027398600_1730112255-fotor-ai-20241028174236.jpg

Pendiri Perusahaan Penambangan Kripto Terbesar di Rusia Ditahan Imbas Hindari Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Pendiri perusahaan penambangan kripto terbesar Rusia BitRiver, Igor Runets (39) berada dalam tahanan rumah. Hal ini setelah dituduh menggelapkan pajak. Di tengah tuduhan terhadap pendiri karena pajak, BitRiver juga hadapi potensi kebangkrutan.

Mengutip Yahoo Finance, Selasa (3/2/2026), Runets ditahan pada Jumat, dan menghadapi tiga tuduhan karena diduga menyembunyikan aset untuk menghindari pajak.

Tim hukum Runets kini memiliki waktu singkat untuk mengajukan banding atas penahanan rumah tersebut sebelum sepenuhnya diberlakukan pada hari Rabu. Jika banding tidak berhasil atau tidak diajukan, Runets akan tetap berada di rumah selama keseluruhan proses hukum, menurut RBC.

Runets adalah pelopor utama di industri penambangan kripto Rusia, menurut laporan Bloomberg pada Senin. Ia mendirikan BitRiver pada 2017 dan kemudian memperluasnya menjadi 15 pusat data dengan lebih dari 175.000 server dan kapasitas 533 megawatt. AS memberikan sanksi kepada BitRiver pada 2022 setelah invasi Rusia ke Ukraina. Sebagai perbandingan, MARA Holdings, salah satu penambang bitcoin terbesar di AS, memiliki kapasitas penambangan 1,8 gigawatt.

Lulusan MBA Universitas Stanford ini mulai membangun pusat data penambangan kripto di Siberia pada 2017. Tak lama kemudian, BitRiver menarik klien dari seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat (AS) dan China. Ketika harga bitcoin mencapai puncaknya, melonjak hampir 650% menjadi lebih dari USD 62.000 pada Oktober 2021, menurut data CoinDesk, penambangan mata uang kripto menjadi semakin menguntungkan saat itu.

Selain itu, pada Senin, kantor berita lokal Kommersant melaporkan BitRiver menghadapi potensi kebangkrutan setelah anak perusahaan En+ Group mengajukan klaim insolvensi di pengadilan arbitrase regional.

 

 


Source link

025003700_1677053916-Pajak_2.jpg

India Tarik Pajak Kripto 30 Persen, Denda Kepatuhan Diperketat

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah India kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap aset kripto. Dalam pidato anggaran pada 1 Februari 2026, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memastikan aturan pajak kripto yang berlaku saat ini tetap dipertahankan tanpa perubahan.

Dikutip dari Coinmarketcap, Senin (2/2/2026), keputusan ini diambil meski pelaku industri, mulai dari bursa kripto, startup, hingga investor, telah lama melobi pemerintah agar pajak kripto diturunkan. Namun, pemerintah memilih tetap mempertahankan rezim pajak tinggi, dengan fokus pada kepatuhan dan pengawasan ketimbang mendorong pertumbuhan pasar.

Langkah tersebut memang menghilangkan ketidakpastian soal tarif pajak dalam waktu dekat, tetapi sekaligus mempertegas sikap regulasi yang terus menekan aktivitas kripto domestik, khususnya dari sisi volume perdagangan dan likuiditas.

Dalam Anggaran Uni India terbaru, skema pajak untuk Virtual Digital Assets (VDA) atau aset digital virtual tetap sama. Keuntungan dari transaksi kripto masih dikenakan pajak final sebesar 30 persen, tanpa mempertimbangkan jangka waktu kepemilikan atau tujuan investasi.

Dengan aturan ini, kripto tetap berada di luar skema pajak capital gain yang lebih fleksibel seperti pada saham atau aset keuangan lainnya.

Selain itu, pajak potongan di sumber atau Tax Deducted at Source (TDS) sebesar 1 persen atas setiap transaksi penjualan kripto juga tidak berubah. Aturan ini selama ini menuai kritik karena dinilai memecah likuiditas dan menghambat aktivitas perdagangan.

Investor kripto juga masih dilarang mengompensasikan kerugian antar aset kripto maupun membawa kerugian tersebut ke tahun berikutnya. Pembatasan ini membuat pengelolaan risiko di pasar kripto India jauh lebih ketat dibandingkan instrumen seperti saham atau derivatif.

