095276000_1732801994-WhatsApp_Image_2024-11-28_at_19.33.52.jpeg

Diaspora Indonesia Cerita soal Manfaat Pajak hingga Nyamannya Jalan Kaki di Korea Selatan

Liputan6.com, Seoul – Selalu ada yang menarik dari kisah diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia, termasuk cerita Dwira Satria Arby yang tinggal di Korea Selatan.

Di usianya yang menginjak 26 tahun, Wira, sapaan akrabnya, sudah meraih gelar S2 dan bekerja sebagai peneliti di bidang material baterai untuk mobil listrik dan barang elektronik di perusahaan internasional asal Belgia, Umicore, di Kota Cheonan.

Awal dari kehidupan Wira di Korea Selatan dimulai dari ketertarikannya dengan bahasa Korea. Itulah sebabnya, setelah lulus dari Teknik Kimia Universitas Indonesia dalam waktu 3,5 tahun, Wira, mendaftar beasiswa dan diterima di bidang Teknik Sistem Energi di Seoul National University.

“Aku kuliah S2 di Korea dari 2021 lewat Global Korea Scholarship. Sebelumnya, aku belajar bahasa Korea setahun di kampus lain di sana. Jadi, total sudah hampir empat tahun di Korea,” cerita Wira kepada Liputan6.com pada Selasa (26/11/2024).

Wira mengenal beasiswa tersebut dari kakaknya yang juga menerima beasiswa yang sama.

“Di Korea ini, kalau kita lulus S2, sertifikat S2 itu dihargai gitu. Bahkan, kalau apa yang kita pelajari dan lakukan di S2 selaras, S2 itu bisa dihitung sebagai pengalaman kerja dua tahun juga. Jadi, saat mulai masuk kerja pun gajinya tidak mulai dari gaji fresh graduate,” tutur pria asal Jakarta itu.

Nyaman dengan budaya individualis dan serba cepat di Korea Selatan, serta kecocokannya dengan pekerjaannya, membuat Wira mantap meneruskan hidup di Negeri Ginseng.

“Kerjaan sudah cocok dengan segala benefit yang didapatkan dan gaji sudah oke di sini. Untuk gaji yang setara dengan aku di Indonesia mungkin pajaknya sudah sampai 20 persen atau di atas 25 persen, sedangkan di sini pajak penghasilanku hanya sekitar 6-7 persen,” ungkap Wira.

Meski harus membayar pajak, serta potongan untuk pensiun dan asuransi kesehatan, total potongan yang mencapai 11 persen per tahun, Wira sama sekali tidak merasa keberatan karena benar-benar merasakan manfaatnya.

“Terasa kalau kita bayar pajak, pajaknya benar-benar terpakai untuk segala jenis subsidi atau support apa pun. Di sini, banyak banget subsidi, seperti kalau lahiran atau butuh bantuan di rumah sakit,” ujar Wira.

“Fasilitas transportasi di Seoul nggak bisa dikalahin. Kemana-mana bisa naik bus, kereta, dan di busnya pun ada Wi-Fi gratis.”

Wira tinggal selama dua tahun di Seoul dan sekarang masih sering bepergian ke sana pada akhir pekan.

Lebih lanjut, Wira menyinggung soal mekanisme pengembalian pajak di Negeri Ginseng.

“Untuk setiap orang yang kerja di Korea dan punya gaji minimal per tahun di atas Rp300 juta, kita dikasih semacam ambang batas pajak yang kita beri ke pemerintah. Jadi, kalau misalnya kita sering belanja, yang berarti kita memberi pajak ke pemerintah ditambah dengan pajak penghasilan kalau sudah melebih batas itu, yang lebihnya akan dikembalikan ke kita,” jelas Wira.

Masih soal pengembalian pajak, Wira menambahkan, “Asal kita ajukan di situs web-nya, pajak bakal dikembalikan maksimal sekitar Rp36 juta … Sebenarnya orang Korea melihat pendapatan per tahun kurang dari Rp300 juta itu seperti kurang mampu.”

