070185000_1729671298-Screenshot_20241023_145832_Chrome.jpg

Sri Mulyani Pilih Pilah Barang yang Kena PPN 12%

Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjamin para pelaku UMKMtidak akan terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, jika kebijakan itu jadi dilaksanakan pada 2025.

Menurut dia, UMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen, baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa. “Bebas kok, enggak ada masalah,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Maman mengatakan, pemerintah sudah menyepakati kenaikan PPN bakal dilakukan secara selektif. Hanya untuk produk atau komoditas yang masuk kategori barang mewah.  

“Itu enggak berlaku semuanya. Ada segmentasi tertentu yang tidak mendapatkan, yang tetap berlaku seperti awal. Pemerintah juga tidak langsung tebang semuanya kok,” ungkap dia. 

Pengusaha UMKM saat ini disebutnya masih mengikuti acuan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen. Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, tarif PPh 0,5 persen dapat digunakan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi atau badan usaha yang memiliki pendapatan bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

“Kalau UMKM berlaku yang 0,5 (persen), udah enggak ada problem lah itu. Jadi, no issue itu, PPN itu untuk barang mewah. Jadi, untuk teman-teman pengusaha, yang sektor penjualannya maksimal 4,8 M, itu berlaku yang 0,5 (persen),” papar Maman.

 


Source link

070730800_1626535597-APBN_5.jpg

Beras-Listrik Tak Kena PPN 12%, Negara Tekor Rp 265,6 Triliun

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan negara tidak akan menerima sekitar Rp 265,6 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025.

Angka ini berasal dari pembebasan PPN untuk berbagai barang kebutuhan pokok dan layanan esensial, meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12 persen tahun depan.

Sri Mulyani menjelaskan, sejumlah barang dan jasa akan tetap bebas dari pengenaan PPN meski aturan baru diberlakukan. Berdasarkan kalkulasinya, pembebasan tersebut diperkirakan berdampak pada penerimaan negara sebesar Rp 265,6 triliun.

“Jika kita perkirakan, tahun depan pembebasan PPN akan mencapai Rp 265,6 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA, Rabu (11/12/2024).

Barang dan Jasa Bebas PPN

Sri Mulyani memaparkan bahwa barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN sudah berlaku sejak lama. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Barang kebutuhan pokok: beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi.
  • Jasa esensial: pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, dan vaksinasi.
  • Lainnya: buku, rumah sederhana, serta pemakaian listrik dan air minum.

Dampak Pembebasan PPN 2024

Saat ini, dengan tarif PPN sebesar 11 persen, nilai total pembebasan pajak terhadap barang dan jasa mencapai Rp 231 triliun. Hal ini disebut sebagai fasilitas pajak yang diberikan pemerintah untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat.

“Nilai barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN mencapai Rp 231 triliun tahun ini. PPN-nya dinolkan meskipun undang-undang menetapkan tarif 11 persen,” jelas Sri Mulyani.

 


Source link

027939200_1727853713-20241002-Laras-MER_4.jpg

Benarkah Kenaikan PPN 12% Hanya Dirasakan Orang Kaya?

Presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen di 2025. Menurut dia, hal tersebut sudah diputusan, bahwa diterapkan secara selektif.

“Kan Sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Prabowo menegaskan, penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen tidak akan diperlakukan kepada rakyat kecil.

“Untuk rakyat lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 (2023) Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyepakati pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 bertujuan mengimbangi penerimaan negara, menjaga daya beli dan kondisi dunia usaha.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah membahas secara rinci dan telah disepakati juga oleh DEN bersama para menteri, terkait pengenaan PPN 12 persen itu.

“Pak (Presiden) sudah sangat detail mengenai itu. Saya kira kami dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu,” kata Luhut saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, DEN menyatakan pihaknya juga sepakat pengenaan PPN sebesar 12 persen itu sebagai upaya pemerintah dalam mencari perimbangan antara penerimaan negara, menjaga daya beli masyarakat, hingga keadaan dunia usaha.

Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa opsi pengenaan PPN itu juga tidak diberlakukan untuk seluruh barang atau komoditas, misalnya saja dikenakan untuk barang mewah.

“Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat ya. Antara mengenakan mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya ya,” kata Mari Elka.


Source link

085365600_1578980070-boat-3480914_960_720.jpg

Meksiko Bakal Pajaki Penumpang Kapal Pesiar Rp665 Ribuan per Orang untuk Danai Militer

Sementara itu, mengutip laman Travel Agent Central, kebijakan itu masuk dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Federal. Dengan kebijakan baru, biaya pajak untuk penumpang kapal pesiar yang bersandar di pelabuhan Meksiko naik lebih dari lebih dari dua kali lipat, dari sebelumnya sekitar USD20.

