045930400_1656579075-UJI_COBA_APLIKASI_MYPERTAMINA-FANANI_6.jpg

Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 10%, Simak Ketentuannya

Perhitungan PBBKB dapat dilakukan dengan rumus berikut:

PBBKB = Harga Jual Bahan Bakar × Tarif Pajak (10%)

Sebagai contoh, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp10.000 per liter, maka pajak yang dikenakan adalah Rp1.000 per liter.

Kapan Pajak Ini Berlaku?

PBBKB terutang ketika bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Dengan kata lain, pajak ini langsung diperhitungkan dalam harga jual saat bahan bakar diisi ke dalam kendaraan atau alat berat.

Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Penerimaan pajak ini menjadi bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan transportasi, serta mendukung fasilitas publik lainnya di ibu kota.


Source link

036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg

Batas Laporan SPT Pribadi Makin Dekat, Jangan Sampai Terlewat!

Liputan6.com, Jakarta Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) semakin dekat! Tahun ini, pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi harus diselesaikan paling lambat pada 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan adalah 30 April 2025.

Yang perlu diperhatikan, batas waktu pelaporan SPT bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dengan kesibukan menjelang Lebaran, pastikan kamu sudah melaporkan SPT sebelum tenggat waktu agar tidak kelupaan dan terhindar dari sanksi keterlambatan.

“Batas waktu lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi kemungkinan jatuh bertepatan dengan libur idulfitri,” dikutip dari laman instagram @ditjenpajakri, Minggu (23/3/2025).

1770S dan 1770SS

Seperti diketahui, wajib pajak pribadi bagi tenaga kerja atau karyawan dibagi dalam 2 jenis formulir, yaitu SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Perbedaan utama SPT 1770S dan 1770SS berada pada penghasilan bruto tahunan wajib pajak.

SPT 1770SS digunakan jika penghasilan bruto tahunan wajib pajak tidak lebih dari Rp60.000.000 dan berasal dari sumber selain usaha atau pekerjaan bebas.

Adapun SPT 1770S digunakan jika penghasilan bruto tahunan wajib pajak lebih dari Rp60.000.000, yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, sumber dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPH final selain dari usaha.

Kedua jenis SPT ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu djponline.pajak.go.id.

Perlu diingat, keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi, jadi pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu. Wajib Pajak Orang Pribadi denda sebesar Rp100.000, dan Wajib Pajak Badan denda sebesar Rp1.000.000

 


Source link

070442900_1708433602-Foto_Release_Hexindo_Ekskavator_Hitachi_Spesial_Seri_Batik__3_.jpg

Punya Alat Berat Ternyata Wajib Bayar Pajak, Segini Tarifnya

 

Liputan6.com, Jakarta Sejak tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di ibu kota.

“Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Alat berat yang termasuk dalam kategori ini meliputi mesin berukuran besar yang digunakan dalam konstruksi dan teknik sipil, seperti bulldozer, excavator, crane, dan sejenisnya.

Objek dan Pengecualian Pajak Alat Berat

Pajak ini dikenakan terhadap semua alat berat yang dimiliki atau dioperasikan di wilayah DKI Jakarta. Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu:

  • Alat berat yang dimiliki oleh pemerintah, TNI, Polri, atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Alat berat yang dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Alat Berat?

Pajak ini dikenakan kepada individu maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat. Pemilik atau pengelola alat berat yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk membayar pajak ini.

 


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Batas Akhir 31 Maret 2025, Tengok Cara Lapor SPT Pribadi 1770S dan 1770SS

Liputan6.com, Jakarta – Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Pajak Pribadi berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri. Batas pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi tahun ini adalah pada tanggal 31 Maret 2025. Sedangkan batas pelaporan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2025.

Seperti diketahui, wajib pajak pribadi bagi tenaga kerja atau karyawan dibagi dalam 2 jenis formulir, yaitu SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Proses pelaporan 1770S dan 1770SS tersedia dengan sistem e-Filing online

Mengutip laman resmi DJP, Jumat (21/3/2025), perbedaan utama SPT 1770S dan 1770SS berada pada penghasilan bruto tahunan wajib pajak.

SPT 1770SS digunakan jika penghasilan bruto tahunan wajib pajak tidak lebih dari Rp60.000.000 dan berasal dari sumber selain usaha atau pekerjaan bebas.

Adapun SPT 1770S digunakan jika penghasilan bruto tahunan wajib pajak lebih dari Rp60.000.000, yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, sumber dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPH final selain dari usaha.

Kedua jenis SPT ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu djponline.pajak.go.id.

Perlu diingat, keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi, jadi pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu.

Perlu diingat juga, sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number)untuk mengakses e-Filing. Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat mendaftar secara online melalui situs DJP atau melalui kantor pajak terdekat. 

Pelaporan SPT pajak ditujukan untuk setiap wajib pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT, maka mereka dapat dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

 


Source link

031672600_1706183452-20240125-Cukai_Vape-FAI_3.jpg

Mengenal Pajak Rokok, Siapa Wajib Bayar?

Liputan6.com, Jakarta Pajak Rokok menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang strategis bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pajak rokok ini dikenakan atas produk rokok yang telah dipungut cukainya oleh Pemerintah Pusat, kemudian dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Pajak Rokok adalah pungutan yang dikenakan atas setiap produk rokok yang telah dikenai cukai.

“Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh instansi pemerintah di bidang cukai, sedangkan hasil pemungutannya disalurkan ke pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, untuk mendanai berbagai program pembangunan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Objek Pajak Rokok

Objek Pajak Rokok meliputi seluruh jenis produk tembakau yang dikenai cukai, antara lain:

  • Sigaret (rokok linting atau mesin)
  • Cerutu
  • Rokok daun
  • Produk rokok lainnya yang tergolong barang kena cukai

Namun, produk rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dikecualikan dari Pajak Rokok.

