080364800_1651632347-000_329D9VK.jpg

Selamatkan Rupee, India Naikkan Pajak Impor Emas Jadi 15%

Lonjakan pembelian emas dinilai memperburuk tekanan terhadap neraca perdagangan India yang saat ini juga dibebani kenaikan harga energi global serta gangguan pasokan akibat konflik di Timur Tengah.

India merupakan negara net importir barang dan mencatat defisit perdagangan lebih dari USD 330 miliar pada tahun fiskal yang berakhir Maret 2026. Angka tersebut meningkat dibanding lebih dari USD 280 miliar pada periode sebelumnya.

Data menunjukkan emas dan perak menyumbang hampir 11% total impor India. Sementara minyak mentah dan produk petroleum mencapai sekitar 22%.

Ekonom Asia-Pasifik S&P Global Ratings, Vishrut Rana, mengatakan pengurangan impor emas memang dapat membantu menekan arus keluar transaksi berjalan India.

“Pengeluaran impor emas India memang sangat besar sehingga penurunan impor bisa membantu mengurangi tekanan transaksi berjalan,” kata Rana kepada CNBC.

Namun ia menegaskan biaya energi tetap menjadi faktor utama yang membebani rupee.

“Selama harga energi masih tinggi, tekanan terhadap rupee diperkirakan akan terus berlanjut,” ujarnya.

India mengimpor hampir 85% kebutuhan bahan bakarnya. Sebelum perang pecah di kawasan Timur Tengah, sekitar 50% impor minyak mentah India melewati Selat Hormuz. Selain itu, 60% impor gas alam cair dan hampir seluruh pasokan LPG India juga bergantung pada jalur tersebut.

 


Source link

003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

Pelaporan SPT Capai 13,2 Juta hingga 11 Mei 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 11 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 13.233.078.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPhUntuk periode s.d. 11 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.233.078 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 10.843.429 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.463.731 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 894.537 SPT dalam rupiah dan 1.496 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 29.613 SPT dalam rupiah dan 38 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

082711700_1778559944-1000315780.jpg

Purbaya Nonaktifkan Dua Pejabat Pajak Terkait Restitusi

Sebelumnya, Purbaya resmi melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pelantikan tersebut, ia menegaskan pentingnya integritas bagi seluruh pejabat pajak.

Purbaya mengingatkan agar tidak ada praktik titipan, transaksi, maupun perlakuan khusus dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

“Saya ingatkan di sini, jangan ada titipan, jangan ada transaksi, jangan ada perlakuan khusus, jangan ada angka yang terlihat bagus, tapi hasil dari proses yang tidak berintegritas,” tegasnya.

Menurut dia, setiap tindakan pejabat pajak akan langsung dirasakan masyarakat dan memengaruhi citra negara.

“Cara bapak-ibu melayani wajib pajak, memimpin pegawai, mengelola pemeriksaan, mengarahkan penagihan, dan menjaga data, itu semua menentukan wajah DJP dan wajah Kementerian Keuangan secara keseluruhan, bukan itu saja, wajah negara,” ujar Purbaya.

Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengambilan keputusan dapat berdampak langsung terhadap pemerintah hingga Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi anda jangan lupa, anda mewakili negara. Kalau kita ada kesalahan, tindakan yang kurang bijak, nanti langsung dampaknya ke negara, bahkan ke Presiden,” katanya.

 


Source link

000716200_1778558892-WhatsApp_Image_2026-05-12_at_07.15.54.jpeg

DJP Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 11 Bank Besar

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik penunggak pajak di sejumlah bank besar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utangnya meski telah diberikan surat teguran dan surat paksa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III pada 6-8 Mei 2026.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan menjelaskan, dalam operasi tersebut, terdapat 3.185 berkas penunggak pajak yang menjadi sasaran pemblokiran. Rekening-rekening tersebut tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

“Pemblokiran dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan tiga kantor wilayah DJP Jawa Timur,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).

Tak hanya rekening bank, DJP juga menelusuri berbagai aset keuangan lain milik wajib pajak yang berada di lembaga jasa keuangan.

Aset tersebut meliputi subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 


Source link

087054900_1778550996-IMG-20260510-WA0014.jpg

Nunggak hingga Ratusan Juta, Sejumlah Restoran di Tangerang Dipasang Stiker Pajak Tertunggak

Sebelum tindakan pemasangan stiker dilakukan, Bapenda Kabupaten Tangerang telah terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, belum terdapat itikad baik dari pemilik dan/atau penanggung jawab objek pajak restoran untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar kooperatif dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,”katanya.

