015184300_1682914955-kanchanara-fsSGgTBoX9Y-unsplash.jpg

Turki Batalkan Rencana Pungutan Pajak Atas Laba Transaksi Saham dan Kripto

Sebelumnya, Andreas Szakacs, salah satu pendiri perusahaan mata uang kripto kontroversial OmegaPro, ditangkap di Turki karena diduga menjalankan skema piramida yang menipu investor sebesar USD 4 miliar atau setara Rp 63 triliun (asumsi kurs Rp 15.751 per dolar AS).

Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (23/8/2024), berasal dari Swedia, Szakacs dilaporkan mengubah namanya menjadi Emre Avcı setelah menjadi warga negara Turki. Ia membantah tuduhan tersebut, dengan mengklaim ia hanya bekerja di bidang keuangan dan pemasaran.

Penangkapan tersebut menyusul informasi dari seorang informan anonim pada 28 Juni. Setelah penggerebekan di dua vila di distrik Beykoz, Istanbul, Szakacs ditahan pada 9 Juli dan ditangkap pada tanggal 10 Juli atas tuduhan penipuan menggunakan sistem informasi, bank, atau lembaga kredit sebagai sarana.

Selama penggerebekan, otoritas Turki menyita komputer dan 32 dompet dingin, yang biasanya digunakan untuk menyimpan mata uang kripto secara offline. Meskipun Szakacs dilaporkan tidak memberikan kata sandi, para penyelidik berhasil melacak pergerakan mata uang kripto senilai total USD 160 juta.

Runtuhnya OmegaPro pada akhir 2022, yang bertepatan dengan runtuhnya bursa mata uang kripto FTX, menyebabkan banyak investor di seluruh dunia mengalami kebangkrutan finansial.

Seorang saksi kunci dalam kasus tersebut, warga negara Belanda Abdul Ghaffar Mohaghegh, mengatakan kepada para penyelidik bahwa ia kehilangan USD 7 juta dalam skema penipuan tersebut. 

Mohaghegh juga mengklaim telah mewakili, melalui kuasa hukum, 3.000 investor yang terdampak yang kehilangan USD 103 juta dalam dugaan penipuan tersebut.


Source link

096223300_1683862013-close-up-hands-holding-tablet.jpg

Kurangi Risiko Pencucian Uang Pakai Kripto, Argentina Siapkan Regulasi Baru

Sebelumnya, Argentina baru-baru ini merilis peraturan yang akan mengatur paket legislatif yang telah disetujui sebelumnya yang memengaruhi penyertaan mata uang kripto dan aset lain yang tidak diumumkan ke dalam sistem perpajakan negara tersebut. 

Dilansir dari Bitcoin.com, Kamis (25/7/2024), pemilik aset kripto di Argentina akan dibebaskan dari pajak hingga USD 100.000 atau setara Rp 1,6 miliar (asumsi kurs Rp 16.164 per dolar AS) yang disimpan dalam kripto.

Untuk menikmati manfaat ini, mata uang kripto yang akan diumumkan harus disimpan di Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) yang disetujui secara nasional. Untuk ini, bursa kripto harus terdaftar sebelumnya di registri VASP yang diluncurkan pada Juni oleh Komisi Sekuritas Nasional Argentina (CNV), pengawas sekuritas di negara tersebut.

Meskipun banyak bursa internasional yang masih belum terdaftar, peraturan tersebut mengatur dana yang disimpan di bursa tersebut harus ditransfer ke bursa terdaftar sebelumnya untuk menerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Namun, ini tidak berarti cryptocurrency tidak akan membayar pajak tertentu setelah diumumkan. Setelah memasuki sistem keuangan Argentina, pemegang aset ini harus membayar barang pribadi, pajak penghasilan, dan upeti lainnya jika berlaku. 

Pembayar pajak memiliki waktu hingga 31 Maret untuk mendeklarasikan kripto mereka berdasarkan ketentuan undang-undang ini.


