080488700_1531990071-Tips_Mengatur_Keuangan.jpg

Baru Mulai Kerja dan Dapat Gaji, Simak Tips Keuangan Ini Agar Tak Menyesal saat Tua

Cari tahu berapa banyak uang yang Anda bawa, berapa banyak dari uang tersebut yang dibelanjakan, hingga berapa banyak yang Anda hemat. Ketahui juga hal-hal yang Anda belanjakan hanya demi keinginan Anda dibandingkan kebutuhan. Itu membuat Anda paham di mana harus memangkas pengeluaran.

Dilaporkan CNN Business, Reiches menyarankan aturan 50/20/30. Ambil pendapatan kotor Anda dan kurangi semua pajak penghasilan bahkan asuransi kesehatan yang langsung dipotong dari gaji Anda.

Dari pendapatan setelah pajak itu, alokasikan tidak lebih dari 50% untuk pengeluaran penting (sewa, utilitas, bahan makanan, transportasi, dll.) kemudian 20% lainnya digunakan untuk menabung untuk tujuan jangka pendek dan jangka panjang dan untuk membayar utang berbunga tinggi. Sementara 30% sisanya dapat digunakan untuk pengeluaran diskresioner (pakaian, hiburan, makan di luar, perjalanan, hadiah, dll.).

Aturan tersebut masih bisa berubah, seperti jika Anda tinggal di daerah dengan biaya tinggi, dengan harga sewa yang mendorong Anda melebihi batas 50% untuk hal-hal penting. Dalam hal ini, Anda dapat memilih tempat untuk memotong di area lain atau mengurangi biaya perumahan dengan tinggal bersama teman sekamar, misalnya.

Jangan mengandalkan uang yang belum Anda miliki

Mungkin Anda pernah mendengar akan diberikan bonus atau mengharapkan kenaikan gaji. Di sisi lain, ada pula kemungkinan memperoleh uang karena teman Anda akan membayar utangnya tahun depan. Semua uang itu mungkin terwujud. Tapi sampai itu terjadi, jangan membelanjakannya terlebih dahulu karena Anda tidak tidak pernah tahu dan tidak ada kepastian atas kapan datangnya atau berapa banyak yang akan didapatkan.

 

Source link

017760400_1605802651-Pengadilan_3.jpg

Pengadilan Pajak Pindah ke Mahkamah Agung, Kemenkeu Hormati Putusan MK

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memindahkan sistem pengadilan pajak, dari semula di bawah Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).

Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihak instansi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXI/2023, tentang pengujian terhadap pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945.

Pada sidang tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan satu dari tiga permohonan yang diajukan. Adapun sidang diselenggarakan tanpa dilakukan permintaan keterangan baik ke Pemerintah maupun DPR dimana hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang MK.

“Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan,” kata Prastowo dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Sabtu (27/5/2023).

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan, frasa Departemen Keuangan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2002 dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Sehingga dimaknai menjadi, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

Salah satu pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi. Maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan, atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan, dalam hal ini (in casu) Pengadilan Pajak. Sehingga tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen.

 

Source link

076869000_1503805347-20170827-Samsat-Keliling-AY3.jpg

Bayar Pajak Kendaraan dan PBB Kini Bisa Pakai Muamalat DIN

Adapun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, nasabah perlu mendapatkan kode bayar terlebih dahulu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Selanjutnya, nasabah login ke Muamalat DIN dan mengakses menu “pembayaran”.

Kemudian, nasabah memilih fitur “Samsat/Signal”, memilih wilayah, memasukkan kode bayar dan menyelesaikan pembayaran. Setelah transaksi berhasil, proses pengiriman STNK kemudian dapat dilihat melalui aplikasi Signal. Saat ini, fitur pembayaran pajak kendaraan Muamalat DIN sudah mencakup 15 provinsi.

Menurut Sandhy, aplikasi Muamalat DIN dilengkapi dengan fitur keamanan terbaru seperti biometric login dan pembacaan otomatis One Time Password (OTP).