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kepala Bidang Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif menambahkan, objek pajak restoran yang dilakukan penindakan administratif memiliki total tunggakan pajak daerah berdasarkan dokumen SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) sebesar Rp655.887.145.

“Setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831,” ungkapnya.

Langkah penagihan melalui pemasangan stiker cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah.

“Tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Arif.


Source link

069793300_1753969621-Gemini_Generated_Image_9sncvd9sncvd9snc.jpg

Korea Selatan Tarik Pajak Kripto 20%

Untuk menyempurnakan implementasi pajak kripto, pemerintah Korea Selatan juga mulai berkoordinasi dengan lima bursa aset digital terbesar di negara tersebut.

Kelima bursa tersebut adalah Dunamu selaku operator Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax.

Bursa-bursa itu nantinya akan memiliki peran penting dalam pelaporan data transaksi pengguna sekaligus membantu proses pemotongan pajak.

Kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan sistem perpajakan aset virtual berjalan efektif dan mampu memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan pemerintah.

Bagi investor, keputusan pemerintah Korea Selatan melanjutkan pajak kripto dinilai akan membawa perubahan besar dalam industri aset digital domestik.

Selain meningkatkan pengawasan terhadap transaksi aset digital, kebijakan tersebut juga dianggap dapat menjadi acuan bagi negara lain dalam menyusun regulasi perpajakan kripto.

Korea Selatan sendiri dikenal sebagai salah satu pasar perdagangan kripto terbesar dan paling aktif di dunia. Karena itu, kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah setempat diperkirakan akan menjadi perhatian pelaku industri global.


Source link

036640600_1778474058-IMG-20260511-WA0004.jpg

Selama Jadi Menkeu, Saya Tidak akan Melakukan Tax Amnesty

Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga menyoroti rencana Direktorat Jenderal Pajak terkait pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II yang diduga belum sepenuhnya melaporkan harta. Ia menegaskan telah memberikan arahan agar langkah tersebut tidak dilanjutkan.

Purbaya meminta masyarakat tidak khawatir dan tidak menanggapi isu tersebut secara berlebihan. Ia memastikan pemeriksaan terhadap peserta PPS tidak akan dilakukan.

“Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujar Purbaya.

Menurut dia, setiap kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan dunia usaha ke depan harus lebih dulu melalui kajian Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sebelum diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan.

 


Source link

1778468201_054820800_1527992767-samsat.jpg

Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Simak Lokasinya

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Ruko Green Village, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 18.00-21.00 dan Pakuwon Mall, pukul 10.00-13.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00-12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

091273100_1756796374-1000074947.jpg

Ini Efek Penghapusan Pajak Merger BUMN ke Perusahaan Plat Merah

Liputan6.com, Jakarta – Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menilai rencana pemerintah menghapus pajak merger BUMN merupakan bentuk dukungan terhadap program strategis Presiden untuk memperkuat efisiensi perusahaan pelat merah melalui konsolidasi.

Menurut Herry, kebijakan yang disiapkan Kementerian Keuangan itu dapat membantu mempercepat proses merger maupun akuisisi BUMN agar perusahaan hasil konsolidasi menjadi lebih sehat dan memiliki daya saing yang lebih baik.

“Kebijakan konsolidasi BUMN, baik melalui merger maupun akuisisi, merupakan perintah langsung dari Presiden untuk menciutkan jumlah BUMN agar lebih efisien. Karena itu, kebijakan Kemenkeu merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis pemerintah,” ujar Herry kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu (9/5/2026).

Ia juga menyatakan mendukung langkah tersebut karena dinilai dapat memberi dampak positif terhadap kinerja perusahaan negara dalam jangka panjang.

“Saya setuju dengan kebijakan tersebut. Kalau BUMN nanti lebih sehat karena konsolidasi -antara lain karena prosesnya mendapat fasilitas pajak- maka ke depan berpotensi mendukung penerimaan negara juga melalui aktivitas usahanya yang lebih baik,” katanya.

Meski begitu, Herry menilai dampak kebijakan penghapusan pajak merger kemungkinan tidak terlalu besar dari sisi pengurangan biaya. Namun, fasilitas tersebut tetap dinilai membantu perusahaan yang menjalani proses konsolidasi.

“Soal dampak mungkin minim dari sisi biaya atau beban. Tapi tetap saja sangat membantu, baik dari sisi administrasi maupun kas perusahaan yang merger atau akuisisi,” ucapnya.

 


Source link