Source link

066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

DJP: Core Tax System Bisa Tambah Penerimaan 1,5% dari PDB

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah bersiap untuk meluncurkan sistem pajak canggih, atau dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS) akhir tahun ini.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin mengutip prediksi Bank Dunia (World Bank) yang menunjukkan bahwa sistem pajak canggih bisa menambah penerimaan sebesar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia), selama lima tahun diberlakukan.

Arifin memaparkan, sebagaj contoh, dengan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp.20.000 triliun, bila penerimaan bertambah 1,5% dari PDB maka bernilai sekitar Rp 350 triliun.

Namun ia juga menekankan, penerimaan negara tidak akan dengan instan naik setelah CTAS diberlakukan. Maka dari itu, dibutuhkan sekitar 5 tahun untuk mencapai hasil yang besar.

“Tidak mungkin misalnya setelah diterapkan, tahun depan bisa tambah 1,5% dari PDB. (Penerimaan negara) bertambah sekitar 5 tahunan (setelah CTAE). Tapi itu kan studi dari World Bank, jadi belum tentu kalau diterapkan akan sama (hasilnya),” kata Arifin dalam kegiatan media gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten pada Kamis (26/9/2024).

Namun, Arifin belum mengungkapkan hasil perhitungan DJP terkait potensi penerimaan tambahan dari pemberlakukan CTAS.

Menurutnya, setelah coretax system diberlakukan, dan data dari Lembaga, dan instansi Sudah masuk kedalam sistem, maka dipastikan penerimaan atau rasio pajak dapat tumbuh.


Source link

098471600_1727339535-IMG_3976.jpeg

Iuran Pemeliharaan Apartemen Kena PPN 11%, Kemenkeu Kasih Penjelasan

Liputan6.com, Jakarta – Beredar kabar bahwa iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%. kebijakan ini menuai beragam respons dari pelaku usaha properti hingga konsumen.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muchamad Arifin menjelaskan, kebijakan pengenaan PPN bukan aturan baru dan telah diterapkan sejak lama. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Itu kan aturan sudah lama mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak. (Bisa) cek di PP (Peraturan Pemerintah) 49 tahun 2022,” kata Arifin dalam kegiatan Media Gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).

Arifin lebih lanjut mengatakan, layanan yang dikenakan pajak bukanlah listrik maupun air oleh konsumen, tetapi biaya jasa pengurusan unit yang mereka milik.

“Yang sebenarnya yang terutang PP 49 Tahun 2022 adalah jasa pengurusan. Memang jasa sosial enggak kena PP, tapi kalau ada jasa pengurusan,” jelas dia.

“Misalnya listrik Rp 50 ribu, kemudian air Rp 50 ribu, kan Rp 100 ribu. Tetapi kalau di-charge-nya menjadi Rp 200 ribu, maka yang terutang ke jasa pengurusan itu Rp 200 ribuan itu,” paparnya.

Dijelaskannya, contoh biaya Rp 200 ribu tersebut merupakan biaya yang dikenakan kepada penghuni oleh pengelola apartemen.

Temui Pelaku Usaha

Dalam kesempatan itu, Arifin juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan audiensi Bersama asosiasi pengelola hunian rusun dan apartemen, dalam waktu dekat.

Nantinya, ia akan memberikan penjelasan lebih jelas terkait kebijakan PPN ini.

Namun Arifin jug tidak mengesampingkan, bahwa PPN memang dibebankan terhadap konsumen. Ia pun kembali menegaskan, aturan tersebut memang telah diterapkan sejak lama, di mana sebagian orang mungkin tidak mengetahui.

“Misal saya jual buku atau baju, PPN yang nanggung siapa? tentu pembeli. Nah yang di medsos kan seolah-olah itu aturan baru mau diterapkan pada penghuni apartemen, terutama ada listrik air,” ucap Arifin.

“Kalau nggak terutang ya nggak terutang, tetapi atas jasa, pengelolaannya itu (dikenakan pajak),” tambah dia.

