060204600_1519626387-1.jpg

Pakar: Dugaan Kebocoran 6,6 Juta Data Pajak oleh Bjorka Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah

Liputan6.com, Jakarta – Ranah keamanan siber Indonesia kembali diguncang. Kali ini, diduga data 6,6 juta wajib pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bocor dan diperjualbelikan di forum hacker.

Akun anonim mengaku sebagai “Bjorka” mengklaim telah membobol dan mencuri data wajib pajak, termasuk milik Presiden Jokowi, menteri-menteri, dan penjabat tinggi lainnya.

Data DJP yang diperoleh tersebut sebesar 2GB dalam bentuk normal, dan 500MB dalam bentuk terkompresi,” klaim peretas dalam unggahannya di forum jual beli data hasil peretasan.

Pratama Persadha, pakar keamanan siber dan Direktur CISSReC, mengungkap telah melakukan penelusuran dan mengunduh sampel data yang diberikan.

Dugaan kuat mengarah pada DJP sebagai sumber kebocoran, mengingat nomenklatur data sangat spesifik.

“Kemungkinan besar data tersebut memang berasal dari Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan karena di dalam sampel tersebut terdapat field Nama KPP, Nama Kanwil, Status PKP, serta jenis WP (Wajib Pajak),” kata Pratama dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).

Hacker sendiri saat ini sedang menawarkan data curian tersebut dengan harga 10 ribu USD atau sekitar Rp 153 juta.

Misteri di Balik Nama “Bjorka”

Keaslian identitas peretas masih menjadi tanda tanya besar. Akun mengaku sebagai “Bjorka” ini baru dibuat dan memiliki sedikit postingan. Akun Telegram yang digunakan juga berbeda dari sebelumnya.

“Belum dapat diketahui dengan pasti apakah kebocoran data DJP kali ini benar-benar dilakukan oleh Bjorka yang sebelumnya sempat menggemparkan Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, akun tersebut telah mendapatkan status “God” di forum hacker, menunjukkan adanya pengakuan atas aksinya.

Insiden ini kembali menyoroti betapa rentannya data pribadi di era digital, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan data lebih ketat.

 


Source link

079245800_1662977424-pexels-pixabay-38275.jpg

Hacker Bjorka Bobol Data Pajak Jokowi hingga Sri Mulyani, DJP Buka Suara

Liputan6.com, Jakarta Indonesia kembali dihadapkan dengan dugaan kebocoran data, kali ini terkait dengan 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diduga dijual di forum daring Breach Forum.

Dugaan ini diungkapkan oleh Teguh Aprianto, pendiri Ethical Hacker Indonesia, melalui unggahan di media sosial X pada Kamis (19/9/2024).

Dalam bocoran tersebut, hacker Bjorka membeberkan data milik sejumlah petinggi negara, termasuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan dua anaknya—Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep—diduga ikut tersebar.

Selain itu, data Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, serta beberapa menteri lain seperti Erick Thohir dan Zulkifli Hasan juga termasuk dalam sampel yang bocor.

Teguh menyebutkan, data-data ini diperdagangkan dengan harga sekitar 150 juta rupiah. Kebocoran data tersebut mencakup informasi sensitif seperti NIK, NPWP, alamat, nomor telepon, dan email. Lebih lanjut, ada 10 ribu sampel data yang turut dibagikan oleh pelaku, berisi berbagai informasi pribadi termasuk wilayah tempat tinggal dan jenis wajib pajak.

Respon Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Menanggapi insiden ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bergerak cepat untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengonfirmasi bahwa tim teknis DJP telah memulai proses pendalaman terkait dugaan kebocoran data tersebut.

“Terkait dengan informasi kebocoran data yang beredar, saat ini tim teknis DJP sedang melakukan pendalaman,” ujarnya dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Kamis (19/9/2024).

DJP berkomitmen untuk segera menelusuri kebenaran dari laporan ini dan memastikan bahwa langkah-langkah mitigasi akan dilakukan guna melindungi data wajib pajak yang ada. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan data yang dipegang oleh pemerintah.

Kebocoran data NPWP ini menjadi perhatian besar, tidak hanya karena melibatkan data penting pejabat negara, tetapi juga karena potensi dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan keamanan informasi di sektor administrasi publik.


