003335500_1764321394-20251124_110059.jpg

Memahami Perbedaan PKB Tahunan dan Lima Tahunan: Panduan bagi Pemilik Kendaraan

Pembagian ini dibuat untuk tujuan yang berbeda. Pembayaran tahunan memastikan pajak kendaraan tetap aktif dan sah digunakan. Sementara proses lima tahunan difokuskan pada verifikasi ulang identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin, sebagai bagian dari penertiban administrasi kendaraan bermotor.

Pemahaman terhadap perbedaan ini akan membantu masyarakat mempersiapkan waktu dan kelengkapan dokumen dengan lebih baik.

Pemprov DKI Beri Kemudahan Lewat Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan fasilitas keringanan berupa pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, karena seluruh sanksi administratif akan terhapus secara otomatis tanpa pengajuan permohonan.

Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang melunasi kewajiban pokok pajaknya pada periode tersebut.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, inklusif, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa beban tambahan.

 

(*)


Source link

1766972105_077345900_1677842261-Aksi_Koin_Peduli_untuk_Ditjen_Pajak-Herman-7.JPG

Setoran Pajak Ekonomi Digital Sentuh Rp 44,55 Triliun hingga November 2025

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 30 November 2025 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 44,55 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,94 triliun.

Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menuturkan hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025,” kata Rosmauli dalam keterangan DJP, Senin (29/12/2025).

Adapun penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,81 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 719,61 miliar penerimaan 2025. 

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar,” ujarnya.

 


Source link

065146400_1687478551-Miliarder_atau_Orang_Terkaya_Dunia_3.jpg

Ahli Waris Miliarder AS Sepakat Bayar Rp 12,5 Triliun Terkait Kasus Penipuan Pajak Terbesar

Liputan6.com, Jakarta – Ahli waris mendiang miliarder Amerika Serikat, Robert Brockman, mencapai kesepakatan untuk membayar USD 750 juta atau sekitar Rp 12,57 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.771) dalam kasus penipuan pajak yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah AS untuk kategori individu.

Kesepakatan tersebut diajukan ke Pengadilan Pajak Amerika Serikat pada Selasa, sekaligus mengakhiri gugatan perdata yang diajukan oleh Internal Revenue Service (IRS) terhadap harta warisan Brockman.Sebelumnya, IRS menuntut total USD 1,4 miliar atau Rp 23,48 triliun, termasuk bunga.Demikian mengutip msn, Sabtu, (27/12/2025).

Sementara jika hanya menghitung pajak terutang dan denda, jumlah tuntutan mencapai USD 993 juta atau Rp 16,6 triliun. Namun, dalam pengajuan terbaru, tidak dirinci secara pasti berapa besar bunga yang akhirnya dibayarkan oleh pihak pengelola harta warisan.

Robert Brockman merupakan pengusaha perangkat lunak otomotif asal Texas. Ia didakwa pada 2020 atas dugaan penipuan pajak berskala besar, dengan tuduhan menyembunyikan lebih dari USD 2 miliar atau Rp 33,54 triliun pendapatan melalui jaringan perusahaan cangkang di luar negeri.Pemerintah AS menyebut Brockman menggunakan server komputer terenkripsi, nama sandi, serta metode komunikasi terkait phishing untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang mengelola aset lepas pantainya.

Sebagian besar dana yang diduga disembunyikan tersebut berasal dari investasi Brockman di Vista Equity Partners, perusahaan ekuitas swasta yang turut ia bantu dirikan sebagai investor awal. CEO Vista, Robert Smith, sebelumnya telah menyelesaikan kasus penggelapan pajak terpisah dengan pemerintah AS.

 


Source link

001716000_1542348106-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-4.jpg

Pemprov DKI Berlakukan Pembebasan Sanksi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa Beban

Liputan6.com, Jakarta – Bagi pemilik kendaraan, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari. Namun di balik itu, terdapat berbagai manfaat yang perannya cukup penting bagi pembangunan dan layanan publik. Pembayaran pajak yang tertib tidak hanya melindungi pemilik kendaraan secara administratif, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Berikut ini berbagai manfaatnya:

1. Mendukung Mobilitas yang Aman

Kendaraan dengan administrasi yang lengkap memberikan rasa aman bagi pengendara dalam beraktivitas, termasuk saat melakukan perjalanan jauh atau keperluan pekerjaan. Dengan STNK yang aktif dan sah, masyarakat dapat berkendara tanpa kekhawatiran saat terjadi pemeriksaan kendaraan di jalan.