Kartu bank langsung terkoneksi dengan kartu tanda penduduk dan data-data pajak di sana, terang Wira, sehingga tidak perlu repot lapor pajak. Bila pembayaran dilakukan secara tunai maka cukup dengan memberi nomor telepon ke kasir agar dapat memasukkan pembelian ke data pajak.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Pengusaha Belum Lihat Dampak Positif Kenaikan PPN jadi 12%

Sebelumnya, Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 bakal turut berdampak terhadap harga pembelian atau sewa rumah dan apartemen.

Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Bambang Ekajaya. Ia menyebut lonjakan harga rumah dan apartemen bakal lebih tinggi dibandingkan kenaikan PPN.

“Tentu setiap lini bisnis berbeda-beda (untuk kenaikan PPN jadi 12 persen). Untuk property prediksi saya bisa berkisar 3-5 persen,” ujar Bambang kepada Liputan6.com, Kamis (28/11/2024).

Memang, kenaikan PPN 2025 hanya 1 persen, dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Namun, Bambang khawatir itu akan memberikan efek berganda (multiplier effect), khususnya ke sektor perumahan.

“Building material pasti naik, bsa transport naik, tenaga kerja untuk bangun akan naik juga. Harga juga ujung-ujungnya naik. Ditambah PPN 12 persen, pasti harga rumah naiknya bukan 1 persen,” terangnya.

“Tentunya ini akan memberatkan calon-calon konsumen yang saat ini melemah daya belinya,” dia menambahkan.

Pasalnya, lonjakan PPN ini berlaku untuk semua transaksi, mulai dari makanan dan minuman, pakaian, apartemen, ruko, hingga sewa hunian. Terutama bagi pengusaha kena pajak (PKP).

“Kalau untuk sewa impact-nya lebih simpel, karena hanya dari nilai sewa saja komponennya,” pungkas Bambang.


Source link

068034900_1729763565-20241024-Demo_Buruh-AFP_6.jpg

Buruh Tak Masalah PPN 12%, Asalkan Upah Naik 20%

Sebelumnya, pemerintah kembali melempar wacana menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen. Ada janji stimulus yang bakal diberikan.

Menanggapi rencana itu, kelompok buruh turut meminta sejumlah stimulus hingga bantuan soal. Mulai dari penurunan harga bahan pokok hingga subsidi biaya transportasi publik.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengatakan hal itu perlu dilakukan pemerintah. Dia meminta harga pangan diturunkan sebesar 20 persen.

“Nah stimulus bagi pekerja atau buruh terkait ini adalah satu, turunkan harga. Kita butuhkan turunkan harga, terutama harga pangan 20 persen,” kata Mirah kepada Liputan6.com, Kamis (28/11/2024).

Dia juga meminta pemerintah menurunkan harga sembako. Serta menambah sejumlah subsidi, termasuk transportasi publik hingga listrik.

“Kembalikan subsidi untuk rakyat, kemudian juga berikan subsidi di transportasi listrik, itu diberikan, lalu berikan juga bantuan sosial untuk buruh,” ucapnya.

Menurutnya, kelompok buruh perlu juga mendapatkan bansos mengingat beban biaya hidup ditengah kondisi ekonomi nasional saat ini. Ditambah lagi, kelompok buruh tak masuk golongan yang mendapat bansos dari pemerintah.

“Karena memang bantuan sosial untuk buruh pekerja Indonesia itu nggak ada. Jadi data yang ada di RT, RW, Kelurahan untuk buruh nggak ada. Data penerima bahan sosial untuk buruh atau pekerjaan, terutama khususnya yang kena PHK itu nggak ada. Jadi itu yang harus diberikan,” tuturnya.


Source link

016449700_1727853711-20241002-Laras-MER_1.jpg

PPN 12% Batal Berlaku 2025? Ini Kata Ditjen Pajak

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara mengenai penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen  yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Ia mengatakan, pemerintaha akan memundurkan penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen. “Ya hampir pasti diundur,” ujar Luhut, Rabu (27/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

Luhut menuturkan, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.

“PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” ujar dia.

Luhut mengatakan, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.

“Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” katanya.

 


Source link

018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

Tarif PPN 12% Bakal Ditunda, Ekonom: Tak Jelas Maju Mundur

Bagi rumah tangga miskin, yang sebagian besar pengeluarannya sudah dialokasikan untuk kebutuhan pokok, tambahan biaya ini bisa mempengaruhi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan. Kenaikan pengeluaran ini bisa mengurangi tabungan mereka, atau bahkan memaksa mereka untuk mengurangi kualitas konsumsi sehari-hari.

Bagi sebagian keluarga miskin, pengeluaran tambahan ini bisa menjadi beban yang sangat berat, mengingat penghasilan mereka yang terbatas dan ketergantungan pada barang-barang pokok yang kini semakin mahal. Dengan demikian, pengaruh kenaikan PPN ini sangat terasa di lapisan paling bawah masyarakat, yang sering kali kesulitan menghadapi perubahan harga yang cepat.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda menjelaskan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya memastikan PPN naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Bab IV Pasal 7 ayat (1) huruf (b) yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Huda mencermati empat poin di antaranya yang pertama, ada pasal 7 nomor (3) dan (4) yang memberikan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif PPN di rentang 5 persen hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah. “Poin ini sekaligus membantah klaim Sri Mulyani hanya mematuhi undang-undang. Masih ada peluang pemerintah untuk membantu masyarakat agar tidak terbebani beban terlalu berat. Pajak karbon harusnya tahun 2022 dilaksanakan, namun sampai saat ini tidak diimplementasikan,” kata Huda.

Kedua, beban terlalu berat ini berasal dari pelemahan daya beli masyarakat. Pertumbuhan konsumsi masyarakat melambat di triwulan III 2024 dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya 4,91 persen (y-o-y). Sedangkan secara q-to-q, konsumsi rumah tangga turun -0,48 persen. Kita mengalami deflasi 5 bulan secara berturut-turut (Mei-September).

“Pelaku UMKM mengaku turun omzetnya hingga 60 persen menurut BRI,” ulas Huda.

Ketiga, pemerintah memang butuh uang untuk menambal defisit anggaran yang melebar. Paling mudah bagi pemerintah adalah dengan menaikkan tarif PPN. Namun, ada pos penerimaan lain yang belum tergarap yaitu penerimaan negara sektor tambang yang masih banyak ilegal. “Hasyim pernah menyampaikan ada Rp300 triliun dari pengemplang pajak, kenapa hal itu tidak didahulukan? Alih-alih menaikkan tarif PPN,” kata Huda.

Keempat, tarif PPN Indonesia sebesar 11 persen masih lebih tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya dan negara-negara OECD. Tarif PPN di Malaysia hanya 8 persen, sedangkan Singapura 9 persen. Tarif PPN paling tinggi adalah Filipina sebesar 12 persen.

“Atas dasar tersebut, kenaikan tarif PPN di tahun 2025 wajib dibatalkan. Akhir kata, pemerintah punya peluang untuk membuat tarif PPN yang tidak membebani masyarakat lebih dalam. Pemerintah punya kesempatan meringankan beban masyarakat. Namun pemerintah justru menambah beban yang dipikul oleh masyarakat,” kata Huda.

 


Source link

018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

Top 3: Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, ada sejumlah objek yang dikenakan PPN.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengecualian berlaku untuk buku yang melanggar hukum, seperti yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau bertentangan dengan Pancasila.

Artikel Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Ada Kulkas hingga Pulsa menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Rabu, 27 November 2024. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com?

Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com, yang dirangkum pada Kamis (28/11/2024):

1. Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Ada Kulkas hingga Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

Baca artikel selengkapnya di sini


Source link

016449700_1727853711-20241002-Laras-MER_1.jpg

Persimpangan Jalan PPN 12%: dari Frugal Living hingga Ekonomi Tersendat

Liputan6.com, Jakarta – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai Januari 2025 menuai berbagai kekhawatiran. Masyarakat, pelaku usaha, hingga pertumbuhan ekonomi dinilai bisa terdampak atas rencana tersebut.

