022292400_1736237223-20250107-Diskon_Tarif_Lstrik-HER_5.jpg

Tak Semua Listrik Kena Pajak di DKI Jakarta, Ini Ketentuannya

PBJT Tenaga Listrik terutang pada saat pembayaran tagihan listrik atau ketika konsumsi listrik terjadi. Pajak ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Penerapan PBJT Tenaga Listrik bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, serta mendorong efisiensi penggunaan energi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Jakarta.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PBJT dan kebijakan perpajakan lainnya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta atau menghubungi layanan pajak terkait.


Source link

017066400_1741092209-1.jpg

Ikuti Arahan Prabowo, Bupati Bandung Ingatkan Pengusaha Wisata Patuh Bayar Pajak

Liputan6.com, Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna meminta para pelaku usaha wisata di Kabupaten Bandung agar taat dalam membayar pajak dan retribusi.

“Saya lagi fokus menyelesaikan jalan-jalan di Kabupaten Bandung, termasuk jalan menuju lokasi wisata. Target saya tiga tahun semuanya mulus. Tapi tolong lah kerja samanya, bayar kewajibannya membayar pajak karena membangun jalan ini pakai anggaran,” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 4 Maret 2025.

Dadang menuturkan, angka kunjungan wisata ke Kabupaten Bandung mencapai hampir 7 juta wisatawan pada 2024. Meski demikian, angka itu diklaimnya tidak berbanding lurus dengan kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini berawal dari temuan BPK bahwa ada lost potensi PAD sekitar Rp200 miliar. Juga ini adalah arahan Pak Presiden (Prabowo) untuk penertiban perizinan dan kepatuhan membayar pajak,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, klaim Dadang, telah melindungi dan memfasilitasi para pelaku usaha melalui pembangunan infrastruktur berupa jalan yang mulus menuju destinasi wisata.

“Kalau buka usaha tapi jalannya jelek, kan enggak nyaman. Kami komitmen untuk menyelesaikan jalan-jalan, tapi tolong saling pengertian. Bayar pajaknya, bayar retribusinya. Selain itu, jaga lingkungan jangan sampai rusak dan jadi bencana,” tandasnya.

Di sisi lain, Dadang juga mengancam akan mengambil alih lahan apabila pengelola wisata kedapatan merusak lingkungan.

“Kalau tidak diurus, tidak komitmen, ya udah kita ambil alih. Saya sudah bicara dengan Menteri ATR BPN. Tapi kan tidak perlu sampai begitu. Kita saling jaga lah dan komitmen. Apalagi BUMN harus memberi contoh, kita harus taat hukum,” ucapnya.


Source link

028488300_1658396922-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-5.jpg

Warga Jakarta Kini Lapor Pajak Lebih Mudah dan Cepat, Begini Caranya

 

Liputan6.com, Jakarta Jakarta terus berinovasi dalam sistem perpajakan dengan menerapkan digitalisasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi. Salah satu terobosan terbaru adalah E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent), sebuah sistem yang mengotomatiskan pengumpulan data transaksi untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak bagi Wajib Pajak di DKI Jakarta.

E-TRAPT adalah agen perangkat lunak yang secara otomatis membaca dan mengirim data transaksi dari berbagai sumber ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Dengan sistem ini, proses konsolidasi data menjadi lebih cepat dan mudah. Berbeda dengan tapping box, E-TRAPT tidak memerlukan perangkat keras tambahan sehingga lebih praktis dan efisien.

Cara Kerja E-TRAPT

Sistem E-TRAPT bekerja dengan menangkap data transaksi yang diberikan akses, kemudian mengirimkan informasi tersebut ke Bapenda DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang terkumpul, sistem ini akan mengusulkan jumlah pajak terutang yang harus disetorkan melalui portal pajak online (pajakonline.jakarta.go.id).

Wajib Pajak tetap memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan jumlah yang dilaporkan apabila ada transaksi yang belum tercatat.

“Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih sederhana tanpa perlu memasukkan rincian transaksi secara manual. Cukup dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara digital, semua proses dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah,” kutip dari keterangan ertulis Bapenda DKI Jakarta, Jumat (7/3/2025).

