032087900_1728040473-unnamed.jpg

Kanwil DJP Jakarta Selatan I Kenalkan Coretax ke Wajib Pajak, Apa Itu?

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I dan delapan Kantor Pelayanan Pajak di bawahya menggelar edukasi serentak guna mengenalkan coretax kepada lebih dari dua ribu perwakilan wajib pajak yang terpilih.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Bambang Wijono, mengatakan edukasi diselenggarakan secara bertahap sejak pertengahan Agustus 2024 hingga akhir September 2024 di sembilan lokasi. 

“Acara ini bertujuan untuk mengenalkan coretax sekaligus untuk memberikan wajib pajak kesempatan untuk mencoba sistem adminstrasi perpajakan yang baru,” kata Bambang, di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Coretax sendiri merupakan sistem baru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan mulai dari registrasi, pembuatan dokumen perpajakan, pelaporan, pembayaran, hingga ke layanan perpajakan lainnya.

Makan dengan menggunakan modul uji coba, para edukator dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan delapan KPP di bawahnya memberikan gambaran mengenai latar belakang, panduan cara mengakses, dan penggunaan coretax untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya.

Dalam kegiatan ini wajib pajak diberikan kesempatan untuk mencoba membuat dokumen administrasi perpajakan seperti Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak.


Source link

081157700_1609947744-NPWP.jpg

Mengapa NPWP Penting? Pahami Fungsi, Cara Daftar, dan Ceknya

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadi identitas resmi bagi setiap individu atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan setiap Wajib Pajak dapat dikenali dan dicatat dalam sistem perpajakan negara.

Nomor ini terdiri dari 15 digit angka yang membedakan satu Wajib Pajak dari yang lainnya.

NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan, baik untuk pelaporan pajak maupun pengurusan pengembalian pajak (restitusi). Wajib Pajak pribadi maupun badan usaha diharuskan memiliki NPWP agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar. Selain itu, NPWP adalah juga berfungsi sebagai persyaratan dalam beberapa kegiatan administratif di luar perpajakan, seperti pengajuan kredit ke bank atau pengurusan izin usaha.

Menurut peraturan perpajakan, siapa saja yang memenuhi kriteria tertentu diharuskan memiliki NPWP, termasuk orang pribadi yang memiliki penghasilan, badan usaha yang beroperasi di Indonesia, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Untuk wanita yang sudah menikah, pajak dapat dikenakan secara terpisah jika terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta antara suami dan istri.

Fungsi NPWP: Lebih dari Sekadar Tanda Pengenal

Fungsi utama NPWP adalah sebagai identitas bagi Wajib Pajak dalam sistem perpajakan. Setiap transaksi yang berhubungan dengan pajak, baik pelaporan, pembayaran, maupun klaim restitusi, memerlukan NPWP sebagai pengenal unik. Kode 15 digit pada NPWP memastikan bahwa informasi perpajakan seseorang atau suatu badan tidak akan tertukar dengan Wajib Pajak lainnya.

Bagi mereka yang memiliki NPWP, terdapat sejumlah keuntungan, terutama terkait dengan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak memiliki NPWP. Misalnya, pada Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, tarif pajak bagi individu tanpa NPWP bisa 20% lebih tinggi dibandingkan mereka yang memilikinya. Selain itu, NPWP juga diperlukan untuk mengajukan klaim pengembalian pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Di luar urusan perpajakan, NPWP adalah juga berfungsi sebagai syarat administrasi dalam beberapa kegiatan lain. Misalnya, NPWP dibutuhkan saat mengajukan pinjaman ke bank atau saat melakukan pengurusan izin usaha seperti SIUP. Ini menjadikan NPWP sebagai dokumen penting yang memiliki fungsi luas dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

 


Source link

081537400_1727844433-2_oktober_2024-1.jpg

Wajib Pajak Ini Lepas dari Proses Penyidikan Pidana Usai Mau Bayar Rp 5,27 Miliar

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah bersiap untuk meluncurkan sistem pajak canggih, atau dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS) akhir tahun ini.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin mengutip prediksi Bank Dunia (World Bank) yang menunjukkan bahwa sistem pajak canggih bisa menambah penerimaan sebesar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia), selama lima tahun diberlakukan.

Arifin memaparkan, sebagaj contoh, dengan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp.20.000 triliun, bila penerimaan bertambah 1,5% dari PDB maka bernilai sekitar Rp 350 triliun.

