Pemadanan NIK-NPWP hampir 100 Persen
Source link

IAI Wilayah DKI Jakarta
Kursus IAI
Menurut penelitian Oxford Economics, yang mensurvei 72 non-domisili Inggris dan 42 penasihat pajak yang mewakili 952 klien non-domisili lainnya, hampir semua (98%) mengatakan mereka akan beremigrasi dari Inggris lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya jika reformasi tersebut dilaksanakan. 72 non-domisili yang disurvei dikatakan telah menginvestasikan £118 juta masing-masing ke dalam ekonomi Inggris.
Mayoritas (83%) menyebutkan pajak warisan atas aset mereka di seluruh dunia sebagai motivasi utama untuk meninggalkan negara itu, sementara 65% juga merujuk pada perubahan pajak pendapatan dan keuntungan modal.
Swiss, Monako, Italia, Yunani, Malta, Dubai, dan Bahama di Karibia termasuk di antara berbagai tujuan yang kini paling menarik bagi investor kaya, menurut para ahli industri dan agen yang diwawancarai CNBC.
“Investor kaya memiliki banyak pilihan sekarang, dan banyak domisili yang memperebutkan mereka,” kata Helena Moyas de Forton, direktur pelaksana dan kepala EMEA dan APAC di Christie’s International Real Estate.
Di antara penawaran alternatif yang tersedia bagi individu kaya adalah pengecualian pajak warisan tanpa batas di Monako, Malta, dan Gibraltar, serta tidak adanya pajak pendapatan, keuntungan modal, dan warisan di Dubai.
Di Italia dan Yunani, rezim pajak tetap memungkinkan orang kaya menghindari pembayaran pajak atas aset mereka di seluruh dunia dengan biaya tahunan sebesar 100.000 euro hingga 15 tahun.
“Negara-negara lain merasakan ketakutan ini dan secara aktif mempromosikan yurisdiksi mereka serta menarik investasi dan keluarga mereka,” kata Macleod-Miller.
“Italia adalah salah satu negara yang merayu orang kaya dan tampaknya berpikir jika Anda memperlakukan mereka dengan baik, mereka akan berkontribusi,” tambahnya.
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyebut Pemerintah Daerah ketergantungannya masih sangat besar terhadap Keuangan Pusat. Maka, sudah seharusnya Pemerintah daerah (pemda) didorong agar bisa menghasilkan pendapatan, disamping mendapatkan transfer dari Pemerintah pusat.
“Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Sehingga transfer ke daerah itu merupakan bagian yang sangat dominan,” kata Sri Mulyani dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah tahun 2024, di Jakarta (23/9/2024).
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, bahwa pendapatan daerah (local revenue) melalui pendapatan hasil daerah masih sangat terbatas. Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Rendahnya local taxing power disebabkan karena masih terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan pajak dan retribusi, kemudian rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi serta kurangnya efektivitas pengawasan dan pengendalian pajak dan retribusi daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 lalu tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebagai solusi dari permasalahan ini.
Tujuan dari diterbitkan UU tersebut yakni, untuk memperkuat agar pemerintah daerah memiliki local taxing power atau kekuatan perpajakan lokal bisa ditingkatkan.
Menkeu menyebut, hal itu selaras dengan keinginan Pemerintah Pusat supaya seluruh daerah di Indonesia makin meningkat dari sisi kemajuan dan kesejahteraannya.
Adapun Local taxing power ini dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Namun, pada saat yang sama pemerintah daerah juga tetap menjaga iklim investasi.
“Intervensi kami, kebijakan pajak daerah dilakukan melalui instrumen peningkatan mulai dari kebijakan pentarifan, objek pajak, serta melakukan opsi pajak kendaraan bermotor dan biar balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian akan terjadi sinergi pemungutan, tidak terjadi pemungutan yang bertumpuk-tumpuk,” ujarnya.
Selain itu, intervensi melalui administrasi perpajakan juga sangat penting. Lantaran masih banyak pemerintah daerah yang administrasi perpajakannya perlu diperbaiki.
“Oleh karena itu kami terus mendorong modernisasi administrasi perpajakan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak tertipu dengan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP.
Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak. Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring).
Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini.
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2024).
Dwi juga menambahkan bahwa pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Secretary-General of The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann melakukan penandatanganan Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule (MLI STTR). Penandatangan ini dilakukan pada 19 September 2024.
