083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Transfer Pricing dan Aspek Perpajakannya

Liputan6.com, Jakarta Transfer Pricing (TP) adalah satu dari sekian banyak skema penghindaran pajak (tax avoidance) yang merupakan tantangan dan permasalahan perpajakan (tax matter and challenges) yang membebani administrasi (administrative cost) dari otoritas pajak di banyak yurisdiksi.

Volume dan besaran nilai TP akan terus bertambah karena lebih dari 60% transaksi ekonomi internasional dilakukan oleh pelaku usaha global (multinational corporations) dan juga dipicu oleh perbedaan struktur dan tarif pajak antar yurisdiksi.

State of Tax Justice melaporkan bahwa secara global potensi penerimaan pajak yang hilang (tax revenue forgone) mencapai USD 312 miliar sebagai akibat dari penghindaran pajak antar yurisdiksi secara agresif (cross border aggressive tax avoidance) oleh perusahaan multinasional, yang salah satunya dilakukan melalui skema TP. TP masuk dalam agenda besar Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) atau disingkat Inclusive Framework pada tahun 2015 untuk dibahas dan dirumuskan standar penanganannya.

Sesuai dengan 15 Rencana Aksi BEPS, standar penanganan TP diatur dalam Rencana Aksi 8-10. Inclusive Framework merupakan international fora yang beranggotakan 143 yurisdiksi dan difasilitasi oleh OECD. Praktik TP tumbul dari transaksi hubungan istimewa (related party transactions) seperti penjualan, pembelian, pinjaman, penjualan harta berwujud/tidak berwujud, jasa manajemen, jasa tehnik dan/atau royalti, yang dilakukan oleh entitas-entitas hukum (subsidiary companies) dalam perusahaan grup yang sama di suatu yurisdiksi (sering disebut TP domestik), dan/atau oleh antar entitas hukum yang berbeda status domisili hukumnya namun masih dalam perusahaan grup yang sama (sering disebut TP lintas yurisdiksi).

Dampak disruptif yang ditimbulkan oleh ke-2 (dua) TP tersebut sama yaitu menggerus basis pemajakan (base erosion) suatu yurisdiksi. Sehubungan dengan dampak negatif tersebut, otoritas pajak dari yurisdiksi maju (developed jurisdictions) menangani TP dengan melengkapi ketentuan peraturan perundang-undangan (legal framework) termasuk tax treaty, ketentuan mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Price Principle, pencegahan tumbulnya sengketa pajak akibat TP atau Advance Pricing Agreement (APA) dan penyelesaian sengketa pajak atau Mutual Agreement Procedure (MAP).

Selain itu, membangun struktur dan proses bisnisnya, sebagai contoh Australian Tax Office (ATO) memiliki suatu divisi khusus yaitu divisi Public Groups and International[1] untuk menangani kepatuhan perusahaan grup (associate enterprises) termasuk  penanganan TP yang dilakukan secara terpusat. Hal tersebut mungkin dimaksud untuk menjaga kualitas pada pemeriksaan pajak dalam rangka TP dan solusi atas keterbatasan jumlah SDM yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan pemeriksaan.

Koreksi hasil pemeriksaan TP timbul karena perbedaan antara harga atau laba usaha yang wajar sesuai PKKU dengan harga atau laba usaha dari transaksi hubungan istimewa atau sering disebut primary adjustment. Permasalahan pajak ganda (double taxation) timbul ketika primary adjustment tersebut tidak memperoleh corresponding adjustment dari otoritas pajak.

Atas transaksi lintas yurisdiksi, hal dimaksud telah difasilitasi dalam tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sedangkan atas transaksi hubungan istimewa domestik tergantung pada ketentuan perundang-undangan domestik (domestic legislation framework) dari masing-masing yurisdiksi. 

Berhubung penanganan TP yang mencakup pengawasan dan pemeriksaan pajak menghabiskan banyak sumber daya (resources) baik SDM, waktu dan biaya, otoritas pajak di banyak yurisdiksi menawarkan program APA baik yang sifatnya sepihak dengan otoritas pajak dari suatu yurisdiksi dimana perusahaan tersebut terdaftar dan berdomisili, atau sering disebut Unilateral Advance Pricing Agreement (UAPA) atau secara bilateral yang disepakati oleh otoritas pajak dari kedua yurisdiksi mitra perjanjian atau sering disebut Bilateral Advance Pricing Agreement (BAPA).