Sebagian masyarakat kelas menengah mulai merencanakan untuk menjalankan gaya hidup berhemat atau frugal living. Khawatirnya, daya beli kemudian akan ikut turun. Alhasil, pertumbuhan ekonomi nasional yang menjadi taruhannya.

Ekonom Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita melihat dampak luas dari kenaikan PPN tadi. Beberapa jenis barang dan jasa bisa ikut terkena pengaruh.

Produk makanan, minuman, restoran, hotel, hingga jasa transportasi akan terdampak. Misalnya, ketika harga barang naik, maka konsumsi masyarakat turut tertahan.

“Baik dari sisi permintaannya mungkin akan berkurang, ini akan efeknya kepada pengusaha, penghasil barang dan jasa itu. Karena harganya harus dia naikkan, lalu permintaannya otomatis berkurang,” kata Ronny kepada Liputan6.com, Rabu (27/11/2024).

Penurunan daya beli dari kenaikan PPN itu sebetulnya bisa diperkecil. Caranya, dengan meningkatkan pendapatan dari masyarakat. Hal ini diamini salah satu pegawai swasta di Ibu Kota, Krisna.

“Kenaikan PPN jadi 12 persen harusnya juga paralel dengan menaikkan UMR ataupun UMP. Saya pribadi tidak keberatan soal PPN 12 persen itu asalkan yaa gaji juga naik. Jadi, daya beli saya juga bisa terjaga karena pasti dengan naiknya PPN itu, harga-harga barang juga pasti naik,” kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com.

Jika upah atau pendapatan tidak naik setara, daya beli tetap akan tertahan. Sama halnya dengan Ambar, seorang ibu rumah tangga yang mulai mengurangi konsumsinya bahkan sebelum resminya PPN naik jadi 12 persen. Konsep frugal living nampaknya masuk dalam rencananya kedepan.

“Dengan kenaikan beberapa harga barang pokok saja sudah cukup mengejutkan, hal ini mempengaruhi saya saat ingin check out barang belanjaan sekunder atau tersier dari ecommerce. Kini saya belanja berdasarkan prioritas, dan barang yang tidak penting-penting amat saya singkirkan dari keranjang atau wishlist ecommerce,” jelasnya.

 


Source link

032841200_1732696702-fotor-ai-20241127153554.jpg

Arti Frugal Living yang Ramai Diperbincangkan Dampak Rencana Kenaikan PPN 12%

Liputan6.com, Jakarta – Nama frugal living jadi salah satu diksi yang mulai tenar belakangan ini, terutama dalam menanggapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen. Lantas, apa arti frugal living?

Gaya hidup frugal living jadi perbincangan yang cukup ramai di media sosial maupun dalam obrolan-obrolan pekerja. Ini merupakan gaya hidup yang menekankan pengelolaan keuangan secara bijak dan hemat. Konsep ini berfokus pada penggunaan sumber daya secara efisien, termasuk uang, waktu, dan energi.

Mengutip berbagai sumber, orang yang menerapkan frugal living berusaha memaksimalkan nilai dari setiap pengeluaran mereka. Namun, frugal living bukan menjalani hidup yang terlalu irit atau pelit. Sebaliknya, gaya hidup ini mendorong seseorang untuk membuat keputusan finansial yang cerdas dan bertanggung jawab.

Tujuannya tak lain untuk mencapai stabilitas keuangan jangka panjang sambil tetap menikmati hal-hal yang benar-benar penting dalam hidup. Beberapa prinsip yang dijalankan dalam frugal living diantaranya, pertama, membedakan antara kebutuhan dan keinginan.