Namun ia juga menekankan, penerimaan negara tidak akan dengan instan naik setelah CTAS diberlakukan. Maka dari itu, dibutuhkan sekitar 5 tahun untuk mencapai hasil yang besar.

“Tidak mungkin misalnya setelah diterapkan, tahun depan bisa tambah 1,5% dari PDB. (Penerimaan negara) bertambah sekitar 5 tahunan (setelah CTAE). Tapi itu kan studi dari World Bank, jadi belum tentu kalau diterapkan akan sama (hasilnya),” kata Arifin dalam kegiatan media gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten pada Kamis (26/9/2024).

Namun, Arifin belum mengungkapkan hasil perhitungan DJP terkait potensi penerimaan tambahan dari pemberlakukan CTAS.

Menurut DIA, setelah coretax system diberlakukan, dan data dari Lembaga, dan instansi Sudah masuk ke dalam sistem, maka dipastikan penerimaan atau rasio pajak dapat tumbuh.

 


Source link

081537400_1727844433-2_oktober_2024-1.jpg

WP Lunasi Pajak Rp 5,27 Miliar, Kanwil DJP Jaksel I Resmi Hentikan Penyidikan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah bersiap untuk meluncurkan sistem pajak canggih, atau dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS) akhir tahun ini.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin mengutip prediksi Bank Dunia (World Bank) yang menunjukkan bahwa sistem pajak canggih bisa menambah penerimaan sebesar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia), selama lima tahun diberlakukan.

Arifin memaparkan, sebagaj contoh, dengan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp.20.000 triliun, bila penerimaan bertambah 1,5% dari PDB maka bernilai sekitar Rp 350 triliun.

Namun ia juga menekankan, penerimaan negara tidak akan dengan instan naik setelah CTAS diberlakukan. Maka dari itu, dibutuhkan sekitar 5 tahun untuk mencapai hasil yang besar.

“Tidak mungkin misalnya setelah diterapkan, tahun depan bisa tambah 1,5% dari PDB. (Penerimaan negara) bertambah sekitar 5 tahunan (setelah CTAE). Tapi itu kan studi dari World Bank, jadi belum tentu kalau diterapkan akan sama (hasilnya),” kata Arifin dalam kegiatan media gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten pada Kamis (26/9/2024).

Namun, Arifin belum mengungkapkan hasil perhitungan DJP terkait potensi penerimaan tambahan dari pemberlakukan CTAS.

Menurut DIA, setelah coretax system diberlakukan, dan data dari Lembaga, dan instansi Sudah masuk ke dalam sistem, maka dipastikan penerimaan atau rasio pajak dapat tumbuh.

 


Source link

083600900_1727679038-IMG-20240930-WA0002__1_.jpg

Mendag: Berantas Impor Ilegal, Rasio Pajak Pemerintah Prabowo Naik

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meyakini bahwa pemberantasan produk impor ilegal dapat mendorong pencapaian target rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio sebesar 12% pada 2025, di masa Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Mendag mencatat bahwa hingga saat ini, produk impor ilegal mendominasi pasar Indonesia hingga 35 persen. Jika tidak segera ditangani, hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Berkaitan dengan produk-produk ini, persentasenya yang sudah dipasarkan mencapai sekitar 35 persen. Oleh karena itu, program Pak Presiden Terpilih Prabowo ingin kita tumbuh 8 persen, dan juga ingin menaikkan tax ratio. Kalau ini bisa kita selesaikan—35 persen ini—maka tax ratio itu, kalau 1 persen saja dari sini (produk impor diberantas), bisa capai target,” jelas Zulhas, Senin (30/9/2024).

Sederet Manfaatnya

Pria yang akrab disapa Zulhas ini menilai bahwa dengan memberantas produk impor ilegal, sejumlah manfaat positif akan dirasakan oleh Indonesia.

Di antaranya, perekonomian domestik yang semakin berkembang, target pertumbuhan ekonomi 8 persen tercapai, ekspor meningkat, dan tax ratio juga akan naik.

“Industri kita akan berkembang, perekonomian kita juga akan berkembang. Mudah-mudahan, seiring dengan pertumbuhan, salah satu pendukung untuk mencapai 8 persen adalah menyelesaikan masalah ini. Penguasaan pasar dalam negeri akan berkembang, sehingga kita bisa mendorong ekspor,” tambah Mendag.

