028810100_1760002555-IMG-20251009-WA0004.jpg

Bos DJP: Pungutan Pajak E-commerce Bakal berlaku Mulai Februari 2026

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memastikan pajak e-commerce tidak berdampak pada pengusaha mikro. Pasalnya, ada batas minimum pendapatan yang dikenakan pajak.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, pajak e-commerce berlaku untuk usaha dengan omzet Rp 500 juta ke atas per tahun.

“So far enggak ya. Karena yang dibebankan itu terhadap mereka yang omzet tahunan itu di atas Rp 500 juta. Hal yang di bawah itu enggak ya,” kata Iqbal, ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, pengenaan pajak e-commerce ini cukup adil jika mengacu ke kriteria tadi. Iqbal menegaskan dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun tadi bukan kategori usaha mikro.

Dengan demikian, usaha mikro di platform penjualan online tidak akan terdampak pada penerapan pajak e-commerce.

“Di atas Rp 500 juta berarti bukan usaha mikro, ya usaha kecil dan menengah, yang omzetnya di atas itu setahun,” ujar dia.

 


Source link

034849400_1744352251-sam2.jpg

Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025 di Seluruh Indonesia, Masih Ada Waktu!

5. Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)

Program pemutihan di Kalimantan Utara memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak tanpa denda, hanya dikenakan biaya administrasi STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

6. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)

Pemprov Kalbar memberikan potongan pokok pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif, serta gratis biaya BBNKB. Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, dan diharapkan dapat mempercepat proses pembaruan data kendaraan.

7. Kalimantan Selatan (Hingga 31 Desember 2025)

Masyarakat Kalimantan Selatan cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, serta diskon 25% untuk PKB kendaraan pribadi.

8. Papua Barat (Hingga Desember 2025)

Warga Papua Barat dapat menikmati pembebasan sanksi administratif, pengurangan pokok pajak kendaraan, dan keringanan BBNKB. Program ini juga menyasar pengusaha kecil dengan kendaraan komersial ringan.


Source link

059063700_1758532001-IMG-20250922-WA0005.jpg

Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp 7 Triliun dari Pengemplang Pajak

Menkeu juga mengungkapkan rencana pemberian sanksi bagi para penunggak pajak besar yang belum melunasi kewajibannya. Namun, keputusan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Pajak.

Ia menambahkan, pemerintah tidak segan menerapkan tindakan tegas bila wajib pajak tetap membandel. Penerapan sanksi diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha atau individu yang mengabaikan kewajiban perpajakannya.

“(bakal ada sanksi?) Saya harus bicara dulu dengan dirjen pajak saya Seperti apa ini ya. Tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ujarnya.

 


Source link

017845700_1759900761-8_oktober_2025-1.jpg

Kemplang Pajak Rp 42,53 Miliar, DJP Serahkan Tersangka ke Kejari Gresik

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka berinisial JD dan barang bukti tahap II terkait kasus tindak pidana perpajakan  kepada Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari Gresik) pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Tersangka JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia yang bergerak di bidang industri kertas karton kemasan diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Januari 2018-Desember 2020.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus itu terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, sehingga proses penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Gresik.

JD diketahui menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri, tetapi kemudian mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya, bahkan juga berani tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN-nya. Demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).

 


Source link

017906800_1752289842-DSC04732.jpg

Kontribusi Pajak Indodax Sentuh Rp 265,4 Miliar pada Januari-Agustus 2025

Liputan6.com, Jakarta – Kontribusi pajak perusahaan perdagangan aset kripto Indodax selama Januari-Agustus 2025 tembus Rp 265,4 miliar. Jumlah itu setara  50,7% dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode sama.

Vice Presiden Indodax Antony Kusuma menuturkan, capaian itu membuktikan peran industri kripto dalam menopang fiskal negara.

“Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Minggu (5/10/2025).

Anthony mengungkapkan dari tahun ke tahun kontribusi Indodax terhadap penerimaan pajak yang disetorkan ke negara selalu mengalami kenaikan yang signifikan

Pada 2022, ia menambahkan, nilai yang disetorkan ke negara berupa PPN Rp 60,04 miliar dan PPh Rp 54,58 miliar atau total Rp 114,63 miliar.