 


Source link

098258700_1727257241-20240925-Dharma_Kun-MER_4.jpg

Kun Wardana: Kita Ingin Semua Rumah di Jakarta Terkoneksi Internet Minimal 100 Mbps

 

Liputan6.com, Jakarta – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) 02 Jakarta, Kun Wardana ingin agar semua rumah yang berada di Jakarta terkoneksi dengan internet. Nantinya, internet ini akan digratiskan untuk warga Jakarta.

“Kita menginginkan semua rumah bisa terkoneksi internet minimal 100 Mbps, dan kita sudah membuat kajian kita akan menggratiskan itu tentunya nanti bekerja sama dengan swasta, dan kalau semua sudah, tadi sudah terkoneksi dengan internet,” kata Kun kepada wartawan di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Dengan diberikannya internet gratis, maka nanti masyarakat bisa melakukan pekerjaan hanya dari rumah saja. Sehingga, hal ini juga bisa mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

“Maka masyarakat bisa melakukan berbagai upaya mulai dari hal mislanya bekerja berusaha belajar bahkan juga dengan belanja berekreasi itu bisa dari rumah, dan kalau apapun bisa dilakukan dari rumah ini juga bisa mengurangi kemacetan mengurangi polusi udara dan lain lain,” jelasnya.

“Kemudian kita juga empat hal ya yang memungkinkan ini kita harus memiliki perangkat, jaringan, platform dan aplikasi,” sambungnya.

Kun menegaskan, internet gratis ini bukan hanya untuk kalangan menengah ke bawah saja. Tapi juga dapat dinikmati oleh semua warga Jakarta.

“Semua, gratis. Kita tidak ingin ada diskriminasi dari penerimaan informasi. Karena kesenjangan digital, ini yang kita ingin kurangi. Jadi semua memiliki hak yang sama terhadap informasi,” tegasnya.

Kemudian, saat disinggung soal anggaran. Dirinya hanya memastikan akan berkerja sama dengan operator yang nantinya menyediakan internet gratis.

“Kita akan bercerita sama operator. Jadi operator ini, kita minta untuk bisa menyediakan itu. Tentunya nanti kita akan memberikan insentif untuk pajak. Pajak yang diberikan kepada operator. Mungkin itu ya,” ungkapnya.

 


Source link

023865600_1591608597-Foto_01.jpg

Prabowo Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Kemenkeu Dirombak

Liputan6.com, Jakarta Dewan Penasihat sekaligus Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Burhanuddin Abdullah, mengungkapkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana untuk merombak Kementerian Keuangan pada tahun pertama masa jabatannya.

Menurut Burhanuddin, akan dibentuk sebuah Kementerian Penerimaan Negara yang secara khusus bertugas mengelola pajak, bea, dan cukai. Kementerian baru ini akan menjadi penggabungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Perlu ada perubahan kelembagaan. Yang pertama adalah pembentukan Kementerian Penerimaan Negara. Insyaallah, akan ada Menteri Penerimaan Negara yang mengurus pajak, cukai, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), terpisah dari Kementerian Keuangan,” ujar Burhanuddin dalam acara UOB Economic Outlook 2025, Kamis (26/9/2024).

Dukung Program Prabowo

Burhanuddin menjelaskan bahwa perombakan ini penting untuk mendukung pelaksanaan program strategis Prabowo di tahun pertama kepemimpinannya.

Dia menegaskan bahwa tidak cukup hanya mengandalkan political will; diperlukan perubahan kelembagaan yang mampu meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

Political will saja tidak cukup. Harus ada kapasitas untuk mengimplementasikannya. Oleh karena itu, diperlukan perubahan kelembagaan,” lanjutnya.

 


Source link

035437700_1718526644-Parkir_Jakarta_Fair_2024.jpeg

Cara Mudah Daftar Objek Pajak PBJT Jasa Parkir Secara Online di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Usaha jasa parkir semakin berkembang pesat seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Jakarta. Dengan hadirnya layanan jasa parkir, masyarakat kini lebih mudah menitipkan kendaraan mereka dengan aman tanpa mengganggu fasilitas publik.