 


Source link

079946300_1551692871-Banner_Lapor_Pajak_dengan_E-Filing.jpg

Pakai e-Filing Login Kini Lebih Mudah dan Praktis, Ayo Lapor Lapor SPT Pajak

Dengan kemajuan teknologi yang terintegrasi di platform e-Filing, wajib pajak dapat mengurus semua keperluan pelaporan pajak dengan lebih cepat, praktis, dan tepat. Berikut ini berbagai manfaat yang bisa didapatkan ketika menggunakan e-Filing dalam pelaporan pajak:

1. Hemat Waktu dan Biaya

Manfaat utama dari penggunaan e-Filing adalah efisiensi waktu dan biaya. Dengan melaporkan pajak secara online, wajib pajak tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk antre di KPP atau mengalokasikan tenaga dan biaya untuk transportasi. Segala proses administrasi perpajakan dapat diselesaikan dari mana saja, tanpa batasan geografis, selama Anda memiliki koneksi internet.

Ini sangat memudahkan bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi atau tinggal jauh dari KPP. Dengan penghematan waktu dan biaya ini, e-Filing menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus mengganggu aktivitas sehari-hari.

2. Fleksibilitas yang Tinggi

Keuntungan lain yang dirasakan dari pelaporan pajak melalui e-Filing adalah fleksibilitas yang ditawarkannya. Wajib pajak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet. Hal ini sangat membantu, terutama saat masa pelaporan yang biasanya mendekati batas akhir.

Tidak perlu khawatir dengan jam operasional kantor pajak karena sistem e-Filing dapat diakses 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Fleksibilitas ini memungkinkan wajib pajak untuk mengatur waktu pelaporan dengan lebih baik, menyesuaikan dengan jadwal pribadi atau bisnis mereka tanpa merasa terbebani.

3. Terhindar dari Sanksi Keterlambatan

Salah satu masalah umum yang sering dihadapi oleh wajib pajak adalah keterlambatan dalam melaporkan pajak, yang dapat berakibat pada sanksi administrasi. Namun, dengan menggunakan e-Filing, hal ini dapat dihindari. Karena proses pelaporan bisa dilakukan kapan saja, wajib pajak dapat dengan cepat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT, terutama saat mendekati tenggat waktu pelaporan.

Ini memungkinkan Anda untuk memenuhi tenggat waktu tanpa repot, sehingga tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi akibat keterlambatan. Dengan e-Filing, pelaporan pajak bisa dilakukan secara tepat waktu, membantu menjaga kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.

4. Akurasi dan Keamanan Data yang Tinggi

Manfaat lain dari e-Filing adalah jaminan akurasi dalam pengisian data. Sistem ini dirancang untuk membantu wajib pajak dalam menghitung dan mengisi SPT secara otomatis dengan komputerisasi. Proses pengisian ini mengurangi risiko kesalahan perhitungan manual yang bisa berdampak pada laporan pajak.

Selain itu, e-Filing juga menawarkan keamanan data yang lebih baik. Setelah pelaporan dilakukan, semua data yang diunggah akan tersimpan secara aman dalam sistem DJP, sehingga mengurangi risiko kehilangan dokumen pajak fisik. Hal ini penting terutama bagi wajib pajak yang membutuhkan bukti lapor untuk keperluan administrasi lebih lanjut.

5. Bukti Lapor Tersimpan Secara Aman

Melalui e-Filing, bukti lapor pajak Anda akan langsung tersimpan di sistem DJP dan juga dikirimkan ke email yang terdaftar. Hal ini sangat membantu dalam menjaga arsip perpajakan, terutama jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk audit atau keperluan administrasi lainnya.

Dengan adanya bukti lapor yang tersimpan secara elektronik, wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan dokumen penting. Semua bukti lapor dapat diakses kapan saja melalui akun e-Filing atau email, memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam hal penyimpanan data.

6. Meningkatkan Efisiensi dan Keuntungan Bagi Bisnis

Bagi pelaku usaha, e-Filing juga menawarkan manfaat yang signifikan dalam efisiensi administrasi perpajakan. Dengan mengurangi kebutuhan untuk pengurusan pajak secara manual, perusahaan dapat menekan biaya operasional terkait administrasi perpajakan.