“Perubahan ini berarti wisata kapal pesiar di Meksiko akan tiba-tiba menjadi 213 persen lebih mahal dibandingkan rata-rata pelabuhan Karibia, secara efektif membuat pelabuhan Meksiko keluar dari pasar kapal pesiar,” menurut Asosiasi Kapal Pesiar Florida-Karibia (FCCA).

FCCA menyebut keputusan itu diambil mendadak, ‘dibuat tanpa konsultasi atau masukan dari industri kapal pesiar dan membuat perusahaan pelayaran tidak punya waktu untuk mempersiapkan para tamu menghadapi biaya tambahan karena sebagian besar pelayaran tahun 2025 sudah dipesan.’ FCCA pun meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

“Pajak tersebut dapat mengganggu rencana perjalanan lebih dari 10 juta penumpang yang diperkirakan akan mengunjungi Meksiko pada 2025,” kata FCCA. Sementara mengutip The Associated Press, Asosiasi Agen Pengiriman Meksiko mengatakan pajak tersebut akan sangat memengaruhi daya saing negara tersebut dengan destinasi Karibia terdekat di bidang pelayaran.


Source link

074202000_1732327628-WhatsApp_Image_2024-11-23_at_08.56.49.jpeg

PPN 12 Persen Cuma untuk Barang Mewah, Luhut Buka Suara

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada hari ini. Dalam pertemuan ini, DPR meminta penjelasan mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025. Hasilnya diputuskan bahwa PPN 12% diterapkan secara selektif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).

Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Pengumuman! PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada hari ini. Dalam pertemuan ini, DPR meminta penjelasan mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025. Hasilnya diputuskan bahwa PPN 12% diterapkan secara selektif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).

Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

 


Source link

003586600_1726732052-IMG-20240919-WA0009.jpg

Tak Cuma Mobil Listrik, Beli Mobil Konvensional dan Hybrid Bakal Bebas PPN dan PPnBM Tahun Depan

Sebelumnya, insentif untuk mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) resmi diperluas oleh pemerintah. Kali ini, untuk impor roda empat bertenaga baterai ke Tanah Air, akan mendapatkan bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor.

Keringanan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024. Beleid tersebut, merupakan revisi dari Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.

 Disebutkan, dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), pelaku usaha dapat diberikan dua insentif atas impor mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia atau diimpor ke Indonesia.

Namun, dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penerima insentif ini, seperti harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi TKDN yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri.

Selain itu, untuk negara importir sebagai asal mobil listrik dikirim, harus memiliki perjanjian internasional bersama Indonesia, apapun jenisnya seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sampai Indonesia-Korea Comperhensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Sementara itu, untuk rincian insentif mobil listrik terbaru sesuai kriteria yang ditetapkan, adalah bebas Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik CBU.

Kemudian yang kedua, adalah PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik berbasis baterai CKD (completely knock down) dengan kandungan lokal 20 persen sampai 40 persen. 


Source link

066518000_1658219237-Screenshot_2022-07-19-14-57-14-256_com.google.android.youtube.jpg

DJP Sebut Pemadanan NIK-NPWP Hampir Tuntas

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah hampir tuntas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan pemadanan NIK NPWP hingga 3 Desember 2024 telah mencapai 75.939.355 dari total 76.460.637 NIK, atau sekitar 99,32 persen. 

Dwi menjelaskan, sebanyak 71,34 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem dan sekitar 4,6 juta NIK-NPWP dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.

“Tinggal 0,68 persen lagi atau kurang lebih 521 ribu yang belum dipadankan,” kata Dwi dalam acara Edukasi Coretax kepada wartawan, Rabu (4/12/2024). 

Pada kesempatan yang sama, Dwi mengungkapkan DJP bakal meluncurkan Coretax pada Januari 2025. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. 

Dwi menyebut dengan adanya Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP yang saat ini sudah digitalisasi. Nantinya Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot dan lainnya dalam satu platform.

“Layanan, E-Billing sudah canggih, E-Filing juga sudah canggih, layanan lain juga sudah canggih, tetapi masih di luar sendiri-sendiri. Masih perlu keluar masuk aplikasi lain walaupun sudah canggih. Coretax ini akan mengintegrasikan atau menyatukan layanan DJP jadi satu,” jelasnya.