Selain itu, terdapat fitur pembayaran menggunakan QR Code yang terhubung dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia.

 

Source link

045908400_1680249490-Screenshot__46_.jpg

Ketua Banggar Apresiasi Pengelolaan Keuangan Negara Meski Diterpa Kasus Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Said Abdullah, menilai laporan Pemerintah terkait perkembangan pengelolaan keuangan negara sangat baik.

Hal itu tergambar pada kinerja APBN per April 2023 menunjukkan perkembangan surplus Rp. 234,7 triliun atau 1,12 persen PDB. Realisasi pendapatan negara telah mencapai Rp. 1.000,5 triliun atau 40,6 persen dari target APBN 2023.

Meskipun ditengah berita miring terkait berbagai kasus pajak oleh oknum pegawai pajak, menurut Said, capaian tersebut patut apresiasi para pegawai pajak tetap setia dan bekerja keras.

“Selain itu kepatuhan wajib pajak terhadap kasus pajak yang mencuat tidak menggoyahkan mereka untuk tetap membayar pajak. Kita wajib bangga terhadap kepatuhan para wajib pajak. Total SPT tahun 2023 ini meningkat dari tahun lalu 13,11 juta menjadi 13,49 juta,” kata Said Abdullah, di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Menurut Said, atas kepatuhan itu pula, ditambah tumbuhnya perekonomian nasional, penerimaan pajak hingga April 2023 mencapai Rp. 688,15 triliun atau 40,05 persen dari target.

Bahkan PPh Non Migas telah mencapai Rp. 410,92 triliun atau 47,04 persen dari target, PPh Migas mencapai Rp. 32,33 triliun atau 52,62 persen dari target, PPN dan PPnBM mencapai Rp. 239,98 triliun atau 32,2 persen dari target.

Kendati demikian, sektor PPB dan pajak lainnya harus memacu lebih baik, sebab realisasinya per April 2023 baru 12,3 persen dari target atau setara Rp. 4,92 triliun. Kinerja Pemda lebih aktif untuk mendorong realisasi penerimaan PBB lebih baik.

“Karena dampak ekonomi yang tumbuh baik, ikut mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercapai Rp. 217,8 triliun atau 49,3 persen. Sebaliknya sektor kepabeanan dan cukai masih perlu effort lebih keras sebab terjadi perlambatan, baru terealisasi Rp. 94,5 triliun atau baru 31,17 persen dari target,” ujarnya.

 

Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Kemenkeu Jatim Lelang 90 Aset Barang Sitaan Wajib Pajak, Ada Apartemen hingga Kayu Gelondongan

Liputan6.com, Malang – Sebanyak 90 aset senilai Rp16,9 miliar milik 45 wajib pajak (WP) yang disita selama triwulan I 2023, dilelang guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur (Jatim) Taukhid mengatakan bahwa pelelangan 90 aset tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.

“Objek yang dilelang secara daring tersebut adalah aset sitaan pada triwulan I 2023. Sebanyak 90 aset dengan total nilai limit sebesar Rp16,9 miliar,” katanya di Kota Malang, dilansir dari Antara, Selasa (23/5/2023).

Taukhid menjelaskan, sejumlah barang yang dilelang tersebut terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator, dan lain-lain.

Menurut dia, aset tersebut berasal dari 45 wajib pajak pada 30 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II dan III serta dua Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Diharapkan seluruh barang yang dilelang, bisa bisa terjual seluruhnya.

“Lelang dilakukan hari ini guna optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim, Tugas Agus Priyo Waluyo menyatakan bahwa target lelang yang ditetapkan pada 2023 senilai Rp3,8 triliun dan hingga April sudah terealisasi sebesar Rp1,6 triliun.

“Kegiatan lelang serentak dilaksanakan dua kali pada tahun ini. Pertama yang saat ini berjalan, dan selanjutnya pada November 2023,” ujarnya.

