Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik penunggak pajak di sejumlah bank besar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utangnya meski telah diberikan surat teguran dan surat paksa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III pada 6-8 Mei 2026.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan menjelaskan, dalam operasi tersebut, terdapat 3.185 berkas penunggak pajak yang menjadi sasaran pemblokiran. Rekening-rekening tersebut tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
“Pemblokiran dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan tiga kantor wilayah DJP Jawa Timur,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
Tak hanya rekening bank, DJP juga menelusuri berbagai aset keuangan lain milik wajib pajak yang berada di lembaga jasa keuangan.
Aset tersebut meliputi subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Source link