Subject to Tax Rule ini merupakan ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya termasuk jasa. Dengan penandatanganan ini, negara berkembang seperti Indonesia bisa mengeksekusi topup tax atau pungutan selisih tarif Pajak Penghasilan (PPh).
“This is truly an important agreement reflects the fact that the STTR has been a key priority for many developing countries, as we heard from our previous speaker, of the Inclusive Framework on BEPS,” ujar Sri Mulyani dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2024).
Melalui penandatanganan tersebut, Indonesia turut menunjukkan komitmen dalam upaya peningkatan kerja sama perpajakan internasional.
Penerapan Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule dilatarbelakangi oleh penggerusan basis pajak dan pengalihan laba yang saat ini merupakan masalah global.
Untuk itu, Indonesia bersama dengan lebih dari 140 negara dan yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF) menyepakati ketentuan penerapan Subject to Tax Rule.
Dalam ketentuan Subject to Tax Rule, pembayaran intragrup harus dikenakan pajak dengan tarif minimum sebesar 9% di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen. Dalam hal tarif yang dikenakan kurang dari 9%, negara sumber dapat mengenakan pajak tambahan.
Pengenaan pajak tambahan Subject to Tax Rule dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak pembayaran dilakukan. Hal ini mengingat terdapat materiality treshold yang harus dipenuhi agar pembayaran tersebut berada dalam cakupan Subject to Tax Rule.
Sebelumnya, Bank sentral negara dunia tengah melakukan tren penurunan suku bunga acuan. Seperti dilakukan Bank Indonesia (BI) yang memangkas suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 6 persen. Diikuti bank sentral Amerika Serikat The Fed sebesar 50 bps menjadi 4,75-5,00 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rentetan kebijakan itu jadi suatu langkah yang telah diantisipasi oleh bank sentral dalam menghadapi kondisi perekonomian global saat ini.
“Tentu dampaknya terhadap perekonomian diharapkan positif, baik pada perekonomian Amerika Serikat dan juga kepada seluruh dunia,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Menurut dia, kebijakan bank sentral sebelumnya dalam menjaga suku bunga tetap tinggi untuk waktu yang lebih lama (higher for longer) telah memberikan dampak besar kepada emerging market.
“Karena higher for longer memang salah satu faktor yang memberikan dampak sangat besar terhadap kinerja perekonomian di negara-negara berkembang. Jadi penurunan ini adalah langkah yang memang kita harapkan,” ungkapnya.
Adapun dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I, Kamis, 19 September 2024 Sri Mulyani telah melihat adanya tren penurunan suku bunga acuan pihak bank sentral negara maju. Namun, ia tak menjamin itu jadi sinyal bahwa perekonomian global telah membaik.
“Bank sentral negara-negara maju telah mulai menurunkan tingkat suku bunga dari situasi higher for longer. Namun langkah ke depan masih menantang,” kata Sri Mulyani.
“Tetap memiliki potensi yang menimbulkan volatilitas di pasar keuangan dan arus modal global, yang menciptakan risiko terutama bagi negara-negara emerging market,” dia menegaskan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal dugaan kebocoran data 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk miliknya, keluarganya, dan para pejabat negara.
Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan mitigasi terkait kebocoran NPWP tersebut.
“Iya, saya sudah memerintahkan Kemkominfo maupun Kementerian Keuangan untuk memitigasi secepatnya, termasuk BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk memitigasi secepatnya,” kata Jokowi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024).
Menurut dia, kebocoran data juga terjadi di negara-negara lain, bukan hanya Indonesia saja.
Jokowi menilai hal ini terjadi kemungkinan karena ketelodoran password atau penyimpanan data yang banyak.
“Ini semuanya, semua data itu mungkin karena keteledoran password bisa terjadi, atau karena penyimpanan data yang juga terlalu banyak di tempat yang berbeda-beda bisa menjadi ruang untuk diretas oleh hacker masuk,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terhadap dugaan kebocoran data 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diperjualbelikan. Termasuk milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kedua putranya.
Sri Mulyani mengatakan, dirinya telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan kebocoran NPWP tersebut.
“Saya sudah minta pak Dirjen Pajak dan seluruh pihak di Kemenkeu untuk lakukan evaluasi terhadap persoalannya. Nanti akan disampaikan penjelasannya ya, oleh pak Dirjen Pajak dan tim IT-nya,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Dengan integrasi data berbasis link and match, monitoring self-assessment memudahkan akses dan pengawasan terhadap informasi Wajib Pajak. Ini juga memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap penghindaran pajak dan upaya pencegahan korupsi.
