048839100_1678955432-Menteri_keuangan_Sri_Mulyani-Herman_Zakharia__9.jpg

Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Capai Rp 1.246,97 Triliun, Simak Rinciannya!

Liputan6.com, Jakarta – Penerimaan pajak hingga Agustus 2023 tercatat Rp 1.246,97 triliun atau setara 72,58 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp 1.718,0 triliun.

“Kami telah mengumpulkan pajak Rp 1.246,97 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2023 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Menurut bendahara negara ini, penerimaan pajak periode Januari hingga Agustus 2023 terpantau masih tumbuh positif. Hal itu didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik.

Adapun untuk rincian penerimaan pajak, diantaranya terdiri dari perolehan Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 708,23 triliun atau 81,07 persen dari target, tumbuh 7,06 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kemudian, Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat mencapai Rp 447,58 triliun atau 64,28 persen dari target, tumbuh secara tahunan diangka 8,14 persen yoy.

Lanjut, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp 11,64 triliun atau 29,10 persen dari target. Namun, angka tersebut mengalami kontraksi sebesar 12,01 persen secara tahunan. Sri Mulyani mengatakan, kontraksi itu disebabkan karena pergeseran pembayaran PBB migas.

Sementara, PPh migas tercatat sebesar Rp 49,51 triliun atau 80,59 persen. Kemenkeu melihat capaian PPh migas turun sebesar 10,58 persen dibanding kinerja periode yang sama tahun lalu. Penurunan itu disebabkan dampak moderasi harga minyak bumi.

Menkeu menyebut, secara keseluruhan kinerja penerimaan pajak periode Januari hingga Agustus 2023 sebesar 6,4 persen (yoy)  melambat, apabila dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 58,1 persen.

Diketahui, kinerja penerimaan yang melambat tersebut dipengaruhi oleh penurunan signifikan harga komoditas, nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.