Penghematan biaya ini tentu dapat dialokasikan untuk keperluan lain yang lebih produktif dalam bisnis. Selain itu, pelaporan pajak yang tepat dan akurat akan meningkatkan reputasi perusahaan di mata otoritas pajak, sehingga mengurangi risiko masalah hukum yang mungkin muncul di masa depan.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Indonesia Punya Sistem Pajak Canggih Mulai 1 Januari 2025, Siap-Siap!

Liputan6.com, Jakarta Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan sistem Core Tax sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.

Core Tax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang akan menggantikan sistem yang ada saat ini. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya Core Tax, diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan pengurangan praktik penghindaran pajak.

Manfaat Core Tax bagi Wajib Pajak

Salah satu manfaat utama dari penerapan Core Tax adalah kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem ini dirancang untuk lebih user-friendly, memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi pajak mereka secara real-time dan melakukan transaksi secara online.

Selain itu, Core Tax akan mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian laporan pajak melalui fitur validasi otomatis. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya dikeluarkan untuk konsultasi pajak atau perbaikan laporan.

Core Tax System Bisa Tambah Penerimaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun tengah bersiap untuk meluncurkan sistem pajak canggih, atau dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS) akhir tahun ini.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin mengutip prediksi Bank Dunia (World Bank) yang menunjukkan bahwa sistem pajak canggih bisa menambah penerimaan sebesar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia), selama lima tahun diberlakukan.

Arifin memaparkan, sebagaj contoh, dengan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp.20.000 triliun, bila penerimaan bertambah 1,5% dari PDB maka bernilai sekitar Rp 350 triliun.

Namun ia juga menekankan, penerimaan negara tidak akan dengan instan naik setelah CTAS diberlakukan. Maka dari itu, dibutuhkan sekitar 5 tahun untuk mencapai hasil yang besar.

“Tidak mungkin misalnya setelah diterapkan, tahun depan bisa tambah 1,5% dari PDB. (Penerimaan negara) bertambah sekitar 5 tahunan (setelah CTAE). Tapi itu kan studi dari World Bank, jadi belum tentu kalau diterapkan akan sama (hasilnya),” kata Arifin dalam kegiatan media gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten.

Namun, Arifin belum mengungkapkan hasil perhitungan DJP terkait potensi penerimaan tambahan dari pemberlakukan CTAS.

Menurutnya, setelah coretax system diberlakukan, dan data dari Lembaga, dan instansi Sudah masuk kedalam sistem, maka dipastikan penerimaan atau rasio pajak dapat tumbuh.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Cara Hitung Pajak Usaha Rumah Kos, Kurang dari 10 Pintu Tetap Kena Pajak!

Liputan6.com, Jakarta Rumah kos adalah jenis tempat tinggal yang disewakan kepada individu atau kelompok sebagai tempat tinggal sementara atau dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, tersedia kamar maupun unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum yang mendukung, misalnya kamar mandi dan dapur bersama.

Usaha kos-kosan tentu sangat menggiurkan dan menjadi impian bagi banyak orang. Namun, sebelum memulainya, sebaiknya cari tahu dulu bagaimana ketentuan pengenaan pajak usaha dari rumah kos walaupun kurang dari 10 pintu atau kamar.

Perlu diperhatikan, terkait pajak rumah kos ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa hotel adalah penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Namun, setelah adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi PBJT Atas Jasa Perhotelan. Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada Perda tersebut terdapat istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.

Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel

Dengan begitu, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa hotel. Meskipun skala dan layanan yang disediakan berbeda.

Secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.

Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Seperti diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.

Maka dari itu, jawaban apakah rumah kos dengan jumlah pintu kurang dari 10 tetap dikenakan pajak adalah iya. Karena, berdasarkan Perda baru tersebut rumah kos tetap dikenakan pajak daerah berapapun jumlah kamarnya.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Top 3: PPN Naik Jadi 12%, Terus Jalan atau Ditunda?

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyatakan ketidakpuasan atas perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang dinilai tidak mengakomodir masukan dari tenaga kerja.

Minimnya ruang keterlibatan pun sampai membuat Sudarto bersama perwakilan tenaga kerja lainnya memaksa hadir dalam public hearing beberapa waktu lalu, meskipun tidak mendapat undangan resmi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak lain.

Dalam forum public hearing yang didominasi oleh LSM yang mengatasnamakan kesehatan, Sudarto menekankan bahwa banyak aturan dalam PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes yang berdampak negatif bagi penghidupan ratusan ribu pekerja di industri hasil tembakau hingga makanan-minuman.

Baca artikel selengkapnya di sini


Source link