061793600_1674368744-Bali_menyambut_kembali_penerbangan_pertama_dari_China_usai_aturan_COVID_dilonggarkan-AP__5_.jpg

25 Negara Putuskan Tarik Pajak Wisata ke Turis, Bali Indonesia Sedang Berancang-ancang

Meskipun sebagian besar negara memiliki biaya yang rendah, pajak di Bhutan sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara yang disebutkan di atas.

Biaya minimum per hari untuk pengunjung yang menginap di Bhutan adalah EUR 228 selama musim ramai. Ini berarti bahwa selama musim sepi, biayanya lebih murah.

Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi, pemandu, transportasi dalam negeri, biaya masuk, dan makanan.

7. Bulgaria

Bulgaria menerapkan biaya turis untuk semua biaya menginap yang dihabiskan oleh pengunjung. Biaya yang harus dibayar oleh wisatawan di Bulgaria tergolong rendah dan tergantung pada area dan jenis akomodasi. Secara umum, biaya per malam per orang adalah sekitar EUR 1.50.

8. Pulau Karibia

Penelitian Euronews Travel menunjukkan bahwa sebagian besar pulau-pulau di Karibia menerapkan pajak turis, yang ditambahkan ke biaya keberangkatan atau biaya hotel.

Aruba, Antigua dan Barbuda, Barbados, Bahama, Bonaire, Bermuda, Kepulauan Virgin Britania Raya, Dominika, Kepulauan Cayman, Republik Dominika, Haiti, Grenada, Jamaika, St. Kitts dan Nevis, Montserrat, St.

Biaya yang dikenakan kepada pengunjung yang menginap di pulau-pulau yang disebutkan di atas bervariasi mulai dari EUR 13 hingga EUR 45, tergantung pada tujuan serta jenis akomodasi.

Source link

030020500_1690207770-771832df-0381-44ec-9848-8df220cd9547.jpeg

Barang Impor Kena Pajak Gede? Ini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Liputan6.com, Jakarta Niat hati ingin membeli barang dari luar negeri karena harganya yang murah, tetapi tidak sepakat dengan besaran pajak yang dikenakan Bea Cukai? Nah, jika ada ketidakpuasan atas penetapan pajak untuk barang kiriman dari luar negeri, berikut penjelasan cara mengajukan keberatan ke Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan sudah menjadi tugas Bea Cukai untuk melayani dan mengawasi importasi barang.

Dalam pelayanan dan pengawasan barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai akan menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.

“Untuk barang kiriman dengan nilai lebih kecil atau sama dengan USD 3 per penerima barang per kiriman, akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan, meski tetap dipungut PPN 11%,” kata dia dikutip Rabu (23/8/2023).

“Sementara itu, untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 sampai dengan FOB USD 1.500 yang disampaikan dengan consignment note (CN), akan dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7,5% dari nilai pabean, PPN sebesar 11% dari nilai impor, dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. Nilai pabean sendiri merupakan jumlah harga barang (free on board) ditambah asuransi dan ongkos kirim,” jelas dia.

Bea Cukai Terbitkan SPPBMCP

Selanjutnya, Bea Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) untuk penerima barang, melalui penyelenggara pos.

Dokumen ini digunakan sebagai dasar pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Lalu, bagaimana jika penerima barang tidak setuju atau tidak sependapat dengan penetapan tersebut?

 

Source link

081862900_1691830080-shutterstock_2041844723.jpg

Impor CBU Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak Mulai Tahun Ini, Demi Tarik Investor

Indonesia dan Korea Selatan sepakat mengoptimalkan perdagangan ekspor-impor kendaraan listrik (EV) dan manufaktur. Kesepakatan ini dibangun melalui Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK- CEPA), atau perjanjian dagang antara Indonesia dan Korsel.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan setelah pertemuan bilateral Indonesia dengan Menteri Perdagangan Korea Selatan Ahn Dukgeun di sela Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) ke-55 di Semarang, Jawa Tengah, Senin, (21/8/2023).