 


Source link

1741185618_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Mudah dan Cepat, Begini Cara Lapor Pajak Online Lewat e-Filing

Liputan6.com, Jakarta- Bagi Anda Wajib Pajak (WP) di Indonesia, baik pribadi maupun badan usaha, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban yang tak bisa ditawar. Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan e-Filing dan e-Form yang memudahkan proses pelaporan pajak. Tak perlu lagi antre di kantor pajak, cukup dengan perangkat yang terhubung internet, Anda sudah bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda. Namun, bagi sebagian orang, proses pelaporan pajak online masih membingungkan. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk melaporkan pajak secara online dengan lancar.

Proses pelaporan SPT Tahunan secara online dimulai dengan mengakses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil. Setelah berhasil mengakses situs tersebut, Anda akan diminta untuk login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan yang tertera di layar. Pastikan data yang Anda masukkan akurat untuk menghindari kendala selama proses pelaporan.

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard akun DJP Online Anda. Di halaman ini, Anda akan menemukan berbagai menu dan fitur yang berkaitan dengan perpajakan. Pilih menu yang sesuai dengan jenis SPT yang akan Anda laporkan, baik itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan, atau jenis SPT lainnya. Ikuti petunjuk yang diberikan di layar untuk mengisi formulir SPT secara lengkap dan teliti. Pastikan semua data yang Anda masukkan valid dan akurat.

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 


Source link

031168200_1741155364-Screenshot_20250305_123850_YouTube.jpg

Bos Waskita Karya Curhat Punya Utang ke Bank, Vendor Rekanan, hingga Pajak, Nilainya Bikin Geleng-geleng

Liputan6.com, Jakarta – PT Waskita Karya (Persero) Tbk masih mengalami berdarah-darah. Keuangan perusahaan terbebani utang jumbo mencapai Rp 45,84 triliun per 2024.

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengungkapkan, beban utang perusahaan yang mencapai Rp 45,84 triliun tersebut ke sejumlah pihak.

“Total utang kita di 2024, 2022 sampai 2024 saya jelaskan disini total utang itu Rp 45,8 triliun,” kata Hanugroho dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dia turut merinci jumlah utang ke banyak pihak. Porsi paling besar tercatat pada aspek restrukturisasi utang dengan perbankan dalam perjanjian master restructuring agreement (MRA) senilai Rp 26 triliun. MRA ini merupakan perjanjian terbaru dari MRA tahap pertama di 2021.

Berikutnya, ada kategori obligasi, sukuk, obligasi penjaminan maupun non-penjaminan. Obligasi penjaminan dari pemerintah tercatat sebesar Rp 9,76 triliun.

“Selanjutnya untuk ini ada tambahan lagi kredit modal kerja penjaminan, ini hanya Himbara plus 2 BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang support kita itu hampir sekitar Rp 5,2 triliun,” terangnya.

Hanugroho turut mengungkapkan jumlah utang Waskita Karya kepada vendor-vendor yang sempat menjadi rekanannya. Jumlahnya mencapai Rp 3,78 triliun. Terakhir, ada utang pajak Rp 1 triliun.

“Selanjutnya ada vendor, utang vendor utang vendor Rp 3,78 triliun dan selanjutnya juga ada pajak ini sampai dengan 2024 ini sekitar Rp 1 triliun,” beber dia.

Dengan demikian, jumlah total utang Waskita Karya mencapai Rp 45,84 triliun. Angka ini lebih rendah dari posisi utang pada 2022 sebesar Rp 49,5 triliun, dan posisi utang pada 2023 sebesar Rp 50,04 triliun.

Program Restrukturisasi Waskita

Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk terus berkomitmen melakukan transformasi bisnis demi keberlanjutan perusahaan. Selain memperbaiki kondisi keuangan, Waskita juga menerapkan strategi transformasi yang mencakup pemulihan bisnis, penguatan organisasi dan budaya kerja, restrukturisasi keuangan, serta digitalisasi.

“Strategi ini kami jalankan agar Waskita Karya dapat menjadi perusahaan terdepan dalam membangun ekosistem bisnis yang berkelanjutan,” ujar Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resmi, Selasa (18/2/2025).

