077345900_1677842261-Aksi_Koin_Peduli_untuk_Ditjen_Pajak-Herman-7.JPG

DJP: Mengenal Tugas dan Fungsi Lembaga dalam Pengelolaan Pajak di Indonesia

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak:

1. Pemungutan Pajak

Salah satu tugas utama DJP adalah melakukan pemungutan pajak. DJP bertugas untuk mengumpulkan pajak dari berbagai sumber, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta berbagai jenis pajak lainnya. Pemungutan pajak dilakukan dengan tujuan untuk membiayai pembangunan negara dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

2. Penyuluhan dan Edukasi Perpajakan

DJP juga memiliki fungsi dalam memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai perpajakan. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, hak dan kewajiban wajib pajak, serta manfaat dari pembayaran pajak. Dengan adanya penyuluhan dan edukasi perpajakan, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak secara tepat dan benar.

3. Penegakan Hukum Perpajakan

Dalam menjalankan tugasnya, DJP juga memiliki fungsi dalam penegakan hukum perpajakan. DJP memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran perpajakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, dalam menindak pelanggaran perpajakan.

 


Source link

083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

DJP Awasi Online Travel Agent Asing yang Belum Bayar Pajak

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 7,71 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh hingga 14 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, angka pelaporan SPT Tahunan PPh itu tumbuh sebesar 1,65 persen secara tahunan atau year on year (YoY).

“Jumlah ini terdiri atas 232,52 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,48 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” ujar dia kepada Liputan6.com, Sabtu (16/3/2024).

Wanita yang akrab disapa Ewie itu pun mengajak para wajib pajak agar segera menuntaskan pelaporan SPT Tahunan mereka sebelum habis tenggat per akhir Maret 2024 nanti. 

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar dia.

Seperti diketahui, batas penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah per 31 Maret 2024. Sementara untuk wajib pajak badan sebulan lebih lambat, atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Ditjen Pajak sendiri telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, semisal melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

 


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh per 14 Maret 2024

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7,48 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 12 Maret 2024. Angka ini tumbuh 1,83 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

“Sampai dengan tanggal 12 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7,48 juta SPT (tumbuh sebesar 1,83 persen yoy,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Kamis (14/3/2024).

Adapun untuk rinciannya, dari 7,48 juta wajib pajak tersebut terdiri dari 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.

Untuk pelaporan SPT Tahunan harus disampaikan WP Pribadi selambatnya pada 31 Maret 2024. Sementara, untuk wajib pajak badan paling lambat disampaikan pada April 2024.

 


Source link

078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg

Kontribusi Pajak Kripto Sentuh Rp 539,7 Miliar hingga Februari 2024

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan, pihaknya masih melanjutkan pembahasan evaluasi pajak kripto dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan setelah adanya tanggapan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait evaluasi pajak kripto, Bappebti melakukan pembahasan secara internal.

“Ada (pembahasan), kita nanti bahas dengan Pak Robby, Ketua Aspakrindo nanti supaya satu suara. Kemarin juga sudah ada di berita, Ditjen Pajak sudah menanggapi mereka siap untuk bicara. Kalau begini, mereka sudah memberikan lampu hijau, kita juga enak masuknya,” kata Tirta dalam acara diskusi Reku Finance Flash, Kamis, 14 Maret 2024, ditulis Jumat (15/3/2024).

Menurut Tirta pengenaan pajak kripto perlu dievaluasi karena dinilai terlalu besar dan berpengaruh pada nilai transaksi aset kripto tanah air. Tirta menuturkan, dengan penetapan PPn dan PPh terhadap transaksi kripto mengakibatkan banyak para nasabah yang bertransaksi kripto di luar negeri.

Sebelum pajak kripto diresmikan, Bappebti sempat memberi usulan untuk pajak kripto dikenakan setengahnya yaitu 0,05 persen dan 0,055 persen.

Pemerintah resmi menetapkan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

PMK tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

PPh untuk penjual aset kripto tercatat sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, dan PPN yang dikenakan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, bagi yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

 


Source link

056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg

Naik Jadi 12%, PPN Indonesia Jadi yang Tertinggi di ASEAN

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memastikan akan menjalankan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Tentu saja, kebijakan kenaikan pajak ini akan dilaksanakan pada Pemerintahan selanjutnya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati terkait rencana untuk menaikkan PPN  menjadi 12%. Mengingat, tarif PPN Indonesia sebesar 11 persen sudah yang tertinggi nomor dua di Asia Tenggara (ASEAN).