Source link

077345900_1677842261-Aksi_Koin_Peduli_untuk_Ditjen_Pajak-Herman-7.JPG

Gawat! Data Pajak Petinggi Negara RI Diduga Bocor, Ada Milik Jokowi

 

Liputan6.com, Jakarta Indonesia kerap kali menghadapi berbagai insiden kebocoran daya yang signifikan, utamanya di sektor administrasi Pemerintah. Kali ini diduga terjadi kebocoran data 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian dijual di Breach Forum.

Dugaan tersebut disampaikan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto melalui unggahannya di media sosial X, dikutip Kamis (19/9/2024).

Teguh menyebut, dalam kebocoran data NPWP tersebut terdapat data milik petinggi negara. Diantaranya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan dua anaknya yaitu Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dan anak terakhirnya Kaesang Pangarep.

Selain itu, data Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati dan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dan menteri lainnya juga termasuk dalam kebocoran data tersebut.

“Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar 150 juta rupiah. Data yang bocor diantaranya NIK, NPWP, alamat, no hp, email dll,” tulis Teguh dalam akun X.

NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani & menteri lainnya seperti Erick Thohir, Zulkifli Hasan, juga dibocorkan di sampel yang diberikan oleh pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan, bahwa dari data yang bocor tersebut terdapat 10 ribu sampel yang berisi beberapa informasi pribadi seperti NIK, NPWP, nama, alamat, kelurahan, kecamatan, kabupaten kota, provinsi, hingga jenis wajib pajak.

DJP Langsung Bertindak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan pendalaman terkait adanya dugaan kebocoran 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

“Terkait dengan informasi kebocoran data yang beredar, saat ini tim teknis DJP sedang melakukan pendalaman,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Kamis (19/9/2024).


Source link

047223300_1688381762-IMG-20230703-WA0014.jpg

Insentif Beli Rumah Bebas PPN hingga Desember 2024, Ini Sederet Manfaatnya

 

Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga Desember 2024 mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk Perumnas.

Langkah ini dinilai sebagai stimulus signifikan yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam memiliki hunian, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

Sebagai salah satu pengembang properti pelat merah, Perumnas optimis bahwa perpanjangan insentif ini akan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta kalangan Milenial dan Gen Z.

Insentif ini juga diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan aktivitas di sektor properti, yang merupakan salah satu sektor kunci dalam perekonomian nasional.

Wakil Direktur Utama Perum Perumnas, Tambok Setyawati, menekankan pentingnya insentif ini bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama.

“Perpanjangan insentif PPN 100% bukan hanya mengurangi beban finansial masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan penjualan hunian, terutama pada proyek-proyek strategis kami seperti Samesta, yang berkonsep Transit-Oriented Development (TOD),” ujar Tambok, Rabu (18/9/2024).

Bantu Kurangi Backlog

Tambok juga menyoroti bahwa kebijakan ini dapat berperan penting dalam mengurangi backlog perumahan yang saat ini mencapai 9,9 juta unit menurut data Susenas BPS 2023.

 


Source link

061661200_1708346512-20240219-BTN-ANG_4.jpg

Ini Syarat Supaya Tak Kena Pajak pada 2025 saat Bangun Rumah Sendiri

Sebelumnya, seiring perubahan pajak pertambahan nilai (PPN) secara umum yang berlaku mulai 2025 menjadi 12 persen dari 11 persen, PPN dikenakan untuk kegiatan membangun rumah sendiri juga akan ikut berubah. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada ayat 1 disebutkan tarif PPN sebesar 11 mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian PPN secara umum berubah menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, demikian dikutip Sabtu (14/9/2024).

Sejalan dengan ketentuan PPN itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri,kegiatan bangun rumah sendiri juga dikenakan PPN. Hal ini tertuang dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang berbunyi:

(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri.

(2)Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(3)Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya sendiri digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

 c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

(5) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:

a. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau

b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

 


Source link

064408900_1726600509-sandi_1.jpg

Ada Rencana Pengurangan Pajak, Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun 10 persen pada Akhir Oktober 2024

Nia menjelaskan komponen pajak tersebut membuat harga tiket penerbangan domestik lebih mahal dari penerbangan internasional. Itu karena sebagian pajak yang dikenakan pada penerbangan lokal tidak dikenakan pada penerbangan internasional.

Untuk itu, penekanan strategi harga tiket pesawat tidak melihat manajemen biaya sebuah maskapai, namun peraturan di negara lain. “Jadi, penekanan harga tiket pesawat ini sebagian dilakukan oleh kami dan Kementerian Keuangan, namun dikoordinasikan oleh Kemenko Marves,” terangnya.

