011512300_1735211139-20241226-Demo_Tolak_PPN-ANG_10.jpg

MUI Pertanyakan Urgensi PPN Naik Jadi 12%

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan urgensi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dia menilai rencana tersebut telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Anwar menyadari kenaikan PPN Jadi 12 persen tertusng dalam Undang-Undang anomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, kenaikan PPN 1 persen merupakan anamat UU yang harus dijalankan oleh pemerintah.

Kendati demikian, ada sederet pertanyaan yang membayangi rencana penerapan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 nanti.

“Tetapi pertanyaannya, apakah dari perspektif hukum tuntutan dari UU tersebut sesuai dengan amanat konstitusi atau tidak? Kedua, apakah dari perspektif sosial ekonomi ketentuan tersebut sudah tepat atau belum untuk dilaksanakan saat ini? Disinilah letak masalah dan kontroversinya,” tutur Anwar dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (28/12/2024).

Pada dasarnya, pemerintah perlu menjalankan perintah Undang-Undang tadi. Anwar melihat dua alasan kuat; pertama aturan yang sudah ditetapkan dan kedua kebutuhan dana untuk menunjang rencana belanja pemerintah.

“Pertama, karena hal demikian sudah merupakan tuntutan dari UU HPP. Kalau tidak dilaksanakan maka pemerintah tentu akan dicap telah melanggar UU. Kedua karena pemerintah saat ini memang sedang memerlukan dana yang besar bagi membiayai semua pengeluaran pemerintah termasuk pengeluaran untuk pembangunan,” tuturnya.

Anwar menyoroti pula siasat pemerintah dalal memuluskan rencana itu. Misalnya, dengan mengeliminasi sejumlah kelompok barang kebutuhan pokok agar tidak dipungut PPN.

“Untuk itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai langkah seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan layanan pendidikan,” bebernya.

 


Source link

001468200_1726844569-Screenshot_2024-09-20_21.59.04.jpg

Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat

Ustdaz Adi Hidayat menekankan tentang perbedaan bahasan fiqih dalam hukum Islam yang perlu dipahami terlebih dahulu.

“Jadi, terkait dengan pajak ini, bedakan di fiqih kita, itu di fiqih muamalah, pembahasannya. Ya, dalam fiqih, dalam fiqih muamalah ada beberapa yang dibedakan dalam hukum Islam berlaku zakat. Dalam hukum Islam berlaku zakat bagi orang Islam, bagi orang Islam, ya, sedangkan bagi non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam, ya, negaranya sudah negara Islam hukumnya sudah berlaku,” ucapnya dikutip dari YouTube Ummu Haniya.

“Maka ada juga pemungutan semisal pajak, semisal pajak untuk memberikan keamanan, ketentraman, dan nilainya kembali kepada mereka retribusinya. Kalau hukumnya sudah berlaku, hukum Islam, negaranya Islam dan semua dibentuk dalam sistem Islami, ya. Tapi kalau misalnya tinggal di negara yang bukan Islam, ya, hukum zakat tetap berlaku,” jelasnya.

Zakat inilah yang kemudian dikelola oleh badan tertentu. Seperti di Indonesia dikenal dengan Bazis (Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh). Hukumnya terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60 ‘ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا ‘ 

Ada juga yang tidak masuk Bazis, misal di setiap DKM (Dewan Kesejahteraan Masjid) ada pengelolaan zakatnya. Jadi, setiap kita akan mengeluarkan zakat, wajib hukumnya.

“Jangan tunggu negara Islam dulu baru zakat dikeluarkan. Tidak bisa seperti itu. Jadi, zakat tetap berlaku bagian dari nilai Islam, begitu dapat kita hukumnya, baik zakat mal ataupun zakat fitri, bukan zakat fitrah yang kalau dalam bahasa hadis, tapi zakat fitri. Baik zakat fitri ataupun zakat mal, kalau sudah tiba, hukumnya wajib dikeluarkan. Wajib dikeluarkan, ” katanya.


Source link

034205400_1735290097-Pajak.jpg

Melihat Tren Perpajakan Indonesia di Tahun Depan

Liputan6.com, Jakarta Lanskap perpajakan Indonesia sedang menuju babak baru yang lebih dinamis dan penuh tantangan. Tahun 2025 diperkirakan akan menjadi tahun yang penting bagi pemerintah dan wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan berbagai kebijakan dan tren baru di bidang perpajakan.