 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Source link

098364400_1517894044-5768d578-864e-42a6-8cfa-512ce355f321.jpg

Ditjen Pajak Jamin Ganti Rugi Subsidi Mobil Listrik untuk Dealer Cair 1 Bulan

Pemerintah pada tahun ini target memberikan subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta dengan kuota 200 ribu unit. Namun, sejauh ini jumlah pengajuan beli motor listrik baru datang dari 114 konsumen.

Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia Saifuddin Wijaya mengatakan, saat ini sudah ada 18 model motor listrik dari 10 pabrikan dan 226 dealer yang terverifikasi. Sementara dalam proses registrasi terdapat 114 konsumen.

“Sampai hari ini, ada 112 motor yang konsumennya sudah masuk verifikasi. Sementara 2 diantaranya sudah mendapat STNK. Tentunya akhir bulan ini kita akan lakukan konsolidasi. Sistem ini baru efektif dijalankan 10 Mei, jadi angkanya belum banyak,” ujarnya dalam gelaran Periklindo Electric Vehicle Show di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Saifuddin lantas memaparkan syarat konsumen yang berhak mendapat motor listrik dengan potongan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Antara lain, penerima kredit usaha rakyat (KUR), konsumen penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah (BSU), atau pelanggan 900 VA kategori penerima subsidi listrik.

Sementara untuk proses pengajuan pembelian motor listrik, calon konsumen bisa langsung mengajukan ke 226 dealer terverifikasi dengan turut menyertakan KTP. Selanjutnya, akan diproses apakah konsumen bersangkutan masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan.

“Kalau sudah dilakukan, dimasukan ke dealer, maka selanjutnya tinggal administrasi kaitannya dengan STNK, langsung delivery motornya,” kata Saifuddin.

Selain menjual motor listrik bersubsidi, pemerintah tahun ini juga menyediakan layanan konversi menuju kendaraan bermotor listrik berbasis baterai lewat bengkel resmi, dengan kuota 50.000 unit.

Kepala Subdit Penyiapan Program Konservasi Energi Kementerian ESDM Devi Laksmi menyampaikan, hingga 17 mei 2023 jumlah permohonan konversi motor listrik baru sekitar 200 unit. Data itu didapat dari 6 bengkel konversi yang sudah terverifikasi.

“Memang rata-rata paling banyak di daerah DKI Jakarta. Untuk bengkel konversinya yang sudah masuk di paltform digital ada 6,” ucap Devi.

  

Source link

020428600_1684746474-Hoax__7_.jpg

Viral Arisan Mewah Rp 2,5 Miliar Ibu-Ibu di Makassar, Ditjen Pajak Turun Tangan

Baru-baru ini sebuah video menunjukkan arisan ibu-ibu sosialita mengadakan arisan dengan total dana yang diraih Rp 2,5 miliar viral di media sosial.

Video tersebut  diunggah dalam salah satu akun di tiktok @keluargakecildijerman. Pada video tersebut juga menunjukkan seorang ibu-ibu yang mengocok dan juga diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Dari video tersebut terdengar kalau setoran setiap bulan Rp 100 juta. Seorang wanita juga mengucapkan siapa yang akan mendapatkan uang arisan Rp 2,5 miliar tersebut.

“Selama 25 bulan, setiap bulannya Rp 100 juta. Bismillah siapa yang akan mendapatkan 2,5M,” demikian dikutip dari Kanal Tekno Liputan6.com, Minggu, 21 Mei 2023.

Saat artikel ini ditulis, video viral arisan di Tiktok tersebut pun telah ditonton hingga 1,2 juta. Video viral tersebut mendapatkan respons dari warganet.

“Ya Allah amalan apa yg mereka lakukan sampai hidupnya sejahtra seperti ini,” tulis akun @perjuang/rupiah.

“biarkan saja kita cukup bahagia dengan apa yang kita punya,” tulis akun @KristinaM730.

