tersebut.

“Kami merasa penting untuk menjamin kesejahteraan penduduk lokal sambil menyediakan suasana yang menyenangkan bagi para wisatawan,” ujar Shunji Mukai, pejabat dari departemen perencanaan kota di Jepang. “Kami ingin para wisatawan berperan aktif bersama kami dalam menjaga dan melindungi Miyajima, memikul tanggung jawab bersama.”

 


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Tambah Lagi, Sri Mulyani Kini Kantongi Rp 15,15 Triliun Pajak Digital

Sebelumnya, transformasi digital telah banyak merubah pola bisnis di Indonesia. Kebanyakan pengusaha tak lagi mengincar lapak tradisional untuk menjual produk barang atau jasanya, tapi langsung menyasar pasar online. 

Regional Head and Managing Director for Stripe in Southeast Asia Sarita Singh menilai, pola itu berkebalikan dengan apa yang terjadi di belahan dunia bagian barat, yang memulai geliat bisnisnya dari pasar offline.

“Sebagian besar negara maju ada kebarat-baratan biasnya memulai bisnis offline. Misalnya, saya sebagai retailer pasti memulainya secara offline, baru nantinya membangun bisnis digital,” ungkapnya di Stripe Tour di Singapura, Rabu (27/9/2023).

“Yang berbeda dari Asia Tenggara adalah banyak bisnis yang juga baru dibangun dalam 10-15 tahun terakhir. Mereka memulainya sebagai digital natives, baru kemudian menjamah offline,” imbuh Sarita. 

Menurut dia, kebalikan tren bisnis tersebut jadi suatu pola yang menarik. Pasalnya, saat ini banyak pengusaha-pengusaha digital yang memulai bisnisnya di media sosial seperti Instagram dan TikTok Shop juga tak ingin ketinggalan pasar offline. 

“Banyak bisnis yang dimulai di Instagram, atau di semua jenis platform lainnya. Namun kemudian, seiring pertumbuhannya, mereka berpindah dari online ke offline,” kata Sarita. 

Tak mau ketinggalan, Stripe selaku platform pemrosesan pembayaran turut memanfaatkan momentum tersebut. “Ini sangat penting untuk pasar-pasar tersebut, dan kami semakin banyak menghadirkan solusi offline, karena kami memiliki pembayaran online, pembayaran digital, dll,” ungkapnya. 

“Jadi kedua tren tersebut sebenarnya lebih banyak mendorong otomasi bisnis di tingkat middle dan back office. Itu kemudian yang menjadi tanggung jawab kami,” ujar Sarita. 


Source link

070718000_1693367255-WhatsApp_Image_2023-08-30_at_10.18.41.jpeg

Pengacara Rafael Alun Sebut Saksi JPU Tak Relevan: Bukti Tak Ada dan Bukan Pejabat Terkait

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00,” ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.

“Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri,” kata jaksa.

Sementara untuk TPPU, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukannya bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Total, Rafael Alun dan Ernie Meike mencuci uang hasil korupsi hingga Rp100,8 miliar.

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 atau Rp36,8 miliar selama delapan tahun.

“Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416,” kata Jaksa Wawan.

Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael Alun melakukan pencucian uang sekitar Rp63.994.622.236 atau Rp63,9 miliar selama 12 tahun.

Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 atau Rp11,5 miliar dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar SGD2.098.365 atau setara Rp23.623.414.153, kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 serta Rp14.557.334.857.

“Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 dan USD937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857,” kata jaksa.

Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 atau Rp100,8 miliar. Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.

 


Source link

024664900_1647695454-20220319-Fabio_Quartararo_Kuasai_Sesi_Kualifikasi_MotoGP_Mandalika-2.jpg

ITDC dan MGPA Minta Keringanan Pajak MotoGP Mandalika, Pemkab Lombok Tengah Pikir-Pikir

Liputan6.com, Jakarta – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bersama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) selaku penyelenggara MotoGP Mandalika mengusulkan pengurangan pajak. Usul ini tengah dikaji oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Pengurangan pajak yang diajukan itu masih kita kaji,” kata Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H Lalu Fathul Bahri dikutip dari Antara, Jumat (29/9/2023). 

Ia mengatakan, besaran pajak hiburan yang harus dibayarkan tersebut sesuai dengan peraturan adalah 30 persen, namun pihak penyelenggara mengajukan keringanan pajak masih sama seperti ajang di tahun sebelumnya 15 persen.

“Usulan pengurangan pajaknya 15 persen,” katanya.

Ia mengatakan, usulan pengurangan pajak yang diajukan ITDC memang sama seperti tahun sebelumnya, namun pihaknya harus melakukan kajian agar tidak menyalahi aturan.

“Semua itu butuh kajian, supaya ada regulasi yang lebih kuat,” katanya.

Pendapatan PAD dari pajak WSBK 2021 mencapai Rp 2,5 miliar dan ajang WSBK 2022 Rp 900 juta, pajak ajang MotoGP 2022 Rp 12 miliar dan pajak dari ajang WSBK 2023 Rp 616 juta.

Sedangkan untuk target pajak hiburan pada 2022 itu Rp 76 miliar, namun yang tercapai Rp 16 miliar.

“Target PAD dari pajak hiburan 2023 ini Rp 76 miliar,” katanya.

 


Source link

076861700_1695904922-Bali_1.jpg

Jelang Bali Terapkan Pungutan Pajak Wisman, Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sosialisasi dengan Narasi Positif

“Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan),” ucap Made. “Oleh karena itu kita ingin mensosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, dan bermartabat,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024. Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yaitu penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

Program ini akan dijalankan di seluruh Bali agar bisa melihat Bali secara utuh. Saat ini Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.