Banyak faktor yang menjadi penyebab mahalnya harga tiket pesawat untuk rute domestik. Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan lonjakan harga tiket pesawat bukan hanya disebabkan oleh tingginya harga avtur di dalam negeri.

“Terkait mahalnya harga tiket pesawat rute domestik ini memang bukan hanya disebabkan oleh komponen avtur saja,” kata Komaidi dalam acara Media Briefing Pertamina di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa, 10 September 2024, dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com dan merdeka.com.

Dia mencatat, besaran pengaruh harga avtur terhadap tiket pesawat bekisar 20 sampai 30 persen. Meskipun, nilai ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga avtur dunia. “Komponen avtur di dalam harga tiket itu antara 20 sampai 30 persen, artinya ada 70 persen sampai 80 persen itu di luar itu (avtur),” ungkapnya.

 

 


Source link

068130300_1442484584-20150917-Pameran-property-2015-Jakarta5.jpg

Bisnis KPR Bakal Jeblok Jika Aturan Beli Rumah Bebas Pajak Tak Dilanjutkan?

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% pada 30 Juni 2024 tentunya akan berdampak terhadap preferensi masyarakat dalam permintaan KPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, namun demikian, sebagaimana diketahui pemberlakuan isentif PPN DTP sempat dipangkas menjadi 50% tetapi kemudian pada September ini dikembalikan lagi menjuadi 100%.

“Oleh karena itu, diharapkan kebijakan tersebut masih dapat memberikan ruang untuk meningkatkan bisnis sektor properti,” kata Dian, di Jakarta, Senin (16/9/2024).

Adapun terkait dengan dampak berakhirnya kebijakan tersebut terhadap permintaan KPR, hingga saat ini OJK belum mengamati adanya pengaruh yang signfikan dari pertumbuhan KPR industri perbankan.

Lantaran perkembangan pertumbuhan KPR juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya seperti suku bunga, kebijakan terkait makroprudensial Loan To Value, atau faktor lain yang lebih sensitif terhadap permintaan KPR tersebut.

Berdasarkan catatan OJK, hingga Juni 2024 penyaluran KPR sektor perbankan sebesar Rp 697,26 triliun (9,32% dari total kredit) dan KPA sebesar Rp 30,13 triliun (0,41% dari total kredit).

Pertumbuhan KPR dan KPA masih terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. KPR tumbuh 13,97% yoy dan KPA tumbuh 7,26% yoy, dan berada di atas pertumbuhan total kredit yang sebesar 12,36% yoy.

Sementara itu, risiko kredit untuk kedua sektor tersebut masih terkendali, dimana NPL KPR sebesar 2,40% dan NPL KPA sebesar 2,62%, sedikit berada di atas NPL total kredit yang sebesar 2,26%.

“Perkembangan positif atas KPR dan KPA tersebut terjadi meski terdapat peningkatan kebijakan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6,25% sejak April 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan insentif PPN DTP bagi sektor properti. Insentif yang semula sebesar 50 persen untuk semester II tahun 2024 akan ditingkatkan menjadi 100 persen hingga Desember 2024.

Menanggapi hal tersebut, Dian menegaskan bahwa kebijakan OJK terkait sektor properti diharapkan dapat mendorong sektor perbankan dalam mendukung pertumbuhan KPR untuk mengantisipasi dampak berakhirnya PPN DTP.


Source link

069572200_1613564541-20210217-Pemulihan-Ekonomi-Nasional-_PEN_-Lewat-Rumah-Bersubsidi-tallo-1.jpg

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025

Sebelumnya, Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mengatakan, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025 akan mengakibatkan kontraksi terhadap perekonomian Indonesia.

“Kami coba menghitung jika skenario kenaikan tarif itu PPN 12,5 persen, maka yang terjadi adalah ternyata kenaikan tarif ini membuat perekonomian terkontraksi,” kata Esther Diskusi Publik online bertajuk “Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat”, Kamis (12/9/2024).

Menurut Esther, kenaikan tarif PPN tersebut diproyeksikan berdampak negatif terhadap ekonomi baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah riil, ekspor, dan impor, serta konsumsi masyarakat juga akan menurun.

“Artinya upah nominal itu juga akan turun, artinya income riil-nya juga turun, kemudian dari inflasi IHK juga akan terkontraksi menjadi minus, kemudian PDB juga atau pertumbuhan ekonomi juga akan turun, konsumsi masyarakat juga akan turun, ekspor dan impor pun juga akan turun,” ujar dia.