“Istri sultan,” tulis akun @Hamba963

“Iya Allah ibu2 sultan semua,” tulis akun @Vj Sulfhi Ana

Selain itu, dikutip dari Kanal Tekno Liputan6.com, di Twitter, banyak pengguna yang berkomentar pedas dan me-mention akun KPK dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk dapat menelusuri sumber dana dan pekerjaan suami dari sosialisasi tersebut.

“Cek kerjaan lakinya. Sus bgt,” tulis @r**** di Twitter. Akun @i**** menulis, “Nunggu ketum @PartaiSocmed korek siapa saja pesertanya dan background pekerjaannya, kalo dari Plat Merah siap-siap digerus sama ketum.. ????.”

“Ibu ibu yang kek gini suaminya kerja apa ya? Atau dirinya sendiri punya bisnis apa ya?” cuit @f****.

“Halo @DitjenPajakRI maen kesini ????????????????,” ucap @3****. Pengguna @a**** menulis, “Ya Allah…itu suaminya gmn cari duitnya ya ????.”

Selain itu, ada juga yang menanyakan, apakah uang arisan ada pajak?

“Saya bantu tag pemburu pajak @DitjenPajakRI. Pak apa uang arisan ada pajaknya tolong penjelasannya ????,” cuit akun @i**** di platform media sosial Twitter.

 

Penulis: Yuslianson

Sumber: Kanal Tekno Liputan6.com 

Source link

088424400_1621937761-20210525-Sri-mulyani-dan-monoarfa-dengarkan-pandangan-fraksi-saat-paripurna-di-DPR-ANGGA-10.jpg

10 Tujuan Kebijakan Fiskal, Jenis-Jenis, dan Dasar Pemikirannya Menurut Ahli

Kebijakan fiskal umumnya bertujuan untuk mempengaruhi jalannya perekonomian agar dapat meningkatkan PDB dan pertumbuhan ekonomi secara maksimal. Kebijakan fiskal ditinjau dari segi teori adalah bagaimana kebijakan tersebut dilihat secara non praktis. Kebijakan fiskal ini meliputi tiga macam, yaitu kebijakan fungsional, kebijakan disengaja, dan kebijakan tidak disengaja.

Berikut jenis-jenis kebijakan diskal berdasarlan jumlah penerimaan dan pengeluaran:

1. Kebijakan Fiskal Seimbang

Kebijakan fiskal seimbang merupakan kebijakan pemerintah yang diterapkan supaya jumlah pendapatan dan pengeluaran seimbang. Sehingga negara tidak perlu meminjam dana dari negara asing untuk memenuhi kebutuhan.

 2. Kebijakan Fiskal Surplus

Kebijakan fiskal surplus adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan supaya semua pendapatan yang diperoleh negara tidak dibelanjakan, dengan begitu pemerintah dapat menabung dan menekan angka inflasi.

3. Kebijakan Fiskal Dinamis

Kebijakan fiskal dinamis merupakan kebijakan yang menyediakan pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah yang bertambah seiring berjalannya waktu.

4. Kebijakan Fiskal Defisit

Kebijakan fiskal defisit merupakan kebijakan yang berlawanan dengan kebijakan surplus. Kelebihan dari kebijakan ini ialah dapat mengatasi kelesuan atau depresi pertumbuhan perekonomian. Adapun kekurangan kebijakan ini yaitu negara selalu dalam kondisi defisit.

 

Source link

024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg

Kantong Penerimaan Pajak Terisi Rp 688,15 Triliun Sampai April 2023

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga April 2023 mencapai Rp 688,15 triliun atau 40,05 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 1.718 triliun.