Kedua, Menghindari pemborosan dan konsumsi berlebihan. Ketiga, Mencari alternatif yang lebih hemat namun tetap berkualitas. Keempat, Memanfaatkan sumber daya yang ada secara kreatif. Kelima, Menabung dan berinvestasi untuk masa depan.

Ada beberapa perbedaan mendasar antara frugal livint dengan gaya hidup minimalis atau ngirit. Jika pada gaya hidup frugal living menekankan pengelolaan keuangan yang bijak dan efisien. Tujuan utamanya adalah menghemat uang dan memaksimalkan nilai dari setiap pengeluaran.

Sementara itu, gaya hidup minimalis lebih menekankan pada penyederhanaan hidup secara keseluruhan, termasuk mengurangi kepemilikan barang fisik dan memprioritaskan pengalaman daripada materi.

Frugal living juga tidak serta merta mengurangi jumlah barang yang dimiliki. Tapi, akan cenderung memaksimalkan penggunaannya atau mencari barang dengan harga murah. Sementara, gaya hidup minimalis berupaya untuk mengurangi jumlah barang dan esensial.

 


Source link

018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

PPN 12% Diprediksi Tambah Penerimaan Negara Rp 75 Triliun

Awalil menjelaskan bahwa untuk mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2025, pemerintah harus meningkatkan penerimaan perpajakan sebesar 11,48 persen pada tahun depan. Hal ini dinilai sulit dicapai tanpa kebijakan kenaikan pajak yang signifikan.

“Kebutuhan dana tahun 2025 akan jauh lebih sulit dari perkiraan pemerintah sebelumnya, yang sebenarnya sudah pesimis dibanding target awal APBN 2024 yang sangat optimis,” kata Awalil.

Ia juga menyoroti bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki rencana belanja yang jauh lebih besar melalui program-program baru, sehingga tekanan untuk meningkatkan pendapatan negara menjadi lebih tinggi.

Kritik terhadap Kenaikan PPN dan Kebijakan Pajak

Menurut Awalil, kebijakan menaikkan PPN dan pemberlakuan kembali tax amnesty yang baru dilakukan dua tahun lalu mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan di tengah situasi yang mendesak.

“Keadaan ini menunjukkan pemerintah terdesak untuk menaikkan pendapatan, dan kenaikan PPN menjadi salah satu solusi utama meskipun dampaknya pada ekonomi dapat menjadi kontraproduktif,” jelasnya.


Source link

042281100_1581165315-book-3312854_960_720.jpg

Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengecualian berlaku untuk buku yang melanggar hukum, seperti yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau bertentangan dengan Pancasila.

“Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020, semua buku pelajaran umum, termasuk cetak dan digital, bebas dari PPN,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dikutip Rabu (27/11/2024).

Dwi menambahkan, jika sebuah buku dianggap melanggar hukum, hal itu harus dibuktikan melalui keputusan pengadilan.

“Tanpa putusan pengadilan, semua buku tetap bebas PPN,” tegasnya.

Buku yang Bebas PPN

Dalam Pasal 1 PMK 5/2020, buku didefinisikan sebagai karya tulis atau gambar yang diterbitkan dalam bentuk cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang tidak berkala.

Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa jenis buku yang bebas PPN mencakup:

  1. Buku pelajaran umum,
  2. Kitab suci, dan
  3. Buku pelajaran agama.

Buku pelajaran umum didefinisikan sebagai buku yang digunakan dalam pendidikan formal, seperti pendidikan umum, kejuruan, dan agama, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017.

Buku lain yang mengandung unsur pendidikan juga termasuk dalam kategori ini, selama tidak melanggar nilai-nilai Pancasila atau memuat unsur negatif seperti diskriminasi, pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, PMK 122/2013 mengecualikan sejumlah jenis buku dari pembebasan PPN, seperti buku hiburan, komik, dan roman populer. Namun, aturan ini tidak berlaku lagi setelah PMK 5/2020 diterbitkan.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung dunia pendidikan dengan membebaskan PPN pada semua buku, kecuali yang terbukti melanggar hukum melalui proses pengadilan.


Source link