066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

Seluruh Kantor Pajak Tutup Sementara di Libur Lebaran 2025, Layanan Online Tetap Berjalan

Liputan6.com, Jakarta Hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan tatap muka di kantor pajak. Mulai besok, Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025), seluruh kantor pajak akan tutup sementara dalam rangka libur Hari Suci Nyepi dan Hari raya Idul Fitri 2025.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pelayanan langsung di kantor pajak baru akan kembali dibuka pada Selasa (8/4/2025).

“Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (27/3/2025).

Meskipun layanan tatap muka ditiadakan sementara, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan secara daring melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Kemudian, yang terpenting wajib pajak juga masih dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 secara online melalui djponline.pajak.go.id. Untuk memastikan kenyamanan dalam pelaporan pajak, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga batas akhir.

“Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” tulis pengumuman tersebut.

Selain itu, layanan konsultasi perpajakan daring tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web resmi pajak.go.id.

Ditjen Pajak Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) beri relaksasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

Hal ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

 

 


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Cara Mudah dan Cepat Lapor Pajak Online Lewat e-Filing

Liputan6.com, Jakarta – Bagi Anda wajib pajak (WP) di Indonesia, baik pribadi maupun badan usaha, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban yang tak bisa ditawar. Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan e-Filing dan e-Form yang memudahkan proses pelaporan pajak. Tak perlu lagi mengantre panjang di kantor pajak, cukup dengan perangkat yang terhubung internet, Anda bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan. 

Namun, bagi sebagian orang, proses pelaporan pajak online masih terasa membingungkan. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk melaporkan pajak secara online dengan lancar dan efisien.

Proses pelaporan SPT Tahunan secara online dimulai dengan mengakses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan perangkat yang memadai sebelum memulai proses pelaporan. 

Kecepatan dan kemudahan akses internet sangat berpengaruh pada kelancaran proses pelaporan pajak online Anda. Siapkan juga dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti NPWP, bukti potong, dan data lainnya yang relevan.

E-Filing dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan sistem online ini, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga yang biasanya dibutuhkan untuk mengantre di kantor pajak. 

Selain itu, e-Filing juga membantu mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan karena sistem akan melakukan pengecekan data secara otomatis. Mari kita bahas langkah-langkah detailnya agar Anda dapat melaporkan pajak online dengan mudah dan percaya diri.


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Lapor SPT Tahunan Online: Panduan Mudah dan Lengkap Lewat e-Filing

Langkah pertama adalah mengakses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan koneksi internet Anda stabil. Setelah masuk ke halaman utama, Anda akan melihat menu untuk masuk atau login. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan Anda. Klik ‘Login’ untuk melanjutkan.

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dasbor akun DJP Online Anda. Cari menu ‘Lapor’ atau menu serupa, lalu pilih opsi ‘e-Filing’. Sistem akan memandu Anda untuk memilih jenis SPT yang sesuai dengan status Anda (karyawan, pengusaha, atau lainnya). Jenis SPT yang umum digunakan antara lain 1770, 1770S, 1770SS, atau 1771 untuk badan usaha.

Setelah memilih jenis SPT, Anda akan diminta untuk mengisi formulir SPT secara online. Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan akurat. Jangan ragu untuk merujuk pada panduan atau petunjuk yang tersedia di situs DJP Online jika Anda mengalami kesulitan. Periksa kembali semua data sebelum mengirimkan SPT Anda.


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Telat Lapor SPT Tahunan Tak Kena Denda, Simak Cara Lapor Pajak Online dan Offline

Liputan6.com, Jakarta – Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024 berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri yaitu di 31 Maret 2025. Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

Aturan relaksasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, latar belakang penerbitan aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama. Hal ini dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, hingga 7 April 2025.

Ia menuturkan, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (26/3/2025).

Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.


Source link

018743500_1658473725-Pajak-Mobil-Motor-Faizal-6.jpg

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jabar 2025, Pembayaran Naik 104 Persen

Badan Pendapatan Daerah Jabar mencatat kenaikan bayar pajak hingga 100 persen pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor. Itu pun terjadi hanya dalam waktu 1,5 jam.