 

 


Source link

047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg

Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor Biar Tak Kena Pajak Progresif

 

Liputan6.com, Jakarta – Bagaimana cara mudah lapor jual kendaraan bermotor secara online? Masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotor diimbau untuk tidak lupa melakukan lapor jual kendaraan. Langkah administratif ini penting dilakukan agar kepemilikan kendaraan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama, sehingga dapat mencegah berbagai persoalan perpajakan, termasuk risiko pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.

Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban administratif yang perlu dilakukan setelah kendaraan dijual, baik melalui pihak ketiga maupun secara langsung. Dengan melakukan lapor jual, data kendaraan yang sebelumnya terdaftar atas nama pemilik lama akan diperbarui dan tidak lagi menimbulkan tagihan pajak yang tidak semestinya.

Lapor Jual Kendaraan Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Seiring transformasi digital layanan perpajakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta kini menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus lapor jual kendaraan.

“Pemilik kendaraan bermotor cukup mengunjungi website Pajak Online Jakarta melalui browser di smartphone maupun komputer,” ujarnya. Kemudahan tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat mengurus kewajiban perpajakan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien,” kata dia, Minggu (1/2/2026).

 


Source link

065005500_1768635752-Kim_Seon_Ho_1.jpeg

Giliran Kim Seon Ho Dituding Gelapkan Pajak, Begini Reaksi Agensi Fantagio

Liputan6.com, Jakarta – Hanya berselang beberapa minggu dari tuduhan penggelapan pajak Cha Eun Woo, aktor Kim Seon Ho kini menghadapi tuduhan serupa. Sebuah media pada Sabtu, 31 Januari 2026, melaporkan bahwa bintang drama Can This Love be Translated? itu telah mendirikan dan mengoperasikan perusahaan perencanaan kinerja.

Media itu menyebut, Kim Seon Ho mencantumkan anggota keluarganya sebagai eksekutif, menggunakan alamat rumahnya di Distrik Yongsan, Seoul. Media tersebut juga mengklaim bahwa Kim Seon Ho telah membayar gaji bulanan kepada orangtuanya mulai dari beberapa juta hingga puluhan juta won melalui rekening bank perusahaan.

Modus penggelapan lainnya adalah diduga menggunakan kartu kredit perusahaan untuk keperluan pribadi, yang menunjukkan bahwa ia secara efektif terlibat dalam penghematan pajak yang setara dengan penggelapan pajak.

Tak ingin berlarut-larut, agensinya, Fantagio, segera merilis pernyataan resmi pada Minggu, 1 Februari 2026. Dikatakan bahwa Kim Seon Ho saat ini terikat kontrak eksklusif dengan agensi tersebut dalam kapasitas pribadinya dan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan kontrak tersebut.

“Sehubungan dengan hubungan kontraktual dan aktivitasnya saat ini, semua prosedur hukum dan pajak dipatuhi dengan saksama,” bunyi pernyataan Fantagio, dikutip dari Maeil Business Newspaper. “Kami ingin memperjelas bahwa tidak ada masalah sama sekali terkait kontrak dan aktivitas antara Kim Seon Ho dan Fantagio.”

 


Source link

7200_1736821021-DALL__E_2025-01-14_09.15.21_-_An_illustration_of_Indonesia_s_Coretax_system._Depict_a_modern_digital_system_with_interconnected_nodes_and_servers__representing_tax_data_flow_across.jpg

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Cek Tanggal Terakhir Pelaporan!

Setelah akun Coretax aktif dan Kode Otorisasi DJP diperoleh, wajib pajak dapat melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan. Pertama, akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha.

Untuk membuat konsep SPT, pilih menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’, lalu klik ‘Buat Konsep SPT’. Pilih jenis pajak ‘PPh Orang Pribadi’ (atau ‘PPh Badan’ untuk wajib pajak badan), kemudian klik ‘Lanjut’. Tentukan ‘SPT Tahunan’ sebagai jenis periode SPT, pilih periode dan tahun pajak (misalnya, Januari–Desember 2025 untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025), dan pilih model SPT ‘Normal’ atau ‘Pembetulan’. Terakhir, klik ‘Buat Konsep SPT’.