2. Berkontribusi pada Pembangunan Daerah

PKB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk berbagai kebutuhan publik, seperti:

  • pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,
  • peningkatan kualitas jalan,
  • pengembangan layanan publik, dan
  • peningkatan pelayanan transportasi umum.

Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat berpartisipasi langsung dalam pembangunan dan peningkatan kualitas hidup di daerahnya.

3. Menghindari Denda Pajak

Keterlambatan pembayaran PKB dapat memunculkan denda yang besarannya meningkat sesuai lamanya tunggakan. Membayar pajak sebelum jatuh tempo membantu menghindari biaya tambahan dan menjaga kondisi keuangan tetap stabil.

4. Memastikan Kelengkapan Administrasi Kendaraan

Pembayaran pajak yang tepat waktu memastikan STNK tetap aktif, sah, dan tidak menimbulkan kendala hukum saat diperlukan. Administrasi kendaraan yang lengkap menjadi bentuk kepatuhan dan perlindungan bagi pemilik kendaraan.

5. Mempermudah Proses Penjualan Kendaraan

Bagi masyarakat yang berencana menjual kendaraannya, kepatuhan pajak menjadi nilai tambah. Pajak yang tertib akan mempermudah proses balik nama dan meningkatkan daya tarik kendaraan di mata calon pembeli.


Source link

039022400_1766758760-WhatsApp_Image_2025-12-25_at_21.29.58.jpeg

Salurkan BBM untuk Kapal hingga Industri, Turbion Pastikan Patuhi Regulasi

Liputan6.com, Jakarta – Turbion, badan usaha yang bergerak di sektor energi, dengan fokus pada penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak untuk kebutuhan industri dan sektor maritim. Layanan yang dijalankan mencakup penyaluran berbagai jenis BBM yang digunakan oleh kapal, fasilitas industri, serta aktivitas operasional pendukung lainnya di bidang energi.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Turbion menempatkan kepatuhan terhadap regulasi, penerapan standar operasional, serta tata kelola perusahaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari praktik bisnis sehari-hari.

Pendekatan ini dijalankan secara konsisten dan menjadi fondasi perusahaan dalam menghadapi dinamika sektor energi yang terus berkembang.Komitmen terhadap tata kelola dan kepatuhan tersebut tercermin dalam rekam jejak perusahaan.

Turbion memperoleh pengakuan atas ketaatannya sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB) di Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2019, 2023, dan 2025. Rekam jejak ini mencerminkan penerapan tata kelola perpajakan yang dijalankan secara tertib, transparan, dan konsisten sebagai bagian dari praktik usaha perusahaan.

“Kepatuhan bagi kami bukan hanya kewajiban, tetapi komitmen jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan bisnis serta kepercayaan para pemangku kepentingan,” ujar Direktur Turbion, Kimsai, Jumat (26/12/2025).

Pengakuan atas kepatuhan operasional juga diperoleh pada 2022, ketika Turbion menerima BPH Migas Award dalam kategori Ketaatan Pemenuhan Penyediaan Cadangan Operasional BBM. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban penyediaan cadangan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pengakuan di tingkat nasional diterima pada 2024, saat Turbion dinobatkan sebagai Badan Usaha BBM Terbaik Kategori Menengah dalam ajang BPH Migas Award 2024.

Penilaian tersebut didasarkan pada konsistensi kinerja perusahaan dalam memenuhi regulasi, menjaga standar operasional, serta menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.Menanggapi rangkaian pencapaian tersebut, Direktur Turbion, Kimsai, menyampaikan bahwa apresiasi yang diterima perusahaan merupakan hasil dari komitmen jangka panjang terhadap kepatuhan dan tata kelola.

Rangkaian pengakuan tersebut mencerminkan proses yang dijalani secara bertahap dan berkelanjutan. Bagi Turbion, setiap apresiasi bukan sekadar capaian, melainkan pengingat untuk terus menjaga standar, tanggung jawab, dan konsistensi dalam menjalankan perannya di sektor energi, khususnya untuk mendukung kebutuhan industri dan maritim.