Managing Partner Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi menjelaskan bahwa terdapat beberapa tren terkini dalam perpajakan Indonesia.

“Terkait tren pajak terkini, mungkin saya akan bagi menjadi 3, dari sisi Tax Administration, Tax Policy, Tax Audit & Dispute. Ketiga aspek ini akan berdampak besar pada wajib pajak, baik individu maupun korporasi, yang perlu mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan berbagai perubahan tersebut,” ujar dia.

Dalam administrasi pajak, Pemerintah akan memperkenalkan Core Tax Administration System (CTAS) yang diharapkan akan secara resmi diluncurkan pada Desember 2024 untuk mendukung pengelolaan pajak yang lebih modern dan efisien, serta memperkuat transparansi melalui penerapan mekanisme Common Reporting Standards (CRS) yang mewajibkan institusi keuangan mematuhi standar pelaporan internasional.

Selain itu, sistem Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) akan mengelompokkan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan, dengan fokus pada Wajib Pajak memiliki risiko tinggi, termasuk juga wajib pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi (High Wealth Individuals).

Dari sisi kebijakan, fokus kebijakan pajak pada 2025 adalah perbaikan proses bisnis dengan pemantauan yang lebih intensif terhadap wajib pajak strategis.

Pemerintah juga akan mengimplementasikan pajak minimum global (global minimum tax) yang mencakup ketentuan seperti STTR, QDMTT, dan IIR. Di sisi lain, insentif fiskal akan diberikan secara lebih terukur untuk memastikan manfaat yang optimal bagi perekonomian.


Source link

081496000_1446466762-20151101-Penyimpanan-Uang-Jakarta-03.jpg

Ada Kebijakan Opsen Baru, Makassar Pede Raih PAD Rp 2 Triliun di 2025

Pemerintah Indonesia telah merilis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU HKPD ini diterbitkan untuk penguatan lokal taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah sehingga lebih efisien, produktif dan akuntabel.

Mengutip klc2.kemenkeu.go.id, Senin (16/12/2024), salah satu kebijakan mengenai perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini mengenai kebijakan opsen. Opsen ini merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Melalui opsen ini diharapkan memperluas basis pajak lewat opsen pajak daerah. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen yakni Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen MBLB.

Mengutip UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, pada pasal 81, opsen dikenakan atas pajak terutang dari:

a.PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

b.BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

c.Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan)

Berikut pengertian dari opsen PKB, open BBNKB, opsen pajak MBLB:

1.Opsen PKB

Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Opsen BBNKB

Opsen BBNKB merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

3.Opsen Pajak MBLB

Opsen Pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk tarif opsen itu ditetapkan sebagai berikut sesuai pasal 83 ayat 1 antara lain:

a.Opsen PKB sebesar 66 persen

b.Opsen BBNKB sebesar 66 persen

c.Opsen pajak MBLB sebesar 25 persen

dihitung dari besaran pajak terutang.

Pada pasal 83 ayat dua disebutkan kalau besaran tarif opsen dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Perda.


Source link

04eb0e96fc707b541e5e1a2a8ba0cb9991.jpg

Alex James Basis Blur Kini Bertani, Khawatir Rencana Pajak Baru untuk Petani Pengaruhi Mental 5 Anaknya

Liputan6.com, Jakarta Alex James, pemain bas alias basis band Britpop Blur, baru-baru ini berbicara tentang rencana Partai Buruh Inggris untuk memperkenalkan pajak warisan pada aset petani.

Dalam wawancara dengan Channel 4 News yang dilansir NME, Alex James mengungkap kekhawatiran terkait kebijakan tersebut, sembari bercanda tentang potensi reaksi dari keluarganya, termasuk kelima orang anaknya.

Selama masa hiatus Blur pada 2000-an, Alex James membeli lahan pertanian.

Keputusan jadi petani yang ia sebut sebagai “klise dalam dunia rok” ini berhasil membawanya ke dunia produksi keju. Salah satu produknya dinamai sesuai dengan lagu “Blue Monday” dari band New Order.

“Saya ingat saat membeli peternakan, rasanya seperti mengambil langkah romantis yang sembrono ke dunia yang tidak diketahui. Setelah 20 tahun, saya sadar bahwa ini klise berikutnya dalam daftar klise rok,” ungkapnya.

“Dalam dunia rok, pilihannya adalah mati muda atau akhirnya tinggal di sebuah peternakan,” Alex James menambahkan.