Dalam rangka memberikan keadilan (equality) atas sengketa pajak (tax dispute) yang timbul, perusahaan dapat menyelesaikannya melalui prosedur hukum misalnya keberatan (objection) dan banding (appeal), yang diatur dalam ketentuan perundang-undang pajak pada masing-masing yurisdiksi, atau sering disebut domestic remedies.

Selanjutnya khusus sengketa pajak atas transaksi lintas yurisdiksi, sesuai tax treaty dapat diselesaikan melalui MAP yang proses penyelesaiannya dilakukan oleh Competent Authority dari kedua yurisdiksi mitra perjanjian (Contracting States), dan prosedur tersebut sebagai alternatif dari domestic remedies.

Berbeda dengan yurisdiksi berkembang (developing jurisdictions), penanganan TP perlu dikelola dengan baik dari aspek regulasi, SDM, sarana dan prasarana, struktur dan proses bisnis.

Penanganan TP yang baik (sound of TP management) dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum (legal certainty) bagi para pelaku usaha baik domestik dan internasional, serta berkorelasi positif terhadap kepatuhan (compliance) dan tambahan penerimaan pajak. Selain itu, hal tersebut dapat mendorong iklim investasi yang kondusif yang dapat menarik minat investor global.

 

John Hutagaol, Penulis adalah Guru Besar Perpajakan dan bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

 

Source link

097286500_1620454334-NPWP_Elektronik.jpeg

Cara Menghitung Pajak Penghasilan, Lengkap Tarif dan Rumusnya

Ada pihak yang wajib tahu cara menghitung pajak penghasilan agar potongan penghasilan pertahunnya bisa dipahami. Bagi karyawan atau pegawai di perusahaan cara menghitung pajak penghasilan biasanya sudah diatur oleh pihak keuangan.

Berbeda dengan pemilik usaha sendiri, cara menghitung pajak penghasilan sesuai aturan dari Dirjen Pajak harus dipahami. Melansir dari laman resmi Dirjen Pajak, adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

1. Pegawai.

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.

3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

– Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;

– Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;

– Olahragawan;

– Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

– Pengarang, peneliti, dan penerjemah;

– Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

– Agen iklan;

– Pengawas atau pengelola proyek;

– Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

– Petugas penjaja barang dagangan;

– Petugas dinas luar asuransi; dan/atau

– Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21:

5. Mantan pegawai; dan/atau

6. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

– Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

– Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

– Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

– Peserta pendidikan dan pelatihan; atau

– Peserta kegiatan lainnya.

Source link

084993100_1597033661-pexels-karolina-grabowska-4386367.jpg

6 Jenis Pajak yang Berlaku dan Perlu Dipahami Warga Negara Indonesia

Merujuk pasal 1 angka 41 UU 28/2009, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah jenis pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan.

Maksud hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya. BPHTB merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang baru diterapkan berdasarkan UU No.28/2009.

Sebelumnya, BPHTB masih termasuk jenis pajak pusat, namun hasilnya sebagian besar diserahkan kepada daerah. Kemudian, sejak diberlakukannya UU 28/2009 mengenai kewenangan pemungutan BPHTB, dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dampak positif adanya pengalihan tersebut yaitu daerah bisa dengan sepenuhnya mendapatkan hasil penerimaan BPHTB. Hal tersebut tentu sangat menguntungkan terutama bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang pertumbuhan usaha propertinya tinggi.

Meski demikian, pengenaan BPHTB tidak mutlak berada di seluruh daerah kabupaten/kota. Sebab hal tersebut berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak daerah.

Source link

063390500_1597034589-scott-graham-5fNmWej4tAA-unsplash.jpg

7 Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Via Online Beserta Syarat dan Cara Lapornya

Berikut ini tahapan cara mengisi formulir SPT  tahunan badan melalui e-SPT yang perlu Anda ketahui, diantaranya :

1. Isi profil wajib pajak

Berikut ini cara mengisi SPT tahunan badan yang pertama adalah dengan :

a.  Masuk ke aplikasi e-SPT Tahunan Badan.

b.  Buka database wajib pajak.

c.   Jika database masih baru, maka akan diminta untuk mengisi nomor NPWP.

d.  Dalam menu ‘Profil Wajib Pajak’, silakan diisi sampai halaman ke-2.

e.  Klik ‘Simpan’.

2. Buat SPT

Setelah profil diisi dan disimpan, akan tampil dialog box untuk login e-SPT. Silakan isi username dengan kata administrator dan passwordnya 123. Selanjutnya cara mengisi SPT tahunan badan yaitu :

a.  Klik ‘Program’, buat ‘SPT Baru’.

b.  pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’ => status normal atau pembetulan ke-0 => klik ‘Buat’.