Source link

052572600_1764070598-IMG-20251125-WA0007.jpg

Langkah-Langkah Pengurusan BBNKB Kendaraan Baru, Mulai dari Berkas hingga STNK

Liputan6.com, Jakarta – Ketika membeli kendaraan baru, terdapat sejumlah proses administrasi yang harus diselesaikan sebelum kendaraan dapat digunakan secara resmi. Salah satu yang paling penting adalah pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan dari pabrikan atau dealer kepada pemilik pertama. Meski terdengar teknis, proses pengurusannya relatif sederhana apabila dilakukan secara berurutan. Berikut panduan lengkapnya:

1. Persiapan Dokumen

Untuk pengurusan BBNKB kendaraan baru, beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Faktur pembelian kendaraan dari dealer
  • Formulir permohonan BBNKB
  • Surat rekomendasi atau pengantar dari dealer
  • Bukti pembayaran kendaraan

Sebagian besar dokumen biasanya sudah disiapkan oleh dealer sehingga pemilik hanya perlu melakukan verifikasi dan melengkapi data yang diperlukan.

2. Proses di Kantor Samsat

Setelah dokumen lengkap, pemilik dapat mendatangi kantor Samsat untuk melanjutkan proses administrasi. Tahapan yang dilakukan meliputi:

  • Pemeriksaan kelengkapan berkas
  • Cek fisik kendaraan, terutama nomor rangka dan nomor mesin
  • Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB sebagai dasar pembayaran

Cek fisik merupakan prosedur wajib untuk memastikan kecocokan data kendaraan dengan dokumen resmi.

3. Pembayaran BBNKB

Setelah SKPD diterbitkan, pembayaran BBNKB dapat dilakukan melalui loket pembayaran di Samsat Induk. Bukti pembayaran perlu disimpan karena akan digunakan sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor.

Di wilayah DKI Jakarta, BBNKB hanya dikenakan pada pembelian kendaraan pertama. Pembelian kendaraan kedua dan seterusnya dibebaskan dari BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pengambilan STNK dan Pelat Nomor

Setelah seluruh kewajiban dibayarkan, petugas akan memberikan jadwal pengambilan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Setelah kedua dokumen tersebut diterima, kendaraan sudah dapat digunakan secara resmi.


Source link

8,6 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 8,6 juta wajib pajak berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax hingga 24 Desember 2025.

“Per tanggal 24 Desember 2025, sekitar 8,6 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, dan proses ini terus berjalan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada Liputan6.com, Rabu (24/12/2025).

Rosmauli meminta masyarakat segera mengaktifkan akun Coretax agar dapat langsung memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia. Menurutnya, semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin siap wajib pajak menghadapi kewajiban perpajakan di tahun mendatang.

DJP juga memastikan pendampingan bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis. Masyarakat dapat mendatangi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, maupun memanfaatkan seluruh kanal resmi DJP yang telah disiapkan untuk membantu proses aktivasi akun.

“Jika masyarakat menemui kendala dalam melakukan aktivasi akun coretax,masyarakat dapat datang kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, dan seluruh kanal resmi DJP yang akan siap membantu,” ujarnya.

 


Source link

1766547304_093445600_1736746143-coretax.jpg

Kapan Tak Ada Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax? Ini Jawaban DJP

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak ada batas akhir khusus untuk aktivasi akun Coretax. Namun demikian, aktivasi menjadi langkah krusial bagi wajib pajak karena seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai tahun pajak 2026 akan dilakukan melalui sistem Coretax.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan batas akhir aktivasi akun coretax. Namun, perlu kami sampaikan bahwa pelaporan SPT tahun 2026 dilakukan melalui coretax,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, kepada Liputan6.com, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa tanpa aktivasi akun Coretax, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan SPT. Oleh karena itu, DJP mengimbau agar masyarakat tidak menunda proses aktivasi.

Selain pelaporan SPT, Coretax juga menjadi pintu utama bagi berbagai layanan perpajakan lainnya. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan pendaftaran, pembayaran, hingga administrasi perpajakan dalam satu platform digital.