 


Source link

093883900_1729686147-WhatsApp_Image_2024-10-23_at_19.16.44.jpeg

Bola Panas PPN 12% Kini Ada di Tangan Presiden Prabowo

Liputan6.com, Jakarta Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi PPN 12% per 1 Januari 2025 memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto kini dihadapkan pada tekanan besar untuk merespons isu yang dianggap dapat memperberat beban ekonomi rakyat.

Opsi untuk Membatalkan Kenaikan Tarif PPN

Salah satu langkah yang dapat ditempuh Presiden adalah menggunakan kewenangannya untuk mengajukan pembatalan kenaikan tarif tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pemerintah memiliki ruang untuk mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Penyesuaian jika ada perubahan kebijakan fiskal.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengusulkan agar Presiden Prabowo mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda kenaikan tarif ini. Menurutnya, langkah ini tidak hanya legal tetapi juga realistis, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang masih lesu.

“Ini soal kemauan politik. Penerbitan Perppu memungkinkan pemerintah menunda kebijakan tersebut karena daya beli masyarakat belum pulih. Jika dipaksakan, kenaikan PPN justru bisa memperlambat pemulihan ekonomi,” jelas Esther kepada wartawan, ditulis Kamis (26/12/2024).

Kapan Kenaikan Tarif PPN Ideal Dilakukan?

Esther menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN sebaiknya dilakukan ketika daya beli masyarakat telah stabil dan ekonomi nasional menunjukkan pemulihan yang signifikan. Jika tidak, kebijakan ini berisiko mengganggu pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

“Presiden punya peran besar untuk memutuskan apakah kenaikan ini perlu ditunda. Saya kira, jika ekonomi belum benar-benar pulih, kebijakan ini sebaiknya ditunda hingga situasi lebih kondusif,” tambahnya.

 

 


Source link

046715200_1735030631-Depositphotos_232405776_L.jpg

Pemerintah Tegaskan Sekolah dan Rumah Sakit Swasta Tak Akan Dikenai PPN 12%

Liputan6.com, Jakarta Untuk mendongkrak perekonomian dalam negeri, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikan PPN dari 11% ke 12% per 1 Januari 2025 mendatang. Namun, di tengah berita kenaikan PPN tersebut, beredar informasi bahwa beberapa instansi akan terkena dampaknya, termasuk sekolah dan rumah sakit swasta. Menanggapi isu ini, Josua Pardede yang merupakan seorang ekonom bank senior kemudian buka suara untuk menjawab keresahan masyarakat. 

Menurut Josua, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% dianggap sebagai langkah yang strategis namun penuh tantangan. Kenaikan PPN ini bertujuan untuk memperkuat fiscal space guna mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Selain itu, Josua juga berkata bahwa kenaikan PPN di Indonesia masih termasuk rendah bila dibandingkan dengan beberapa negara lainnya, yakni sekitar 15%-25%. 

Tak hanya itu, Josua kembali menjelaskan bahwa naiknya PPN ke 12% ini hanya diterapkan pada barang-barang atau jasa dalam kategori mewah untuk konsumen dari kelas atas. Adapun mereka seperti daging wagyu, pendidikan di sekolah berbasis internasional, hingga layanan kesehatan di rumah sakit internasional. Sementara untuk barang atau jasa yang masih dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah, seperti beras, gabah, jagung, sagu, jasa pelayanan kesehatan medis dari rumah sakit swasta, hingga jasa pendidikan di sekolah swasta tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.

“Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan dan gotong royong, di mana barang/jasa mewah (seperti makanan premium, layanan VIP, dan pendidikan internasional mahal) dikenakan tarif PPN penuh, sementara kebutuhan dasar tetap bebas PPN,” ujar Josua.

Meski begitu, tetap ada kriteria untuk layanan kesehatan di rumah sakit swasta dan pendidikan di sekolah swasta yang tidak terkena PPN 12%. Untuk layanan umum di rumah sakit swasta yang masih dibutuhkan oleh kalangan menengah ke bawah, serta memiliki tarif normal, akan diberikan PPN 0%. Cakupannya meliputi layanan rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, vaksinasi, hingga layanan preventif di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta yang berada dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Begitu pula untuk layanan pendidikan di sekolah swasta yang memiliki tarif normal/lebih tidak mahal akan diberikan kebebasan PPN 12%.