Dalam catatannya, tarif PPN tertinggi di ASEAN adalah Filipina sebesar 12%, Indonesia 11%, Malaysia dan Kamboja, dan Vietnam masing-masing 10%. Sementara Singapura, Laos, dan Thailand mencapai 7 %.

“Kalau tahun depan kita naik 12 persen, menjadi tertinggi di ASEAN,” ungkap Said dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (14/3/2024).

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 berpotensi membebani masyarakat hingga perekonomian negara. Antara lain pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12 persen, konsumsi masyarakat akan turun 3,2 persen, hingga upah minimal akan anjlok

 

“Pemerintah ini akan menghadapi banyak risiko ekonomi di tengah ketidakpastian global,” bebernya.

 

untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,” ujar Said.

Pemerintah seharusnya fokus melakukan pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak ketimbang menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Hal ini sebagaimana amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam rangka mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh.

“Kenapa hal-hal seperti tidak lebih di utamakan, ketimbang menaikkan PPN,” tegas politisi asal PDI-Perjuangan itu.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 22,17 Triliun, dari Kripto Tembus Rp 539,72 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Hingga 29 Februari 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp22,179 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp539,72 miliar sampai Februari 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,82 triliun sampai Februari 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar

 


Source link

086872400_1709635133-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_1.jpg

7,48 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 12 Maret 2024

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7,48 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 12 Maret 2024. Angka ini tumbuh 1,83 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

“Sampai dengan tanggal 12 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7,48 juta SPT (tumbuh sebesar 1,83 persen yoy,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Kamis (14/3/2024).

Adapun untuk rinciannya, dari 7,48 juta wajib pajak tersebut terdiri dari 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.

Untuk pelaporan SPT Tahunan harus disampaikan WP Pribadi selambatnya pada 31 Maret 2024. Sementara, untuk wajib pajak badan paling lambat disampaikan pada April 2024.

Diketahui SPT tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak.

Sebagai informasi, dalam melaporkan SPT Tahunan dapat melalui Aplikasi DJP Online, untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki beberapa mekanisme, yaitu:

• e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

Adapun perbedaan masing-masing formulir SPT yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

• e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

Khusus e-Filing, sistem pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online, dengan terlebih dulu Wajib Pajak memerlukan EFIN.

Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.


Source link

084009600_1679542685-50909235606_e7fa464e51_k.091242.jpg

Joe Biden Bakal Tarik Pajak ke Penambang Kripto

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengajukan proposal anggaran baru untuk tahun fiskal 2025. Proposal ini mengatur mengenai pendapatan dan pengeluaran AS selama 2025. Ada sejumlah pokok penting dalam aturan ini salah satunya mengenai pajak kripto.

Pemerintahan Biden mengumumkan rencana pajak untuk penambangan mata uang kripto.

“Setiap perusahaan yang menggunakan sumber daya komputasi, baik yang dimiliki oleh perusahaan tersebut atau disewa dari pihak lain, untuk menambang aset digital akan dikenakan pajak cukai sebesar 30% dari biaya listrik yang digunakan dalam penambangan aset digital.” tulis aturan tersebut dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (14/3/2024).

Jika aturan pajak ini disahkan, maka penambang harus melaporkan berapa banyak listrik yang mereka gunakan dan kemudian dikenakan pajak atas listrik tersebut. Pajak ini akan menjadi tambahan dari keuntungan pajak penjualan aset yang dibayarkan penambang saat mereka menjual token mereka.

Pajak tersebut akan diterapkan selama tiga tahun, dengan tahun pertama dikenakan pajak sebesar 10%, tahun kedua sebesar 20%, dan realisasi penuh pajak sebesar 30% pada tahun ketiga.

Departemen Keuangan mencatat bahwa peningkatan konsumsi energi yang disebabkan oleh pertumbuhan penambangan aset digital mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan dan dapat menimbulkan implikasi keadilan lingkungan serta meningkatkan harga energi bagi mereka yang berbagi jaringan listrik dengan penambang aset digital.