“Seluruh pihak, baik pemerintah pusat, daerah, lembaga, dan swasta, wajib membuka akses data terkait perpajakan, baik yang bersifat rahasia maupun non-rahasia,” tambah Hadi.
Langkah ini mendorong transparansi dalam sistem perpajakan, memberikan akses ke data finansial dan non-finansial yang sebelumnya sulit diakses, serta mendukung upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor.
Monitoring self-assessment didukung oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta Perpu Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Menurut Pasal 35A, setiap instansi wajib memberikan data yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
“Ini memastikan tidak ada lagi informasi yang disembunyikan dari pemerintah, sehingga penerimaan pajak dapat dioptimalkan,” jelas Hadi.
Namun, beberapa peraturan pelaksanaan masih inkonsisten dan melemahkan efektivitas sistem ini. Hadi menegaskan bahwa revisi terhadap peraturan yang tidak sesuai dengan undang-undang perlu dilakukan agar sistem pengawasan perpajakan dapat berjalan lebih baik.
Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perlunya mitigasi oleh kementerian terkait soal kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebelumnya, sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dalam situs itu oleh akun bernama Bjorka pada tanggal 18 September 2024.
“Saya sudah perintahkan, Kominfo maupun Kementerian Keuangan untuk memitigasi secepatnya, termasuk BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk memitigasi secepatnya,” kata Jokowi di sela peresmian jalan Tol Solo-Yogyakarta di Gerbang Tol Banyudono Boyolali, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Kamis (19/9/2024).
Ia mengatakan peristiwa tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di beberapa negara lain.
“Semua data mungkin karena keteledoran password bisa terjadi atau karena penyimpanan data yang terlalu banyak di tempat yang berbeda-beda,” katanya.
Ia mengatakan hal itu bisa menjadi ruang untuk diretas oleh hacker agar bisa masuk.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tengah mendalami kasus dugaan kebocoran data NPWP.
“Terkait dengan informasi kebocoran data yang beredar, saat ini tim teknis DJP sedang melakukan pendalaman,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti.
Dugaan bocornya data NPWP mencuat usai pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums.
Melalui akun X @secgron, dia menyebut sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dalam situs itu oleh akun bernama Bjorka pada tanggal 18 September 2024.
Selain NPWP, data yang juga terseret di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nomor handphone, email, dan data lainnya.
Harga jual seluruh data itu mencapai Rp 150 juta. Dalam cuitan yang sama, Teguh mengatakan bahwa data yang bocor juga termasuk milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta putranya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Liputan6.com, Jakarta – Ranah keamanan siber Indonesia kembali diguncang. Kali ini, diduga data 6,6 juta wajib pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bocor dan diperjualbelikan di forum hacker.
Akun anonim mengaku sebagai “Bjorka” mengklaim telah membobol dan mencuri data wajib pajak, termasuk milik Presiden Jokowi, menteri-menteri, dan penjabat tinggi lainnya.
“Data DJP yang diperoleh tersebut sebesar 2GB dalam bentuk normal, dan 500MB dalam bentuk terkompresi,” klaim peretas dalam unggahannya di forum jual beli data hasil peretasan.
Pratama Persadha, pakar keamanan siber dan Direktur CISSReC, mengungkap telah melakukan penelusuran dan mengunduh sampel data yang diberikan.
Dugaan kuat mengarah pada DJP sebagai sumber kebocoran, mengingat nomenklatur data sangat spesifik.
“Kemungkinan besar data tersebut memang berasal dari Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan karena di dalam sampel tersebut terdapat field Nama KPP, Nama Kanwil, Status PKP, serta jenis WP (Wajib Pajak),” kata Pratama dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Hacker sendiri saat ini sedang menawarkan data curian tersebut dengan harga 10 ribu USD atau sekitar Rp 153 juta.
Misteri di Balik Nama “Bjorka”
Keaslian identitas peretas masih menjadi tanda tanya besar. Akun mengaku sebagai “Bjorka” ini baru dibuat dan memiliki sedikit postingan. Akun Telegram yang digunakan juga berbeda dari sebelumnya.
“Belum dapat diketahui dengan pasti apakah kebocoran data DJP kali ini benar-benar dilakukan oleh Bjorka yang sebelumnya sempat menggemparkan Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, akun tersebut telah mendapatkan status “God” di forum hacker, menunjukkan adanya pengakuan atas aksinya.
Insiden ini kembali menyoroti betapa rentannya data pribadi di era digital, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan data lebih ketat.