Sebelumnya pihaknya juga telah simulasi proses pemungutan pajak bagi para wisman saat tiba di Bali. Secara keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik. “Dan (simulasi) itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean,” kata Pemayun.

Selain di lokasi terminal kedatangan mancanegara, Pemprov Bali bersama pihak terkait nantinya juga akan menempatkan konter khusus di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, termasuk di pintu masuk jalur laut. Hal ini untuk mengakomodir wisman yang masuk dari sejumlah daerah di Indonesia.


Source link

068734600_1627444692-asean-4692563_1280_Fotor.jpg

Digitalisasi dan Aturan Pajak Hambat Ekspansi Bisnis ASEAN ke Pasar Global

Sebelumnya, transformasi digital telah banyak merubah pola bisnis di Indonesia. Kebanyakan pengusaha tak lagi mengincar lapak tradisional untuk menjual produk barang atau jasanya, tapi langsung menyasar pasar online. 

Regional Head and Managing Director for Stripe in Southeast Asia Sarita Singh menilai, pola itu berkebalikan dengan apa yang terjadi di belahan dunia bagian barat, yang memulai geliat bisnisnya dari pasar offline.

“Sebagian besar negara maju ada kebarat-baratan biasnya memulai bisnis offline. Misalnya, saya sebagai retailer pasti memulainya secara offline, baru nantinya membangun bisnis digital,” ungkapnya di Stripe Tour di Singapura, Rabu (27/9/2023).

“Yang berbeda dari Asia Tenggara adalah banyak bisnis yang juga baru dibangun dalam 10-15 tahun terakhir. Mereka memulainya sebagai digital natives, baru kemudian menjamah offline,” imbuh Sarita. 

Menurut dia, kebalikan tren bisnis tersebut jadi suatu pola yang menarik. Pasalnya, saat ini banyak pengusaha-pengusaha digital yang memulai bisnisnya di media sosial seperti Instagram dan TikTok Shop juga tak ingin ketinggalan pasar offline. 

“Banyak bisnis yang dimulai di Instagram, atau di semua jenis platform lainnya. Namun kemudian, seiring pertumbuhannya, mereka berpindah dari online ke offline,” kata Sarita. 

Tak mau ketinggalan, Stripe selaku platform pemrosesan pembayaran turut memanfaatkan momentum tersebut. “Ini sangat penting untuk pasar-pasar tersebut, dan kami semakin banyak menghadirkan solusi offline, karena kami memiliki pembayaran online, pembayaran digital, dll,” ungkapnya. 

“Jadi kedua tren tersebut sebenarnya lebih banyak mendorong otomasi bisnis di tingkat middle dan back office. Itu kemudian yang menjadi tanggung jawab kami,” ujar Sarita. 


Source link

018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

Tarif PPN Tahun Depan Masih 11 Persen, Tak Ada Kenaikan

Liputan6.com, Bogor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum tentu akan terjadi di tahun 2024 mendatang.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, kinerja konsumsi terus mengalami peningkatan. Kemajuan ini memungkinkan penerimaan negara dari sisi PPN.

Meski demikian, Kemenkeu belum berencana untuk menaikkan besaran PPN dalam waktu dekat.

“Proyeksi kami konsumsi itu naik, itu mendorong pertumbuhan penerimaan PPN,” papar Ihsan, dalam kegiatan Media Gathering Kementerian Keuangan 2023 di Puncak, Bogor ditulis Rabu (27/9/2023).

“Tetapi apakah tarif (PPN) naik? kemarin sempet ditanya, nanti kita akan diskusikan kapan naik, saya tidak bisa berandai sekarang,” ungkapnya.

Aturan PPN

Sebagai informasi, aturan mengenai kenaikan tarif PPN tercantum dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Pasal 7 ayat 1, dimana kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022.

Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo telah memastikan tarif PPN di tahun 2024 masih akan bertahan di 11 persen.

“Di 2024 kita masih 11 persen,” kata Wahyu dalam diskusi Bedah RAPBN 2024 yang disiarkan pada Rabu (20/9/2023).


Source link

000279300_1627027346-karbon_un.jpg

DJP Masih Susun Regulasi Pajak Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pajak karbon merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, terkait penerapannya masih dilakukan diskusi dengan Kemenkeu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, penetapan terkait pajak karbon perlu disesuaikan dengan sistem perpajakan Indonesia. Ini mengingat penetapan pajak karbon bukan untuk menghasilkan pendapatan pajak melainkan menjadi insentif dan disinsentif bagi objek pajak untuk memperoleh unit pengurangan emisi karbon.

“Kalau itu memang harus sinkron ya untuk keseluruhan sistem perpajakan kita. Bu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani) lebih paham untuk pelaksanaan implementasi masing-masing karena peran dari pajak karbon bukan untuk menghasilkan revenue, agak beda dengan pajak lain,” ujar dia saat ditemui di BEI, Selasa (26/9/2023).

Meski bursa karbon telah resmi meluncur, hingga saat ini Pemerintah belum menetapkan soal pajak karbon tersebut. Mahendra pun menegaskan, yang diperlukan saat ini kepastian dan rencana penerapan bursa karbon ke depannya.

Dalam kesempatan berbeda, OJK mengatakan, pendirian Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam mendukung upaya Pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.

“Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangkan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu,” kata Mahendra.

Dia bilang, Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89 persen (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2 (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030.


Source link