037561600_1673244871-pajak.jpeg

PKP Adalah Pengusaha Kena Pajak, Ini Keuntungan Dan Syaratnya

Meski sering menjadi suatu hal yang dihindari, pajak merupakan kewajiban semua masyarakat. Dengan melakukan kewajiban pajak, terdapat beberapa manfaat yang didapatkan juga oleh para pelakunya. Sebagai contoh menjadi pengusaha kena pajak atau PKP memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

1. Terpenuhinya Tanggung Jawab Sosial

Pembayaran pajak penghasilan merupakan salah satu tanggung jawab sosial pengusaha kepada negara dan masyarakat. Dengan membayar pajak, pengusaha berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

2. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis

Pengusaha yang kena pajak cenderung lebih dihormati dan dianggap lebih kredibel oleh pihak lain, termasuk calon investor, pelanggan, dan mitra bisnis. Ini karena pengusaha yang membayar pajak dianggap memenuhi kewajiban hukum dan bertanggung jawab secara finansial.

3. Mendapatkan Akses ke Layanan dan Fasilitas Publik

Sebagai warga negara yang taat pajak, pengusaha yang kena pajak dapat memperoleh akses ke berbagai layanan dan fasilitas publik, seperti jaminan sosial, program kesehatan, dan fasilitas pendidikan.

4. Menjadi Kepala Finansial yang Bertanggung Jawab

Membayar pajak membutuhkan perencanaan keuangan yang baik dan pengelolaan kas yang efektif. Ini membuat pengusaha yang kena pajak menjadi kepala finansial yang lebih bertanggung jawab dan cenderung lebih terampil dalam mengelola bisnisnya.

5. Mengurangi Risiko Legal

Membayar pajak secara tepat waktu dan lengkap dapat mengurangi risiko hukum dan sanksi dari otoritas pajak. Sebaliknya, pengusaha yang tidak membayar pajak atau melaporkan penghasilan yang tidak akurat dapat menghadapi risiko sanksi dan masalah hukum yang serius.

Itulah beberapa keuntungan menjadi pengusaha yang kena pajak. Namun, penting untuk diingat bahwa pajak penghasilan harus dikelola secara hati-hati dan tepat waktu agar tidak membebani keuangan bisnis Anda.

Source link

019306600_1612680676-Laporan_Keuangan.jpg

Penjualan Merosot, Laba Astra Agro Susut 53,52 Persen pada Kuartal I 2023

Liputan6.com, Jakarta – PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengumumkan kinerja perseroan sepanjang kuartal I yang berakhir pada 31 Maret 2023. Pada periode tersebut, Astra Agro Lestari membukukan pendapatan sebesar Rp 4,76 triliun.

Pendapatan ini susut 27,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 6,58 triliun. Melansir laporan keuangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (21/4/2023), beban pokok pada kuartal I 2023 tercatat sebesar Rp 4,24 triliun, turun dari RP 5,59 triliun pada kuartal I 2022.

Dari rincian tersebut, perseroan membukukan laba bruto sebesar Rp 509,88 miliar, turun 48,72 persen dibandingkan kuartal I 2022 sebesar Rp 994,36 miliar. Beban umum dan administrasi tercatat sebesar Rp 201,32 miliar, beban penjualan Rp 146,19 miliar, biaya pendanaan Rp 65,84 miliar, dan kerugian selisih kurs Rp 3,4 miliar.

Pada periode ini, perseroan juga membukukan penghasilan bunga Rp 22,5 miliar, bagian atas hasil bersih ventura bersama Rp 38,86 miliar, dan pendapatan lain-lain Rp 152,3 miliar. Setelah dikurangi pajak, perseroan membukukan laba periode berjalan sebesar Rp 229,58 miliar.

Laba ini turun 54,60 persen dibandingkan kuartal I 2022 sebesar Rp 505,7 miliar. Sementara laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk pada kuartal I 2023 tercatat sebesar Rp 224,72 miliar, turun 53,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sehingga laba per saham dasar susut menjadi Rp 116,76 dari sebelumnya Rp 251,18. Aset perseroan sampai dengan 31 Maret 2023 tercatat sebesar Rp 29,39 triliun, naik dibandingkan posisi lahir tahun lalu sebesar Rp 29,25 triliun. Liabilitas turun menjadi Rp 6,9 triliun dari Rp 7 triliun pada Desember 2022. Bersamaan dengan itu, ekuitas hingga 31 Maret 2023 naik menjadi Rp 22,49 triliun dari Rp 22,24 triliun pada Desember 2022.