 


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Gampang Banget! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat DJP Online

Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024, jangan khawatir! Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah mudah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online.

Prosesnya cukup sederhana dan dapat dilakukan dari rumah, kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet. Ketahui juga sanksi dan batas waktu pelaporan untuk menghindari masalah dikemudian hari.

SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan sepanjang tahun pajak sebelumnya.

Untuk tahun pajak 2024, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk badan usaha adalah 30 April 2025.

Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bahkan bisa berujung pada sanksi pidana. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara pelaporan dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Melalui DJP Online, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis dan efisien. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak dan mengantre.

Semua proses dilakukan secara online, mulai dari pembuatan SPT hingga pengiriman dan penerimaan bukti pelaporan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan dengan cepat dan mudah.


Source link

085602200_1741140539-041ea1c0-fd97-4249-8bac-e9d863cf85e3.jpeg

Wajib Pajak Bisa Lapor SPT di Mal Central Park, Catat Tanggal dan Jam Layanannya

Liputan6.com, Jakarta Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali hadirkan layanan Pojok Pajak di Mal Central Park Lantai 3 pada hari Senin, 3 Maret 2025. Layanan ini dibuka untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Menggandeng Kantor Pelayanan Pajak se-Jakarta Barat, layanan Pojok Pajak tersebut diselenggarakan secara intensif selama tiga minggu penuh mulai tanggal 3 Maret 2025 hingga tanggal 21 Maret 2025 pukul 11.00 WIB – 15.00 WIB. Beberapa layanan yang diberikan yaitu:

Asistensi pelaporan SPT Tahunan;Konsultasi Perpajakan;Layanan Coretax; danPenerbitan EFIN.Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Herry Setyawan menyampaikan, “Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, dan konsultasi terkait implementasi Coretax,” ujarnya. Herry juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.

Dengan melaporkan SPT lebih awal, selain dapat menghindari kendala teknis seperti perlambatan sistem akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan, wajib pajak juga turut berkontribusi dalam pembangunan negara.

Layanan Pojok Pajak Direspons Positif

Wajib Pajak memberikan tanggapan positifnya terhadap layanan Pojok Pajak ini. Immanuel, salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan permintaan kode EFIN, mengungkapkan kesan positifnya, “Prosesnya cepat, langsung diarahkan ke petugas, dan tidak sampai lima menit sudah selesai prosesnya.”

Senada dengan itu, Fahri, wajib pajak yang menerima layanan yang sama juga menyampaikan pengalamannya, “Sangat baik, sangat cepat, sangat mudah juga prosesnya, kemudian dibantu dengan sangat baik oleh tim dari DJP.”

Kanwil DJP Jakarta Barat mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan Pojok Pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT tanpa hambatan dan tepat waktu. Segera lapor pajak hari ini, lapornya di sini djponline.pajak.go.id.


Source link

002423000_1731659192-cara-menonaktifkan-npwp.jpg

Cara Menonaktifkan NPWP, Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Menonaktifkan NPWP adalah proses yang memerlukan pertimbangan matang dan pemahaman yang baik tentang prosedur serta konsekuensinya. Melalui pembahasan komprehensif dalam artikel ini, kita telah mempelajari berbagai aspek penting terkait penonaktifan NPWP, mulai dari alasan, syarat, cara menonaktifkan baik secara online maupun offline, hingga proses verifikasi dan konsekuensinya.

Penting untuk diingat bahwa penonaktifan NPWP bukanlah keputusan yang dapat diambil dengan mudah. Wajib pajak perlu mempertimbangkan dengan cermat apakah langkah ini benar-benar diperlukan dan sesuai dengan situasi mereka. Konsultasi dengan profesional perpajakan atau petugas KPP sangat disarankan sebelum mengambil keputusan final.

Bagi mereka yang memutuskan untuk menonaktifkan NPWP, penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan teliti, menyiapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan, dan bersabar selama proses verifikasi berlangsung. Selain itu, wajib pajak juga harus memahami konsekuensi dari penonaktifan NPWP, termasuk pembatasan akses ke layanan keuangan tertentu dan penghentian kewajiban perpajakan.

