Liputan6.com, Jakarta – Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menilai rencana pemerintah menghapus pajak merger BUMN merupakan bentuk dukungan terhadap program strategis Presiden untuk memperkuat efisiensi perusahaan pelat merah melalui konsolidasi.
Menurut Herry, kebijakan yang disiapkan Kementerian Keuangan itu dapat membantu mempercepat proses merger maupun akuisisi BUMN agar perusahaan hasil konsolidasi menjadi lebih sehat dan memiliki daya saing yang lebih baik.
“Kebijakan konsolidasi BUMN, baik melalui merger maupun akuisisi, merupakan perintah langsung dari Presiden untuk menciutkan jumlah BUMN agar lebih efisien. Karena itu, kebijakan Kemenkeu merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis pemerintah,” ujar Herry kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu (9/5/2026).
Ia juga menyatakan mendukung langkah tersebut karena dinilai dapat memberi dampak positif terhadap kinerja perusahaan negara dalam jangka panjang.
“Saya setuju dengan kebijakan tersebut. Kalau BUMN nanti lebih sehat karena konsolidasi -antara lain karena prosesnya mendapat fasilitas pajak- maka ke depan berpotensi mendukung penerimaan negara juga melalui aktivitas usahanya yang lebih baik,” katanya.
Meski begitu, Herry menilai dampak kebijakan penghapusan pajak merger kemungkinan tidak terlalu besar dari sisi pengurangan biaya. Namun, fasilitas tersebut tetap dinilai membantu perusahaan yang menjalani proses konsolidasi.
“Soal dampak mungkin minim dari sisi biaya atau beban. Tapi tetap saja sangat membantu, baik dari sisi administrasi maupun kas perusahaan yang merger atau akuisisi,” ucapnya.
Source link