3. Membuka SPT

a. Klik ‘program’ dan pilih ‘Buka SPT yang Ada’.

b. Pilih tahun pajak, pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’, klik OK.

4. Isi Laporan Keuangan

Dalam tahap ini, staf dari WP badan harus bersiap mengisi lampiran-lampiran, lalu dilanjutkan pada bagian induk SPT. Pada lampiran pertama, isi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.

Nama-nama akun sudah ditentukan dan jika ada nama akun yang beda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya supaya hasil akhirnya seimbang (balance). Berikut ini contoh cara mengisi SPT tahunan badan tersebut yaitu :

a.  Klik ‘SPT PPh’.

b.  Pilih ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’.

c.   Klik tab ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’.

d.  Isi akun-akun yang sesuai.

e.  Ketika sudah terisi semua dan balance, kemudian klik ‘Simpan’.

5. Isi Lampiran V dan VI

Cara mengisi SPT tahunan badan yang selanjutnya, ialah:

a. Klik ‘Baru’.

b. Isi data pemegang saham, klik ‘Simpan’ dan begitu seterusnya.

c. Untuk menambah daftar pengurus, klik ‘Baru’ lalu isikan data pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang terbaru. 

d. Klik ‘Simpan’ maka data isian akan muncul pada daftar.

e. Kalau semua sudah terisi, klik ‘Tutup’.

6. Isi Lampiran Khusus dan SSP

Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP. Lampiran ini bisa diisi atau tidak? Jika memang ada data yang terkait, maka lampiran ini perlu diisi.

7. Buat File CSV 

Cara mengisi SPT tahunan badan yang berikutnya adalah:

a. Klik ‘SPT Tools’.

b. Lapor Data SPT ke KPP.

c. Akses direktori penyimpanan databases yang terdapat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database untuk windows 64 bit.

d. Klik ‘Tampilkan Data’.

e. Klik tahun pajak, yang selanjutnya akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayar.

Klik ‘Create File’ dan simpan file CSV di folder yang diinginkan.

Source link

032528200_1677578972-IMG-9933.jpg

PT Timah Setor Rp 1,5 Triliun ke Kantong Negara

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Timah Tbk (TINS) sepakat mengangkat Ahmad Dani Virsa diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) perseroan.

Ia terpilih menggantikan Achmad Ardianto yang pada hari yang sama terpilih kembali sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Aneka Tambang (Antam).

Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Abdullah Umar menyampaikan, perubahan dan penyesuaian pengurus di tubuh perseroan merupakan domain pemegang saham. Sehingga pasti sudah memiliki pertimbangan yang matang dalam menentukan sosok-sosok yang akan memimpin kinerja TINS ke depan.

“Dalam setiap emiten, pergantian pengurus oleh pemegang saham merupakan hal yang biasa, apalagi tujuannya untuk penyegaran dan peningkatan kinerja. Semoga dengan komposisi pengurus yang baru dapat membawa perusahaan untuk lebih baik lagi kedepan yang diprediksi semakin dinamis dan kompetitif,” kata Abdullah di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Selain pergantian Dirut, perubahan pengurus juga terjadi di Direktorat Operasi dan Produksi, Direktorat SDM, dan Direktorat Pengembangan Usaha PT TIMAH Tbk.

Purwoko yang sebelumnya menjabat sebagi Direktur Operasi dan Produksi digantikan oleh Nur Adi Kuncoro, Direktur SDM Yennita digantikan oleh Tigor Pangaribuan dan Direktur Pengembangan Usaha Alwin Albar digantikan oleh Koko Wigyantoro. Sedangkan Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko tetap dijabat oleh Vina Eliani.

RUPST juga menetapkan pengurus baru di jajaran komisaris PT Tkmah. Komisaris Utama tetap dipercayakan kepada M Alfan Baharudin, sementara komisaris independen dipercayakan kepada Agus Rajani Panjaitan, posisi Komisaris dipercayakan kepada Yudo Dwinanda Priaadi, Rustam Effendi dan Sufyan Syarif.

 

Source link

057757800_1520932446-ilustrasi_hotel_iStock.jpg

INDEF Minta Hotel Milik BUMN Dibubarkan

Sebelumnya, Direktur PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau HIN, Christine Hutabarat mengakui bukan perkara mudah untuk mempertahankan bisnis hotel di tengah pandemi Covid-19. Dia pun membeberkan sejumlah upaya keras yang telah dilakukan pihaknya agar kelangsungan bisnisnya tetap terjaga.