“Kami mengimbau agar masyarakat segera melakukan aktivasi agar dapat segera memanfaatkan seluruh layanan perpajakan yang tersedia di coretax, antara lain pendaftaran, pelaporan, pembayaran,” ujarnya.

 


Source link

066055200_1756363581-bur3.jpg

Mengenal Omnibus Law dengan Lebih Dekat : Pengertian, Implementasi, dan Dampaknya

Definisi dan Asal Usul Konsep

Omnibus law adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengkonsolidasikan berbagai aturan atau amandemen dari beragam regulasi ke dalam satu undang-undang tunggal. Pendekatan ini dirancang untuk menyederhanakan kompleksitas hukum, mengeliminasi tumpang tindih regulasi, dan mempercepat proses legislasi secara keseluruhan.

Istilah “omnibus” sendiri berasal dari bahasa Latin “omnis” yang berarti “untuk semua” atau “banyak”, merujuk pada cakupan yang luas. Dalam konteks hukum, “omnibus bill” didefinisikan sebagai undang-undang yang mencakup berbagai isu atau topik.

Konsep ini telah lama diterapkan dalam sistem hukum Common Law, terutama di Amerika Serikat, Kanada, dan beberapa negara Eropa seperti Irlandia dan Inggris. Di Amerika Serikat, metode omnibus law telah digunakan sejak tahun 1840. Asal usul istilah “omnibus” bahkan dikaitkan dengan sebuah bus di Paris pada akhir tahun 1800-an yang mengangkut orang dan barang sekaligus ke satu tujuan, menggambarkan fungsinya yang merangkum banyak hal.

Adopsi omnibus law di Indonesia dilatarbelakangi oleh kondisi “obesitas regulasi” yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan hambatan investasi. Indonesia menghadapi masalah jumlah regulasi yang sangat banyak, mencapai puluhan ribu, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, yang berpotensi tumpang tindih dan disharmoni.

Pemerintah Indonesia melihat konsep ini sebagai solusi untuk mengatasi masalah disharmoni regulasi yang selama ini menghambat pertumbuhan ekonomi. Implementasi metode ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karakteristik Utama Omnibus Law

Karakteristik pertama dari omnibus law adalah kemampuannya dalam menggabungkan materi dari berbagai undang-undang yang berbeda menjadi satu rancangan undang-undang yang komprehensif. Sebagai contoh, Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia berhasil mengkonsolidasikan sekitar 78 hingga 81 undang-undang yang berbeda ke dalam satu regulasi tunggal. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan perubahan menyeluruh terhadap ekosistem regulasi dalam satu proses legislasi.

Karakteristik kedua adalah fokus pada penyederhanaan aturan yang kompleks dan berpotensi tumpang tindih. Omnibus law dirancang untuk menghilangkan duplikasi regulasi, memperjelas kewenangan antar instansi, dan menciptakan kerangka hukum yang lebih efisien. Hal ini krusial untuk memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Karakteristik ketiga adalah pendekatan tematik yang mengatur satu topik besar melalui perubahan ketentuan di berbagai undang-undang terkait. Contohnya adalah penciptaan lapangan kerja atau harmonisasi perpajakan, di mana satu undang-undang induk memodifikasi banyak undang-undang lain yang relevan dengan tema tersebut.


Source link

047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg

Ragam Hoaks Seputar Pajak yang Pernah Beredar di Medsos, Simak Faktanya

Kabar tentang pemerintah daerah (pemda), dinas perhubungan (dishub), dan Polri menggelar razia pajak STNK beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 16 April 2025.

Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi informasi pemda, dishub, dan Polri akan menggelar razia STNK pada April 2025. Dalam postingan tersebut, terdapat juga waktu digelarnya razia.

Berikut isi postingannya.

*Razia STNK*

Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar *rajia pajak STNK mobil & motor*

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.

Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.

Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.

1. pagi jam 10:00-12:00

2. siang dari jam 15:00-17:00

3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.

ini gak hoax ya temen2,bener2 di kejar sampai dpat 🤭😇

semoga informasi ini bermanfaat 🥰🙏,” tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 1 kali dibagikan dan mendapat 12 komentar dari warganet.

Benarkah pemda, dishub, dan Polri akan menggelar razia STNK pada April 2025? Simak hasil penelusurannya berikut ini


Source link