Adapun berdasarkan perhitungan INDEF, jika skenario kenaikan tarif PPN sebesar 12,5 persen, upah nominal minus 5,86 persen, IHK minus 0,84 persen, pertumbuhan GDP minus 0,11 persen, konsumsi masyarakat anjlok 3,32 persen, ekspor akan minus 0,14 persen, dan impor juga diproyeksikan minus 7,02 persen.

“Nah, ini sekali lagi ini angka skenario jika tarif PPN itu dinaikkan menjadi 12,5 persen. Tetapi pada saat pemerintahan Presiden terpilih Prabowo nanti, Januari 2025 kan tarif PPN rencananya akan dinaikkan 12 persen, jadi kurang lebih ya angkanya akan sekitar ini ya,” tutur dia.

Esther menegaskan kembali, jika skenario tarif PPN ini tetap dilaksanakan, pendapatan masyarakat itu akan menurun. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat perkotaan melainkan juga masyarakat pedesaan.

“Sehingga ini tidak hanya terjadi pada masyarakat perkotaan, tetapi juga masyarakat pedesaan. Nah ini sekali lagi ini hitungan indef 2021 jika skenario kenaikan tarif PPN itu menjadi 12,5 persen,” pungkasnya.

 


Source link

063983700_1432630446-Parkir2.jpg

Apa Itu Retribusi Parkir? Ini Penjelasannya

 

Liputan6.com, Jakarta Ketersediaan lahan parkir menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat perkotaan. Karena itu, Pemerintah perlu mengatur dan mengelola lahan parkir dengan baik. Pemerintah telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Namun, sebagian besar masyarakat mengira bahwa pajak parkir (PBJT jasa parkir) dan retribusi parkir adalah hal yang sama. Padahal keduanya memiliki perbedaan.

“Antara retribusi parkir dan pajak parkir terdapat perbedaan yang signifikan, baik dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dikutip Jumat (13/9/2024).

Apa Itu Retribusi Parkir?

Morris mengatakan, jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Adapun retribusi parkir dapat tergolong dalam objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.

Retribusi parkir termasuk ke dalam jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pelayanan parkir ini ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” kata Morris.

Selain itu, retribusi parkir termasuk juga ke dalam jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Meliputi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, yang merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan yang dimaksud dengan tempat khusus parkir di luar badan jalan adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan. Contohnya adalah tempat parkir yang disediakan di gedung, bangunan, atau area lainnya, yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti pada rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya.

Retribusi Jasa Usaha, dijelaskan Morris adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha.

 


Source link

089153000_1696226192-trac-vu-Yut0WQE3jzs-unsplash.jpg

Apple Diminta Bayar Pajak Rp 221 Triliun kepada Irlandia, Kok Bisa?

 

Sebelumnya, investor kondang, Warren Buffett telah mengungkapkan penjualan saham yang signifikan oleh Berkshire Hathaway Inc. (NYSE:BRK) pada kuartal II, termasuk pengurangan substansial dalam kepemilikannya di Apple Inc (NASDAQ:AAPL).

Menurut pengajuan terbaru ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS, Perusahaan investasi Buffett, Berkshire Hathaway Inc menjual lebih dari 389 juta saham Apple pada kuartal kedua. Meskipun begitu, Berkshire Hathaway masih memegang 400 juta saham Apple.

Selain Apple, Berkshire Hathaway juga memangkas investasinya di Bank of America Corp (NYSE:BAC). Chevron Corporation (NYSE:CVX), Capital One Financial Corp. (NYSE:COF), Floor & Decor Holdings Inc (NYSE:FND), T-Mobile US, Inc. (NASDAQ:TMUS), dan Louisiana-Pacific Corporation (NYSE:LPX).

Sementara, perusahaan telah meningkatkan kepemilikannya di Chubb Limited (NYSE:CB) menjadi 27.033.784 saham dan Occidental Petroleum Corporation (NYSE:OXY) menjadi 255.281.524 saham. Melansir Yahoo Finance, Sabtu (17/8/2024), perusahaan telah melakukan investasi baru yang lebih kecil di produsen suku cadang kedirgantaraan Heico Corp (NYSE:HEI) dengan 1.044.242 saham dan ritel kosmetik Ulta Beauty Inc (NASDAQ:ULTA) sebanyak 690.106 saham.

 


Source link