“Dagang kita antara Indonesia dengan Korea (Korsel) dibandingkan Vietnam dan Korsel, kita hanya seperempat. Mestinya lebih besar kita,” kata Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan.

Nilai perdagangan Indonesia dan Korsel pada 2022 mencapai 24,5 miliar dolar AS. Sementara perdagangan Vietnam dan Korsel pada tahun yang sama melebihi 80 miliar dolar AS. Selain dengan Vietnam, nilai perdagangan antara Korsel dan Indonesia juga lebih rendah dibanding Korsel dan Thailand.

“Indonesia-Korea dibanding Thailand-Korea kita juga hampir seperempat. Jadi perdagangan kita masih jauh dibawah Vietnam dan Thailand,” jelas Mendag Zulkifli.Untuk meningkatkan perdagangan, Mendag Zulkifli mengatakan, Indonesia dan Korsel sepakat mengoptimalkan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).

Dalam waktu dekat, Indonesia dan Korsel juga akan meneken nota kesepahaman tentang kerja sama pemerintah dan swasta.

“Kalau ada kesulitan, hambatan, kedua belah pihak akan mempercepat untuk membantu,” kata dia.

Mendag Zulkifli, menargetkan nilai perdagangan Indonesia-Korsel dapat meningkat sampai melebihi Vietnam-Korsel yang sebesar 80 miliar dolar AS. Namun, ia menyatakan peningkatan perdagangan itu dilakukan bertahap. Saat ini pertumbuhan volume perdagangan Indonesia-Korsel baru sebesar 10 persen. 

Source link

064186400_1651805684-20220505-_Keindahan_Pantai_Kelan_di_Samping_Bandara_Ngurah_Rai-1.jpg

Tarik Turis Asing Pajak Wisata Rp 150.000, Bali Bisa Kantongi Rp 600 Miliar per Tahun

Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budijanto Ardiansyah, menyambut inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang akan menarik pajak wisata senilai USD 10 (setara Rp 150.000) kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata.

Budijanto menilai, pengenaan pajak wisata tidak akan memberatkan para turis asing. Hanya saja, ia meminta adanya detil teknis dari peraturan tersebut.

“Hanya teknis penerapannya yang harus detil, apakah hanya berlaku untuk kedatangan di Bandara Ngurah Raii atau gimana. Terus yang dengan penerbangan domestik atau darat gimana, yang punya Kitas bagaimana. Dan, yang paling penting adalah pendapatan itu dipakai untuk apa,” bebernya kepada Liputan6.com, Selasa (22/8/2023).

Menurut dia, Pemprov Bali sebenarnya bukan mencari tambahan pendapatan dengan adanya penerapan pajak wisata tersebut. Lebih kepada agar para wisatawan mancanegara bisa mematuhi kearifan lokal selama berlibur di Bali.

“Saya kira sudah cukup (pendapatan daerah dari turis asing). Pungutan ini kelihatannya hanya sekedar reaktif akibat berbagai permasalahan yang timbul dari ulah-ulah segelintir turis di Bali,” ujar Budijanto.

“Yah, mudah-mudahan saja bisa terkelola dengan baik dananya,” ungkap dia.

 

Source link

071584400_1546584906-20190104-Pantai-Kuta-Bali-AFP3.jpg

Bali Bakal Pungut Pajak Wisata Rp 150 Ribu, Gara-Gara Turis Asing Sering Berulah?

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budijanto Ardiansyah, menyambut inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang akan menarik pajak wisata senilai USD 10 (setara Rp 150.000) kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata.

Budijanto menilai, pengenaan pajak wisata tidak akan memberatkan para turis asing. Hanya saja, ia meminta adanya detil teknis dari peraturan tersebut.

“Hanya teknis penerapannya yang harus detil, apakah hanya berlaku untuk kedatangan di Bandara Ngurah Raii atau gimana. Terus yang dengan penerbangan domestik atau darat gimana, yang punya Kitas bagaimana. Dan, yang paling penting adalah pendapatan itu dipakai untuk apa,” bebernya kepada Liputan6.com, Selasa (22/8/2023).