Namun, penting untuk diingat bahwa jasa parkir termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Jasa parkir sendiri didefinisikan sebagai penyediaan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan usaha utama maupun sebagai usaha terpisah, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT jasa parkir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id.

“Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT Jasa Parkir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, dalam pernyataannya, Rabu (25/9/2024).

Lebih Mudah

Dengan adanya layanan pajak online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak.

Prosesnya kini bisa dilakukan dengan cepat dan efisien dari mana saja dan kapan saja. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir secara online:

Langkah-langkah Mendaftarkan Objek PBJT Jasa Parkir:

  • Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
  • Klik tombol “Masuk”, gunakan email dan password yang telah terdaftar, kemudian klik kotak “I’m Not A Robot” dan klik “Masuk”.
  • Pilih menu “Jenis Pajak” di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Parkir”. Baca pengumuman yang muncul, klik “Ya, Saya Mengerti”, kemudian pilih “Pelayanan”.
  • Klik “Tambah Permohonan Pelayanan” di pojok kanan atas, dan formulir tambah permohonan akan ditampilkan.
  • Pilih kategori jenis pelayanan “Pendaftaran Objek Baru”, kemudian pilih sub kategori “Pendaftaran Objek Baru” dan klik “Unduh Template”.
  • Isi template yang telah diunduh dengan data lengkap seperti Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, dan Data Usaha. Setelah semua data terisi, simpan file dalam format PDF.
  • Kembali ke laman permohonan pelayanan, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya, kemudian unggah file PDF yang telah disimpan sebelumnya.
  • Centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik “Simpan”. Selamat! Data pendaftaran PBJT Jasa Parkir telah berhasil disimpan.

 


Source link

077345900_1677842261-Aksi_Koin_Peduli_untuk_Ditjen_Pajak-Herman-7.JPG

DJP Rilis Simulator Coretax Online untuk Wajib Pajak, Apa Itu?

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis media edukasi berupa simulator Coretax pada awal pekan ini. Langkah ini dilakukan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Peluncuran simulator Coretax pada situs pajak.go.id dilakukan pada Senin, 23 September 2024. Tujuannya adalah memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur Coretax dengan lebih baik.

Simulator Coretax ini bersifat interaktif, memungkinkan wajib pajak untuk berkenalan dengan berbagai fitur dalam aplikasi Coretax.

“Simulator Coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun dengan menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Dwi menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir mengenai data pribadi mereka. Data yang digunakan dalam simulator ini adalah data khusus untuk keperluan edukasi dan bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.

Cara Akses

Ada beberapa langkah untuk mengakses simulator ini. Wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJPOnline. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJPOnline.

Notifikasi tersebut berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator, yang akan dikirimkan paling lambat tiga hari kerja.

“Peluncuran media edukasi Coretax ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap Coretax. Wajib pajak diharapkan dapat memberikan dukungan penuh atas implementasi Coretax nantinya,” tambahnya.

Edukasi Lainnya

Selain menyediakan simulator, DJP juga mengadakan edukasi terkait Coretax secara langsung dengan metode hands-on yang dilakukan di seluruh unit kerja, termasuk kepada wajib pajak prioritas.

DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan buku panduan (handbook). Hingga saat ini, DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 buku panduan yang disiapkan untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan Coretax.

“Sarana belajar tersebut nantinya dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP,” jelas Dwi.

Saat ini, video tutorial dan buku panduan telah diunggah secara bertahap. Video tutorial dapat diakses melalui YouTube @DitjenpajakRI, sementara buku panduan dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Wajib Pajak Harus Tahu! Cara Core Tax System Bikin Urusan Pajak Anda Jadi Mudah

Meskipun menjanjikan berbagai manfaat, implementasi Core Tax System juga menghadapi beberapa tantangan dan memiliki prospek yang perlu diperhatikan ke depannya.

