080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025, Apa Itu?

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor bisa dihitung dengan mengetahui tarif opsen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Tarif tersebut bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya tetapi maksimal sekitar 66 persen dari pokok PKB.

Misalnya seseorang mempunyai kendaraan dengan NJKB Rp 200.000.000 dan bobot 1,050 maka tarif PKB yang berlaku adalah 1,5% dan tarif opsennya adalah 50%. Kemudian perhitungannya bisa diperhatikan seperti berikut:

DPKB: Rp 200.000.000 x 1,050 = Rp 210.000.000 Pokok PKB: Rp 210.000.000 x 1,5% = Rp 3.150.000 Opsen PKB: Rp 3.150.000 x 50% = Rp 1.575.000. Sehingga total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 4.725.000 (Rp 3.150.000 + Rp 1.575.000).

Sebagai informasi, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan pada semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia. Kendaraan tersebut termasuk untuk kendaraan roda dua atau roda empat.

Termasuk di antaranya jenis kendaraan sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, hingga kendaraan khusus. Kemudian perlu untuk diketahui kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan PKB tidak akan dikenakan opsen PKB.

Sementara itu, masyarakat bisa mengetahui besaran opsen PKB yang dibayarkan dengan menghubungi kantor Samsat setempat atau mengaksesnya melalui situs resmi Bapenda di wilayah tempat tinggalnya.


Source link

008355900_1734347261-IMG-20241216-WA0011.jpg

PPN Naik Jadi 12%, Diskon Pajak Beli Rumah Diperpanjang

Di sisi lain, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.

“Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti, sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan Rp5 miliar, Rp2 sampai Rp3 miliar, yang Rp3 miliarnya bayar,” ujar dia.

Sementara itu, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.

“Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin, polio, hanar, dan pemakaian air, seluruhnya PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” kata dia. 


Source link

029687100_1726702551-1__11_.jpeg

Pemerintah Beri Insentif Pajak Mobil Hybrid 3 Persen, Harga Jadi Makin Murah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mentuurkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia masih lebih rendah ketimbang negara lain. Adapun Indonesia akan menerapkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani pun memberikan perbandingan tarif PPN di negara lainnya. Sebagai perbandingan, tarif PPN negara anggota G20 seperti Brazil mencapai 17 persen. Bahkan, tarif PPN di India sudah mencapai 18 persen.

“Kemudian Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen. 12 persen itu adalah Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6 persen,” ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, tarif PPN di Vietnam jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia mencapai 10 persen. Selain itu, tarif PPN di Thailand hanya ditetapkan 7 persen.

Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah. Salah satu pertimbangan utama ialah terjaganya laju inflasi dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami juga melihat data konsumsi rumah tetangga yang tetap terjaga stabil. Kemudian inflasi yang mengalami penurunan bahkan relatif rendah di 1,5 persen. Karena ini adalah sebetulnya koreksi dari harga pangan tahun lalu yang sangat tinggi. Dan penurunan harga pangan tentu mendukung daya beli masyarakat,” ungkap dia.

Sri Mulyani mengamini kenaikan tarif PPN 12 persen ini akan menimbulkan polemik di masyarakat. Namun, ia memastikan pemerintah telah menyiapkan sejumlah kompensasi bagi masyarakat yang terdampak kenaikan PPN tersebut.

“Kami memahami pandangan berbagai pihak,” ujar dia.


Source link

074913300_1733822533-Screenshot_20241210_151103_YouTube.jpg

PPN 12 Persen pada 2025, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah Ketimbang Negara Lain

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, tarif PPN Indonesia yang saat ini sebesar 12 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, baik di kawasan emerging market maupun negara-negara anggota G20.

Sebagai contoh, Brasil mengenakan tarif PPN sebesar 17 persen, Afrika Selatan 15 persen, India 18 persen, dan Turki bahkan mencapai 20 persen.

“(PPN) 11 persen atau ke-12 persen dibandingkan banyak negara dan kalau kita beberapa negara emerging,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Walaupun demikian, meskipun tarif PPN Indonesia terbilang rendah, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan rasio pajak atau tax ratio yang saat ini berada di angka 10,4 persen.

Rasio pajak yang relatif rendah ini mencerminkan tantangan yang harus dihadapi dalam memperbaiki sistem perpajakan agar dapat mendukung pembiayaan APBN yang berkelanjutan.

“Jadi, Indonesia saat ini dengan 11 persen (PPN), tax ratio kita masih di 10,4 persen bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan. Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain, tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia,” ujar dia.

Meskipun demikian, pemerintah tetap berhati-hati dalam merancang kebijakan pajak agar tidak membebani masyarakat terlalu besar, terutama di tengah proses pemulihan pasca-pandemi.

“Di dalam menjalankan polisi ini kita sungguh berhati-hati,” ujarnya. Disisi lain, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pasca kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, perekonomian Indonesia menunjukkan tanda-tanda stabilitas yang terjaga.

 


Source link

097272800_1734322472-16_desember_2024-2.jpg

PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pemerintah Beri Stimulus Ini

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah tetap memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025. Seiring kenaikan PPN itu,ada sejumlah insentif yang diberikan.