Pertama, seluruh manajemen Hotel Indonesia Natour terus berusaha keras sepanjang waktu memastikan aspek kebersihan dan keamanan tetap terjaga. Hal ini penting untuk memastikan keamanan pegawai maupun pengunjung dari ancaman paparan virus corona jenis baru tersebut.

“Untuk (mempertahankan) hotel ini kita terus melakukan review, khususnya terkait CHSE (sertifikasi Clean, Health, Safety, dan Environment),” terangnya dalam acara Dialog Produktif bertajuk Optimisme Pariwisata di Tengah Pandemi, Rabu (23/6).

Selain itu, manajemen juga terus berinovasi dan beradaptasi untuk memaksimalkan potensi usaha yang dimiliki. Diantaranya dengan memanfaatkan layanan digitalisasi dna menambah daftar menu untuk sektor bisnis food and beverage demi menambah penerimaan selain dari penginapan.

“Jadi, kita kembangkan menu baru untuk juga bisa jual secara online. Karena memang tidak ada market, karena pembatasan-pembatasan sosial ini,” paparnya.

Selanjutnya, manajemen hotel juga terpaksa membuka jasa layanan pembersih rumah sebagai sumber pendapatan usaha baru. Menyusul, tersedianya SDM bagian tata graha atau housekeeping dengan kemampuan yang mumpuni.

“Jadi, banyak hal yang sebenarnya yang coba kita lakukan demi bertahan di tengah pandemi ini,” tukasnya. 

Source link

068021400_1607069320-Free-Photos.jpg

Hore, Industri Perfilman Bakal Dapat Insentif Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Mei 2023, Pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, menyebutkan penunjukan di Mei 2023 yaitu kepada Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, DigitalOcean, LLC. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukanpemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,57 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 2,43 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Dwi Astuti, Rabu (7/6/2023).

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulanelemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com, B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

 

Source link

052885000_1570435963-20191007-Tahun-Depan_-Penunggak-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Bakal-Dipenjara-4.jpg

Pendapatan Asli Daerah adalah Penerimaan dari Sumber di Dalam Wilayah, Kenali Jenisnya

Mengutip BPKAD Kabupaten Natuna, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang dibagi berdasarkan jenis pendapatan dalam struktur APBD, dibagi ke dalam 4 jenis, yaitu:

Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak dibagi menjadi 2 yaitu :

– Pajak Provinsi, meliputi Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama kenderaan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Pembagian Pajak Provinsi ke Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 95 dengan persentase yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan alokasinya dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah.

– Pajak Kabupaten/Kota, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam (Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perkotaan dan Perdesaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

 

Retribusi Daerah

Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Retribusi daerah terdiri atas 3 jenis, yaitu :

– Retribusi Jasa Umum, yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Retribusi Jasa umum meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Persampahan/Kebersihan, Retribusi KTP dan Akte Capil, Retribusi Pemakaman/Pengabuan Mayat, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Pendidikan, sert Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;

– Retribusi Jasa Usaha, yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta. Retribusi Jasa Usaha meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan. Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

– Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Perizinanan Tertentu meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Source link

021740600_1672730066-FOTO.jpg

Tak Mau Kecolongan Seperti Kasus Rafael Alun, Sri Mulyani Atur Strategi

Liputan6.com, Jakarta Banyaknya kasus viral pegawai Kementerian Keuangan tahun ini, membuat Sri Mulyani sebagai pucuk pimpinan melakukan perbaikan tata kelola di instansinya. Dia tidak memungkiri serangkaian kasus mulai dari Rafael Alun Trisambodo hingga Andi Pramono yang dibuat anaknya menjadi pelajaran penting.  

“Berbagai kasus yang terjadi memberikan pelajaran yang sangat penting bagi Kemenkeu,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Komisi XI DPR RI, Senin (12/6).

Sri Mulyani berjanji akan terus memperbaiki sistem sumber daya manusia (SDM) baik dari segi kompetensi hingga karakter. Mengingat ragam kritik yang datang dari publik sebagai saran dan masukan untuk perbaikan instansi.

“Kami terus menata SDM agar mereka tidak hanya dari jumlah, namun juga kompetensi dan juga karakter untuk pelayanan, mensimplifikasi proses bisnis agar pelayanan jadi pasti dan efisien, memperkuat pengawasan internal,” tuturnya. 

Sri Mulyani menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah kebijakan guna mengatasi permasalahan ini. Salah satunya dengan penguatan budaya kerja dan transformasi digital untuk mengurangi interaksi yang berujung pada masalah gratifikasi.