Perlu diingat pula bahwa menonaktifkan NPWP berbeda dengan menghapus NPWP. Penonaktifan bersifat sementara dan dapat diaktifkan kembali jika diperlukan di masa depan, sementara penghapusan bersifat permanen. Oleh karena itu, jika ada kemungkinan Anda akan memerlukan NPWP di masa depan, menonaktifkan mungkin menjadi pilihan yang lebih bijak daripada menghapus.

Akhirnya, sebagai warga negara yang bertanggung jawab, penting untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Jika Anda memutuskan untuk menonaktifkan NPWP, pastikan untuk menyelesaikan semua kewajiban perpajakan yang ada sebelumnya. Dan jika suatu saat Anda kembali memerlukan NPWP, jangan ragu untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali.

Dengan pemahaman yang baik tentang proses penonaktifan NPWP, Anda dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan situasi dan kebutuhan Anda. Semoga artikel ini bermanfaat dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk mengambil langkah yang tepat terkait status NPWP Anda.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence


Source link

036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg

Mudah dan Cepat! Begini Cara Lapor Pajak Online Lewat e-Filing

Liputan6.com, Jakarta – Wajib pajak di Indonesia kini dimudahkan dengan adanya sistem lapor pajak online atau e-Filing. Layanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memungkinkan Anda melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung internet. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara melaporkan pajak online dengan mudah dan cepat, serta memberikan informasi penting yang perlu Anda ketahui.

Proses pelaporan pajak online dimulai dengan mengakses situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id. Anda perlu login menggunakan NPWP, NIK, atau NITKU, kata sandi, dan kode keamanan. Pastikan Anda sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) jika diperlukan. Setelah berhasil login, Anda dapat memilih menu ‘Lapor’ dan selanjutnya pilih layanan ‘e-Filing’ untuk memulai proses pelaporan SPT Anda.

Setelah memilih layanan e-Filing, sistem akan memandu Anda untuk memilih formulir SPT yang sesuai, seperti SPT Tahunan 1770, 1770S, atau SPT Masa, sesuai dengan jenis dan status kewajiban pajak Anda. Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong PPh 21, bukti pembayaran pajak lainnya, laporan penghasilan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sebelum memulai proses pengisian formulir SPT. Ketepatan dan kelengkapan data yang Anda masukkan sangat penting untuk menghindari kesalahan dan memastikan proses pelaporan berjalan lancar.


Source link

1740717838_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Hak Jawab DJP Terkait Pemberitaan Coretax Masih Bermasalah, Penerimaan Negara Terancam Meleset

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan hak jawab terkait pemberitaan Liputan6.com yang berjudul “Coretax Masih Bermasalah, DPD: Penerimaan Negara Terancam Meleset”. Berita ini tayang pada 18 Februari 2025.

Berikut isi hak jawab yang disampaikan DJP:

Isi pada pemberitaan yang mengutip pernyataan Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, yang menyatakan mendapatkan informasi bahwa “ Direktorat Jenderal Pajak hanya bisa mengumpulkan 20 juta faktur pada Januari 2025 dari sebelumnya pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 60 juta faktur pajak “, merupakan berita yang kurang tepat karena data yang digunakan dalam pemberitaan tersebut tidak dikonfirmasi terlebih dahulu pada DJP.

DJP telah mengeluarkan Keterangan Tertulis nomor KT-06/2025 tanggal 13 Februari 2025 terkait Penerbitan Faktur Pajak yang salah satu poinnya menyatakan bahwa jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (11), (12), dan (13); Pasal 3 ayat (1); Pasal 5 ayat (1) dan (3); serta Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, serta dalam rangka menerapkan prinsip pemberitaan yang berimbang, benar, tepat, akurat, dan sesuai fakta yang ada, kami harapkan agar Bapak dan Ibu para pimpinan redaksi untuk kiranya dapat melakukan ralat dan koreksi terhadap judul dan isi pemberitaan dimaksud pada terbitan berikutnya agar tidak terjadi kesalahan persepi di masyarakat. Dengan demikian diharapkan pemberitaan yang dilakukan dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat luas melalui penyampaian informasi yang tepat, akurat, dan benar.


Source link