 

 

Source link

092278600_1410163930-20140908_150229.JPG

Polisi Pastikan Pemilik SIM dan STNK yang Mati Saat Libur Lebaran Idul Fitri 2023 Tak Kena Denda

Liputan6.com, Jakarta – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2023, tidak akan dikenakan denda. pasalnya, pihak kepolisian juga memahami seluruh gerai samsat dan satpas di wilayah Polda Metro Jaya tutup pada 19 hingga 25 April 2023.

“Tanggal 19 sampai dengan 25 libur. Satpas sama samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).

Atas dasar itu, Latif mengatakan pihaknya memberi dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNK habis pada masa libur Lebaran 2023 tersebut. Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur Lebaran.

“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar, ya akan didenda. Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” kata Latif.

Sebaliknya, Latif menyebut jika masyarakat yang masa aktif SIM atau pajak kendaraannya berakhir sebelum libur lebaran, maka akan dikenakan denda.

“Kalau sebelum tanggal libur, 18 atau 17 berarti akan didenda,” pungkasnya.

Source link

099327400_1681829428-WhatsApp_Image_2023-04-18_at_21.47.24.jpeg

Pansus DPRD Bangka Tengah Sambangi Kemenkumham Babel Bahas Raperda

Liputan6.com, Jakarta Tim Pansus DPRD Bangka Tengah mengunjungi Kemenkumham Bangka Belitung (Belitung) guna konsultasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut sesuai dengan surat DPRD Kabupaten Bangka Tengah Nomor 170/843/DPRD/2023 tangga 14 April 2023 perihal kunjungan kerja Pansus XXV DPRD Kab Bangka Tengah ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berterima kasih atas kunker DPRD Bangka Tengah tersebut dan akan segera melakukan harmonisasi produk hukum daerah.

“Raperda kali ini dilakukan proses penyelarasan oleh Tim Perancang peraturan perundang-undangan, baik dari aspek substansi norma maupun teknik,” ungkap Harun Sulianto.

Menurutnya, Peraturan Daerah harus dibentuk selaras dan harmonis dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada. Sehingga menjadi aspiratif, dan taat dengan asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini pula, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah sekaligus Koordinator Pansus XXV DPRD, Batianus menyampaikan Raperda Kabupaten Bangka Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan urat nadi perekonomian.

“Sehingga penting untuk kami mendapatkan masukan dan halvyang menjadi arahan Kemenkumham,” ujar Batianus.

Selanjutnya, Tim Perancang juga mencermati bahwa Raperda tersebut dibentuk dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini berharap dengan komunikasi yang baik antara DPRD dan Perangkat Daerah diharapkan Ranperda ini dapat disahkan.

“Semoga pertemuan ini nantinya dapat mencapai suatu kesepakatan yang baik,” tambah Eva Gantini.

Hadir pada kegiatan ini Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah Siti Latifah, Ketua Pansus DPRD Bangka Tengah Edi Purwanto, Wakil Ketua Pansus DPRD Bangka Tengah Syahran, Sekretaris Pansus Darma dan Jumirah Toha serta para anggota pansus lainnya.

 

Mengintip Ketatnya Nusakambangan, 1 Napi 1 Sel dan X-Ray Menembus Tengkorak

Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Batas Lapor SPT Tahunan Badan Tersisa 12 Hari Lagi, Simak Cara Lapornya!

Berikut cara lapor SPT tahunan badan lewat DJP Online:

1. Login ke laman DJP Online

Buka situs www.pajak.go.id, kemudian login menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan masukkan password serta kode keamanan. Selanjutnya Klik “Login”.

2. Pilih e-Filling

Nanti kamu akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan. Klik tab “Lapor” dan pilih “e-Form”.

3. Buat SPT dan isi formulir

Klik “Buat SPT”, kemudian lengkapi formulir SPT dengan mengisi tahun pajak dan status SPT normal.