Menurut dia, Pemprov Bali sebenarnya bukan mencari tambahan pendapatan dengan adanya penerapan pajak wisata tersebut. Lebih kepada agar para wisatawan mancanegara bisa mematuhi kearifan lokal selama berlibur di Bali.

“Saya kira sudah cukup (pendapatan daerah dari turis asing). Pungutan ini kelihatannya hanya sekedar reaktif akibat berbagai permasalahan yang timbul dari ulah-ulah segelintir turis di Bali,” ujar Budijanto.

“Yah, mudah-mudahan saja bisa terkelola dengan baik dananya,” ungkap dia.

Pajak Wisata Rp 150 Ribu

Sebelumnya, Pemprov Bali benar-benar akan melaksanakan niatnya untuk menarik pajak wisata alias retribusi kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Biaya yang dibebankan ditetapkan USD 10 atau Rp 150 ribu.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa aturan legal untuk penarikan retribusi itu masih setengah jalan. “

Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun pergub, karena perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4,” kata Tjok Bagus dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam pasal dimaksud, Bali diperkenankan mengutip retribusi untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. Ia menjelaskan dalam peraturan gubernur yang masih disusun, pihaknya akan memasukkan penjelasan atau tata cara penarikan pungutan kepada turis asing. “Dan ini akan kami terapkan mulai dari Februari 2024,” imbuh dia.

Source link

071346800_1692082550-20230815-Sidang-Tuntutan-Mario-Dandy-Tallo-1.jpg

Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Sebut Dirinya Tidak Suka Kekerasan

Liputan6.com, Jakarta – Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora mengaku tak senang dengan kekerasan. Hal itu disampaikan Mario Dandy dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dia bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

“Majelis hakim yang Mulia selama penanganan, saya menyadari dampak yang terjadi atas perbuatan yang saya lakukan. Tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi, seumur hidup, sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang,” ujar Mario.

Mario mengucapkan permohonan maaf atas perbuatannya yang membuat David Ozora terkapar dan sempat koma di rumah sakit. Mario menyebut kejadian ini akan ia jadikan pengalaman yang paling berharga.

“Saya mengucapkan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada masyarakat luas dan pihak terkait yang mendapatkan dampak langsung maupun tidak langsung atas perbuatan yang saya lakukan. Semoga kesalahan yang saya lakukan menjadikan saya lebih baik ke depannya,” kata dia.

Mario menyebut dia tak pernah membayangkan penganiayaan itu sebelumnya. Dia menyebut tak ada rencana untuk melakukan hal keji itu.

“Tak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu. Saya sungguh menyesali kejadian itu karena memang pada dasarnya, tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu,” kata anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini.

 

Source link

066620800_1685706497-20230602-PAN-Sambangi-PDIP-Tallo-5.jpg

Megawati: Rakyat Kasihan Disuruh Bayar Pajak, Padahal Udah Gitu Ditilep

 Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Megawati mengaku kecewa sebab saat ini KPK tidak lagi efektif memberantas korupsi di Indonesia sehingga lebih baik dibubarkan saja.

“Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, udah deh bubarin aja KPK itu Pak, jadi menurut saya nggak efektif,” kata Megawati dalam Acara BPIP di Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.

Megawati mengatakan, sampai saat ini korupsi masih merajalela sementara rakyat masih hidup dalam kemiskinan. 

“Hayo kalian pergi lah ke bawah, lihat noh rakyat yang masih miskin, ngapain kamu korupsi? Akhirnya masuk penjara juga. Bohong kalau nggak kelihatan,” singgung Megawati.

Menurut Megawati, alasan maraknya korupsi ada di ranah penegakkan hukum yang kurang memberikan efek jera.

“Persoalannya penegak hukumnya, mau tidak menjalankan hukum di Indonesia ini yang sudah kita buat. Itu persoalannya,” tegas Megawati.