Biasanya, sejak seluruh kantor samsat dibuka pukul 08.00 hingga 09.30 WIB, data kendaraan yang masuk hanya berkisar 5.000 unit dengan jumlah penerimaan di kisaran Rp2 miliar.

Kini setelah pemutihan, sampai pukul 09.30 data yang sudah masuk tercatat 10.555 unit, dengan penerimaan Rp4,4 miliar.

“Kenaikannya sampai 100 persen,” ujar Dedi Taufik, Kamis (20/3/2025).

Untuk menghindari antrean di seluruh kantor samsat, Bapenda telah menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar.

“Bapenda sudah mengantisipasi, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai,” kata Dedi.

Masyarakat pemilik kendaraan bermotor antusias dengan pemutihan tunggakan pajak yang berlaku 20 Maret-6 Juni 2025.

Di beberapa wilayah dilaporkan wajib pajak pemilik kendaraan berbondong – bondong ke kantor samsat memperpanjang masa pajaknya. Dengan pemutihan, pemilik kendaraan tidak perlu membayar tunggakan (pokok pajak dan denda) sebelum 2024, tapi cukup membayar pajak tahun 2025.

Lonjakan terjadi di Kabupaten Subang, Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang Lovita Adriana Rosa, terjadi lonjakan pembayaran pajak kendaraan pada hari pertama pemutihan.

“Hari ini sejak pagi sudah terlihat antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, diperkirakan ada kenaikan 40 persen dibandingkan hari-hari biasanya,” ujar Lovita Adriana, Kamis (20/3/2025).

Sejak dibuka hingga pukul 10.00 WIB, tercatat 55 kendaraan telah diselesaikan proses bayar pajak lima tahunan, dan 255 kendaraan selesai bayar pajak tahunan.

“Pelayanan kami maksimalkan sehingga pengurusannya bisa cepat. Suasananya memang sangat ramai namun pengurusan berjalan lancar,” kata Adriana.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Majalengka. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka Dwi Yudhi Ginanto mengatakan, lonjakan sudah terlihat sejak pagi hari ini.

“Masyarakat Majalengka dan di wilayah lain sangat terbantu, di wilayah kami juga terlihat ada peningkatan signifikan terlihat dari antrean. Sore kita akan rekap untuk melihat berapa persen lonjakannya,” kata Dwi.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pajak 2024 ke bawah.

Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah.


Source link

1739251232_080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg

Ditjen Pajak Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) mencatat 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan hingga Rabu, 19 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan itu terdiri dari sejumlah 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan hingga 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB.

“Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi.

Dwi Astuti menambahkan, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 803.372 hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB.

Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 266.608. Di sisi lain, faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025.

“Kami mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP,” kata Dwi.

Ia menuturkan, beberapa panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. “Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200,” ujar dia.

 


Source link

036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing, Mudah Kok!

Liputan6.com, Jakarta – Wajib pajak, khususnya karyawan dan pengusaha, pasti pernah bertanya-tanya bagaimana cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online. Nah, kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan e-Filing di situs resmi mereka, https://djponline.pajak.go.id/, yang memudahkan lapor SPT

Meskipun DJP telah meluncurkan sistem Coretax, untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, pelaporan SPT masih menggunakan e-Filing. Jadi, bagi Anda yang perlu melaporkan SPT tahun pajak 2024 atau sebelumnya, ikuti panduan ini. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti NPWP, NIK atau NITKU, kata sandi, kode keamanan, dan bukti potong (Formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta, 1721-A2 untuk PNS, atau bukti potong lainnya). Untuk pengusaha, siapkan juga neraca dan laporan laba rugi.

Proses pelaporan SPT online ini dirancang untuk efisien dan praktis. Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak, mengantre, dan menghabiskan waktu berjam-jam. Dengan e-Filing, Anda bisa melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet. Keuntungan lainnya, Anda bisa langsung melihat bukti lapor SPT melalui email setelah proses selesai. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, kita mulai!