Subjek dan Wajib Pajak Rokok

Dalam mekanisme Pajak Rokok, Subjek Pajak adalah konsumen yang membeli dan mengonsumsi produk rokok. Sementara Wajib Pajak adalah produsen atau importir rokok yang memiliki izin resmi, seperti pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

 


Source link

031656800_1466064638-ist.jpg

Mengapa THR Dikenakan Pajak? – Bisnis Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta – Jelang Lebaran, THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi hal yang ditunggu-tunggu karyawan. Namun, tahukah Anda bahwa THR yang diterima juga dikenakan pajak?

THR bukanlah pajak itu sendiri, melainkan bagian dari penghasilan yang wajib dilaporkan dan dipotong pajaknya sesuai aturan perpajakan di Indonesia. Pemotongan pajak THR dilakukan oleh perusahaan sebelum THR dicairkan ke rekening karyawan.

Siapa yang dikenai pajak THR? Semua karyawan yang menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Di mana pajak THR dipotong? Pajak dipotong langsung oleh perusahaan dari total THR yang diterima karyawan.

Kapan pajak THR dipotong? Pajak dipotong saat pencairan THR, sebelum dana diterima karyawan.

Mengapa THR dikenakan pajak? Karena THR merupakan bagian dari penghasilan bruto karyawan dan termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh). THR tergolong jenis penghasilan yang bersifat tidak teratur karena diperoleh satu kali dalam satu tahun atau satu periode. Karena penghasilan tersebut diterima oleh pekerja, maka THR dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Bagaimana cara menghitung pajak THR? Perhitungannya berdasarkan penghasilan bruto tahunan karyawan, termasuk THR, dan tarif PPh progresif.

Peraturan perpajakan terkait THR terus diperbarui, sehingga penting untuk selalu mengecek informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Informasi yang salah dapat berakibat pada masalah perpajakan di kemudian hari. Oleh karena itu, memahami aturan mainnya sangat penting agar Anda sebagai karyawan dapat mempersiapkan diri dengan baik.


Source link

048502300_1676460083-20230215-Tarif-Parkir-Mobil-Uji-Emisi-Iqbal-3.jpg

Parkir di Jakarta Kini Kena Pajak 10%, Begini Aturannya

Dalam ketentuan ini, ada dua pihak utama:

  1. Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna layanan parkir.
  2. Wajib Pajak: Pengelola usaha parkir, baik individu maupun badan usaha.

Berapa Tarif PBJT atas Jasa Parkir?

Tarif PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari biaya parkir yang dibayarkan pengguna. Pajak ini otomatis terutang saat pengguna membayar biaya parkir, baik secara tunai maupun digital.

Contoh: Jika tarif parkir sebesar Rp20.000, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp2.000.

 


Source link

063798200_1437036342-083727700_1436362530-20150708-Penukaran-Uang-Jelang-Lebaran-Jakarta-07.jpg

THR PNS Bebas Pajak, Bagaimana Pegawai Swasta?

Kabar baik bagi para pensiunan di Indonesia! Tunjangan Hari Raya (THR) telah mulai disalurkan sejak Senin, 17 Maret 2025. Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan THR dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR yang diterima pun setara dengan gaji pensiun bulanan masing-masing pensiunan.

Lembaga seperti Taspen telah memastikan pencairan THR ini telah berjalan lancar.

Namun, bagaimana dengan THR karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN)? Informasi mengenai pencairan THR untuk kedua kelompok ini masih beragam. Untuk ASN, pencairan THR juga dimulai pada 17 Maret 2025, bersamaan dengan pencairan THR pensiunan.

Sedangkan untuk swasta, pencairan THR ditetapkan paling lambat satu pekan sebelum hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai pencairan THR karyawan swasta, sangat disarankan untuk mengecek informasi resmi dari pemerintah atau perusahaan masing-masing.

Jangan sampai terlambat mendapatkan informasi penting ini!


Source link

009089700_1742237660-WhatsApp_Image_2025-03-17_at_14.52.08.jpeg

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan PPh Final UMKM 0,5%

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong pemerintah agar segera merilis peraturan terkait perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk pelaku UMKM.

Hingga pertengahan Maret 2025, regulasi tersebut belum juga dikeluarkan, memicu kebingungan di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi ini. Ia menilai ketidakpastian regulasi menimbulkan dilema bagi WP OP, khususnya terkait kewajiban pembayaran PPh untuk masa pajak Januari dan Februari 2025.

Banyak wajib pajak yang khawatir salah melakukan penyetoran pajak, sehingga berpotensi memengaruhi penerimaan negara.

“Kami berharap pemerintah segera menerbitkan aturan perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Jika regulasi tersebut diterbitkan sejak awal tahun, WP OP bisa langsung memanfaatkannya tanpa kebingungan,” ujar Vaudy dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Komitmen Pemerintah

Vaudry menegaskan, sebelumnya pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan perpanjangan fasilitas tarif PPh Final UMKM ini dalam peluncuran “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” pada 16 Desember 2024. Salah satu poin pentingnya adalah kelanjutan tarif 0,5% hingga akhir 2025.

Namun, hingga kini belum ada revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 yang mengatur tarif PPh Final atas penghasilan usaha bagi WP dengan peredaran bruto tertentu.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, WP OP hanya dapat memanfaatkan tarif ringan ini selama tujuh tahun. Artinya, WP OP yang mulai memanfaatkan fasilitas pajak sejak 2018, per Januari 2025 tak lagi dapat menggunakannya, kecuali ada ketentuan baru yang memperpanjang masa berlaku.

 


Source link