Sementara itu, bagi layanan kelas VIP yang memiliki tarif mahal di rumah sakit swasta rencananya akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu pula dengan layanan pendidikan di sekolah swasta yang memiliki tarif lebih dari 100 juta setahun. 


Source link

042665900_1684234026-Hari_ini_IHSG_ditutup_melemah-ANGGA_1.jpg

PPN 12% Berlaku 2025, Ongkos Layangan KSEI Bakal Naik?

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di pasar modal, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi biaya transaksi.

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat mengatakan pihaknya belum bisa memastikan penerapan kebijakan tersebut sehubungan dengan layanan KSEI. Hal senada sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yang masih menunggu aturan pelaksanaan dari aturan tersebut.

“Kami saat ini sedang berkomunikasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melakukan kajian bersama, koordinasi bersama konsultan pajak kami. Jadi apakah berdampak dengan biaya pelayanan, so far kami belum melihat dampak tersebut,” kata Samsul dalam media Luncheon di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Selasa (24/12/2024).

PPN 12 persen akan dikenakan khusus pada barang dan jasa premium yang dinikmati oleh kalangan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Barang premium tersebut meliputi makanan, layanan pendidikan, hingga listrik untuk rumah tangga kelas atas.

Beberapa contoh barang premium yang dikenakan PPN 12 persen antara lain beras premium, daging premium, ikan dan seafood premium, buah-buahan premium, layanan pendidikan premium, pelayanan kesehatan VIP, hingga listrik daya besar 3500-6600 VA.

“Jadi nanti pasti akan diberi notifikasi apabila ada (penerapan PPN 12%). Jadi untuk sementara ini kami masih dalam posisi menunggu juklak atau petunjuk teknis lebih lanjut dari otoritas,” imbuh Samsul.

 


Source link

001738200_1671104508-variant-static-a.jpg

Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Harga Barang Naik?

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini akan berlaku juga untuk transaksi yang menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Namun, PPN 12% yang diberlakukan untuk biaya transaksi ini akan dibebankan kepada merchant atau penjual, bukan langsung kepada konsumen yang melakukan pembayaran melalui QRIS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa meskipun transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan PPN, dasar pengenaan pajaknya mengacu pada Merchant Discount Rate (MDR).

Sebagai informasi, MDR adalah biaya yang dipungut oleh penyelenggara jasa pembayaran kepada merchant atau pemilik toko. Dengan demikian, merchant yang menggunakan layanan QRIS akan bertanggung jawab untuk membayar PPN yang terutang, bukan konsumen.

“Jadi, sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS termasuk keuangan itu MDR, sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini, kemudian nanti ada mekanisme antara provider dan merchant-nya. Nanti merchant-nya yang bayar PPN berapa jasanya? Bisa jadi 0,1 atau 0,2 dari transaksi dan itu sebenarnya merchant-nya yang bertanggung jawab dengan provider. Kita bayar ya sama-sama aja,” kata Dwi dalam Media Briefing tentang PPN atas Jasa Layanan Transaksi Uang Elektronik dan Digital, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Perempuan yang akrab disapa Ewie ini menjelaskan, bahwa transaksi menggunakan QRIS maupun tunai, pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu tidak ada perbedaan harga yang signifikan.

Misalnya, ketika Anda membeli air mineral seharga Rp 6.000 di Gelora Bung Karno (GBK) dan pembayarannya menggunakan QRIS. Harganya akan tetap sama meskipun membayarnya secara tunai. Harganya juga tetap sama Rp 6.000.

Untuk contoh lainnya, ketika Anda membeli barang dengan harga Rp 5.000.000 di toko elektronik menggunakan QRIS, PPN 11 persen yang dikenakan adalah atas jasa transaksi, bukan harga barang itu sendiri. Artinya, baik Anda membayar dengan QRIS atau tunai, harga yang dibayar tetap sama, yaitu Rp 5.550.000 (harga barang ditambah PPN). Begitupun untuk tahun 2025 nanti dimana PPN menjadi 12 persen.

Kendati demikian, DJP tidak dapat memberikan jaminan bahwa harga barang yang dijual oleh merchant tidak akan naik setelah tarif PPN 12 persen diberlakukan pada Januari 2025. Kenaikan harga, jika terjadi, sepenuhnya tergantung pada keputusan merchant masing-masing.

“Apa ada jaminan (harga barang tak naik)? Ya nggak bisa jamin,” pungkasnya.


Source link