Source link

079830200_1647955457-WhatsApp_Image_2022-03-22_at_10.34.07_AM.jpeg

Waspada Penipuan Pajak Online Marak Jelang Penutupan SPT Tahunan

Liputan6.com, Jakarta- Modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhir-akhir ini semakin marak, terutama saat mendekati musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Berbagai modus digunakan, mulai dari email dan SMS palsu hingga aplikasi berbahaya.

Korban penipuan pajak ini mengalami kerugian berupa pencurian data pribadi dan finansial. Oleh karena itu, kewaspadaan wajib pajak sangat penting untuk mencegah terjadinya hal serupa.

Penipuan ini biasanya dilakukan melalui berbagai cara, seperti phishing (penipuan online), spoofing (pemalsuan identitas), dan pengiriman file APK berbahaya. Para penipu seringkali menghubungi wajib pajak melalui telepon, email, SMS, atau media sosial, mengaku sebagai petugas pajak, dan meminta informasi pribadi seperti NPWP, NIK, nomor rekening, dan data sensitif lainnya.

Mereka seringkali mengiming-imingi pengembalian pajak atau bantuan pengurusan pajak untuk menarik perhatian korban.

Tidak hanya itu, penipu juga memanfaatkan momentum perubahan sistem pajak dan pemadanan NIK dan NPWP untuk melancarkan aksinya. 

Ikuti Aktivasi cover lagu “Ruang Gema” Liputan6.com di Instagram dan campaign Cek Fakta #LawanRuangGema di TikTok dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Klik link terkait untuk ikutan dan informasi selengkapnya:

1. Aktivasi Cover lagu “Ruang Gema”

2. Campaign Cek Fakta #LawanRuangGema




Source link

083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

Batas Akhir Lapor SPT Pribadi Semakin Dekat, Hindari Denda Sebelum 31 Maret 2025

Liputan6.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 semakin dekat. Para wajib pajak baik yang perorangan maupun badan diimbau untuk  segera melapor. Wajib pajak hanya perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat maupun melapor melalui website DJP Online.

Untuk wajib pajak pribadi harus diselesaikan paling lambat pada 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan adalah 30 April 2025. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Menariknya, batas akhir pelaporan SPT pribadi tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Oleh karena itu, segera lapor SPT Anda sebelum terlambat dan terburu-buru dengan kesibukan Lebaran.

Pelaporan SPT, baik nihil maupun tidak, penting untuk menjaga keaktifan NPWP Anda dan menghindari sanksi. Prosesnya, baik online maupun offline, relatif mudah dan cepat.

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2024

Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan 2024 melalui e-Filing:

  1. Akses DJP Online: Buka situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id.
  2. Login: Masuk menggunakan NPWP dan password Anda. Jika belum terdaftar, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  3. Pilih Menu: Pilih menu “SPT”, kemudian pilih jenis SPT yang akan dilaporkan (1770 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi).
  4. Isi Formulir: Isi formulir SPT secara lengkap dan teliti. Pastikan data yang Anda masukkan akurat.
  5. Unggah Dokumen (Jika Diperlukan): Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
  6. Verifikasi: Periksa kembali seluruh data dan isian formulir sebelum mengirimkan.
  7. Kirim SPT: Setelah yakin semua data benar, kirim SPT Anda.
  8. Simpan Bukti: Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan SPT Anda.

Untuk pelaporan SPT secara offline, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Petugas KPP akan membantu Anda dalam proses pelaporan.


Source link

045930400_1656579075-UJI_COBA_APLIKASI_MYPERTAMINA-FANANI_6.jpg

Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 10%, Simak Ketentuannya

Perhitungan PBBKB dapat dilakukan dengan rumus berikut:

PBBKB = Harga Jual Bahan Bakar × Tarif Pajak (10%)

Sebagai contoh, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp10.000 per liter, maka pajak yang dikenakan adalah Rp1.000 per liter.

Kapan Pajak Ini Berlaku?

PBBKB terutang ketika bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Dengan kata lain, pajak ini langsung diperhitungkan dalam harga jual saat bahan bakar diisi ke dalam kendaraan atau alat berat.

Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Penerimaan pajak ini menjadi bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan transportasi, serta mendukung fasilitas publik lainnya di ibu kota.


Source link