Adapun Dwi mengungkapkan saat ini Coretax telah memasuki tahap uji operasional atau Operational Acceptance Test (OAT) yang diharapkan rampung pada pertengahan Desember 2024, sehingga diharapkan Coretax bisa diimplementasikan pada Januari 2025.

 

 


Source link

018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

Masuk Tahap Uji Operasional, Sistem Coretax DJP Siap Meluncur Januari 2025

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal meluncurkan Coretax pada Januari 2025. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. 

Terkait peluncuran Coretax, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti saat ini Coretax telah memasuki tahap  uji operasional atau Operational Acceptance Test (OAT).

“Kami melakukan persiapan untuk diimplementasikannya Coretax di awal Januari 2025. Saat ini dalam tahap pengujian akhir, mudah-mudahan pertengahan Desember ini bisa diselesaikan dan pada saat nanti awal tahun bisa dilaksanakan,” kata Dwi dalam acara Edukasi Coretax kepada wartawan, Rabu (4/12/2024). 

Dwi menambahkan, saat ini ada dua kantor wilayah (kanwil) yang melakukan uji coba implementasi Coretax, yaitu Kanwil Jakarta Pusat dan Batam. Selain itu, DJP juga telah melakukan edukasi dan pelatihan kepada pihak internal DJP dan juga wajib pajak. 

Dwi berharap ketika meluncur pada Januari 2025, semua layanan sudah bisa digunakan di Coretax. Nantinya Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot dan lainnya dalam satu platform.

“Layanan, E-Billing sudah canggih, E-Filing juga sudah canggih, layanan lain juga sudah canggih, tetapi masih di luar sendiri-sendiri. Masih perlu keluar masuk aplikasi lain walaupun sudah canggih. Coretax ini akan mengintegrasikan atau menyatukan layanan DJP jadi satu,” jelasnya.

Dwi juga mengungkapkan telah menunjuk master trainer yang akan memberikan pengetahuan dan penggunaan Coretax kepada pegawai internal DJP. 

Sedangkan untuk pihak eksternal, DJP juga sudah melakukan edukasi melalui edukator yang sebagian besar merupakan penyuluh pajak. Selain itu, untuk pihak eksternal, DJP juga sudah menyiapkan simulasi Coretax di internet serta video yang menjelaskan terkait Coretax. 


Source link

071980100_1733310567-WhatsApp_Image_2024-12-04_at_5.26.29_PM.jpeg

Meluncur 2025, Coretax Bakal Integrasikan Semua Layanan Direktorat Jenderal Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal meluncurkan Coretax pada Januari 2025. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan dengan adanya Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP yang saat ini sudah digitalisasi.

“Layanan, E-Billing sudah canggih, E-Filing juga sudah canggih, layanan lain juga sudah canggih, tetapi masih di luar sendiri-sendiri. Masih perlu keluar masuk aplikasi lain walaupun sudah canggih. Coretax ini akan mengintegrasikan atau menyatukan layanan DJP jadi satu,” kata Dwi dalam acara Edukasi Coretax kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Dwi menambahkan, beberapa manfaat Coretax bagi wajib pajak adalah bisa mengurangi cost of compliance karena para wajib pajak bisa menghemat waktu dan tak perlu mengeluarkan ongkos, sebab semuanya sudah terintegrasi dan secara online.

Selain itu, manfaat kehadiran Coretax ini juga dapat dapat memberikan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak.

Tak hanya bermanfaat bagi wajib pajak, Coretax juga bermanfaat bagi DJP sendiri yang menurut Dwi dapat mengurangi cost of administration. Ini karena semuanya akan dilakukan oleh sistem sehingga tak perlu banyak SDM untuk melakukan pekerjaan berulang.

“Pengawasan juga lebih cepat dan lebih akurat karena menghitungnya tidak manual dan semua dilakukan oleh sistem. Jadi pekerjaan yang sifatnya berulang tak perlu dikerjakan manusia, maka orang tersebut bisa mengerjakan hal lain,” jelas Dwi.

Edukasi dan Pelatihan Coretax

Pada kesempatan yang sama, Dwi mengungkapkan telah menunjuk banyak pihak sebagai master trainer yang akan memberikan pengetahuan dan penggunaan Coretax kepada pegawai internal DJP.

Sedangkan untuk pihak eksternal, DJP juga sudah melakukan edukasi melalui edukator yang sebagian besar merupakan penyuluh pajak. Selain itu, untuk pihak eksternal, DJP juga sudah menyiapkan simulasi Coretax di internet serta video yang menjelaskan terkait Coretax.

 

 


Source link