Tantangan Implementasi

1. Keamanan data: Menjaga keamanan dan privasi data wajib pajak dalam sistem yang terintegrasi menjadi tantangan utama.

2. Adaptasi pengguna: Diperlukan edukasi dan sosialisasi yang intensif kepada wajib pajak dan petugas pajak untuk beradaptasi dengan sistem baru.

3. Infrastruktur teknologi: Memastikan infrastruktur teknologi yang memadai di seluruh Indonesia untuk mendukung implementasi sistem.

4. Integrasi sistem: Mengintegrasikan Core Tax System dengan berbagai sistem lain tanpa gangguan operasional menjadi tantangan tersendiri.

5. Perubahan regulasi: Mungkin diperlukan penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi perubahan proses bisnis dengan sistem baru.

Prospek Ke Depan

1. Peningkatan penerimaan pajak: Dengan sistem yang lebih efisien dan akurat, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.

2. Transformasi digital: Core Tax System dapat menjadi katalis untuk transformasi digital yang lebih luas di sektor pemerintahan.

3. Pengembangan lebih lanjut: Sistem ini dapat terus dikembangkan untuk mengakomodasi perubahan kebijakan dan teknologi di masa depan.

4. Peningkatan compliance: Dengan sistem yang lebih transparan dan mudah digunakan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

5. Benchmark internasional: Keberhasilan implementasi Core Tax System dapat menjadikan Indonesia sebagai benchmark dalam modernisasi sistem perpajakan di tingkat internasional.

Core Tax System merupakan langkah besar dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini menjanjikan berbagai manfaat, mulai dari peningkatan efisiensi dan transparansi hingga potensi peningkatan penerimaan pajak yang signifikan.

Meskipun implementasinya menghadapi berbagai tantangan, keberhasilan Core Tax System dapat menjadi tonggak penting dalam transformasi digital sektor pemerintahan di Indonesia. Sistem ini tidak hanya akan mengubah cara administrasi perpajakan dijalankan, tetapi juga berpotensi mengubah paradigma dan budaya perpajakan di Indonesia.

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, partisipasi aktif wajib pajak, dan dukungan dari berbagai pihak, Core Tax System diharapkan dapat membawa Indonesia menuju era baru administrasi perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan dipercaya. Pada akhirnya, sistem ini diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi penerimaan pajak dan peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia.


Source link

007403400_1658396924-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-7.jpg

Waspada! Modus Baru Penipuan Tagihan Pajak Berkedok Pegawai DJP

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil oleh masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

1. Pesan WhatsApp:

Jika Anda menerima pesan melalui WhatsApp, pastikan untuk memeriksa nomor pengirim di laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan. Anda dapat menemukan tautan untuk semua KPP di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Email Imbauan atau Tagihan Pajak:

Saat menerima email yang berisi imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan bahwa alamat emailnya berakhiran @pajak.go.id. Jika domainnya bukan @pajak.go.id, bisa dipastikan bahwa email tersebut bukan berasal dari DJP.

3. Pesan dengan File AP:

Jika Anda mendapatkan pesan yang menyertakan file berekstensi .apk dan mengatasnamakan DJP, sebaiknya abaikan. DJP tidak pernah mengirimkan file dengan ekstensi tersebut.

4. Tautan yang Mencurigakan:

Jika Anda menerima pesan yang berisi tautan yang tidak berakhiran pajak.go.id, mohon untuk diabaikan. DJP hanya mengirimkan tautan yang berakhiran pajak.go.id. Jika Anda menemukan indikasi adanya penipuan yang mengatasnamakan DJP, jangan ragu untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan DJP.

Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, mengirim faks ke (021) 5251245, mengirim email ke pengaduan@pajak.go.id, atau menghubungi kami di Twitter @kring_pajak. Informasi lebih lanjut juga dapat ditemukan di situs pengaduan.pajak.go.id atau melalui live chat di www.pajak.go.id.

Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi. Tetap waspada dan bijak dalam menerima informasi!


Source link