“Jadi, total sudah dikumpulkan (penerimaan pajak) 40,05 persen dari target tahun ini. Pertumbuhan sampai April 2023 mencapai 21,3 persen masih tinggi, namun tahun lalu sudah tumbuh tinggi 51,4 persen dibandingkan April 2022,” kata Menteri Keuangan (Menkeu)n Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers: APBN KITA Mei 2023, Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut, secara keseluruhan penerimaan pajak pada semua sektor tumbuh, walaupun pertumbuhannya melambat dibanding sebelumnya.

Adapun rinciannya, hingga April 2023 penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM mencapai Rp 239,98 triliun atau 32,3 persen dari target. Untuk sektor ini mampu tumbuh 24,91 persen jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2022.

Selanjutnya, penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp 410,92 triliun atau 47,04 persen dari target APBN 2023. Penerimaan pajak ini tumbuh 20,11 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2022.

Kemudian, realisasi penerimaan PBB dan Pajak Lainnya mencapai Rp 4,92 triliun atau 12,3 persen dari target. Penerimaan sektor pajak ini mampu tumbuh 102,62 persen jika dibandingkan realisasi April 2022. Terakhir, penerimaan PPh Migas tercatat Rp 32,33 triliun atau 52,62 persen dari target. PPh Migas tumbuh 5,44 persen dibanding tahun 2022.

 

Source link

072650200_1591750042-money-3431769_1280.jpg

Viral Video Ibu-Ibu Arisan Rp 2,5 Miliar, Apakah Dapat Uang Arisan Kena Pajak?

Liputan6.com, Jakarta – Baru-baru ini sebuah video menunjukkan arisan ibu-ibu sosialita mengadakan arisan dengan total dana yang diraih Rp 2,5 miliar viral di media sosial.

Video tersebut  diunggah dalam salah satu akun di tiktok @keluargakecildijerman. Pada video tersebut juga menunjukkan seorang ibu-ibu yang mengocok dan juga diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Dari video tersebut terdengar kalau setoran setiap bulan Rp 100 juta. Seorang wanita juga mengucapkan siapa yang akan mendapatkan uang arisan Rp 2,5 miliar tersebut.

“Selama 25 bulan, setiap bulannya Rp 100 juta. Bismillah siapa yang akan mendapatkan 2,5M,” demikian dikutip dari Kanal Tekno Liputan6.com, Minggu, 21 Mei 2023.

Saat artikel ini ditulis, video viral arisan di Tiktok tersebut pun telah ditonton hingga 1,2 juta. Video viral tersebut mendapatkan respons dari warganet.

“Ya Allah amalan apa yg mereka lakukan sampai hidupnya sejahtra seperti ini,” tulis akun @perjuang/rupiah.

“biarkan saja kita cukup bahagia dengan apa yang kita punya,” tulis akun @KristinaM730.

“Istri sultan,” tulis akun @Hamba963

“Iya Allah ibu2 sultan semua,” tulis akun @Vj Sulfhi Ana

Selain itu, dikutip dari Kanal Tekno Liputan6.com, di Twitter, banyak pengguna yang berkomentar pedas dan me-mention akun KPK dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk dapat menelusuri sumber dana dan pekerjaan suami dari sosialisasi tersebut.

“Cek kerjaan lakinya. Sus bgt,” tulis @r**** di Twitter. Akun @i**** menulis, “Nunggu ketum @PartaiSocmed korek siapa saja pesertanya dan background pekerjaannya, kalo dari Plat Merah siap-siap digerus sama ketum.. ????.”

“Ibu ibu yang kek gini suaminya kerja apa ya? Atau dirinya sendiri punya bisnis apa ya?” cuit @f****.

“Halo @DitjenPajakRI maen kesini ????????????????,” ucap @3****. Pengguna @a**** menulis, “Ya Allah…itu suaminya gmn cari duitnya ya ????.”

Selain itu, ada juga yang menanyakan, apakah uang arisan ada pajak?

“Saya bantu tag pemburu pajak @DitjenPajakRI. Pak apa uang arisan ada pajaknya tolong penjelasannya ????,” cuit akun @i**** di platform media sosial Twitter.

 

Source link