“Penambangan aset digital juga menciptakan ketidakpastian dan risiko terhadap utilitas dan komunitas lokal, karena aktivitas penambangan sangat bervariasi dan sangat mobile.”

Gedung Putih memperkirakan bahwa pajak tersebut dapat menghasilkan USD 302 juta pada tahun pertama dan USD 7,7 miliar pada dekade berikutnya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

074182900_1677034147-20230222-Joe-Biden-Polandia-AP-7.jpg

Presiden AS Joe Biden Bakal Kerek Pajak Perusahaan hingga Orang Kaya, Ini Alasannya

Rencana pendanaan yang populis, progresif, dan mengandalkan pajak dari orang kaya milik Biden bukanlah proposal baru dari Gedung Putih.

Sejak ia menjabat pada 2021, Biden dan anggota Kongres dari Partai Demokrat telah berulang kali mengusulkan kenaikan pajak bagi orang terkaya untuk meningkatkan pendapatan. Namun, ide tersebut tidak banyak mengalami kemajuan bahkan ketika Partai Demokrat menguasai kedua majelis Kongres, yaitu DPR dan Senat.

Setelah Partai Republik mengambil alih mayoritas DPR pada 2023, rencana pajak miliarder dibekukan tanpa batas waktu. Partai Republik mencoba mendahului proposal anggaran Biden minggu lalu dengan meloloskan resolusi anggaran mereka sendiri untuk 2025 dalam pemungutan suara komisi DPR AS.

Proposal tersebut bertujuan untuk mengurangi defisit federal yang membengkak sekitar USD 14 triliun atau Rp 218.135 triliun selama dekade berikutnya, sebagian dengan membatalkan Undang-Undang Pengurangan Inflasi yang telah memberikan investasi besar-besaran dalam energi bersih dan ekonomi hijau.

“Partai Republik di Kongres memberikan rancangan ekonomi mereka dimana proyeksi ekonomi yang cerah yang mereka harapkan tidak realistis” kata Young pada hari Senin. “Anggota Kongres dari Partai Republik tidak memberitahu Anda apa yang mereka pangkas, siapa yang mereka rugikan.”

Para pemimpin Partai Republik di DPR, termasuk Ketua DPR Mike Johnson dari Louisiana, pada Senin mengecam permintaan anggaran Biden, dan menyebutnya sebagai “Rancangan untuk mempercepat kemunduran Amerika Serikat.”

“Besarnya anggaran yang diusulkan Presiden Biden merupakan pengingat mencolok akan nafsu pemerintahan ini untuk melakukan pengeluaran yang sembrono dan pengabaian Partai Demokrat terhadap tanggung jawab fiskal” tulis Johnson dan rekan-rekannya di DPR dalam sebuah pernyataan.

 


Source link

040082600_1710307743-WhatsApp_Image_2024-03-13_at_08.26.52.jpeg

Lebih dari Rp200 M, PAM JAYA Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di 2023

Liputan6.com, Jakarta Lebih dari sekadar penyedia air minum bagi warga Jakarta, PAM JAYA telah memperkuat posisinya sebagai salah satu wajib pajak terbesar dalam sistem pajak Ibu Kota. Pasalnya, PAM Jaya menjadi salah satu Wajib Pajak Pembayar Pajak terbesar pada tahun 2023.

PAM JAYA telah melakukan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak masa dan tahunan secara tepat waktu dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku dengan total pembayaran pajak PAM JAYA sepanjang tahun 2023 sebesar Rp200 miliar.

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin menjelaskan bahwa kontribusi PAM JAYA terhadap pencapaian penerimaan pajak KPP Madya Jakarta Pusat tahun 2023 menjadi sangat penting.

“Peningkatan operasional dan ekspansi ruang lingkup bisnis PAM JAYA akan berpotensi meningkatkan jumlah pajak yang dibayarkan kepada pemerintah daerah, yang akan berdampak positif terhadap pembangunan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Hasil tersebut membuktikan bahwa PAM JAYA yang menjalankan kegiatan operasional secara penuh dapat memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat dan melakukan kontribusi signifikan terhadap perkembangan kota Jakarta.

Dengan ruang lingkup yang semakin luas, termasuk peningkatan dalam jumlah transaksi dan volume kegiatan operasional, menjadi salah satu faktor besaran pajak yang disetorkan dan dilaporkan oleh PAM JAYA juga mengalami peningkatan.


Source link