Pembetulan bisa dipilih apabila kamu menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya. Jika tidak perlu pembetulan, maka kamu bisa melewati langkah tersebut.

4 Lengkapi data

Nantinya sistem akan secara otomatis mengunduh e-Form. Buka dokumen dan lengkapi data sesuai pada lampiran induk SPT 1771.

5. Isi lengkap data pada lampiran-lampiran

Kamu perlu mengisi dengan lengkap lampiran khusus 1A, lampiran VI (apabila WP badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain), lampiran V, lampiran IV, dan lampiran II.

 

Source link

049401600_1664449697-Mobil_Bekas_Seharga_LCGC.jpg

Sebelum Membeli Mobil untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 2023, Kenali 3 Keunggulan Meminang Mobkas

Liputan6.com, Jakarta – Bagi Anda yang berminat membeli mobil untuk digunakan mudik Lebaran Idul Fitri 2023, salah satu pilihan yang menarik adalah meminang mobkas atau mobil bekas.

Menurut Sutadi selaku Direktur Mobil88, minat pembelian pembelian mobil bekas pun meningkat menjelang Lebaran 2023. “Kita tren naiknya biasanya Februari, Maret sampai Lebaran,” ungkap Sutadi di sela-sela buka puasa bersama awak media di Jakarta, Selasa kemarin (11/4/2023).

Bagi Anda yang ingin membeli mobil bekas bisa menyimak tiga keunggulannya. Misalnya, hal-hal yang menjadi alasan bagi sejumlah orang yang kemudian lebih memilih mobil bekas. Berikut tiga keunggulan membeli mobkas.

 

Usia Pembeli

Usia pembeli juga menggambarkan keuntungan dalam membeli mobil bekas. Misalnya saja, mobil bekas dipilih karena yang menggunakan nanti adalah pengemudi muda yang masih terhitung belajar menyetir.

Mencegah Beban Depresiasi Harga

Salah satunya adalah menghindari beban depresiasi harga jika dibandingkan membeli mobil baru. Hal itu pun terkait pula dengan urusan pajak.

“Bukan segmen orang mau beli mobil baru. Yang ingin nambah mobil, enggak pengin ada depresiasi. Belum lagi ada urusan pajak,” ujarnya.

Satu keunggulan lainnya dalam membeli mobil bekas adalah persoalan STNK. Perlu diketahui, mobil baru memang menarik apalagi seperti dijelaskan di atas, mobil baru akan terasa segar untuk digunakan pada mudik Lebaran.

Source link

036591600_1681457096-1.JPG

Mengaku Sudah Melunasi Pajak, Ibu-Ibu Ini Tak Mau Bayar Barang Belanjaan

Drama emak-emak tak mau bayar belanjaan di minimarket berhasil bikin geger medsos. Dari video yang beredar, sayup-sayup juga terdengar si ibu tersebut membeli pulsa Rp100 ribu dan 3 kantong belanjaan. 

“Ada juga itu pulsanya. Pulsa 100,” kata ibu-ibu lainnya yang jadi saksi mata di video itu dikutip dari IG @kepoin_trending.

“Ngapain diperpanjang pajak, saya ko (kalian) suruh bayar,” Si ibu yang enggak mau bayar malah marah dengan nada tinggi ke karyawan minimarket.

Si ibu yang enggak mau bayar barang belanjaan malah marah saat 3 kantong yang hendak dibawa pulang diambil oleh karyawan. Kejadian selanjutnya, si ibu tersebut tak terima barang belanjaan dikembalikan. Ia bahkan hendak melaporkan kejadiaan ini ke kantor polisi dengan dalih dilecehkan.

“Part 2. Si ibunya kembali masuk Alfamart marah-marah kepada pegawai Alfamart meminta belanjaannya dikembalikan, dengan dalih dilecehkan dan apabila nggak dikasih belanjaannya akan lapor polisi,” tulis saksi dalam keterangan di dalam video viral tersebut.

Source link

049401600_1664449697-Mobil_Bekas_Seharga_LCGC.jpg

3 Alasan Utama untuk Meminang Mobil Bekas Menjelang Libur Lebaran Idul Fitri 2023

Liputan6.com, Jakarta – Berburu mobil bekas merupakan salah satu opsi menarik jika ingin digunakan untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2023. Pilihan lainnya tentu membeli mobil baru dengan desain terkini.