Kemudian pada 2023 tembus Rp 91,47 miliar terdiri dari PPN Rp 47,91 miliar dan PPh Rp 43,56 miliar sementara pada 2024 meningkat menjadi Rp 283,95 miliar terbagi atas PPN Rp 150,74 miliar dan PPh Rp 133,20 miliar.

Sedangkan pada 2025, ia mengatakan, dari Januari–Agustus berupa PPN Rp 124,69 miliar dan PPh Rp 140,71 miliar sehingga total Rp 265,40 miliar.

 


Source link

084677000_1759467383-TPC_1_0.jpeg

4 Bulan Menjabat, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Sudah Pecat 26 Pegawai Bermasalah

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus melakukan bersih-bersih internal. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa sejak menjabat pada akhir Mei 2025, pihaknya telah memecat 26 pegawai dan kini tengah memproses 13 pegawai lainnya.

“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan. Hari ini di meja saya ada tambahan 13 yang sedang diproses,” ujar Bimo dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, dikutip dair Antara, Jumat (3/10/2025).

Bimo menegaskan, langkah tegas itu dilakukan untuk menjaga integritas institusi.

“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak Ibu, dan saya jamin keamanannya,” katanya.

Menurutnya, menjaga kepercayaan publik adalah prioritas utama Ditjen Pajak. “Kami terus berbenah, membenahi diri, dan membersihkan institusi agar kepercayaan wajib pajak tetap terjaga,” tambah Bimo.

 


Source link

055566800_1722425525-IMG-20240731-WA0028.jpg

Petani Sawit Minta Menkeu Purbaya Evaluasi Pajak dan Pungutan Ekspor Sawit

Sabarudin dan SPKS pun berharap Menteri Purbaya dapat meninjau ulang efektivitas BK dan PE sawit, serta mengalokasikan dana pungutan secara lebih adil. Dukungan Presiden Prabowo juga dinilai krusial untuk menata ulang regulasi yang selama ini menghimpit pertumbuhan usaha perkebunan kelapa sawit nasional.

“Kami berharap Presiden Prabowo dapat melihat langsung kondisi 14 juta rakyatnya yang menggantungkan hidup pada sektor sawit, namun kian terhimpit hidupnya,” ujar Sabarudin.

Dengan 42% dari total luas lahan perkebunan kelapa sawit nasional dikelola oleh petani, SPKS mencatat bahwa sekitar 7,2 juta hektar lahan dan 3,57 juta keluarga bergantung pada sektor ini. Totalnya, sekitar 14,3 juta jiwa membutuhkan keadilan dari pemerintah.

“Kami mengusulkan agar dana sawit yang dikelola BPDP digunakan langsung untuk sarana dan prasarana petani, seperti penyediaan pupuk, perbaikan jalan kebun, dan dukungan alat-alat transportasi untuk petani. Serta insentif harga jual TBS yang menyuplai kebutuhan biodiesel nasional,” tutur Sabarudin.

 


Source link

077266000_1648714880-20220331-Laporan-SPT-8.jpg

Definisi Pengembalian Pajak dan 3 Jenis Kelebihan Pembayaran

Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam:

  • SPTNP atau SPKTNP; SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan;
  • SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding;
  • SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan ban ding, dan putusan peninjauan kembali;
  • SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding;
  • SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.

Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.

Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:

  1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor ke kas negara;
  2. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPh Pasal 22 impor, pajak tersebut tidak dikreditkan dalanm SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  3. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPN impor dan SPT Tahunan Tahun Pajak terjadinya pembayaran telah dilaporkan, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; dan
  4. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPnBM impor, pajak tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan.

 


Source link

041888500_1759403412-IMG_0304.jpeg

Pramono Bakal Fokus Benahi Persoalan Lapangan di Jakarta, Bidik Masalah Sampah hingga Selokan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mendalami temuan parkir liar pada lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Saya belum tahu, tapi nanti saya akan dalami, saya akan cek. Dan saya akan minta kepada siapa pun harus bertanggung jawab untuk itu,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (25/9) seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, parkir liar tersebut ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu sore (24/9) dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 37,8 miliar.

Ketua Pansus Perparkiran Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.

“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar,” ujar Jupiter.


Source link