Isi SPT dengan mengklik ikon pensil di sisi kiri daftar konsep SPT. Pada pengisian Induk SPT, wajib pajak wajib menentukan jenis sumber penghasilannya (pekerjaan, pekerjaan bebas, dan/atau kegiatan usaha). Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, pilih sumber penghasilan “Pekerjaan”. Bagi wajib pajak pekerjaan bebas yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), pengajuan penggunaan NPPN wajib dilakukan melalui akun Coretax pada menu ‘Layanan Administrasi’ dengan kategori sub layanan ‘AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN’. Lengkapi setiap lampiran yang muncul sesuai jawaban yang dipilih, yang di Coretax lebih detail, termasuk rekonsiliasi laporan keuangan, daftar modal, utang, piutang afiliasi, peredaran bruto, serta daftar aset dan kewajiban.

Jika terdapat PPh kurang bayar, sistem akan menerbitkan kode billing yang harus dibayar sebelum SPT disampaikan. Setelah semua terisi, klik ‘Bayar dan Lapor’. Pilih ‘Kode Otorisasi DJP’ pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya. Klik ‘Simpan’ dan ‘Konfirmasi Tanda Tangan’. SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu ‘SPT Dilaporkan’, di mana wajib pajak juga dapat mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan.


Source link

1769761804_054445200_1767872286-7.jpg

Menkeu Purbaya Bakal Mutasi 70 Pegawai Pajak ke ‘Tempat Sepi’

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) akan merombak tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Rencananya, pekan depan ada 70 pegawai Ditjen Pajak yang sudah masuk dalam radarnya. 

“Kemarin orang bea cukai saya ganti 34-35 orang. Minggu depan mungkin sekitar 70 orang orang pajak saya akan putar,” katanya di Wisma Danantara, Jumat (30/1/2026).

Purbaya mengingatkan, setiap pegawai yang nakal dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan ganjaran dari dirinya. Ia menegaskan, tidak boleh ada main-main karena visi perbaikan ekonomi nasional sudah di depan mata.

“Yang ketahuan-ketahun main-main saya akan putar ke tempat yang lebih sepi. Jadi kita melakukan perbaikan yang sungguh-sungguh,” ungkapnya.

Rombak Jajaran di Ditjen Pajak

Sebelumnya, Menkeu Purbaya telah mengingatkan untuk merombak jajaran di lingkungan Ditjen Pajak. Demikian ia sampaikan saat melantik sejumlah pejabat baru di Kantor Pelayanan Pajak Madya Wilayah Jakarta Utara (KPP Jakut) pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Jadi, saya ingin kita ambil langkah-langkah strategis sampai ke level kanwil, kita mutasikan. Ini juga peringatan untuk pegawai pajak yang lain, mungkin juga BC sekaligus dan pegawai kemenkeu yang lain,” seru Purbaya. 

“Ini saya juga bukan yang terakhir, kita akan lakukan dalam 1-2 bulan ini yang lebih ramai lagi, yang lebih besar-besar lagi,” dia menegaskan. 

Ancaman itu diberikan Purbaya bukan lantaran adanya indikasi penyelewengan. “Tapi kita lihat ada beberapa kerjaan yang tidak dikerjakan sebagaimana seharusnya,” ungkap dia. 

Purbaya menyatakan tidak akan ragu untuk menyampaikan sikap, untuk memberikan sanksi keras jika ada pegawainya yang menyalahgunakan kewenangan. Sanksi bakal diberikan dalam bentuk mutasi ke wilayah terpencil hingga penghentian jabatan sesuai tingkat pelanggaran. 

 

 


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1 Juta, Aktivasi Coretax DJP Capai 12,8 Juta Akun

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga Kamis, 29 Januari 2026 pukul 18.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 1.001.002 SPT.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 29 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 1.001.002 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan rincian DJP, pelaporan SPT Tahunan paling banyak berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total SPT yang masuk, sebanyak 857.168 SPT disampaikan oleh orang pribadi karyawan.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat menyampaikan 103.875 SPT. Adapun dari sisi wajib pajak badan, tercatat 39.725 SPT menggunakan mata uang rupiah dan 61 SPT menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Untuk wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 165 SPT badan dalam rupiah dan 8 SPT badan dalam dolar AS. DJP menegaskan seluruh pelaporan tersebut telah masuk dalam sistem administrasi perpajakan.