“Teknologi digital mampu untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan dan mengurangi kemungkinan interaksi yang bisa berujung pada masalah tata kelola. Kita terus fokuskan pada perbaikan efisiensi dan pengendalian anggaran kita,” kata dia.

KPK Telusuri Kepemilikan Uang Digital Rafael Alun Terkait TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terus menelusuri aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Termasuk salah satunya menyelisik dugaan kepemilikan aset kripto alias uang digital.

“Kalau yang namanya crypto currency itu kan boleh dibilang uang digital, ya, uang digital, tidak berwujud. Itu susah kita, ada di mana ini, dompet digitalnya di mana. Kalau nyari uangnya, misalkan, dollar Singapura atau USD, kelihatan uangnya. Nah (uang digital) ini kan ada di mana. Kalau rekan-rekan punya informasi tentu itu sangat akan membantu kami,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Tak hanya uang digital, Asep mengatakan pihaknya juga menelusuri seluruh aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari tindak pidana. Asep mengatakan KPK tengah berusaha memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dengan merampas aset koruptor.

“Tidak hanya uang digital. Jadi kita, kalau namanya TPPU itu semua harta kekayaan hasil tindak pidana korupsinya. Dalam bentuk apa pun. Apakah itu properti atau uang itu sendiri, atau sudah dalam bentuk misalkan logam mulia, atau dalam bentuk mungkin sesuatu yang memiliki nilai,” kata Asep.

“Misalkan karya seni, karya seni yang menurut kita tidak mungkin nilainya kita tidak bisa taksir, tapi kita tanya ke kurator ini ditaksir berapa, nah itu nilainya,” Asep menandaskan.

Diketahui, tim penyidik KPK menyita berbagai barang bernilai ekonomis dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jateng,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 31 Mei 2023.

Source link

013335100_1678955411-Menteri_keuangan_Sri_Mulyani-Herman_Zakharia__12.jpg

Sri Mulyani Butuh Rp 2,4 Triliun Kelola Penerimaan Negara Rp 2.861 Triliun Tahun Depan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat kinerja APBN per April 2023 masih terjaga positif. Bahkan APBN mengalami surplus Rp 234,7 triliun atau 1,12 persen dari PDB, dan keseimbangan primer APBN juga surplus sebesar Rp 374,3 triliun.

“Jadi, dalam empat bulan pertama dari APBN Kita, kita mengalami surplus baik dikeseimbangan primer maupun total overall balance dari APBN Kita,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA Mei 2023, Senin (22/5/2023).

Disamping itu, Menkeu mencatat penerimaan negara mencapai Rp 1.000,5 triliun hingga April 2023. Angka tersebut sudah mencapai 40,6 persen dari target APBN.

“Ini artinya 40,6 persen dari APBN sudah dikumpulkan dalam 4 bulan. Kenaikan 17,3 persen dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Sementara, untuk belanja negara telah direalisasikan sebanyak Rp 765,8 triliun atau 25 persen dari total belanja tahun ini.

Disisi lain, Menkeu melihat kinerja Purchasing Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur global berlangsung mengalami kontraksi selama 8 bulan berturut-turut.

Menkeu mencatat, mayoritas 52 negara yang diobservasi semuanya mengalami kontraksi, misalnya Jepang, Tiongkok, Malaysia, Vietnam, Eropa, Jerman, Inggris, Prancis, Italia, Brazil, Afrika Selatan, dan Korea Selatan.

“13 persen dari negara yang dilakukan observasi mengalami ekspansi diatas 50 namun melambat seperti Rusia, Singapura, dan Filipina,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Menkeu, hanya 34,8 persen dari negara yang diobservasi mengalami ekspansi diatas 50 dan akselerasi naik dibandingkan bulan sebelumnya, dalam kategori ini diantaranya Indonesia, India, Thailand, Turki, Kanada, Amerika Serikat, Arab Saudi dan Meksiko.

“Dalam hal ini 8 bulan berturut-turut PMI global mengalami kontraksi, 13 persen atau beberapa negara mengalami ekspansi namun melambat, Indonesia termasuk dalam 34 persen yang ekspansi dan akselerasi, ini menggambarkan posisi Indonesia yang resilience terhadap kenaikan suku bunga yang sangat tinggi dari berbagai negara dan bahkan di Indonesia, dan kita masih bertahan. Ini hal positif yang kita jaga,” pungkasnya. 

 

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Source link