Kenaikan tren pembelian mobil bekas pun meningkat menjelang Lebaran 2023. “Kita tren naiknya biasanya Februari, Maret sampai Lebaran,” ujar Sutadi, Direktur Mobil88 di sela-sela buka puasa bersama awak media di Jakarta, Selasa kemarin (11/4/2023).

Bagi Anda yang ingin membeli mobil bekas bisa menyimak tiga keunggulannya. Misalnya, hal-hal yang menjadi alasan bagi sejumlah orang yang kemudian lebih memilih mobil bekas. Berikut tiga keunggulan membeli mobkas.

Mencegah Beban Depresiasi Harga

Salah satunya adalah menghindari beban depresiasi harga jika dibandingkan membeli mobil baru. Hal itu pun terkait pula dengan urusan pajak.

“Bukan segmen orang mau beli mobil baru. Yang ingin nambah mobil, enggak pengin ada depresiasi. Belum lagi ada urusan pajak,” ujarnya.

Usia Pembeli

Usia pembeli juga menggambarkan keuntungan dalam membeli mobil bekas. Misalnya saja, mobil bekas dipilih karena yang menggunakan nanti adalah pengemudi muda yang masih terhitung belajar menyetir.

“Untuk anak sekolah, daripada dikasih mobil baru apalagi baru belajar lecet-lecet,” tambahnya.

Satu kenggulan lainnya dalam membeli mobil bekas adalah persoalan STNK. Perlu diketahui, mobil baru memang menarik apalagi seperti dijelaskan di atas, mobil baru akan terasa segar untuk digunakan pada mudik Lebaran.

Source link

085458500_1681685567-WhatsApp_Image_2023-04-16_at_14.07.44.jpeg

Pencerahan Eks Hakim Agung Saat Jadi Saksi Ahli dalam Gugatan Dugaan Menghalang-halangi Bayar PPN

Liputan6.com, Jakarta – Mantan Hakim Agung Prof Rehngena Purba menyatakan, bahwa dalam hal telah ada perjanjian arbitrase namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka penggugat dapat saja menggugat ke Pengadilan.

Hal itu diungkap Guru Besar Universitas Sumatera Utara dalam agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemaren 12 April 2023. Dia dihadirkan dalam sidang perkara PT Pernod Ricard Indonesia yang diduga menghalang-halangi PT KSJ membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Pernod Ricard Indonesia yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat senilai lebih dari 100 milyar rupiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh perusahaan lokal PT Kharisma Serasi Jaya. Tertera di Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

 

Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya/Penggugat, Wincen Santoso, setelah persidangan menyampaikan bahwa dengan demikian sudah tepat dan benar diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana penggugat mendalilkan tergugat menghalang-halangi penggugat membayar PPN.

“Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami, Prof Rehngena Purba,” kata Kuasa Hukum PT KSJ, Wincen Santoso, Minggu (16/4/2023).

Kedua, telah jelas juga bahwa tindakan tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan. Bahkan pelepasan tersebut juga diterima oleh penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, itu merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jakarta Selatan.

“Jadi dengan demikian, kami menunggu putusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini,” ujar Wincen.

Saksi Ahli PT KSJ, Prof. Rehngena Purba juga menyampaikan bahwa dalam hal suatu pihak/tergugat telah mengirimkan surat elektronik bahwa “pihak pengadilan akan sepakat dengan sikap kami” dan dengan diajukannya Gugatan ke Pengadilan menunjukkan bahwa pihak tersebut/tergugat telah melepaskan haknya untuk ke arbitrase dan dengan gugatan penggugat artinya penggugat menyetujui perkara ini diajukan ke Pengadilan.

Prof Rehngena Purba yang juga pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara selama dua periode tersebut juga menyampaikan dalam persidangan bahwa persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang/bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

Sementara, kuasa hukum PT. PRI Jeffry Suriatin saat dikonfirmasi seusai sidang mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut sehingga biar majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang.

“Hal ini masing masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar maka menurut kami hal itu tidak benar,” jelasnya kepada wartawan.

Source link