 


Source link

063809400_1730444206-AP22270772071809.jpg

Cha Eun Woo Kena Skandal Pajak, Pemerintah Tarik Konten tentang Sang Idol di Kemiliteran

Liputan6.com, Jakarta – Karier Cha Eun Woo sebagai bintang papan atas Korea Selatan, tetap bersinar meski ia sedang menjalani wajib militer alias wamil. Aktor drakor Gangnam Beauty ini termasuk salah satu bintang yang menceritakan kehidupan mereka saat wamil dalam konten YouTube Kementerian Pertahanan Nasional.

Namun semua berubah saat Cha Eun Woo diduga melakukan penggelapan pajak, yang tengah diinvestigasi pihak berwenang. Dilansir dari The Korea Times, Kamis (29/1/2026), selama wamil Cha Eun Woo tampil dalam program YouTube Badan Media Pertahanan Nasional bertajuk The Day’s Military Story.

Ia tampil dalam empat video sebagai storyteller, memperkenalkan episode-episode yang berfokus pada sejarah terkait kemiliteran. Hanya saja, pada hari Rabu kemarin, semua video yang menampilkan Cha Eun Woo dihapus dari saluran YouTube resmi badan ini, KFN.

Video terbaru menyoroti kisah Kolonel Angkatan Darat AS Dean Hess, yang membantu mengevakuasi lebih dari 1.000 anak yatim piatu akibat perang ke Pulau Jeju selama Perang Korea. Kementerian Pertahanan tidak memberikan penjelasan atas langkah tersebut.

The Korea Times mencatat, sebelum kasus perpajakan mencuat, Kementerian Pertahanan Nasional sangat sering menampilkan Cha Eun Woo dalam kampanye kehumasan. Kementerian Pertahanan bukan satu-satunya pihak yang kini menjaga jarak dengan Cha Eun Woo. Sejumlah brand yang bekerja sama dengan Cha Eun Woo sebagai model iklan pun mundur teratur.


Source link

080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg

DJP Catat 867 Ribu SPT Tahunan Masuk hingga 28 Januari 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 28 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, total SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 867.730 laporan.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 28 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 867.730 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan jenis wajib pajak, mayoritas SPT Tahunan yang masuk berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) dengan tahun buku Januari–Desember 2025.

Dari total pelaporan, OP karyawan tercatat menyampaikan sebanyak 739.359 SPT. Sementara itu, pelaporan dari OP non-karyawan mencapai 92.148 SPT.

Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat 36.029 SPT badan dalam rupiah dan 56 SPT badan dalam denominasi dolar Amerika Serikat (USD).

DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Hingga akhir Januari 2026, terdapat 134 SPT badan dalam rupiah dan 4 SPT badan dalam USD yang telah disampaikan.

 


Source link

070359100_1765893724-Menteri_Perhubungan_Dudy_Purwagandhi-16_Desember_2025b.jpg

Menhub Tak Bisa Tarik Pajak Kapal Asing Turuti Kata Purbaya, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak bisa mengikuti arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menarik pajak dari kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak punya wewenang untuk melakukan hal tersebut.

“Kita kan enggak punya opsi untuk pengolahan pajak atau apapun yang berkaitan dengan pajak,” kata Menhub saat ditanyai di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu, ya itu core-nya Kemenkeu. Yang berhak menetapkan pajak dan sebagainya kan dari Dirjen Pajak tentunya, bukan Kemenhub. Kemenhub, kalau memang dinyatakan oleh Kemenkeu bahwa ada pengenaan pajak, kami ikuti,” tegasnya.

Menhub menjelaskan, kapal asing yang hendak berlayar memasuki perairan Indonesia wajib mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Dalam mendapatkan SPB, kapal bersangkutan perlu memenuhi sejumlah persyaratan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ). Meliputi dokumen kepabeanan, keimigrasian, dan karantina yang melibatkan berbagai instansi.

“Kalau memang itu (penarikan pajak) akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar, dan untuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kami sih silakan saja. Itu core-nya Kemenkeu,” imbuh Menhub.

“Namun demikian kita juga berharap bahwa itu dikaji betul, sehingga tidak kemudian memperlambat pergerakan kapal,” pinta dia.

 


Source link