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Ia menuturkan, untuk bahan makanan lain dengan penambahan PPN 12 persen, pemerintah beri stimulus dan paket kebijakan ekonomi, misalkan bagi rumah tangga berpendapatan rendah, PPN ditanggung pemerintah.

Airlangga mengatakan, stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, PPN nya tetap 11 persen. 

Selain itu, untuk menyambut 2025, Pemerintah juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2, sekitar 10 kilogram per bulan.

Di sisi lain, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.

“Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti, sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan Rp5 miliar, Rp2 sampai Rp3 miliar, yang Rp3 miliarnya bayar,” ujar dia.

Sementara itu, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.

“Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin, polio, hanar, dan pemakaian air, seluruhnya PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” kata dia.


Source link

072897700_1734245544-1000731475.jpg

Hindari Protes, DPRD Jabar Minta Pemda Gencar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan

Sebagai gambaran, jika PKB kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang diterima kabupaten/kota adalah Rp660 ribu. Hal yang sama berlaku untuk BBNKB, dengan persentase yang sama.

Namun, pemberlakuan opsen ini juga diprediksi akan menurunkan PAD provinsi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, sebelumnya menyebutkan, dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, pendapatan provinsi Jawa Barat diperkirakan akan berkurang. Meski demikian, Dedi optimistis bahwa kabupaten dan kota akan lebih mandiri secara keuangan.

Sebelumnya Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan bahwa APBD tahun 2024 untuk Jabar ditargetkan sampai pada Rp36,27 triliun. Artinya, kata Iwan, ada prediksi bahwa depan ada aturan baru pembagian opsen pajak langsung dengan 27 kota dan kabupaten, maka potensi APBD Jawa Barat bisa turun Rp5-6 miliar pada tahun 2025.

Berdasarkan data BPS, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat hingga akhir 2023 mencapai 16.574.249 unit. Dengan jumlah tersebut, skema opsen pajak PKB dan BBNKB diperkirakan mampu meningkatkan PAD kabupaten/kota secara signifikan.

Selain itu, opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga menjadi sumber penerimaan baru bagi provinsi. Opsen ini akan digunakan untuk memperkuat fungsi pengawasan pertambangan di daerah.

 


Source link

043664500_1730112269-fotor-ai-20241028174231.jpg

Italia Mau Pangkas Pajak Kripto

Sebelumnya, Partai Demokratik Korea Selatan (KDP) setuju menunda penerapan pajak keuntungan kripto selama dua tahun lagi. Pajak kontroversial ini awalnya dijadwalkan berlaku pada Januari 2025, tetapi kini akan mulai berlaku pada 2027, setelah mencapai kesepakatan dengan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa.

Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (3/12/2024), Park Chan-dae, pemimpin KDP, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam konferensi pers pada 1 Desember. Penundaan ini menandai ketiga kalinya Korea Selatan menunda penerapan pajak keuntungan modal aset digitalnya, yang mencerminkan perdebatan yang sedang berlangsung mengenai waktu dan dampaknya. 

Pajak keuntungan kripto, yang pertama kali diusulkan pada 2021, telah menghadapi beberapa penundaan karena meningkatnya kekhawatiran dari investor dan pemangku kepentingan industri. 

Pajak yang awalnya dijadwalkan pada 2023 ditunda hingga 2025, dan sekarang ditunda hingga 2027. PPP, partai yang berkuasa di Korea Selatan, bahkan telah mengusulkan perpanjangan masa tenggang hingga 2028, dengan alasan bahwa perpajakan yang terlalu dini dapat mengusir investor dari pasar.

Menjelang keputusan ini, KDP sangat menentang penundaan lebih lanjut. Pada tanggal 20 November, partai tersebut mengkritik usulan PPP sebagai manuver politik, menuduh mereka menjilat pemilih menjelang pemilihan umum mendatang. 

Alih-alih menunda pajak, KDP mengusulkan untuk menaikkan ambang batas keuntungan kena pajak dari USD 1.800 menjadi USD 36.000, dengan tujuan untuk melindungi investor yang lebih kecil sambil menargetkan pemain yang lebih besar. 

Namun, di bawah tekanan politik yang meningkat dan dalam semangat kompromi, KDP kini telah sejalan dengan rekomendasi pemerintah untuk penundaan selama dua tahun.


Source link

048240400_1655287331-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-1.jpg

Pajak Digital Capai Rp 31,05 Triliun hingga November 2024

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital atau pajak digital mencapai Rp 31,05 triliun hingga 30 November 2024. Paling banyak adalah setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah pajak digital ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 24,49 triliun, pajak kripto sebesar Rp 979,08 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,86 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,71 triliun.

Sementara itu, sampai dengan November 2024 pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tujuh penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan November.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengatakan, penunjukan di November 2024 yaitu Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited. Pembetulan di bulan November 2024 yaitu Posit Software, PBC. Pencabutan di bulan November 2024 yaitu Global Cloud Infrastructure Limited.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 171 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 24,5 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 7,58 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi, di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

 


Source link