Megawati bercerita, dirinya pernah menangani polemik 300 ribuan kredit macet saat masih menjabat sebagai kepala negara. Kemudian, KPK sebagai lembaga antirasuah yang dibuatnya pada waktu ini seperti mempertanyakan dan dirasa tidak percaya dengan cara Megawati menangani polemik tersebut.

“Katanya mana mungkin kredit macet itu digugat, malak pengusaha-pengusaha ini, saya kira KPK sini dong buktinya kalau saya malak, ini dunia modern, saya mau naruh uangnya dimana? emangnya di karung?,” singgung Megawati menutup.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Source link

087656700_1687863628-Ditjen_Pajak_Kemenkeu_Angin_Prayitno_Aji-HERMAN_1.jpg

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Jalani Sidang Vonis Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi Hari Ini

Angin Prayitno juga dituntut untuk bayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya. “Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp29.505.167.100,00,” kata JPU.

Ia melanjutkan, “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun.”

Menurut jaksa, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Angin Prayitno.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” ungkap jaksa.

Hal meringankan, kata dia, adalah Angin Prayitno bersikap sopan di persidangan.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Source link

069962300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-6.JPG

RAPBN 2024, Jokowi Punya 4 Strategi Capai Penerimaan Pajak Rp 2.307,9 Triliun

Sebelumnya, Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal lebih banyak untuk devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang disimpan dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015, pemerintah sudah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa bunga deposito dalam bentuk valuta asing (valas) untuk DHE SDA.

Rinciannya, bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah (dalam bentuk dolar Amerika Serikat/USD), yakni 1 bulan 10 persen, 3 bulan 7,5 persen, 6 bulan 2,5 persen, dan lebih dari 6 bulan 0 persen.

Namun dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah berencana membuat revisi PP 123/2015 yang bakal memberikan insentif pajak lebih. Khususnya untuk empat sektor SDA yang wajib menahan DHE di dalam negeri selama 3 bulan, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

“Sekarang sedang disiapkan RPP (123/2015) perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Jadi nanti akan lebih diberikan insentif fiskal lebih banyak lagi,” ujar Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Pemerintah Janji Beri Insentif Pajak Lebih Banyak bagi Devisa Hasil Ekspor

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal lebih banyak untuk devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang disimpan dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015, pemerintah sudah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa bunga deposito dalam bentuk valuta asing (valas) untuk DHE SDA.

Rinciannya, bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah (dalam bentuk dolar Amerika Serikat/USD), yakni 1 bulan 10 persen, 3 bulan 7,5 persen, 6 bulan 2,5 persen, dan lebih dari 6 bulan 0 persen.

Namun dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah berencana membuat revisi PP 123/2015 yang bakal memberikan insentif pajak lebih. Khususnya untuk empat sektor SDA yang wajib menahan DHE di dalam negeri selama 3 bulan, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

“Sekarang sedang disiapkan RPP (123/2015) perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Jadi nanti akan lebih diberikan insentif fiskal lebih banyak lagi,” ujar Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Masih Dibahas

Susiwijono menyampaikan, perubahan PP 123/2015 ini tengah dibahas cukup intensif oleh Kementerian Keuangan. Menurut dia, regulasi tersebut sebenarnya sudah memberikan insentif PPh atas bunga deposito valas. Namun belum spesifik menerjemahkan 7 instrumen penempatan DHE SDA yang disiapkan dalam PP 36/2023.

“Sekarang sedang dituangkan. Bocorannya insentifnya akan menarik lagi. Besarannya berapa? Masih tahap finalisasi,” imbuh dia.

“Yang jelas bu Menkeu Sudah menyampaikan insentif pajak akan lebih menarik, akan jauh lebih kompetitif. Baik dari sisi insentif besaran bunga, maupun PPh atas bunga deposito dalam semua instrumen tadi,” tutur Susiwijono Moegiarso.

Source link